cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KAJIAN HUKUM SURAT KETERANGAN GARAPAN SEBAGAI BUKTI PENGELOLAAN DAN PENGUASAAN TANAH Syalomitha Angellina Rompas
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum terhadap surat keterangan garapan dalam mengelola hak atas tanah dan untuk memahami bagaimana prosedur penerbitan surat keterangan garapan untuk mengelola hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Aturan Hukum Terhadap Surat Keterangan Garapan Dalam Mengelola Hak Atas Tanah Undang-Undang Pokok Agraria tidak mengatur mengenai tanah garapan karena tanah garapan bukan merupakan kategori tanah hak. Terkait dengan hak garap dalam penguasaan tanah garapan, terlihat jelas bahwa hak garap merupakan penguasaan tanah dalam arti fisik, dan belum tentu secara yuridis atau kedua-duanya. Hak garap dapat dihubungkan dengan fungsi sosial tanah sebagaimana bunyi Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria. Jika tanah garapan telah dilekati hak milik (oleh pihak lain), maka tanah garapan tersebut tidak dapat diajukan pensertifikatan hak milik penggarap kecuali hak tanah tersebut telah jatuh kepada Negara. 2. Surat garapan diterbitkan oleh pemilik tanah atau instansi yang mengelola tanah tersebut dan memberikan hak kepada penggarap untuk mengusahakan tanah tersebut sesuai kesepakatan, namun tidak memberikan hak kepemilikan. Surat garapan biasanya melibatkan kesepakatan antara pemilik tanah dan penggarap dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh penggarap. Penerbitan Surat Keterangan Garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak, bisa langsung didaftarkan menjadi Hak Milik dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. prosedur pendaftaran untuk surat keterangan tanah garapan dalam mengelola hak atas tanah sama seperti kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997. Kata Kunci : surat keterangan garapan sebagai bukti pengelolaan dan penguasaan tanah
SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP BADAN USAHA PEMEGANG IZIN PERTAMBANGAN PANAS BUMI YANG MELANGGAR KETENTUAN HUKUM Vinji Alexis Simon
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahi dan mengkaji pengaturan badan usaha yang melakukan pengusahaan panas bumi dapat memiliki izin panas bumi dan untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan sanksi administratif terhadap badan usaha pemegangizin pertambangan panas bumi yang melanggar ketentuan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan badan usaha yang melakukan penguasaan panas bumi dapat memiliki izin panas bumi apabila mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah untuk pengelolaan secara langsung maupun tidak langsung serta harus mendapatkan izin lingkungan dan juga izin pemanfaatan kawasan hutan untuk bisa memperoleh izin penguasaaan panas bumi di daerah-daerah tertentu. 2. Sanksi Administratif kepada badan usaha yang melanggar hukum yakni yang tertera pada pasal 40 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang panas bumi, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi, atau pemanfaatan dan pencabutan izin panas bumi. Kata Kunci : sanksi administratif, badan usaha pemegang izin pertambangan panas bumi
ANALISIS YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL: PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Alfian Maranatha Seichi Rumondor
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dan untuk mengetahui prosedur penanganan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam konteks hukum Indonesia telah menetapkan regulasi yang tegas untuk mengatasi tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial, UU ITE NO 1 Tahun 2024 mengatur secara rinci tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan sanksi yang dapat dikenakan. 2. Prosedur umum yang biasanya ditempuh dalam penanganan kasus pencemaran nama baik di media sosial: Pengaduan, penerimaan dan pencatatan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penyerahan berkas perkara ke kajaksaan, penuntutan, persidangan, putusan pengadilan, upaya hukum, pelaksanaan putusan. Oleh sebab itu jika terbukti bersalah maka pelaku akan di jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Kata Kunci : pencemaran nama baik, media sosial
GUGATAN GANTI RUGI OLEH PENERIMA LISENSI DI PENGADILAN NIAGA TERHADAP YANG MENGGUNAKAN PATEN TANPA HAK Keysia Shalomitha Baideng
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuanuntuk mengetahui bagaimana gugatanganti rugi oleh penerima lisensi kepadapengadilan niaga terhadap setiap orangdengan sengaja dan tanpa hakmenggunakan paten dan bagaimanaterjadinya penghapusan paten sebagianatau seluruhnya. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif,disimpulkan: 1. Pemegang Paten ataupenerima lisensi berhak mengajukangugatan ganti rugi kepada pengadilanniaga terhadap setiap orang yang dengansengaja dan tanpa hak melakukan suatuperbuatan yang melanggar UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 TentangPaten serta gugatan ganti rugi yangdiajukan terhadap perbuatan hanya dapatditerima jika produk atau proses ituterbukti dibuat dengan menggunakanInvensi yang telah diberi paten. 2.Terjadinya penghapusan paten sebagianatau seluruhnya, sebagaimana diaturdalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun2016 Tentang Paten dan terjadi karenapermohonan penghapusan daripemegang paten dikabulkan oleh Menteridan putusan pengadilan yangmenghapuskan paten dimaksud telahmempunyai kekuatan hulum tetap sertaputusan penghapusan paten yangdikeluarkan oleh komisi banding patenatau pemegang paten tidak memenuhikewajiban membayar biaya tahunan.Kata kunci: Gugatan Ganti Rugi,Penerima Lisensi, Pengadilan Niaga,MenggunakanPaten Tanpa Hak
Analisis Hukum terhadap Regulasi Barang Impor Pakaian Tidak Baru yang Ilegal Fredeline Tika Payung
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Impor pakaian bekas ilegal menjadi tantangan signifikan di Indonesia, dengan implikasi yang luas terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum nasional dan internasional yang mengatur impor pakaian bekas, serta mengevaluasi efektivitas penegakannya di lapangan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris, penelitian ini mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait, serta mengumpulkan data dari wawancara dengan pihak berwenang dan pelaku industri. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah menetapkan larangan impor pakaian bekas dengan alasan perlindungan kesehatan dan keselamatan, implementasi di lapangan terhambat oleh korupsi, keterbatasan sumber daya, dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. Penelitian ini menemukan bahwa hanya sekitar 30% dari total barang impor bekas yang terdeteksi oleh Bea Cukai selama tahun 2023 berhasil ditindaklanjuti secara hukum. Untuk meningkatkan efektivitas regulasi, studi ini merekomendasikan penguatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum, revisi peraturan untuk menutup celah hukum, serta kampanye edukasi masyarakat mengenai risiko kesehatan dari penggunaan pakaian bekas ilegal. Penerapan strategi ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari impor ilegal dan melindungi kepentingan konsumen serta perekonomian domestik. Kata kunci : Regulasi Barang Impor, Pakaian Tidak Baru, Ilegal
KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Muhamad Arif
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya ujaran kebencian berdasarkan undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik dan bagaimana kedudukan keterangan ahli dalam proses perbuktian perkara pidana sesuai dengan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya ujaran kebencian berdasarkan undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik, karena terjadinya ujaran kebencian akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antaragolongan (SARA). Hal ini akan memberikan dampak bagi kelangsungan hidup bermasyarakat. Pasal 45 A dalam Pasal 2 jelas dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1. 000.000.000, 00 (satu miliar rupiah). 2. Keterangan ahli dalam proses pembuktian perkara pidana, dimaksudkan agar keterangan ahli dalam proses pembuktian perkara pidana, memang sangat diperlukan mengingat terjadinya perkara pidana memerlukan upaya untuk memberikan kedudukan keterangan ahli dalam proses pembuktian perkara pidana dan ujaran kebencian di bidang informasi dan transaksi elektronik merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap bentuk-bentuk perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang dapat dilakukan penyidikan. Kata kunci: Kedudukan Keterangan Ahli, Proses Pembuktian, Perkara Pidana,Ujaran Kebencian, Informasi Dan Transaksi Elektronik
HUBUNGAN TINGKAT PENDIDIKAN PEMILIK USAHA DENGAN KEJADIAN PELANGGARAN PERDAGANGAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Samsul Hudawibowo
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha perdagangan dan bagaimana aturan hukum yang mengatur surat izin usaha perdagangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Penegakkan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha perdagangan dapat dilihat dalam Pasal 106 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan di bidang barang dan jasa adalah bahwa Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah). 2. Pelaku Usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan memiliki hak-hak sebagai pelaku usaha dan juga kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan serta adanya larangan-larangan yang mengikat pelaku usaha. Begitu juga konsumen mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai seorang konsumen dan juga tidak terlepas dari larangan-larangan Untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan untuk memberikan perlindungan konsumen, baik dalam bidang Hukum Privat (perdata) maupun bidang Hukum Publik (Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara). Kata kunci: Hubungan Tingkat Pendidikan, Pemilik Usaha, Pelanggaran Perdagangan, Perlindungan Konsumen.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan Beatrice Christasya
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum terhadap konsumen klinik kecantikan merupakan isu yang semakin mendesak di era modern ini, seiring dengan meningkatnya permintaan terhadap layanan estetika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam berbagai aspek perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen klinik kecantikan di Indonesia. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 Tentang Klinik, serta regulasi lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan jasa kecantikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia, mengevaluasi efektivitas implementasinya, serta mengungkap tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di sektor ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang cukup komprehensif, masih terdapat berbagai kelemahan dalam pelaksanaan dan pengawasan yang berdampak pada perlindungan konsumen. Beberapa masalah utama yang diidentifikasi meliputi kurangnya informasi yang transparan, praktik yang tidak etis, serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Studi ini menyimpulkan bahwa perlu adanya peningkatan dalam mekanisme pengawasan, edukasi konsumen, serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk menjamin hak-hak konsumen terlindungi secara efektif. Rekomendasi yang diusulkan mencakup penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, serta penyediaan jalur pengaduan yang lebih mudah diakses oleh konsumen. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Klinik Kecantikan.
ANALISIS YURIDIS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DALAM BENTUK OMNIBUSLAW DILIHAT DARI SISTEM HUKUM DI INDONESIA Christo P. Harilama
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap pembentukan Undang-Undang dalam bentuk Omnibus Law di Indonesia. Pengantar Omnibus Law telah menjadi sorotan utama dalam konteks reformasi hukum nasional, yang memberikan dampak signifikan terhadap kerangka regulasi di berbaai sektor. Peneltian ini menggunkan pendekatan yuridis untuk menyelidiki proses pembentukan Undang-Undang Omnibus Law, dengan fokus pada sistem hukum Indonesia. Studi ini menggali konsep dasar dari Undang-Undang Omnibus Law dan menganalisis bagaimana proses pembentukannya berlangsung dalam konteks sistem hukum di Indonesia. Melalui penelaah terhadap aspek-aspek konstitusional dan legislasi, penelitian ini memberikan pemahaman tentang dinamika politik dan hukum yang membentuk landasan hukum Omnibus Law Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang perubahan hukum di Indonesia melalui Omnibus Law, dengan menyoroti aspek-aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam pembentukan undang-undang serupa di masa depan Kata kunci: Omnibus Law, Pembentukan Undang-Undang, Sistem Hukum Indonesia
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAPORAN HARTA KEKAYAAN OLEH PENYELENGGARA NEGARA MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 Armando Stefanus Oroh
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara menurut undang- undang nomor 28 tahun 1999 dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pelaporan harta kekayaan dalam mencegah Tindakan korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Undang – undang nomor 28 tahun 1999 mengatur tentang kewajiban kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara. Pelaporan harta kekayaan ini dapat dijadikan juga alat pendeteksi terjadinya kemungkinan kekayaan para penyeleneggara negara yang berasal dari sumber – sumber yang tidak sah atau ilegal dengan mendapati potensi konflik kepentingan. Penerapannya Undang-undang ini memuat tentang siapa saja penyelenggara negara, sanksi - sanksi, serta semua yang berkaitan dengan peraturan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Laporan yang diumumkan kepada publik bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memfasilitasi kontrol sosial. Sanksi diberlakukan bagi pelanggaran pelaporan, dengan harapan dapat mencegah tindak korupsi di kalangan penyelenggara negara. Serta sebagai acuan untuk membuat atau menyempunakan peraturan – peraturan mengenai pelaporan harta kekayaan. Pelaksanaan Pengaturan Pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara adalah instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Dengan adanya peraturan – peraturan yang memiliki sanksi sehingga memaksa penyelenggara negara untuk transparan tentang aset mereka, serta meningkatkan akuntabilitas, dan peraturan – peraturan tersebut dapat lebih efektif untuk mendeteksi korupsi lebih dini. Dengan melalui mekanisme pendaftaran yang dibuat oleh Lembaga berwenang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi., sehingga dalam pelaksanaanya Lembaga berwenang tersebut dapat yang lebih memantau harta kekayaan oleh penyelenggara negara. Dengan pelaksanaan tersbut dapat membuat pelaporan yang lebih terarah dan lebih spesifik, sehingga membantu mengurangi konflik kepentingan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kata Kunci : laporan Harta Kekayaan, harta kekayaan, penyelenggara negara

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue