cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MENJADI DASAR PENYIDIKAN PERKARA PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 25/PUU-XIV/2016 Novella Janis
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kerugian keuangan negara merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara dapat diartikan sebagai berkurangnya atau hilangnya uang, barang, atau surat berharga milik negara atau daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam tahap penyidikan perkara pidana korupsi, kerugian keuangan negara menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Jika kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan, maka penyidik tidak dapat menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kata kunci: kerugian keuangan negara, penyidikan, tindak pidana korupsi, putusan MK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM DI SULAWESI UTARA Angie Aurelia Londa
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemenuhan hak politik penyandang cacat disabilitas mental dalam pemilihan umum dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak politik penyadang cacat disabilitas mental dalam pemilihan umum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Setiap warga negara mempunyai hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu sesuai dengan persamaan hak melalui pemungutan suara yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyandang disabilitas mental sejatinya adalah orang yang terganggu fungsi pikir, emosi, dan perilakunya yang berdasarkan keterangan pakar pisikis disabilitas mental adalah kondisi episodik atau tidak permanen. 2. Pelaksaaan Pemilu sepenunya dilakukan oleh KPU yang ada disetiap Daerah masing-masing. Upaya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas mental sudah tepat melalui Surat Edaran Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/ CI/2018. Namun mengenai hak-hak politik yang dimiliki penyandang disabilitas selama ini belum tersampaikan kepada para penyandang disabilitas termasuk disabilitas mental. Kata Kunci : hak politik, penyandang disabilitas mental, pemilihan umum, sulawesi utara
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA TENAGA KERJA PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Fabian Riqelme Manderos
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana hakikat/pengaturan hukum terhadap perkerja/buruh dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme pemberian perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Objek perlindungan tenaga kerja menurut Undang-undang tenaga Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 meliputi: dasar-dasar pelaksanaan perlindungan ketenagakerja, prinsip-prinsip perlindungan perempuan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal, perlindungan terhadap perempuan, pedoman hukum bagi pekerja perempuan, perlindungan jam kerja, perlindungan dalam masa haid,perlindungan cuti hamil, pemberian lokasi menyusui, program jaminan sosial tenaga kerja. 2. Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa hak pekerja perempuan tidak bisa dianggap sepele dan diabaikan, khususnya hak reproduktif yang melekat pada diri perempuan seperti hak cuti haid, hamil, melahirkan, keguguran dan kesempatan yang diberikan bagi pekerja perempuan yang menyusui anaknya. Perlindungan terhadap pekerja perempuan yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh. Dalam pelaksanaanya lebih banyak yang tidak menggunakan haknya dengan alasan tidak mendapatkan premi hadir Kata Kunci : perlindungan hukum, tenaga kerja perempuan
PENERAPAN SANKSI PIDANA TENTANG PENGGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Septhiano Aditya Tiwa; Eugenius Paransi; carlo A Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan tentang penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisian dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban bagi anggota Kepolisian yang melakukan penyalagunaan senjata api. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dasar hukum dari struktur kerja dan kode etik profesi polri terdapat pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Kapolri No. 19 Tahun 2012 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 8 Pasal 48 Huruf B Tahun 2009 Tentang Penggunaan Senjata Api. Untuk mendapatkan izin penguasaan senjata api bukan untuk seterusnya tetapi dilakukan perpanjangan apabila memenuhi syarat. Penguasaan senjata api digunakan oleh aparat kepolisian yang mempunyai tugas-tugas tertentu yang memerlukan penertiban beresiko. Dengan demikian syarat yang penting untuk dipenuhi adalah syarat tugas dan psikologi pemohon (Polisi). 2. Aparat polri yang melakukan penyalahgunaan senjata api dan merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara individu dan dapat dituntut secara perdata maupun secara pidana berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia yang pemutusan pertanggungjwabannya Kata Kunci : sanksi pidana, senjata api, anggota kepolisian
PERLINDUNGAN HAK – HAK ANAK DALAM STATUS PENGUNGSI MENURUT KONVENSI HAK-HAK ANAK TAHUN 1989 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA Ricardo Juanito Kalangi; Caecilia J.J Waha; Lusy K.F.R. Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum berkaitan dengan bentuk perlindungan terhadap pengungsi anak menurut Konvensi Hak-hak Anak 1989 dan untuk mengetahui implementasi di Indonesia dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap pengungsi anak. Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum perlindungan pengungsi anak merujuk pada Pasal 22 Konvensi Hak Anak Tahun 1989 (Convention on the Rights of the Child) yang juga merupakan instrumen hukum internasional yang menyatakan bahwa pengungsi anak berdasarkan statusnya sebagai pengungsi maupun anak-anak yang mencari status pengungsi berhak mendapatkan perlakuan yang layak serta perlindungan khusus. 2. Berkaitan dengan perlindungan terhadap pengungsi anak, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, maka secara langsung Indonesia menyetujui seluruh isi konvensi, sehingga Indonesia telah melakukan tindakan implementasi sesuai prinsip-prinsip perlindungan dalam Konvensi Hak Hak Anak, dan juga sebagai amanat Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia. Kata Kunci : hak–hak anak dalam status pengungsi, implementasinya di indonesia
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI KOTA MANADO Johana Paskah Debora Kumendong
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan di Kota Manado serta upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan di Kota Manado. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris (empirical legal research). Penelitian ini berlokasi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat empat faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan di Kota Manado yaitu individu, hubungan (relationship), sosial budaya, dan ekonomi. Setelah menengetahui faktor-faktor tersebut, maka selanjutnya dapat dilakukan upaya penanggulangan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Manado, yaitu melalui upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif menitikbertkan pada tindakan pencegahan yang dilakukan sebelum terjadinya suatu tindak kejahatan, upaya ini dapat dilakukan melalui tiga aspek yaitu keluarga, pendidikan formal, dan pemerintah daerah Kota Manado. Sedangkan upaya represif menitikberatkan pada penegakan hukum apabila telah terjadi suatu tindak pidana, upaya ini dapat dilakukan melalui pemberian sanksi hukum yang sesuai dengan bentuk atau jenis kekerasan yang dilakukan. Kata Kunci: Kekerasan, Perempuan, Upaya Penanggulangan.
TINJAUAN YURIDIS PEMBEBASAN ATAS TANAH (LAND ACQUISITION) UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PENETAPAN GANTI UNTUNG Muhammad Rafly Kulah
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan suatu hal yang terbilang sakral dalam kehidupan masyarakat Indonesia.seperti yang tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang secara eksplisit melegitimasi kewenangan atau hak negara untuk mengelola Bumi Indonesia sebagai bagian dari kekayaan alam yang sifatnya terbatas dan ditujukan pada satu tujuan fundamental yaitu kemakmuran rakyat. Adanya unsur dasar dalam pertanahan, Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjelaskan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Dengan adanya fungsi sosial, maka kepentingan umum berkedudukan lebih superior/diprioritaskan dibandingkan dengan kepentingan atau hak pribadi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai ketentuan lanjutan dan penguatan dari UUPA. Ketentuan Pasal 1 Angkat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, pada pokoknya mengamanatkan bahwa pengadaan tanah bagi pembangungan untuk kepentingan umum seharusnya dilaksanakan oleh Pemerintah melalui mekanisme ganti kerugian yang sifatnya adil, layak kepada setiap pihak yang berhak dalam hal ini warga masyarakat. Akan tetapi pada praktik dimasyarakat sering kali ditemukan adanya ketidakadilan dalam proses tersebut dikarenakan harga yang ditawarkan oleh Pemilik terlalu menjulang tinggi dan sebaliknya ganti kerugian dari pihak Pemerintah juga terlalu rendah. Kata kunci : Tanah, Ganti Untung, Kepentingan Umum
KEDUDUKAN HUKUM PENERBITAN COVERNOTE DALAM PROSES PENGURUSAN SERTIFIKAT OLEH NOTARIS Annisa Pakaya; Cornelis Dj. Massie; Feiby S Mewengkang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Covernote merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh notaris untuk kebutuhan debitur.yang dimana surat keretangan tersebut tidak diatur didalam undang-undang walaupun covernote bukan sebagai produk Notaris secara peraturan Perundang-Undangan, namun digunakan sebagai alat dalam mencairkan kredit dan juga sebagai alat untuk memenuhi kelengkapan berkas yang belum diperoleh pada pengajuan proses ijin pada suatu instansi, dan dalam keadaan itulah yang menjadi alasan diangkatnya judul ini, yang bertujuan mengisi dan melengkapi pengatahuan penulis dan peneliti tentang Kedudukan Hukum Penerbitan Surat Keterangan (covernote) Oleh Pejabat Notaris Berdasarkan Praktik Kenotariatan di Indonesia serta Tanggung Gugat Pejabat Notaris Terhadap Surat Keterangan (covernote) Dalam Proses Pengurusan Sertifikat, penelitian ini memakai metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Kata Kunci : Covernote, Notaris, Sertifikat
TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR TERHADAP KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR KONSUMEN DI AREA PARKIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Silvia Sari Sumitro
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen yang hilang kendaraan di area parkir berdasarkan sistem hukum perdata di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pengelola parkir terhadap kendaraan bermotor milik konsumen yang hilang di area parkir menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normarif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen sejatinya adalah hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban hubungan tersebut diatur secara konkrit pada dua landasan hukum utama, yaitu: Pertama, KUHPerdata yang mengatur secara umum bahwa perikatan antara konsumen dan pengelola parkir yang bersumber dari persetujuan/perjanjian penitipan barang; dan Kedua, UU Perlindungan Konsumen yang mengatur secara khusus hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen berdasarkan kedudukan hukum masing-masing pihak yang disebut dengan istilah pelaku usaha dan konsumen. 2. Pertanggungjawaban pengelola parkir terhadap kendaraan konsumen yang hilang di area parkir berdasarkan UU Perlindungan Konsumen adalah tanggung jawab secara perdata yang berorientasi pada ganti kerugian. Hal tersebut didasarkan pada: Pertama, kewajban hukum pengelola parkir yang harus memenuhi hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan pemeliharaan selama penggunaan jasa parkir oleh konsumen, sehingga melahirkan tanggung jawab pengelola parkir apabila kendaran konsumen mengalami kerusakan maupun kehilangan pada saat proses pemanfaatan jasa tersebut; Kedua, Hilangnya kendaraan konsumen pada area parkir menimbulkan hak hukum bagi konsumen untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak pengelola parkir dihadapan pengadilan dalam bentuk gugatan perbuatan melawan hukum walaupun terdapat adanya klausa baku/eksanorasi yang dicantumkan pada karcis parkir; Ketiga, Penguatan atas tanggung jawab pengelola parkir terhadap peristiwa hilangnya kendaraan milik konsumen tidak hanya didasarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga dikuatkan oleh beberapa putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci: Pengelola Parkir, Perlindungan Konsumen
PERTANGGUNGJAWABAN DAN UPAYA HUKUM TERHADAP PERBUATAN PERUNDUNGAN YANG DILAKUKAN PADA LINGKUNGAN SEKOLAH BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Moh Iqbal Firmansyah Palawa
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The purpose of writing this study is to find out how the school is held accountable for perpetrators of bullying carried out in the school environment according to statutory regulations and to find out what legal measures are taken against perpetrators of bullying according to positive law in Indonesia. The research method used in this study is normative juridical research method with a statutory approach and a conceptual approach. The conclusion obtained is that if bullying occurs at school, the principal and teachers at the school must be responsible for the bullying that occurs in the school environment, namely by providing help and quick healing to the victims of bullying. Regarding children as perpetrators of bullying, sanctions must be given to them by looking at the losses or things experienced by the victim and if the losses experienced by the victim are not too serious then the case can be resolved by means of diversion. Keywords: Bullying, Child Protection

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue