cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TANGGUNG JAWAB NEGARA PENGIRIM DAN PENERIMA TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN DIPLOMAT MENURUT KONVENSI WINA 1961 Abram Parlindungan Nahampun
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi hukum tentang tanggung jawab negara pengirim dan penerima terhadap keselamatan dan keamanan diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 dan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan keamanan diplomat dalam menjalankan tugasnya sebagai penghubung di negara penerima.Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum tentang tanggung jawab negara pengirim dan penerima terhadap keselamatan dan keamanan diplomat dalam konteks Hukum Internasional bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk melindungi diplomat yang diakui di wilayah mereka. Negara pengirim serta penerima dalam Hubungan Luar Negeri, memperhatikan pentingnya kerjasama antarnegara untuk memastikan keselamatan keamanan diplomat. 2. Pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan keamanan diplomat dalam menjalankan tugas-tugas mereka sudah memadai. Langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah atau badan hukum dalam menangani situasi-situasi yang mungkin mengancam diplomat menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi mereka dari resiko dan ancaman yang mungkin akan timbul. Dari peraturan yang diatur dalam konvensi mengenai keamanan dan keselamatan diplomat, dapat disimpulkan bahwa ada upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan perlindungan terhadap diplomat dalam pelaksanaan tugas mereka di luar negeri. Kata Kunci : keselamatan dan keamanan diplomat, konvensi wina 1961
SANKSI PIDANA PADA OKNUM POLISI YANG MENYEBABKAN KEBAKARAN AKIBAT KELALAIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2003 (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 197/Pid.B/2022/PN MND) Meylany Putri Rompis
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap oknum polisi yang menyebabkan kebakaran akibat kelalaian, dengan acuan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fokus utama studi ini adalah Putusan Nomor 197/Pid.B/2022/PN MND yang menjadi studi kasus dalam analisis ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa oknum polisi yang terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut. Putusan pengadilan dalam kasus ini menunjukkan penerapan hukum yang tegas terhadap pelaku, serta memberikan gambaran tentang upaya penegakan disiplin dan tanggung jawab hukum bagi anggota kepolisian. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami penerapan sanksi pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan kelalaian dalam tugas, serta implikasinya terhadap upaya penegakan hukum dan disiplin internal Polri. Kata kunci : Sanksi Pidana, Kelalaian, Kode Etik Polri.
MEMALSU RUPIAH DAN MENGEDARKAN/MEMBELANJAKAN RUPIAH PALSU PASAL 36 AYAT (1) DAN AYAT (3) SEBAGAI PERBARENGAN PERBUATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 Gabriela Maria Kambey
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perbuatan memalsu rupiah dan membelanjakan Rupiah Palsu menurut Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan untuk mengetahui penerapan perbarengan perbuatan memalsu Rupiah dan membelanjakan Rupiah Palsu dalam praktik peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan: 1. Pengaturan perbuatan memalsu Rupiah menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yaitu sebagai perbuatan membuat Rupiah palsu, yakni benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah asli, dengan maksud untuk digunakan sebagai alat pembayaran; sedangkan pengaturan mengedarkan/membelanjakan Rupiah Palsu menurut Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yaitu sebagai: a. Perbuatan mengedarkan Rupiah palsu (mengeluarkan uang untuk dipakai masyarakat) dan b. Perbuatan membelanjakan Rupiah palsu yaitu mengeluarkan uang untuk belanja. Dua tindak pidana tersebut merupakan ketentuan khusus untuk melindungi mata uang Indonesia (Rupiah). 2. Praktik pengadilan, antara lain putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 75/Pid.Sus/2023/PN Cbn, 27 Juni 2023, memandang perbuatan memalsu Rupiah (Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011) dan perbuatan mengedarkan/ membelanjakan Rupiah Palsu (Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011) merupakan perbuatan-perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri, sehingga merupakan perbarengan perbuatan dengan ancaman pidana pokok yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 KUHP. Kata Kunci : memalsu rupiah dan mengedarkan/membelanjakan rupiah
KEHILANGAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN KAITANNYA DENGAN PENYALAHGUNAAN BRAIN DRAIN FASILITAS PENDIDIKAN Sky Fedorova Cliff Putra Sumanti
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia menurut hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui hubungan antara penyalahgunaan Brain Drain fasilitas pendidikan dengan kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kehilangan status kewarganegaran Republik Indonesia menjadi sebuah bagian dari persoalan yang tak luput terkait dengan hukum. Bentuk kehilangan status kewarganegaraan dapat dilihat dari tiga penyebab yaitu, Renunciation (Penolakan), Termination (Penghentian), dan Deprivation (Pencabutan). Seorang warga negara Indonesia dapat mengalami kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jika memenuhi salah satu unsur yang dijabarkan dalam Pasal 23. 2. Penyalahgunaan fasilitas pendidikan yang menyebabkan Brain Drain sehingga berakibat kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Contoh kasus seperti Veronica Koman Liau menjadi bukti penyalahgunaan fasilitas pendidikan di mana setelah menyelasaikan pendidikan tinggi, ia tidak kembali ke Indonesia. Penyalahgunaan fasilitas pendidikan yang diberikan oleh negara kepada para penerima beasiswa LPDP merupakan sesuatu yang sangat merugikan negara secara finansial. Dapat dilihat kaitan antara penyalahgunaan fasilitas pendidikan dengan Brain Drain yang terjadi sehingga menjadi salah satu penyebab kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Kata Kunci : kehilangan status kewarganegaraan Indonesia, brain drain
TINJAUAN YURIDIS INDEPENDENSI HAKIM DI REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN Filya L. Bansaleng; Fonny Tawas
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan independensi hakim di Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan bagaimana penerapan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dalam melindungi kemerdekaan hakim di Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Diundangkannya UU No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, ada perubahan yang cukup signifikan khususnya dalam hal organisasi,administrasi,dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah Mahkamah Agung (pasal 13 ayat 1 UU No 4 tahun 2004). Sejak saat itulah secara judicieel, organisasi, administrasi dan finansial hakim di semua lingkungan peradilan berada di bawah satu atap yaitu Mahkamah Agung. 2. Secara konstitusional maupun perundang-undangan harus terdapat jaminan terhadap kemandirian dan kebebasan lembaga kehakiman yakni mandiri dalam menjalankan kekuasaannya, dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah terutama dalam menyelenggarakan peradilan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Dalam kenyataannya kemandiian dan kemerdekaan hakim di pengadilan terkadang sulit untuk diwujudkan, karena telah dintervensi atau dicampuri oleh kekuatan dan kekuasaan lain. Banyak kasus hakim dalam mengadili perkara terpengaruh atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan ekstra-yudisial terhadap kekuasaan kehakiman. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Independensi Hakim, Kekuasaan Kehakiman.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PELAYANAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BITUNG Yosina Arruan
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pelayanan publik dan prosedur pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kota Bitung. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan bahwa:1. Dalam hal pelayanan publik di bidang perpajakan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung pada PBB-P2 secara umum sudah digital, komunikasi dua arah dengan wajib pajak menggunakan sistem aplikasi SIPAD, namun di pelayanan langsung juga masih menerima wajib pajak yang masih kurang paham terkait dengan era digital. 2. Dalam hal pembayaran pajak, tata cara pembayaran PBB-P2 yang ditetapkan oleh kantor pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota bitung yaitu secara Tunai dan Non Tunai. prosedur pembayaran PBB-P2 secara Tunai (Bank dan Petugas Pemungut) dan Non Tunai Atm, m-Banking (Aplikasi BSGtouch, Livin Mandiri). Sedangkan pembayaran melalui Alfamidi, Alfamart, Indomaret, Kantor Pos sedang di proses. Kata Kunci : Sistem dan prosedur pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBANGUNAN MINIMARKET YANG JARAKNYA BERDEKATAN DENGAN USAHA TOKO TRADISIONAL DITINJAU DARI PERATURAN PRESIDEN NO. 112 TAHUN 20071 Eldawati Lia Tandipayuk
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan pembangunan minimarket yang jaraknya berdekatan dengan toko tradisional dan implementasi kebijakan zonasi atau jarak bagi minimarket dan toko tradisional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1.Sesuai aturan dalam Peraturan Presiden no. 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern pada pasal 4 ayat (1) huruf a menyebutkan : “Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib: a. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;”. 2. Zonasi atau jarak toko tradisional dan minimarket menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengaturnya atau dalam pengertian lain pemerintah daerah dalam pembuatan rencana tata ruang harus memperhatikan zonasi toko atau warung tradisional atau minimarket Kata Kunci : Peraturan Presiden, Minimarket, Toko Tradisional.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN TRADISIONAL BENDI DI WILAYAH LANGOWAN Gilbert Mathew Kawulur
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman, salah satu diantaranya adalah kendaraan tradisional bendi. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang sampai saat ini belum diregulasi dengan jelas, yang-mana hal ini dapat menimbulkan ancaman terutama dalam aspek keselamatan lalu lintas terhadap pengguna kendaraan tradisonal bendi. Penelitian ini membahas tentang bagaimana perlindungan oleh hukum terhadap kebudayaan yang dalam hal ini adalah kendaraan tradisional bendi yakni sebagai kendaraan tidak bermotor yang beroperasi sebagai transportasi publik di wilayah Langowan. Penelitian ini disusun dengan metode penelitian yuridis-normatif, dengan dasar bahan hukum primer yakni Undang Undang 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; kendaraan tradisional bendi merupakan objek pemajuan kebudayaan menurut UU 5 tahun 2017, sedangkan menurut UU 22 tahun 2009 kendaraan tradisional bendi merupakan jenis kendaraan tidak bermotor, eksistensi kendaraan tradisional bendi tidak dapat terlepas dari kedua unsur tersebut. Bentuk perlindungan hukum yang ideal terhadap kendaraan tradisional bendi antara lain: pertama, menjaga ekosistem kendaraan tradisional bendi, kedua, meningkatkan kesejahteraan pengembang kendaraan tradisional bendi, ketiga, sertifikasi dan standarisasi kendaraan tradisional bendi, dan keempat membuat regulasi terkait kendaraan tradisional bendi secara khusus di wilayah administrasi Sulawesi Utara khususnya Kabupaten Minahasa. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk tetap melestarikan kendaraan tradisional bendi dan secara bersamaan juga harus tetap menjaga dan menjamin keamanan dan keselamatan pengguna kendaraan tradisional bendi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kebudayaan, Lalu Lintas, Kendaraan Tradisional Bendi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PERSYARATAN EKSPOR BARANG Imanuel Jouhakim Brandon Lapian
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji penegakan hukum terhadap pelanggaran persyaratan ekspor barang dan untuk mengetahui dan mengkaji peran pejabat bea dan cukai dalam pelanggaran persyaratan ekspor barang. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Penegakan hukum terhadap pelanggaran persyaratan ekspor barang, diperlukan mengingat melalui dapat dicegah bentuk-bentuk pelanggaran persyaratan ekspor barang. Hal ini juga diperlukan untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik dan untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global. PPNS atau dikatakan penyidik pegawai negeri sipil di bea cukai, memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan pengawasan, pemeriksaan dan juga penangkapan terhadap pelaku tindak pidana di bidang kepabeanan dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Peran pejabat bea dan cukai dalam pelanggaran persyaratan ekspor barang dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan guna mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan. Kata Kunci : pelanggaran persyaratan ekspor barang
KEWENANGAN JAKSA DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF MENURUT PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 Wahyu Pradana Subhakti
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan wewenang jaksa dalam menghentikan penuntutan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan untuk mengetahui prosedur penghentian penuntutan oleh jaksa berdasarkan Peraturan jaksa Nomor 15 tahun 2020. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Jaksa Penuntut umum sebagai penguasa perkara (Dominus litis) memiliki wewenang luas dalam penyelesaian perkara pidana. Hadirnya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif memperluas Kewenangan Jaksa dalam Penghentian Perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan memperluas Penafsiran Penjelasan Kepentingan Umum atau Demi Kepentingan Hukum tentunya melalui pendekatan Keadilan Restoratif yang mengutamakan Upaya Perdamaian penggantian kerugian Hak-hak dari korban dari pada pembalasan. 2. Batasan suatu tindak pidana dapat dilakukan penghentian penuntutan demi hukum dan diselesaikan diluar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif dengan syarat pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari 2,5 juta rupiah. Kata Kunci : kewenangan jaksa, keadilan restoratif

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue