cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI DAN MEMELIHARA TERUMBU KARANG SEBAGAI SUMBER DAYA LAUT Mefia J. Pertiwi; Caecilia J.J. Waha; imelda tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terumbu karang merupakan salah satu ekosistem di laut yang memiliki banyak manfaat. Bagi manusia, terumbu karang sering dimanfaatkan sebagai objek penelitian, objek wisata, dan kegiatan pendidikan. Sedangkan bagi habitatnya, terumbu karang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berkembang biak, serta tempa untuk mencari makan oleh ekosistem sekitarnya. Kerusakan terumbu karang dapat berakibat fatal bagi habitat dilaut. Kerusakan terumbu karang dapat terjadi oleh faktor manusia dan faktor alam. Faktor alam dapat berupa gempa tektonik, perubahan iklim, pemanasan global, dan bencana alam lainnya. Sedangkan faktor manusia dapat berupa pencemaran lingkungan laut, penangkapan ikan secara ilegal, aktivitas penambangan, serta aktivitas lainnya yang dapat mempengaruhi pertumbuhan terumbu karang. Perlindungan dan pemeliharaan terumbu karang termasuk sebagai perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut dan lingkungan hidup. Kata Kunci : Terumbu Karang, Perlindungan Terumbu Karang, Perlindungan Lingkungan Hidup
TINJAUAN HUKUM PLAGIARISME MUSIK VIDEO ARTIS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Virginia Ester Eddelyd Rarung
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum tentang plagiarisme Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 dan untuk mengetahui sanksi penyelesaian plagiarisme musik video artis. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan terhadap plagiarisme pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tidak menuliskan secara tersurat melainkan tersirat mengenai plagiarisme yang disebut sebagai pembatas hak cipta yang terdapat pada pasal 13 ,14, 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Begitu juga mengenai plagiarisme musik video yang tidak tertulis pada Undang-Undang tapi tersirat pada pasal 12 yang dapat menjadi acuan tentang plagiarisme musik video.Sedangkan mengenai plagiarisme dirumuskan dalam undang-undang atau peraturan yang berbeda yaitu Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi telah menjelaskan mengenai konsep plagiarisme beserta tiindakan yang dilarang. 2. Pencegahan Plagiarisme sudah diatur dalam berbagai Undang-Undang dan kitab-kitab hukum yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan didasari beberapa batasan yaitu pengakuan bagi si pencipta, penetapan plagiarisme sebagai tindak pidana, sanksi pidana plagiarisme, pidana tambahan yang akan dikenakan bagi pelaku plagiarisme dan serta mekanisme penyelesaian sengketa. Kata Kunci : plagiarisme musik video artis, undang-undang hak cipta
SANKSI PIDANA TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL NONFISIK DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Farly Renaldy Harikadua
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pelecehan seksual nonfisik dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap Pelaku pelecehan seksual nonfisik dalam konteks Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sebelum disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum ada regulasi yang tegas untuk mengatasi pelecehan seksual nonfisik. Namun, dengan hadirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ada harapan bagi para korban pelecehan seksual nonfisik untuk mendapatkan keadilan. 2. Penerapan sanksi pelecehan seksual nonfisik di dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum tegas dalam sanksinya yang hanya berupa pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah). Kata Kunci : sanksi pidana, pelecehan seksual nonfisik
PENYELESAIAN SENGKETA KEOLAHRAGAAN MELALUI ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2022 Aldorino S. M. Wowiling
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan badan arbitrase keolahragaan di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami penyelesaian sengketa keolahragaan secara arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penggunaan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa olahraga serta konflik lain yang terpaut dengan pembinaan organisasi olahraga telah diatur dalam Pasal 88 UU SKN. Dengan payung hukum tersebut terbentuklah BAORI serta BAKI dengan memiliki latar belakang, dasar pembentukan dan tujuan pembentukan masing-masing sebagai lembaga arbitrase penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia. Dalam menuntaskan sengketa olahraga, kedua belah pihak yang bersengketa wajib bersepakat dalam menentukan lembaga arbitrase mana yang akan menyelesaikan sengketa mereka, apakah mau ke BAORI ataupun ke BAKI dan akan tetap memeriksa serta memutus sengketa yang diajukan kepadanya sesuai dengan kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian arbitrase. Meskipun memiliki beberapa kewenangan yang sama dalam menyelesaikan sengketa olah raga, namun tidak terdapat sengketa kewenangan antara BAKI dan BAORI. 2. Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 secara jelas menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa Keolahragaan dilakukan melalui tiga cara, yaitu mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Kata Kunci : sengketa keolahragaan, arbitrase
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA MEDIA SOSIAL TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI TERKAIT HAK PRIVASI MENURUT HUKUM POSITIF Taufik Hidayat Telaumbanua
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Hukum ialah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Hal ini memberi pengertian bahwa Negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus didasari oleh kepastian hukum. Suatu Negara Hukum dapat diartikan sebagai Negara apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang- wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri. Erat kaitannya antara konsep negara hukum dan perlindungan hukum yang dimana pastinya akan bermuara pada perlindungan hak-hak fundamental rakyat, dalam hal ini adalah hak Privasi atau Hak asasi pribadi. Hak asasi pribadi atau Hak Privasi diantara beberapa jenis dan sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia ialah sebagai hak konstitusional warga Negara yang telah diatur dalam (UUD NRI 1945). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pertanggungajawaban Hukum Bagi Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi dan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Media Sosial Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Terkait Hak Privasi di Media Sosial. Dengan menggunakan metodologi penelitia soekanto yang di kutip oleh tim pengjar Fakultas Hukum Universitas Sam ratulangi Manado. Hasil Dari penelitian ini adalah terdapat dua Hal Pertama, kejahatan penyalahgunaan data pribadi sebagai kejahatan siber telah mulai dan berkembang sejalan dengan berkembangnya dunia digital teknologi dan informsi. Kedua, Proses penegakan hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap pengendali dan prosesor data pribadi selama ini jika terjadi kejahatan penyalahgunaan data pribadi masih sangat jauh dari yang seharusnya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengguna Media Sosial & Penyalagunaan Data Pribadi, Hak Privasi
ANALISIS YURIDIS INGKAR JANJI UNTUK MENIKAHI SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Anisa Suci Anjani
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban yang merasa dirugikan karena perbuatan ingkar janji dan mengetahui apakah perbuatan ingkar janji menikahi sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum adalah suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku berbahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial. Peristiwa hukum dalam perjanjian menciptakan ikatan hukum antara pihak yang terlibat. Dalam konteks hukum ini, terbentuklah keterkaitan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya, di mana masing-masing pihak memiliki hak dan memiliki kewajiban yang saling berhubungan. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu terhadap pihak lainnya dan pihak lainnya wajib untuk memenuhi tuntutan itu, suatu hal yang dituntut disebut prestasi. Tindakan ingkar janji untuk menikahi merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, dikarenakan ada pihak yang menderita kerugian baik itu kerugian materiil maupun immateriil. Tindakan ingkar janji untuk menikahi adalah termasuk perbuatan yang melanggar kesusilaan oleh masyarakat. Perbuatan tersebut diakui sebagai hukum yang bersifat tidak tertulis Karena itu, apabila dengan tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat menuntut untuk meminta ganti rugi atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata). Korban perbuatan ingkar janji dapat memperoleh pemulihan hak yang dijanjikan serta ganti rugi atas kerugian yang dialami. Prinsip pacta sunt servanda dalam hukum perdata menjadi dasar bagi perlindungan hukum ini, yang mendorong pemenuhan janji yang sah. Kata kunci: Ingkar Janji Menikah, Perbuatan Ingkar Janji, Perbuatan Melawan Hukum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENURUT KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK PEKERJA MIGRAN TAHUN 1990 Lahia Jeremya Chandra
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Konvensi Internasional terhadap warga negara Pekerja Migran serta untuk mengetahui bagaimana Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia di luar Negeri. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan Konvensi Internasional terhadap pekerja migran, yakni dengan dibentuknya Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya merupakan hasil dari perjuangan yang panjang. Isu hak-hak pekerja migran yang menjadi pembahasan di PBB, yang di latarbelakangi dari kasus banyaknya pekerja migran asal Afrika di angkut secara ilegal ke eropa dan mendapatkan perbudakan dan kerja paksa, sehingga pada tahun 1980 dibentuk sebuah kelompok kerja dengan partisipasi negara-negara anggota untuk menyusun sebuah konvensi. Pada tanggal 18 Desember 1990 Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya disahkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 45/158 dan mulai berlaku pada 1 juli 2003, setelah diratifikasi oleh 20 negara. 2. Perlindungan hukum terhadap pekerja migran di luar negeri masih terbilang rendah karena pada kenyataannya masih sering terjadi kasus penganiayaan/penyiksaan yang sampai berujung pada kematian pekerja migran Indonesia, bekerja melebihi jam kerja yang selayaknya, perdagangan orang yang disebabkan oleh agensi dari pekerja migran, gaji yang tidak dibayar. Dari kasus-kasus ini menunjukan bahwa terjadi pelanggaran yang dibuatoleh majikan maupun agensi terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia yang berada di luar Negeri. Kata Kunci: perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia
PERAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TOMOHON DALAM PELAKSANAAN PENATAAN RUANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 Abetnego Zero Kilis
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertumbuhan dan perkembangan wilayah semakin kedepan akan semakin berubah. Dinamika pembangunan terjadi yang sangat cepat dan pesat menuntut pemerintah untuk membuat tindakan antisipasi akan perubahan yang berjalan serta dampak yang akan mengikutinya. Perkembangan wilayah ini akan diikuti oleh peningkatan berbagai kegiatan sosial dan ekonomi, serta utilitas dan fasilitas pendukungnya. Hal itu tentunya akan memberikan kontribusi terhadap upaya kegiatan penataan ruang, terutama pada aspek perencanaan ruang guna mengantisipasi segala bentuk kecenderungan perkembangan tersebut. Perencanaan tata ruang sangat diperlukan untuk menciptakan kondisi yang seimbang dan berkesinambungan antara kebutuhan dan ketersediaan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat menuju tujuan yang ingin dicapai. Perencanaan memiliki makna untuk mewujudkan kondisi yang lebih baik di masa depan dengan memperhatikan kecenderungan dan dinamika perkembangan yang ada di masa lalu dan masa kini. Dalam perencanaan terdapat unsur-unsur yang perlu diperhatikan yang meliputi unsur keinginan dan cita-cita; unsur tujuan dan motivasi; unsur sumber daya (alam, manusia, modal dan informasi) unsur upaya hasil guna dan daya guna; serta unsur ruang dan waktu. Kata Kunci: Pemerintah, Penataan Ruang, Perencanaan, Perkembangan Wilayah.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT BERDASARKAN UU.NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN Ezra Budiman
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan hukum perkawinan yang tidak dicatatkan menurut hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut hukum positif di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perkawinan yang hanya dilakukan menurut agama saja tidak dapat dikatakan sah menurut Undang-Undang di Indonesia. Walaupun perkawinan tidak dicatat memiliki keabsahan menurut hukum agama, khususnya Islam, namun ilegal menurut hukum Indonesia. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Saat perkawinan tidak dicatatkan maka tidak memiliki kekuatan hukum. Tidak mempunyai bukti otentik berupa buku Nikah. Sehingga dengan dianggap tidak sah menurut Undang-Undang di Indonesia karena tidak mempunyai bukti otentik atas perkawinannya pada pasal 42 dan pasal 43 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan akan menimbulkan akibat-akibat hukum. 2. Pada perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan berdampak bagi status istri dan anak yang dilahirkan. Konsekuensi dari ketidakjelasan perkawinan ini terhadap istri adalah secara hukum, istri tidak dianggap sebagai istri yang sah, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika istri meninggal dunia, istri tidak berhak atas harga gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan istri dianggap tidak pernah terjadi begitu juga dengan anak yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Kata Kunci : keabsahan perkawinan yang tidak dicatat
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PETANI CAP TIKUS DALAM PEMBERLAKUAN IZIN UNTUK MEMPRODUKSI Noel Bastian Tatumpe
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemberlakuan izin terhadap petani Cap tikus yang selama ini membuat atau memproduksi minuman beralkohol jenis Cap tikus dengan ilegal.Petani yang membuat atau memproduksi minuman beralkohol tradisional seperti Cap tikus mendapatkan penghasilan dari hasil jualnya tetapi dengan efek atau dampak sosial yang tidak diketahuinya. Produksi minuman beralkohol yang telah berijin sudah dapat di produksi dengan masal. Izin merupakan sarana atau wadah yang disiapkan pemerintah dalam menunjang keperluan usaha masyarakatnya. Dalam pemberlakuannya masyarakat wajib mengikuti peraturan-peraturan yang disediakan oleh pemerintah untuk menjamin keamanan dan keselamatan usaha rakyat. Perizinan minuman beralkohol banyak dijumpai di industri-industri besar pembuatan minuman beralkhol karena legalisasasinya telah terjamin, tapi untuk Petani sebagai individu masih sangat minim di temui karena ketidaktahuannya terhadap ke legalan minuman beralkohol yang di prodksinya. Kata Kunci: Petani, Cap Tikus, Izin, Produksi.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue