cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Lastini, Lastini
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui apa saja perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan Perlindungan Konsumen di Indonesia dan bagaimana penyelesaian sengketa yang akan ditempuh konsumen terhadap perbuatan yang dilarang untuk dilakukan pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan perlindungan konsumen di Indonesia, diatur Didalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999. Undang-undang ini secara khusus mengatur mengenai perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha, seperti larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan; larangan dalam memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud, dll. 2. Penyelesaian sengketa yang akan ditempuh konsumen terhadap perbuatan yang dilarang untuk dilakukan pelaku usaha diatur melalui Pasal 45 ayat (2) UUPK No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa :Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dlmaksud pada ayatini tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihakyang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.Yang dimaksud penyelesaian secara damai adalah penvelesalan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dankonsumen) tenpa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan tidak bertentangan dengan UUPK. Kata kunci: Perbuatan yang dilarang, pelaku usaha
ANALISA PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI JARINGAN INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Prandika, Handy Awaludin
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecanggihan teknologi kian hari kian meningkat, penigkatan ini tidak terlepas dari hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Khusus, pada bidang teknologi, kemajuan teknologi tidak lepas juga dari proses inovasi. Alhasil, saat ini telah hadir dihadapan masyarakat dunia teknologi terkini yang mampu menghubungkan antar umat manusia diseluruh dunia melalui jejaring antar komputer atau yang lebih dikenal dengan istilah Internet.Perkembangan internet memang seperti tidak terduga sebelumnya, beberapa tahun yang lalu internet hanya dikenal oleh sebagian kecil orang, yaitu mereka yang mempunyai minat di bidang komputer. Namun, dalam tahun-tahun terakhir ini penggunaan jasa internet meningkat secara sangat pesat. Tidak mengherankan, website atau situs di internet terus bertambah dari waktu ke waktu. Maraknya pemasangan website ini di internet terus bertambah baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial, ternyata membuka peluang terjadinya pelanggaran hak cipta. Terlebih dengan semakin canggihnya teknologi informasi, maka peluang tersebut semakin besar.[1] Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak cipta di internet, Faktor Ekonomi, Faktor Harga, Faktor Masyarakat, Faktor Aparat penegak hukum yang kurang pengetahuan akan pelanggaran hak cipta di internet. Akibat dari pelanggaran hak cipta ini menimbulkan banyak dampak negatif, khususnya bagi seseorang yang berkarya, dampak yang akan menurunkan minat untuk berkarya lagi. Negara pun akan mendapatkan kerugian yang besar dari pelanggaran hak cipta ini.  Selain faktor penyebab ada juga upaya prefentif yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta di jaringan internet, yaitu pengenalan komputer yang dilakukan sejak dini baik untuk software atau hardware, sosialisasi kepada masyarakat yang belum terlalu paham akan penggunaan internet yang baik, pengamanan terhadap website yang menyediakan fasilitas download gratis [1] Prof. Tim Lindsey BA, LL,.B., Blitt., Ph.D, Prof. Dr. Eddy Damian, S.H, Simon Butt, BA, LL.B dan Tomy Suryo Utomo, S.H, LL.M, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pegantar, P.T Alumni, 2004, Hal 163
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI BADAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Victorius, Pangemanan Michael
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendirian Perseroan Terbatas dan apa akibat hukum bagi pendiri Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsisimpulkan: 1. Proses pendirian Perseroan Terbatas dimulai dari pembuatan akta pendirian dihadapi muka notaris. Perseroan terbatas (PT) didirikan berdasarkan perjanjian. Karena itu untuk dapat mendirikan sebuah Perseroan Terbatas, paling sedikit harus ada 2 (dua) orang yang berjanji satu sama lain. Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak membatasi mengenai berapa jumlah maksimal dari orang (pihak) untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Langkah kedua adalah permohonan pengesahan. Akta pendirian perseroan yang dibuat di muka notaries dimohonkan secara tertulis pengesahannya oleh Menteri Hukum dan HAM. Pengesahan tersebut penting karena status badan hokum perseroan diperoleh setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri. Langkah ketiga adalah pendaftaran perseroan. Langkah keempat adalah pengumuman dalam Tambahan Berita Negara. Menurut ketentuan Pasal 30 UUPT, perseroan yang telah didaftar diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Pengumuman dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tangga lditerbitkannya KeputusanMenteri. 2. Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambi lalih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya. Apabila perbuatan hukum tersebut tidak diterima, tidak diambil alih atau tidak dikukuhkan oleh PT, maka perbuatan hukum tersebut menjadi tanggungjawab pribadi masing-masing pendiri atas segala akibat yang timbul. Akibat hukum dari pendirian PT bagi pemegang saham adalah timbulnya hak dan kewajiban dari para pemegang saham. Kata kunci: Pendirian perseroan terbatas, badan hukum.
PERAN BADAN PENGAWAS DALAM PENGAWASAN KOPERASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN Kaligis, Wildi Imanuel
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran ataupun fungsi dari badan pengawas terhadap pengawasan koperasi dan bagaimana wewenang dan tanggung jawab badan pengawas terhadap koperasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran ataupun Fungsi dari badan pengawas terhadap koperasi secara garis besar yaitu pengawas secara aktif berperan dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat termasuk juga didalamnya pengawas berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Keberadaan Lembaga Badan Pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya pengawasan pada koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, tidak semua koperasi Lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan. 2. Wewenang dan tanggung jawab dari pengawas koperasi secara garis besar meliputi pengawasan terhadap pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara umum, termasuk pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan koperasi. Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut, pengawas memiliki wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu. Selanjutnya pengawas wajib mempertanggung jawabkan laporan tersebut dengan membuat laporan tertulis mengenai pengawasan yang dilakukannya serta menyampaikan kepada rapat anggota.Kata kunci: Peran, Badan Pengawas, Koperasi
PENGGUNAAN SENJATA KIMIA DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTAR NEGARA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Sumeke, Queency Gloria
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penggunaan senjata kimia dan alasan negara-negara yang berkonflik menggunakan senjata kimia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini karena senjata kimia merupakan senjata pembunuh massal yang penggunaannya dilarang dalam Hukum Humaniter Internasional, hal ini terlihat dengan di buatnya Protocol for the Prohibition of the Use in War od Asphyxiating, Poisonous, or other Gases and of Bactheriological Methods of Warefare (Protokol Jenewa 1925), Chemical Weapons Convention (Konvensi Senjata Kimia), Protocol Addiotional to the Geneva Convention of 12 August 1949, and relating to the protection of victims of International Armed Conflict (Protokol Tambahan 1977), dan Konvensi Den Haag 1907. Tapi, meskipun telah dibuat berbagai peraturan untuk pencegahan penggunaan senjata kimia dalam konflik bersenjata antar negara, masih ada negara-negara yang menggunakan senjata pembunuh massal ini diantaranya: 1. Israel yang menggunakan senjata kimia jenis Bom Fosfor Putih dalam konflik bersenjata melawan Palestina. 2. Irak yang menggunakan senjata kimia jenis gas mustard dalam konflik bersenjata melawan Iran.Kata kunci: Humaniter, konflik bersenjata, senjata kimia.
SANKSI TERHADAP PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN WANPRESTASI MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NO. 8 TAHUN 1999 Palit, Natasya Nikita
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen dan bagaimana sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan wanprestasi menurut Undang-Undang  Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha pada umumnya terjadi karena adanya kebutuhan akan barang dan atau jasa tertentu. Hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha lebih sering dilakukan secara lisan (perjanjian lisan). Hubungan antara produsen (pelaku usaha) dengan konsumen biasanya dilaksanakan dalam rangka terjadi suatu transaksi. 2. Sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan wanprestasi diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa sanksi administratif, sanksi pidana penjara dan denda serta sanksi pidana tambahan karena pelaku usaha melalaikan tanggung jawabnya dan melakukan larangan-larangan  yang disebutkan dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 18, dan juga yang disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1).Kata kunci: Sanksi, Pelaku Usaha, Wanprestasi, Perlindungan Konsumen.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERANAN IDENTITAS DOMISILI DALAM MENENTUKAN KOMPETENSI RELATIF PENGADILAN Randang, Ivan S.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum identitas domisili dan bagaimana peranan identitas domisili dalam menentukan kompetesi relative.  Metode penelitiaqn yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metede penelitian yuridis normatif sehingga dapat dsimpulkan sebagai berikut: 1. Kedudukan hukum identitas domisili menunjukkan pada suatu tempat yang sah sebagai tempat kediaman yang tetap bagi seseorang atau tempat tinggal resmi. Arti pentingnya domisili. bagiorang atau badan hukum ialah dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status dalam setiap peristiwa hukum atau berperkara dengan pengadilan. Pengadilan Negeri yang berwenang menyelesaikan perkara perdata adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat  diatur dalam Pasal 118 HIR). 2. Peranan identitas domisili dalam menentukan kompetensi relatif menunjukkan bahwa pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal mempunyai alamat dan berdomisili yang berwenang memeriksa gugatan dan tuntutan hak. Oleh karena itu kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan yang berkompetensi mengadili. Kata kunci: Peranan identitas domisili, kompetensi relatif
KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI BERDASARKAN PP NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Rondonuwu, Giovanni
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur peralihan hak atas tanah melalui jual beli menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan bagaimana kepastian hukum peralihan hak atas tanah melalui jual beli menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prosedur peralihan hak atas tanah melalui jual beli berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil tertuju pada subjek dan objek hak yang hendak diperjualbelikan. Maksudnya, penjual berhak adalah subjek yang berhak untuk menjual tanah dan pembeli memenuhi syarat sebagai pemegang hak dan objek atau tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa. Sedangkan syarat formil jual beli hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat pembuat akta tanah. 2. Untuk menjamin kepastian hukum peralihan hak atas tanah melalui jual beli menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, maka jual beli hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak atas tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah dari penjual. Karena dengan adanya bukti kepemilikan hak atas tanah, berarti penjual adalah orang atau pihak yang sah menurut hukum untuk menjual.Kata kunci: Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli,  Pendaftaran Tanah
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN KERJA BERSAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Situmorang, Ruben
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap perjanjian kerja bersama (PKB) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimanakah hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha dalam pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) dalam perusahaan. Dengan metode penelitian hukum kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian kerja  bersama  merupakan hasil antara pihak pengusaha dan pihak   pekerja   yang  diwakili  oleh  serikat  pekerja.  Perjanjian  kerja bersama  di dalam  Undang-Undang Nomor 13  Tahun 2003  tercantum dalam  pasal 116 sampai pasal 135,  yang mengatur tentang persyaratan yang  harus  di penuhi untuk pembuatan suatu perjanjian kerja bersama. 2. Hak dan Kewajiban Pekerja/Buruh dan Pengusaha dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama  dalam perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 126  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Kata kunci: perjanjian kerja bersama
HILANGNYA LEGITIME PORTIE PADA SESEORANG YANG DINYATAKAN MATI SECARA HUKUM MENURUT KUHPERDATA Onibala, Arlen Helky Jarvisen
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mengembalikan legitime portie seseorang yang pernah dinyatakan mati secara hukum terhadap warisan yang sudah dijual/berpindah tangan dan bagaimana aturan hukum mengatur cara mengembalikan legitime portie seseorang yang pernah di nyatakan mati secara hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mengenai pembahasan bagaimana solusi dari legitime portie seseorang yang sudah dinyatakan hilang terhadap harta warisannya maka dapat di simpulkan bahwa pewaris dapat mengembalikan warisan yang seharusnya diterima oleh pewaris dengan cara melakukan permohonan pembatalan atas penetapan kematian oleh pencatatan sipil dan melakukan gugatan kepada orang yang menjual dan membeli harta warisan tersebut, Dalam hal ini harta dapat di kembalikan jika penjual pembeli melangsungkan jual beli dengan itikat yang tidak baik, tetapi sebaliknya, pembeli tidak dapat di gugat kalau dia melakukan pembelian sesuai prosedur dan itikad baik. 2. Aturan hukum yang mengatur cara mengembalikan legitime portie seseorang yang pernah di nyatakan mati secara hukum di dasari oleh pasal 913 KUHPerdata.Kata kunci: Hilangnya legitime portie, seseorang yang dinyatakan mati secara hukum, KUH Perdata.

Page 17 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue