Pencabulan dikategorikan kedalam kejahatan. Pencabulan merupakan suatu tindakan yang melibatkan penyalahgunaan seksual terhadap seseorang tanpa persetujuan mereka, dan seringkali disertai dengan unsur pemaksaan, intimidasi, atau manipulasi. Pencabulan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual, yang merujuk pada setiap tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari pihak korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual atas tindak pidana pencabulan sesame jenis yang dilakukan orang dewasa terhadap anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual atas tindak pidana pencabulan sesame jenis yang dilakukan orang dewasa terhadap anak dapat terjadi dikarenakan faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor kelainan seksual dan faktor Pendidikan.
Copyrights © 2024