cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
AHLI WARIS PENGGANTI DALAM HUKUM WARIS DAN PENERAPANNYA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 2870K/PDT/2012 Brayen Yunzo Punuh
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatif ahliwaris pengganti (penggantian tempat, plaatvervulling) dalam hukum waris di Indonesia, yang mencakup hukum dalam KUH Perdata, Hukum Adat, dan Hukum Islam dan untuk mengetahui penerapan ahliwaris pengganti (penggantian tempat, plaatvervulling) dalam putusan MA Nomor: 2870 K/Pdt/2012. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan ahli waris pengganti (penggantian tempat, plaatvervulling) dalam hukum waris di Indonesia dalam perkembangan sekarang ini yaitu baik hukum waris menurut KUH Perdata, Hukum Adat, dan Hukum Islam, dikenal adanya ahli waris pengganti (penggantian tempat, plaatsvervulling) khususnya berkenaan dengan keluarga sedarah dalam garis lurus ke bawah, yaitu seorang cucu menggantikan ayah/ibu yang meninggal lebih dahulu dari kakek/nenek sebagai pewaris, dan seterusnya ke bawah. 2. Penerapan ahliwaris pengganti (penggantian tempat, plaatvervulling) dalam putusan MA Nomor: 2870 K/Pdt/2012, yaitu: a. Pengakuan terhadap berlakunya ketentuan tentang ahli waris pengganti dalam KUH Perdata dan Hukum Adat dengan tidak mempersoalkan lagi apa golongan penduduk pewaris dan ahli waris; b. Ketentuan ahli waris pengganti tidak hanya berlaku untuk hukum waris ab intestato saja, melainkan juga untuk hukum waris dengan testamen (surat wasiat); dan c. Untuk ahli waris pengganti berdasarkan testamen, kemungkinan besar ahli waris pengganti hanya mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan ayah/ibu yang digantikan karena meninggal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan pewaris. Kata Kunci : ahliwaris pengganti, hukum waris di Indonesia
PENYALAHGUNAAN LAMBANG KEPALANGMERAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 Kheiren Lafimina Walandouw; Lusy K.F.R. Gerungan; Imelda Amelia Tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan lambang kepalangmerahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 dan untuk mengetahui pelaksanaan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan lambang kepalangmerahan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. PMI merupakan sebuah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, Pengaturan penggunaan lambang kepalangmerahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018. 2. Pelaksanaan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan lambang kepalangmerahan, Indonesia sebagai negara yang dalam hal ini hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan lambang kepalangmerahan dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : penyalahgunaan lambang, palang merah indonesia
PENGATURAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Randy Lapian
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang ketentuan hukum mengenai penggunaan tanda tangan elektronik termasuk cara betransaksi jual beli melalui internet dan untuk mengetahui tentang kekuatan hukum penggunaan tanda tangan elektronik menurut ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dengan disahkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, digital signature (tanda tangan elektronik) dapat dianggap sah dimata hukum. Keabsahan tanda tangan digital dalam sebuah perjanjian adalah mempunyai kekuatan dan akibat hukum yang sah karena telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahwa Kekuatan hukum dan legalitas tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dikatakan sah di mata hukum ketika telah memenuhi beberapa syarat, terutama tanda tangan elektronik harus tersertifikasi guna memberikan jaminan kepercayaan bagi pemilik, yakni berupa autentik data. Kata Kunci : digital signateru, jual beli melalui internet
IMPLEMENTASI KETENTUAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM UPAYA MENIGKATKAN KESEJAHTERAAN BURUH Petra J. Pelle; Ronny A. Maramis
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengkaji pengaturan hukum tentang sistem Pengupahan menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui pelaksanaan sistem pengupahan di Propinsi Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Landasan hukum konsep perhitungan Komponen Upah Minimum Provinsi secara substansi telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang pada intinya menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, komponen upah meliputi upah minimum, upah kerja lembur dan lain-lain. Kemudian dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. 2. Implementasi penetapan upah minimum Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur dalam pasal 88 ayat 3 huruf dan ayat 4 serta pasal 89. Bahwa Upah Minimum ditetapkan Gubernur berdasarkan kebutuhan hidup layak sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Kata Kunci : Buruh, UMP, Sulut
IMPLIKASI HUKUM BAGI NOTARIS YANG TIDAK MEMBACAKAN MINUTA AKTA TERHADAP PENGHADAP DITINJAU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS Kezia Nathania Towoliu
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan Negara Hukum (rechstaat) dan bukan merupakan Negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat). Sebagaimana amanat dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “ Indonesia merupakan negara hukum. Lembaga Notaris masuk ke Indonesia pada permulaan abad XVII dengan keberadaan Vereenigde Oost Ind. Compagnie (VOC) di Indonesia. Jan Pieterszoon Coen pada waktu itu sebagai Gubernur Jenderal di Jacarta (sekarang Jakarta) antara tahun 1617 sampai 1629, untuk keperluan para penduduk dan para pedagang di Jakarta menganggap perlu mengangkat seorang Notaris, yang disebut Notarium Publicum, sejak tanggal 27 Agustus 1620, mengangkat Melchior Kerchem, sebagai Sekretaris College van Schepen (Urusan Perkapalan Kota) untuk merangkap sebagai Notaris yang berkedudukan di Jacarta. Tugas Melchior Kerchem sebagai Notaris dalam surat pengangkatannya, yaitu melayani dan melakukan semua surat libel (smaadschrift), surat wasiat di bawah tangan (codicil), persiapan penerangan,akta perjanjian perdagangan, perjanjian kawin, surat wasiat (testament), dan akta-akta lainnya dan ketentuan-ketentuan yang perlu dari kotapraja. Pada tahun 1625 jabatan Notaris dipisahkan dari jabatan Sekretaris College van Schepenen, yaitu dengan dikeluarkan Instruksi untuk para Notaris pada tanggal 16 Juni 1625. Instruksi ini hanya terdiri dari 10 (sepuluh) pasal, antara lain menetapkan bahwa Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu yang dipercayakan kepadanya dan tidak boleh menyerahkan salinan-salinan dari akta-akta kepada orang-orang yang tidak berkepentingan. Tanggal 7 Maret 1822 (Stb. No. 11) dikeluarkan Instructie voor de Notarissen Residerende in Nederlands Indie. Pasal 1 instruksi tersebut mengatur secara hukum batas-batas dan wewenang dari seorang Notaris, dan juga menegaskan Notaris bertugas untuk membuat akta-akta dan kontrak-kontrak, dengan maksud untuk memberikan kepadanya kekuatan dan pengesahan, menetapkan, mastikan tanggalnya, menyimpan asli atau minutanya dan mengeluarkan grossenya, demikian juga memberikan salinannya yang sah dan benar. Peraturan kolonial Belanda ini berlangsung hingga masa kemerdekaan Indonesia yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Semenjak Indonesia merdeka, lembaga Notariat terus digunakan oleh masyarakat dan menjadi lembaga hukum Indonesia, dimanfaatkan oleh semua golongan. Bagi mereka yang tunduk kepada hukum adat tidak lagi harus menyatakan tunduk kepada hukum Eropa, bahkan perjanjiannya sendiri yang dituangkan ke dalam akta boleh merupakan materi yang diatur dalam hukum adat dan hukum Islam. Kata Kunci : Implikasi Hukum, Notaris dan Minuta Akta
PENERAPAN ASAS KEHATI – HATIAN BANK UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA (Studi Kasus Transaksi Elektronik Bank) Muhammad Indra Surya Patra Mokoagow
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin pesat di era digitalisasi saat ini membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan hal-hal positif maupun negatif. Dengan semakin berkembangnya kejahatan di dunia maya atau biasa dikenal dengan cyber crime khususnya yang terjadi di dunia perbankan, cyber crime ini banyak macamnya salah satunya adalah skimming. Skimming adalah tindakan pencurian lewat mesin ATM berupa informasi kartu kredit/debit menggunakan alat bantu khusus yang dinamakan skimmer alat ini di pasang di mesin ATM kemudian data di kloning ke kartu ATM kosong untuk di ambil uang tanpa sepengetahuan nasabah. Korban skimming ini sudah banyak korban dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit,salah satu korban skimming adalah penulis sendiri oleh karena itu itu penuis mengangkat kasus ini ke dalam skripsi penulis,maka dari itu tujuan dan manfaat dari penelitian ini adalah untuk memberi pemahaman untuk masyarakat dalam menghadapi masalah ini untuk mengetahui bagai mana perlindungan bank sebagai bentuk tanggungjawab perlindungan terhadap nasabah dan mengetahui pertanggungjawaban bank terhadap kejahatan di dunia transaksi elektronik Kata kunci : Perlindungan dan Pertanggung Jawaban Bank Terhadap Kejahatan Di Dunia Transaksi Elektronik
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCURIAN TERHADAP PENDERITA KLEPTOMANIA Gabriel Rafael Putera Mumu
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami unsur-unsur tindak pidana pencurian dan pengaturannya dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pidana terhadap tindak kejahatan pencurian yang dilakukan oleh penderita kleptomania. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Unsur-unsur tindak pidana pencurian, yaitu mengambil barang, seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan bertujuan untuk dimiliki dengan melanggar hukum. Pengaturan untuk tindak pidana pencurian terdapat dalam Bab XXII mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2.Pertanggungjawaban pidana pencurian terhadap penderita kleptomania ditentukan oleh hakim yang akan memutuskan apakah pelaku tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya atau tidak. Putusan hakim tentunya diambil setelah meminta pendapat dari dokter ahli penyakit jiwa (psikiater) mengenai kondisi pelaku apakah memang termasuk penderita kleptomania atau hanya berbohong untuk menutupi kejahatannya. Penderita kleptomania tidak dapat dipidana, bukan karena perbuatannya tidak masuk dalam kualifikasi tindak pidana, tetapi disebabkan tidak adanya kemampuan bertanggung jawab dan dalam pertumbuhan, jiwanya terganggu (Pasal 44 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, penderita kleptomania
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN LIAR DALAM SELEKSI CALON ANGGOTA POLRI Juan Tolu Sonne
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pungutan liar, atau sering disebut pungli, adalah tindakan tidak etis di mana calon anggota POLRI diminta memberikan uang atau barang kepada pihak yang terlibat dalam seleksi sebagai bentuk biaya tambahan atau bantu-membantu. hal ini sering terjadi dalam proses penerimaan anggota POLRI. Pungutan liar dilakukan oleh oknum anggota kepolisian yang menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi. Praktik ini melanggar kode etik kepolisian dan berpotensi melanggar hukum pidana. Meskipun sudah ada peraturan, seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa calon anggota POLRI tidak boleh dikenakan biaya pendaftaran, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian yang melarang penerimaan imbalan dalam seleksi anggota POLRI, masih banyak kasus pungli yang terjadi. penelitian ini bertujuan untuk mengetauhi Bagaimana penegakan hukum bagi oknum aparat kepolisian yang menerima suap dalam seleksi penerimaan calon anggota POLRI yang ditinjau dari kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga mengetahui apa implikasi pidana bagi oknum aparat kepolisian jika menawarkan kelololosan dan menerima suap dari peserta seleksi penerimaan anggota POLRI. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah yuridis normatif dan dijelaskan secara deskriptif analitis dengan metode pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa sanksi yang dapat diterima oleh oknum pelanggar kode etik kepolisian dalam konteks penerimaan calon anggota POLRI meliputi sanksi etika dan administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, juga tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum polisi nakal dalam seleksi calon anggota POLRI dapat berkonsekuensi hukuman pidana, termasuk tindak pidana penipuan, suap, dan gratifikasi. penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kata Kunci : Pungutan Liar, Seleksi Anggota POLRI, Kode Etik Kepolisian, Hukum Pidana.
TANGGUNG JAWAB PEJABAT DIPLOMATIK YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK Angelina Febrina Wangkay
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugasnya di negara penerima membutuhkan suatu jaminan agar misi diplomatiknya yang sedang dilaksanakan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan dari negara pengirim, maka suatu misi diplomatik atau fungsi konsuler diberikan hak-hak khusus, hak-hak tersebut adalah hak kekebalan (immunity) dan hak keistimewaan (privileges). Alasan pemberian hak kekebalan dan hak keistimewaan tersebut tidak lain agar para pejabat diplomatik bisa menjalankan tugas kenegaraannya secara bebas. Akan tetapi pada kenyataannya, hak-hak tersebut disalahgunakan oleh para pemegangnya yang tidak bertanggungjawab. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui terjadinya penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik dan tanggung jawab pejabat diplomatik yang melakukan penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1. Hak kekebalan yang disalahgunakan oleh perwakilan diplomatik Korea Utara tersebut adalah hak untuk tidak diperiksa barang bawaannya di bandara yang di mana telah diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh perwakilan diplomatik sangat berpengaruh terhadap hubungan baik antar negara pengirim dan negara penerima karena mereka mengemban tugas yang besar, dimana mereka seharusnya menjaga dan meningkatkan hubungan persahabatan antar kedua negara bukan untuk merusaknya dan melanggar aturan yang ada di dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. 2. Tanggung jawab pejabat diplomatik yang melakukan penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik sangat diperlukan karena sangat terhadap hubungan hubungan antar negara, khususnya bagi negara pengirim dan negara penerima. Perlunya masing-masing negara menjaga dan meningkatkan hubungan antara negara dan tidak untuk merusaknya, karena itu akan melanggar aturan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Kata Kunci: Pejabat Diplomatik, Hak Kekebalan Diplomatik.
PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PEKERJA YANG MELAKUKAN KESALAHAN Giofani Omega Damar; Ronny A. Maramis; Maarthen Y. Tampanguma
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bagaimana hubungan kerja, yaitu hubungan antara Pekerja dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh Pekerja dengan pengusaha, dimana Pekerja menyatakan kesanggupannya bekerja dengan pengusaha dengan menerima upah dan dimana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan Pekerja dengan membayar upah (seperti tercantum dalam perjanjan kerja), perjanjian kerja memuat ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hubungan kerja itu, yaitu hak dan kewajiban Pekerja serta hak dan kewajiban pengusaha.[1], kesimpulan yang didapat : Pada dasarnya Pemutusan hubungan kerja merupakan hal yang sangat ditakutkan oleh Para Pekerja dimana pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat berakibat pada hilangnya Pekerjaan yang berakibat pada tidak lagi mendapatkan penghasilan hidup, sehingga perlu adanya Pengaturan secara khusus terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja, agar kepada Para Pekerja agar mendapatkan Haknya sebagai Pekerja yang telah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja, karena pada faktanya didalam Masyarakat khususnya yang bekerja pada suatu Perusahaan, seringkali mendapatkan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan sewenang-wenang dan berakibat pada putusnya mata pencaharian dari Pekerja tersebut hal inilah yang menjadi faktor utama penyebab terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial. Namun juga sering terjadi keadaan memaksa untuk dilakukannya PHK oleh karena Perusahaan yang telah tutup, Karena Merugi atau Karena Alasan Force Majeure sering juga disebut Overmacht sering juga disebut force majeure yang lazim diterjemahkan dengan keadaan memaksa dan ada pula yang menyebutnya keadaan kahar Untuk dapat dikatakan suatu “keadaan memaksa” sehingga dipandang perlu untuk mendapatkan pengaturan yang secara jelas demi mewujudkan keadilan bagi para Pekerja. Jika melihat begitu banyak persoalan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang berakibat hilangnya mata pencaharian Pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, hal tersebut juga dapat dilihat dari persoalan Pemutusan hubungan Kerja yang dilakukan oleh CV. Sakura Mart yang kepada Pekerja yang bernama Dorce Muat, dimana Pekerja tersebut mengajukan upaya penyelesaian lewat Dinas Ketenagakerjaan dan setelah mendapat hasil berupa anjuran, melanjutkan persoalan tersebut ke ranah Pengadilan, dimana Pemilik Usaha yaitu CV. Sakura Mart, tidak mau melaksanakan isi dari Anjuran tersebut, sehingga demi mendapatkan keadilan Pekerja tersebut menempuh jalur Pengadilan dan mendapat putusan yang mewajibkan Pemilik Usaha membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah proses, sehingga dari hal tesebut dapat dilihat bahwa apabila pemilik usaha tidak membayarkan apa yang menjadi hak Pekerja, maka Pekerja tersebut dapat menempuh langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan yang dialami oleh Pekerja tersebut. Kata Kunci : PHK Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue