cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH YANG SUDAH BERSERTIFIKAT Nae, Fandri Entiman
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya npeneelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagi Tanda Bukti Hak  dan bagaimana kepastian hukum terhadap sertifikat tanah sebagai bukti hak kepemilikan atas Tanah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat serta memberikan rasa aman dan tentram bagi pemiliknya, segala sesuatu akan mudah diketahui yang sifatnya pasti, bahkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga berfungsi sebagai tempat mata pencaharian.  2. Salah satu tujuan pendaftaran tanah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Kepemilikan tanah mengandung dua aspek pembuktian agar kepemilikan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna yaitu : 1) bukti surat yang didalamnya terdapat 4 hal pokok yang wajib dipenuhi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yaitu : (1) status dan dasar hukum. Hal ini untuk mengetahui dan memastikan dengan dasar apa tanah diperoleh, (2) Identitas pemegang hak atau yang dikenal dengan kepastian subyek. Untuk memastikan siapa pemegang hak sebenarnya dan apakah orang tersebut benar-benar berwenang untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut, (3) Letak dan luas obyek tanah atau kepastian obyek. Hal ini diwujudkan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi guna memastikan dimana batas-batas atau letak tanah tersebut, (4) Prosedur penerbitan. Diatur dalam PP No 24 tahun 1997, dan 2) bukti fisik yang berfungsi sebagai kepastian bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda. Kata kunci: Hak milik, Tanah.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN BAHAN KIMIA DI WILAYAH ZEE INDONESIA (UU NO. 31 TAHUN 2004 jo UU NO. 45 TAHUN 2009) Sarkol, Firman J. S.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana penangkapan ikan di wilayah ZEE Indonesia dan bagaimana upaya penegakan hukum terhadap tindak  pidana penangkapan ikan dengan bahan kimia menurut Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 perubahan dari Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 di wilayah ZEE Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009, bentuk tindak pidana perikanan di wilayah ZEE Indonesia dapat digolongkan sebagai: -Tindak pidana yang menyangkut penggunaan bahan yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya,  Tindak pidana sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan di kapal perikanan. -Tindak pidana yang berkaitan dengan pencemaran / kerusakan sumber daya ikan / lingkungannya. -Tindak pidana yang berkaitan dengan melakukan usaha perikanan tanpa SIUP. -Tindak pidana melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki SIPI. -Tindak pidana melakukan pengangkutan ikan tanpa memiliki SIKPI. -Tindak pidana memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI. -Tindak pidana yang berkaitan dengan pengoperasian kapal perikanan asing. -Tindak pidana tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, Tindak pidana melakukan penelitian tanpa izin pemerintah. -Tindak pidana melakukan usaha pengelolaan perikanan yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan UU Perikanan. 2. Kegiatan tindak pidana penangkapan ikan telah memberikan banyak kerugian bagi Negara sehingga pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan upaya penegakan hukum yang di dasari oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 telah memberikan landasan hukum yang kuat, sehingga melalui kerja sama antara TNI AL, Polisi Air, BAKAMLA, TNI AU, dan PPNS dapat mengurangi tindak pidana perikanan di wilayah perairan Indonesia. Kata kunci: Penangkapan ikan, bahan kimia.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA Lilua, Angelin N.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan anak menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana perlindungan yang dapat diberikan oleh hukum pidana Indonesia terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Prinsip-prinsip perlindungan anak diterapkan karena anak tidak dapat berjuang sendiri, anak tidak dapat melindungi sendiri hak-haknya karena banyak pihak yang mempengaruhi kehidupannya, oleh karenanya negara dan masyarakat berkepentingan untuk mengusahakan perlindungan terhadap anak dengan hak-haknya. Kepentingan terbaik anak harus diprioritaskan, ini disebabkan banyak hal yang tidak atau belum diketahui oleh anak karena usianya. 2. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana atau kejahatan seksual diberikan melalui Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, KUHP yang menyangkut ’perkosaan’ dalam Pasal 285 KUHP yang merupakan tindak kekerasan seksual, UU No. 31 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 dan terlebih khusus oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9, Pasal 15, Pasal 59 ayat (2) huruf J dan Pasal 76D, dan yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 81. Kata kunci: Anak, korban kejahatan, seksual.
PENGATURAN SEWA MENYEWA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN Aipassa, Julio
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan sewa menyewa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan bagaimana mengatasi menguasai rumah sewa tanpa hak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur tentang kewajiban pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan dari sewa-menyewa.  Pasal 147 dan Pasal 148 menjelaskan tentang tata cara penyelesaian permasalahan yang timbul dari sewa-menyewa tersebut. Dan dalam Pasal 152 menjelaskan tentang pemberian sanksi pidana terhadap si penyewa apabila melanggar perjanjian yang telah di buat atas dasar sewa-menyewa atau perbuatan yang melanggar Pasal 136 Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 2. Penempatan atau menguasai rumah sewa tanpa hak sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan oleh Pemilik diatur juga dalam Peraturan Pelaksanaan yang melengkapi UU tersebut di atas dalam Pasal 10 ayat 2 nya dijelaskan bahwa perjanjian sewa yang sudah sampai pada batas waktunya dan penghunian dinyatakan tidak sah, maka pemilik atau si pelapor dapat meminta bantuan kepada POLRI untuk segera mengosongkannya sekaligus polisi mempunyai kewajiban untuk menyidik dan melimpahkan perkara pidana tersebut kepada pihak kejaksaan untuk diajukan penuntutan kepengadilan.Kata kunci: Pengaturan, Sewa Menyewa, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI DI INDONESIA Anwar, Widya Kurniati
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sengketa-sengketa perbankan yang dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan dan bagaimana proses beracara penyelesaian sengketa perbankan melalui mediasi perbankan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.Sengketa perbankan yang dapat diselesaikan melalui Mediasi Perbankan adalah Sengketa antara Nasabah dengan Bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntutan finansial Nasabah oleh Bank dengan nilai paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah). Nilai tuntutan finansial berupa kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk menyelesaikan sengketa. Cakupan nilai tuntutan finansial tidak termasuk nilai kerugian immateriil. 2.Proses beracara pada mediasi perbankan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 dan SEBI No.8/14/DPNP dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: a. Pengajuan penyelesaian Sengketa antara Nasabah dengan Bank dalam rangka Mediasi Perbankan kepada pelaksana fungsi Mediasi Perbankan dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah apabila telah memenuhi persyaratan. b. Pengaduan Penyelesaian Sengketa disampaikan kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan, Bank Indonesia, Menara Radius Prawiro lantai 19, Jalan M.H Thamrin No. 2, Jakarta 10110 dengan tembusan kepada Bank yang bersangkutan. c. Proses Mediasi dilaksanakan setelah Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (Agreement to Mediate). Kata kunci: Sengketa perbankan, Mediasi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SURETY BOND DALAM PERUSAHAAN ASURANSI MENURUT UNDANG-UNDANG ASURANSI Kansil, Feiby Irene
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang surety bond menurut UU asuransi dan apa penerapan surety bond  dalam perusahaan asuransi/lembaga asuransi sudah singkron dengan asas surety bond.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum tentang Surety Bond di lihat dari Undang-Undang Asuransi dari yang lama maupun yang terbaru Undang-Undang Perasuransian tahun 2014,  belum terlihat dengan jelas yang khusus mengatur Surety Bond itu sendiri. 2. Penerapan Surety Bond bagi lembaga Asuransi memiliki permasalahan yang tidak singkron dengan asas Surety Bond, dimana para pihak di dalam asuransi ada dua yaitu penanggung dan tertanggung , sedangkan dalam Surety Bond ada 3 pihak yaitu penanggung, tertanggung dan pihak ketiga. Akan tetapi, lembaga asuransi harus selalu optimis mengingat potensi pasar produk Surety Bond adalah sangat luas mengingat secara konsep penjaminan, produk Surety Bond akan selalu dibutuhkan oleh para principal.Kata kunci: Penerapan Surety Bond, Perusahaan Asuransi.
KAJIAN YURIDIS EKSISTENSI KEJAKSAAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 Lengkong, Fandy
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang Kejaksaan dalam sistem penegakan hukum dan bagaimana eksistensi Kejaksaan sebagai pengacara negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Eksistensi Kejaksaan sebagai Pengacara Negara sebagaimana yang diatur dala Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, telah nyata dan tegas  telah diatur dalam Pasal 30 dimana dalam menjalankan tugas dan fungsinya sangat dipengaruhi oleh faktor substansi, prosedur hukum, Sarana prasarana dan koordinasi /kerjasama yang dilakukan secara internal maupun eksternal dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan Negara, disamping tugas dan wewenag kejaksaan tersebut yang berdasar kan undang-undang, dapat disertai tugas dan wewenang lain melakukan pengawasan berdasarkan undang-undang. 2. Eksistensi Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dapat berperan ganda dalam tugas dan wewenang Kejaksaan, pertama sebagai penuntut umum dan kedua sebagai pengacara Negara dengan melaksanakan tugas dan wewenang khusus berdasarkan Surat Kuasa Khusus, dalam rangka mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, seperti tindak pidana korupsi, pidana khusus serta perdata dan tata usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara berperan dalam mengembalikan kerugian Negara dan Jaksa Penyidik belum melakukan pelacakan asset pelaku tindak pidana secara maksimal pada saat proses penyidikan terhadap tersangka/terdakwa pelaku tindak pidana yang merugikan negara.Kata kunci: Eksistensi Kejaksaan, Pengacara Negara
PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT BERDASARKAN SISTEM KEKERABATAN Nangka, Bravo
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah sifat, sistem pewarisan dan proses pewarisan menurut hukum waris adat dan bagaimana penyelesaian sengketa hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sifat dari hukum waris adat menunjukkan corak yang memang khas tersendiri yang mencerminkan cara berpikir maupun semangat dan jiwa dari pikiran tradisional yang didasarkan atas pikiran komunal atau kolektif, kebersamaan dan konkret bangsa Indonesia. Sistem pewarisan dalam hukum adat. Sistem pewarisan dalam hukum adat dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu Sistem Pewarisan Individual, Sistem Pewarisan Kolektif dan Sistem Pewarisan Mayorat. Masing-masing sistem kewarisan mempunyai kelemahan dan keuntungan. Sebelum pewaris meninggal dunia,di dalam hukum waris adat proses pewarisan dapat dilaksanakan dengan cara : 1) Cara penerusan atau pengalihan 2) Cara penunjukan  3) Cara meninggalkan pesan atau wasiat. 4) Sesudah Pewaris meninggal dunia, dapat dilaksanakan dengan cara : a. Penguasaan Harta Waris, b. Pembagian harta waris. 2. Sistem kekerabatan di Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu sistem patrilinial, sistem matrilineal, dan sistem parental atau bilateral. Sistem kekerabatan ini berpengaruh dan sekaligus membedakan masalah hukum pewarisan, disamping itu juga antara sistem kekerabatan yang satu dengan yang lain dalam hal perkawinan. Penyelesaian sengketa warisan pada masyarakat dengan sistem kekerabatan patrilinial pada umumnya pertama-tama diselesaikan secara musyawarah mufakat, rukun dan damai secara kekeluargaan, pada masyarakat Batak disebut sebagai marhata dan apabila tidak bisa diselesaikan maka dibawa ke lembaga adat dan apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah keluarga maupun oleh lembaga adat, maka para pihak dapat dapat mengajukan gugatan sengketa ke pengadilan, sedangkan pada masyarakat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal penyelesaian sengketa warisan diselesaikan terlebih dahulu melalui jalan damai secara musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh ninik mamak seperti dalam masyarakat Minangkabau, kemudian apabila tidak bisa diselesaikan langkah kedua yaitu dibawa ke Lembaga Adat Nagari (KAN) dan apabila keduanya tidak bisa menyelesaikannya langkah ketiga dibawa ke pengadilan. Penyelesaian sengketa warisan pada sistem kekerabatan parental atau bilateral diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah bersama ahli warisnya dan bila tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan.Kata kunci: hukum adat; hukum waris; sistem kekerabatan; 
TINJAUAN YURIDIS ALASAN PERCERAIAN KARENA PERZINAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Puspitasari, Tiara Ayu
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana larangan perzinaan dalam peraturan perundang-undangan perspektif Hukum Islam dan bagaimana alasan perceraian karena perzinaan dalam perspektif Hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan pengaduan perzinaan, maka dapat dilakukan penuntutan sampai pada persidangan dan apabila terbukti maka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan kesalahan/pelanggaran.  Prinsip hukuman dalam hukum Islam bagi pelaku zina berupa cambuk (Jilid) dan rajam, ketentuan mana ditentukan dalam Al-qur’an, an-Nur ayat 2; “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka jilidlah kedua seratus kali jilid, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan dari akhirat, dan kehendak hukuman disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”, ini hak Allah. 2. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam pada point 1, menyebutkan salah satu pihak berbuat zina karena menjadi mabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan dan tata cara perceraian di atur dalam Undang-Undang Peradilan Agama No. 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama.  Pasal 87 ayat (10 dalam paragraf 4 cerai dengan alasan zina dan akibat perceraian (1) akibat talak dan (2) akibat perceraian, Pasal 156 Inpres No. 1 Tahun 1991 terdapat 3 hal yakni (10 terhadap anak-anak ; (20 terhadap harta bersama dan (3) terhadap mut’ah. Kata kunci:  Alasan perceraian, perzinaan, perspektif hukum Islam
KAJIAN HUKUM YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM PRIVATE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN Sambodeside, Grace E. A.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tujuan yayasan sebagai badan hukum privat menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan bagaimana syarat-syarat pendirian yayasan sebagai badan hukum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tujuan yayasan sebagai badan hukum privat menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 yaitu sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.  Tujuan sosial: mendirikan pendidikan formal dan non formal, panti asuhan, panti jompo, panti wreda, rumah sakit, poliklinik dan laboratorium. Tujuan keagamaan: mendirikan sarana ibadah, menerima dan menyalurkan sedekah. Tujuan kemanusiaan: memberi bantuan kepada korban bencana alam, memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan, melestarikan lingkungan hidup. 2. Syarat-syarat yayasan sebagai badan hukum yaitu: didirikan oleh satu orang atau lebih; ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya; harus dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia; harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia; diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain, atau bertentangan dengan ketertiban umum  dan atau kesusilaan;  nama yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”.Kata kunci: Kajian hukum, Yayasan, Badan Hukum Privat.

Page 16 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue