Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum dan perlindungan hak individu terkait hilangnya status kewarganegaraan warga negara Indonesia, dengan studi kasus Ibu Marliah dari Lubuklinggau yang secara administratif kehilangan status kewarganegaraannya akibat kesalahan sistem pendataan. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 telah mengatur sebab-sebab hilangnya kewarganegaraan, belum terdapat regulasi yang jelas mengenai akibat hukum dan mekanisme pemulihan kewarganegaraan akibat kesalahan administratif. Kasus ini mengungkap lemahnya koordinasi antarinstansi dan kekosongan norma hukum (legal vacuum) yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas kepastian hukum dan status kewarganegaraan. Penelitian menggunakan metode kepustakaan dan analisis normatif untuk memahami dampak hukum dan sosial dari hilangnya kewarganegaraan serta perlunya revisi peraturan guna menjamin perlindungan dan pemulihan hak warga negara yang dirugikan akibat kekeliruan administrasi negara. Hasil penelitian menegaskan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar identitas administratif, melainkan pengakuan negara atas eksistensi dan martabat individu, sehingga perlindungan hukum atas hak kewarganegaraan harus menjadi prioritas.
Copyrights © 2025