cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum" : 26 Documents clear
TINJAUAN HUKUM MENGENAI WEWENANG DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Yusuf Wangka Ihe
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan wewenang dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan wewenang dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Wewenang Badan Permusyawaratan Desa sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sama atau sejajar dengan Kepala Desa selaku pemerintah desa. Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. Kepala Desa dan BPD tidak berada dalam kedudukan yang hirakhis, dan tidak dapat saling menjatuhkan tetapi keduanya mempunyai hubungan yang bersifat sinergitas dan saling memerlukan dalam beberapa aspek penyelenggaraan pemerintahan desa. 2. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam bidang aspirasi masyarakat meliputi cara Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Cara yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung aspirasi masyarakat adalah dengan cara membuka saran baik itu untuk pemerintah desa maupun untuk Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri, serta masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dengan cara tertulis ataupun secara lisan pada saat ada pertemuan Badan Permusyawaratan Desa. Kata Kunci : wewenang dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa
PERTANGGUNG-JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PUNGUTAN LIAR DI SEKTOR PELAYANAN PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Odelia Tairas
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pungutan liar merupakan Tindakan pidana yang sering terjadi di kalangan masyarakat terutama di sektor pelayanan publik.Pelaku pungutan liar dari kalangan pegawai negeri dan pejabat negara dengan meminta minta kepada masyarakat di luar ketentuan biaya yang sudah ada. Tindak korupsi terjadi karena praktek kekuaasan yang monopolistik dengan peluang untuk melakukan Tindakan diskresi yang cukup besar, tetapi tidak ada pengawasan yang meamadai melalui kinerja sistem akuntabilititas. Wajar apabila di Indonesia korupsi merajalelah terlebih dalam pelayanan sektor public yang hampir semuanya menggunakan pendekatan monopoli. Pungli sebenarnya sudah menjadi sebuah gejala sosial yang keberadaanya telah ada sejak Indonesia masih dalam masa penjajahan dan bahkan jauh sebelum itu, bisa dikatakan kalau pungutan liar sudah menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat terutama dalam sebuah sistem pelayanan publik. Oknum tersangka dalam tindakan pungutan liar adalah pegawai negeri atau pejabat negara dengan modus operandi yang dilakukan membuat masyarakat dipaksa membayar sejumlah uang untuk menjadi pelicin segala bentuk proses dan mengakibatkan kinerja birokrasi menjadi buruk. Dalam hal ini Pelaku Pungutan liar akan di hukum menurut Undang-Undang No Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Pungutan liar, Sektor Pelayanan Publik, Undang- Undang No 20 Tahun 2001
TINJAUAN YURIDIS PENARIKAN MOBIL DI JALAN RAYA DALAM MASA PANDEMI COVID 19 MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 18/PUU-17/2019 Fristofando Wullur
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar hukum mengenai Penarikan Mobil di Jalan Raya menurut peraturan Undang-Undang dan untuk memahami Perlindungan terhadap nasabah finance di Masa Pandemi Covid 19 menurut Putusan mahkamah Konstitusi 18/PUU-17/2019. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-17/2019 (Putusan MK) penarikan mobil harus berdasarkan Putusan pengadilan dan kerelaan dari konsumen sehingga tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP). “Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa di jalan. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah Finance ialah terhadap nasabah yang terkena dampak pandemi covid-19 berhak mengajukan restrukturisasi kontrak pembiayaan yang sedang menjadi kewajibannya. Dan nasabah wajib memiliki itikad baik sesuai dengan perjanjian yang telah di tandatangani sesuai kontrak oleh kedua belah pihak kreditur dan debitur. dampak pandemi Covid juga dialami lembaga leasing dan finance sehingga setiap kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah perlu di perhatikan juga dampak buat dunia usaha lembaga keuangan leasing dan finance, agar tidak mengakibatkan kegagalan perusahaan pembiayaan dalam membayar atau memenuhi kewajibannya kepada kreditur serta perusahaan pembiayaan yang akan memiliki dampak luas bagi stabilitas perekonomian nasional Kata Kunci : penarikan mobil di jalan raya
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG MEREK TERDAFTAR DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN NIAGA MDN) Wulan N.M.Wulur; Firdja Baftim; Renny Nansy S. Koloay
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pemegang merek merupakan hal yang penting dalam menjaga keberlanjutan dan nilai merek di Indonesia. Merek terdaftar merupakan aset berharga bagi pemiliknya, dan penting untuk memastikan adanya perlindungan hukum yang memadai guna mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan merek. Badan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran, pengawasan, dan penegakan hukum terkait merek di Indonesia. HKI memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang merek terdaftar dengan cara memfasilitasi pendaftaran merek, menangani pengaduan pelanggaran merek, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran merek yang terbukt, dan memfasilitasi proses pendaftaran merek dan mengelola database merek terdaftar Kata kunci: merek terdaftar, perlindungan hukum, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Badan Hak Kekayaan Intelektual, pelanggaran merek, kesadaran hak kekayaan intelektual, penegakan hukum.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Brigita Novelia Panawar; Rodrigo Fernandes Elias; Josepus J Pinory
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Covid-19 merupakan penyakit yang menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) oleh pemerintah Indonesia yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 yang meluas hampir ke seluruh wilayah di Indonesia yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik kesehatan, ekonomi, maupun aspek hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam perspektif hukum pidana serta penarapna sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan aturan dalam Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dengan menggunakan metode penelitian Yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum pidana, KUHP dijadikan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban secara pidana bagi mereka yang menghalangi proses penanggulangan pandemi Covid-19. Penerapan sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Daerah. Aturan-aturan tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Kata Kunci : PPKM, Hukum Pidana, Sanksi
LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA BAGI MASYARAKAT SUKU BATAK KARO DAN SANKSI ADAT PERKAWINAN SEMARGA BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN Frans Sembiring
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan adat Batak Karo dan Undang-Undang Perkawinan mengenai larangan perkawinan semarga bagi masyarakat adat Batak Karo dan untuk mengetahui sanksi hukum adat batak Karo dan sanksi didalam Undang-Undang Perkawinan mengenai Perkawinan semarga bagi Masyarakat suku Batak Karo. Manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa di muka bumi dengan hidup berpasangan-pasangan yaitu laki-laki dan perempuan. Tetapi dalam memenuhi hasratnya manusia berbeda dari makhluk lainnya. Untuk menjaga kesempurnaan hidup manusia yang berpasangan-pasangan, Tuhan memberikan kehormatan dengan suatu ikatan yang disebut perkawinan. Hukum adat Batak Karo hubungan kekerabatannya adalah bersifat asymmetrisch connubium, melarang terjadinya perkawinan antara sepasang laki-laki dan perempuan yang semarga. Larangan Perkawinan semarga telah diturunkan dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, hukum adat selalu diikuti dan dipelihara oleh masyarakat Batak setempat. Semarga adalah sedarah atau satu keturunan dengan garis dari bapak. Secara keseluruhan larangan perkawinan semarga yaitu ketidakbolehan seorang laki-laki dan seorang perempuan kawin dengan yang semarga atau marganya sama dengan garis keturunan bapak. Larangan perkawinan semarga dalam artian masih sedarah dalam garis keturunan. Hal ini tertulis serta dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 8. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memiliki Sanksi Pidana melainkan hanya sanksi administratif terhadap pasangan yang melakukan pernikahan semarga berupa pembatalan pernikahan dan bagi petugas pecatatan yang melaksanakan perkawinan yang tidak sah tersebut melakukan pemalsuan dokumen maka petugas pencatatan tersebut dapat diberikan sanksi pidana. Kehidupan masyarakat adat Karo mulai luntur, karena telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan-peraturan adat Karo itu sendiri. Seperti Perkawinan semarga Batak Karo. Perkawinan ini dikatakan sebagai perkawinan semarga (sumbang). Kata kunci: Hukum Adat, Perkawinan, Suku Batak Karo.
TINJAUAN YURIDIS HAK-HAK NARAPIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 Schwarz Rotinsulu; Nontje Rimbing; Rodrigo F. Elias
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hak hak narapidana menurut undang undang nomor 12 tahun 1995 dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pemenuhan hak hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bahwa pada hakikatnya hak hak narapidana yang sekarang disebut warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab dengan mendapatkan hak beribadah, pelayanan kesehatan, pendidikan serta pengajaran yang layak. Selain itu juga diberi hak remisi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas. 2. Pelaksanaan fungsi pemidanaan masih mengalami kendala-kendala misalnya masih ditemukan tindakan tindakan yang diskriminasi antar penghuni lembaga, dalam hal pelayanan pendidikan yang layak, masih ditemukan kurangnya tenaga pendidikan sedangkan penghuni lapas jumlahnya sangat banyak bahkan over capacity. Dalam bidang pelayanan kesehatan juga masih kendala tenaga kesehatan berupa dokter dan perawat masih sedikit disamping itu alata alat kesehatan yang ada di lapas sudah ketinggalan zaman sehingga pelayanan kesehatan di lapas kurang memadai dan pada akhirnya penghuni lembaga yang sakit harus dirujuk ke Rumah Sakit dan biaya ditanggung secara pribadi. Kata Kunci : hak-hak narapidana
ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 68/PUU-XII/2014 ATAS PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 Maryam Laomo; Ronny A. Maramis; Grace Yurico Bawole
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana Regulasi dan Penegakan Hukum dalam menyikapi Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji Praktek Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XII/2014 terhadap Perkawinan Beda Agama. Tidak sedikit pasangan berbeda Agama melakukan berbagai cara untuk mendapatkan suatu keabsahan dalam Perkawinan. Berbagai tindakan untuk melangsungkan perkawinan beda agama adalah dengan cara : meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama dan melangsungkan perkawinan di luar negeri. Dalam hal ini karena Negara tidak memberikan Legalitas terkait tertib administrasi untuk dicatatkan dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, dalam praktek pelaksanaannya beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia seperti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan penetapan kepada pasangan berbeda agama untuk dapat dicatatkan dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mahkamah Agung berpendirian bahwa dalam hal terjadinya perkawinan beda agama, Peraturan Perkawinan Campuran Stb.1989 Nomor 158 masih tetap berlaku. Sebelum berlakunya undang-undang Perkawinan, perkawinan beda agama termasuk dalam jenis perkawinan campuran. Perkawinan campuran diatur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijk stbl. 1898 Nomor 158 (selanjutnya disebut GHR). Dalam Pasal 1 (GHR) Reglement op de Gemengde Huwelijken (GHR): “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia ada di bawah hukum yang berlainan. Termasuk di sini, perkawinan berbeda agama, berbeda kewarganegaraan, dan berbeda golongan penduduk (mengingat adanya penggolongan penduduk pada masa Hindia Belanda).” Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Pencatatan Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XII/2014
PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA Karunia Mirakel Orlando Mamuaja
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan mengetahui pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP dan untuk mengkaji dan mengetahui peranan Visum et Repertum (VER) dalam pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bahwa pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah agar hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa telah terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. 2. Bahwa peranan visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana adalah sebagai alat bukti yang sah, hal ini sebagaimana disebutkan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 187 huruf c; juga sebagai bukti penahanan tersangka dan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Kata Kunci : visum et repertum, pembuktian tindak pidana
PENERAPAN KEBIJAKAN HAK AKSESIBILITAS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA Maria Christina Karen Paruntu; Friend Henry Anis; Elko Lucky Mamesah
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penyandang hak disabilitas dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah mengenai aksesibilitas sesuai dengan penerapan instrumen hukum mengenai perlindungan penyandang disabilitas. 2. Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam pemenuhan dan melindungi hak penyandang disabilitas adalah mengenai aksesibilitas, memberikan bantuan, memedulikan terhadap hak-hak penyandang disabilitas, wajib menyediakan pelayanan publik yang setara. Kata Kunci : hak aksesibilitas, penyandang disabilitas

Page 1 of 3 | Total Record : 26


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue