Kekerasan seksual terhadap anak merupakan isu serius yang masih marak terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk di Indonesia. Dampaknya mencakup kerusakan fisik, mental, dan sosial anak, serta menghambat tumbuh kembang mereka. Di SMP Desa Numbing, kurangnya pemahaman dan sosialisasi terkait perlindungan anak menjadi hambatan utama. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai kekerasan seksual melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum. Kegiatan dilakukan melalui penyuluhan interaktif dua arah, meliputi koordinasi, pra-survei, pemaparan materi, pembagian buku saku, diskusi studi kasus, dan evaluasi melalui kuisioner online. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman siswa SMP Desa Numbing terhadap kekerasan seksual. Kegiatan dilaksanakan pada 10–11 Juni 2024 dan diikuti oleh 46 siswa kelas VII dan VIII. Pra-survei menunjukkan bahwa 58,7% siswa menganggap sentuhan tanpa izin dapat dibenarkan jika hanya bercanda. Setelah pemaparan materi oleh dosen hukum pidana dan sesi diskusi, evaluasi pasca-kegiatan menunjukkan perubahan persepsi signifikan. Siswa menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini berhasil mencapai tujuannya dalam meningkatkan pemahaman siswa mengenai pencegahan dan konsekuensi hukum kekerasan seksual terhadap anak. Kesimpulan kegiatan ini ialah meningkatnya pemahaman siswa SMP Desa Numbing terhadap kekerasan seksual setelah sosialisasi. Harapannya, pengetahuan yang diperoleh dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan serta meminimalkan risiko terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025