Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGARUH MEDIA MODIFIKASI BOLA TERHADAP HASIL BELAJAR SEPAK MULA DALAM SEPAK TAKRAW SMA Nizam, Khairun; Hidasari, Fitriana Puspa; Triansyah, Andika
Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Khatulistiwa Vol 6, No 1 (2017): Januari 2017
Publisher : Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Khatulistiwa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (480.892 KB)

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh modifikasi bola takraw terhadap hasil belajar sepak mula bawah dalam pembelajaran pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan pada siswa kelas XI SMA Negeri 6 Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode eksperimen dengan bentuk true experimental design. Sumber data penelitian ini adalah kelas XI IPS 2 berjumlah 37 orang sebagai kelas kontrol dan kelas XI IPS 3 berjumlah 37 orang sebagai kelas eksperimen. Analisis data dilakukan dengan sistem komputerisasi serta analisis dengan menggunakan uji-t. Hasil analisis data menunjukkan bahwa hasil uji-t pada kelas kontrol dan eksperimen didapatkan nilai p value 0,000 < 0,05 maka Ho ditolak (Ha diterima) artinya ada peningkatan yang signifikan antara sebelum dan sesudah perlakuan, dimana dari selisih nilai mean pada kelas eksperimen (34,5) lebih besar dibandingkan pada kelas kontrol (16,0).   Kata kunci : Modifikasi, Hasil Belajar, Sepak Mula Abstract: This study aimed to determine the effect of  takraw ball modification towards below first kick learning achievement in physical, sports, and health education ofeleventh grade students of SMAN 6 Pontianak. The method used was an experimental method in form true experimental design. The sample of this research is a class of  XI IPS 2 with 37 students as control class and class of  XI IPS 3 with 37 students as an experimentclass. Data was analyzed by using computerized systems as well as analysis by using t-test. The result showed that the t-test results in control class and experimental class were 0,000 p value <0.05, therefore Howas rejected (Ha was accepted). It meant that there was a significant improvement between before and after  the treatment given, in which from the difference value, the mean scoreof the experimental class ( 34.5) was higher than in the control class (16.0). Keywords: Modification, Learning achievement, First Kick
Perlindungan hukum bagi korban tinndak pidana ITE terhadap pencemaran nama baik Ramadhani, Putri; Nizam, Khairun; Arfila, Ezra; Alrizky, Muhammad Furqan; Lubis, M Ardhan Hakim; Ritonga, Khairunnisa; Ritonga, Nauli; Alfarizi, Dava; Alfarobi, Muhammad; Rahmadani, Fitria; Kinaryosi, Regi
Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 4 No 6 (2024)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jolas.v4i6.963

Abstract

Perlindungan hukum kepada masyarakat Penyalahgunaan kehormatan orang lain melalui sarana sosial didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akhir-akhir ini banyak terjadi delik pidana Penyalahgunaan Nama Baik dari beberapa kalangan masyarakat, sehingga mengakibatkan adanya korban dari masyarakat dan pelaku yang dikenai sanksi dari hukum pidana, hukum pidana itu adalah pidana yang dijatuhkan kepada seorang masyarakat karna sudah melakukan suatu perbuatan tindak hukum pidana, yang mana hasil dari perbuatannya itu perbuatannya kemungkinan besar akan mengakibatkan kerusakan terhadap masyarakat lain. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan Konseptual. Penyalahgunaan kehormatan atau nama baik orang lain melalui teknologi canggih dalam bentuk software atau sering disebut dengan penyalahgunaan nama baik di sarana sosial. Tindakan tersebut adalah prilaku aksi pidana karna bisa merusak keamanan serta dapat mendatangkan kerusakan orang lain baik materiil maupun non materil bagi masyarakat yang dirusak akibat perbuatan itu. Pelanggaran ini bisa dimasukkan dalam cybercrime. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.