cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEBEBASAN MEMELUK AGAMA DAN KEPERCAYAAN DI INDONESIA BERDASARKAN PASAL 29 UUD 1945 Kezia Valen Debora Manu
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan di Indonesia berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 dan untuk mengetahui penerapan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan di Indonesia sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat disimpulkan bahwa pengaturan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan di Indonesia berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 yaitu dimana disebutkan bahwa Pasal 29 Ayat (1) berdasarkan pada Sila Pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjelaskan tentang bangsa Indonesia yang melarang ketidakpercayaan terhadap Tuhan. Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan ketuhanan dan tidak mementingkan salah satu agama dan bukan sebagai negara sekuler. Pasal 29 Ayat (2) yaitu dimana negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk memeluk agama dan beribadah. Negara tidak hanya menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah, melainkan sekaligus negara akan melindungi, membina dan mengarahkan kehidupan beragama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya. Penerapan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan di Indonesia sebagai bagian dari hak asasi manusia masih sungguh sangat memprihatinkan karena masih banyaknya kasus pelanggaran kebebasan beragama. Meskipun kebebasan beragama masih menjadi masalah, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya, tindakan tegas dan hukuman yang sesuai harus diberikan untuk pelanggaran atau kejahatan. Kata Kunci: Hukum, Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan, Hak Asasi Manusia.
TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA PENIMBUNAN MINYAK DAN GAS BUMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 Clever Immanuel Walukow
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, namun belum sepenuhnya diekplorasi dan dieksploitasi serta belum diatur secara efisien dan efektif. Salah satu bentuk kekayaan alam yang dimiliki Indonesia adalah bahan galian tambang yang dapat berwujud minyak, gas bumi, batubara, emas, perak, tembaga, dan lain-lain. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang Pengaturan hukum dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 dan bagaimana sanksi mengenai para penimbun minyak berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2001.Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai suatu norma yang berlaku. Adapun hasil dari penelitian ini pengaturan tentang Undang- Undang nomor 22 Tahun 2001 yang menjadi dasar hukum mengenai Migas sampai sekarang, Pengaturan Kegiatan Usaha Migas mulai dari kegiataan eksplorasi/eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga telah diatur oleh Pemerintah, serta Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi akan ditindak tegas sesuai dengan pidana penjara serta pidana denda sesuai aturan pada UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Kata Kunci : Penimbunan Minyak, Pengaturan Migas di Indonesia, dan Sanksi Pidana Penimbun Migas.
PENINDAKAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MILITER YANG MENDUDUKI JABATAN SIPIL Dean Raphael Pakasi; Daniel Franzel Aling; Boby Pinasang
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kompetensi peradilan terhadap militer yang menduduki jabatan sipil melakukan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui bagaimana penindakan hukum tindak pidana korupsi bagi militer yang menduduki jabatan sipil. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dilihat dari kompetensi absolut maka peradilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sedangkan peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. memperhatikan ketentuan koneksitas yang terdapat dalam Pasal 89 dan Pasal 91 ayat (1) dan (2) KUHAP, dilihat dari kompetensi peradilan dan ketentuan mengenai koneksitas maka hendaknya yang melakukan peradilan adalah peradilan tipikor karena mekanisme peradilan serta pengaturan hukum mengenai korupsi sifatnya khusus, namun pada prakteknya dilaksanakan oleh peradilan militer. 2. Penindakan hukum tindak pidana korupsi bagi militer yang menduduki jabatan sipil hendaknya dilaksanakan oleh KPK dan Peradilan Tipikor karena KPK merupakan satu-satunya badan yang dibentuk negara secara khsusus dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sifatnya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, namun pada prakteknya penindakan hukum dilaksanakan oleh polisi militer dan pengadilan militer dimana KPK hanyalah sebagai pihak yang mengungkap sehingga memberi kesan tidak adanya independensi dari KPK. Kata Kunci : pidana korupsi, militer
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG PERUBAHAN BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN Yensi Matdha Datu Lullung; Donald A. Rumokoy; Josepus J. Pinori
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami prosedur pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi dan untuk mengetahui dan memahami implikasi yuridis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Prosedur pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, PMK Nomor 02/PMK/2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undan-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi perlu memperhatikan beberapa hal seperti kewenangan Mahkamah Konstitusi, legal standing pemohon, materi muatan permohonan, dan tahapan jalanya persidangan. Selama proses pemeriksaan perkara, hakim konstitusi haruslah tetap memperhatikan 7 (tujuh) asas dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi demi terciptnya keadilan bagi para pihak. 2. Impilikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah terjadinya perluasan makna pada syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang terdapat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini juga berimplikasi pada prinsip open legal policy dalam pengujian batas usia dan bentuk putusan yang bersisfat self exsecuting dan non-self exsecuting yang tidak bersifat mutlak di Mahkamah Konstitusi karena dapat dikesampingkan dalam keadaan tertentu. Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
ANALISIS KASUS STAYCATION DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Virginia Patrisia Viona Umboh
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban ‘staycation’ menurut hukum pidana dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual dalam kasus ‘staycation’. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual lebih komprehensif dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dibandingkan regulasi lainnya dikarenakan, Meskipun KUHP mencakup tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS menawarkan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi korban, termasuk mekanisme pelaporan yang lebih jelas dan perlindungan hukum yang lebih kuat. Untuk regulasi lainnya seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, memberikan dasar hukum melindungi atas hak-hak tenaga kerja sebagai bukti atas kepastian hukum, sehingga setiap hak tenaga kerja untuk dapat bekerja secara aman dan bebas atas segala bentuk pelecehan seksual, dan untuk Undang-Undang Hak Asasi Manusia memberikan dasar hukum untuk melindungi hak individu ketika seorang pekerja khususnya perempuan yang merasa diperlakukan secara diskriminatif dan tidak adil. 2. Perlindungan hukum terhadap korban ditempatkan di posisi tertinggi karena korban tidak hanya dirugikan secara fisik namun materil, psikologis, menanggung penderitaan sebagai sebagai sarana terwujudnya kepastian hukum dengan mengemukakan dan merekonstruksi kejahatan yang menimpa dirinya. UU TPKS menonjol sebagai regulasi yang lebih komprehensif dan efektif dalam menyediakan perlindungan preventif dan represif. Kata Kunci : perlindungan hukum, korban ‘staycation’
PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN PELAYARAN TERHADAP KECELAKAAN KAPAL PENUMPANG DI PERAIRAN INDONESIA Euagelion Luther Pundoko
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui pemenuhan standar hukum pengelolaan Perusahaan Pelayaran, Nakhoda, Anak Buah Kapal, Penumpang, dan Kapal, dan bagaimana pertanggungjawaban Perusahaan Pelayaran terhadap kecelakaan kapal penumpang menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persyaratan teknis, tata cara dan metode dengan memperhatikan syarat keselamatan dan keamanan. Pemenuhan standar hukum pengelolaan pelayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pertanggungjawaban Perusahan Pelayaran terhadap kecelakaan kapal penumpang menurut Undang-Undang Pelayaran menganut prinsip Presumption of Liability yaitu praduga untuk selalu bertanggungjawab dengan beban pembuktian pada Perusahaan Pelayaran sebagai pengangkut. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Perusahaan Pelayaran, Kapal Penumpang
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGEMUDI TRANSPORTASI OJEK ONLINE AKIBAT PEMBATALAN SECARA SEPIHAK OLEH KONSUMEN Stevani Joune E. Tangkudung
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang perbuatan melawan hukum akibat adanya pembatalan peanjian secara sepihak dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengemudi transportasi ojek online akibat pembatalan secara sepihak oleh konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pembatalan perjanjian secara sepihak oleh konsumen dapat mengakibatkan adanya kerugian atau perbuatan melawan hukum. Jika pembatalan perjanjian dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang sah, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan atas dasar perbuatan melawan hukum. Istilah dari perbuatan melawan hukum sebenarnya bukan merupakan satu-satunya yang dapat diambil sebagai terjemahan Onrechtmatige daad. Pasal 1365 KUH Perdata pada hakikatnya merupakan sumber dari semua istilah tersebut yang menyatakan bahwa, tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang karena kesalahannya menyebabkan kerugian harus mengganti kerugian tersebut. Pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh konsumen telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Seseorang yang merasa dirugikan harus mampu membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi. 2. Pengemudi ojek online harus diberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ilegal yaitu pembatalan secara sepihak dari konsumen atau pelanggan aplikasi ojek online. Konsekuensi lanjutan dari pembatalan perjanjian adalah apabila setelah pembatalan salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan apa yang telah diperolehnya maka pihak lain dapat mengajukan gugatan. Kata Kunci : pengemudi ojek online, pembatalan sepihak, perbuatan melawan hukum
PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PENUNGGAKAN DAN KURANG BAYAR PAJAK RESTORAN DI KOTA MANADO Natalia Mikha Medicia Putri Laoh
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai pajak restoran dalam perundang-undangan dan untuk mengetahui penerapan sanksi hukum terhadap penunggakan dan kurang bayar pajak restoran di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai pajak restoran dalam perundangan-undangan yaitu diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikatakan bahwa pajak restoran diartikan sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Untuk besaran pajak restoran yang ditetapkan ialah maksimal sebesar 10%, yang dimana pajak restoran ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik restoran, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya. Penerapan sanksi hukum terhadap penunggakan dan kurang bayar pajak restoran di Kota Manado berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Manado didapatkan informasi bahwa sanksinya berupa teguran lisan, SP atau Surat Peringatan bahkan adanya tim terpadu gabungan dari polisi, satpol-pp dan kejaksaan untuk turun langsung ke restoran untuk melakukan penagihan pajak. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado No. 1 Tahun 2024 diberikan sanksi administratif, dan untuk besaran sanksi administratif berupa denda ditetapkan sebesar 1%. Wajib pajak yang menunggak membayar pajak dan pajak kurang bayar tidak diberlakukan sanksi pidana hanya lebih mengutamakan kepada penagihan pajak, maksudnya adalah menagih pajak untuk segera dibayarkan demi meningkatnya pendapatan daerah. Kata Kunci: Sanksi Hukum, Penunggakan Pajak, Pajak Kurang Bayar, Pajak Restoran
PENGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN Fritsky Lantang
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Perjanjian Menurut UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk meneliti dan mengkaji secara normatif mengenai Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik Menurut UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanda tangan elektronik dapat dianggap sah di mata hukum dan memiliki Paying hukum. Jika informasi dan dokumen elektronik dimaksudkan sebagai dokumen yang autentik, maka dokumen tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, persyaratan utama agar suatu informasi dan dokumen elektronik dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan system elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektronik dari pemerintah. Pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi beberapa aspek agar dapat dianggap sah di mata hukum, yaitu autentikasi pemilik tanda tangan elektronik, artinya tanda tangan elektronik benar-benar dimiliki oleh penandatangan yang tercantum pada dokumen digital dan autentikasi dokumen, artinya dokumen digital juga harus dibuktikan secara autentik usai ditandatangani, dokumen tetap sesuai aslinya sehingga dokumen tidak bisa dipalsukan. 2. Pemidanaan pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital juga dapat diterapkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam hal ini pelaku tindak pidana telah memenuhi unsur-unsur objektif dan unsur subjektif suatu tindak pidana, yaitu unsur kesengajaan untuk melakukan suatu tindak pidana dan akibat dari tindak pidana tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Kata Kunci : pembuatan perjanjian, tanda tangan elektronik
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DALAM KAITAN DENGAN TERJADINYA SALAH TANGKAP (ERROR IN PERSONA) Mikael Kamang Rondonuwu
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan fungsi penyidik POLRI dalam Perundang-undangan dan untuk mengetahui Pertanggungjawaban penyidik POLRI dan perlindungan hukum terhadap korban dalam hal terjadinya salah tangkap (Error In Persona). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan fungsi penyidik POLRI dalam Peraturan Perundang-undangan sudah diatur dalam KUHAP Pasal 7 yang mengatur tentang wewenang dari Penyidik POLRI. Syarat atau cara dilakukannya penangkapan harus disertai dengan surat tugas dan kepada tersangka diberikan surat perintah penangkapan dengan mencantumkan identitas tersangka, alasan-alasan, uraian singkat perkara kejahatan. 2. Pertanggungjawaban Penyidik POLRI jika terjadi salah tangkap yang dilakukan oleh penyidik terhadap orang lain yang disangka sedang atau sudah melakukan suatu tindak pidana sehingga menimbulkan kelalaian, maka dalam perspektif pemulihan hak asasi manusianya, penyidik dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana (karena merampas kemerdekaan orang yang ditanggkap), Pertanggungjawaban perdata (karena membuat orang tersebut kehilangan pekerjaannya), dan pertanggungjawaban disiplin kode etik (teguran, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat), Kata Kunci : pertanggungjawaban penyidik polri, error in persona

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue