cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINJAUAN HUKUM LINGKUNGAN MENGENAI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI PT BOSOWA BERLIAN MOTOR MANADO Victor Johann Dhany Silaen
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan pada kegiatan bengkel roda empat di PT Bosowa Berlian Motor Manado berdasarkan Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan untuk mengetahui sanksi terhadap PT Bosowa Berlian Motor Manado dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di PT Bosowa Berlian Motor Manado masih belum memenuhi syarat seperti Pengumpulan dan penyimpanan. Pada Tahap pengumpulan bagian yang masih belum memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 karena menganggu pengguna jalan dan area disekitar tersebut menjadi kotor. Tahap penyimpanan yang masih belum memenuhi syarat pengemasan dan penyimpanan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal No 1 Tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 2. Berdasarkan hasil peneltian dan wawancara yang telah dilakukan pengekan hukum yang dapat dikenakan oleh pihak PT Bosowa Berlian Motor Manado yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengenaan denda, karena pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di PT Bosowa Berlian Motor Manado belum sesuai dengan PP Nomor 104 Tahun 2014 serta Keputusan Bapedal Nomor 1 Tahun 1995. Kata Kunci : limbah B3, PT. Bosowa Berlian Motor Manado
KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM AKTA NOTARIS Indah Julitah Pelapu
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum terkait penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia dan untuk mengetahui kepastian hukum Akta Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terkait penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia telah berkembang untuk mengakomodasi kebutuhan transaksi digital dalam era modern. Pengaturan hukum mengenai tanda tangan elektronik di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan utama, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga memberikan kerangka kerja lebih rinci. 2. Akta notaris memiliki kekuatan bukti yang sangat kuat karena merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Akta ini dapat membuktikan adanya pernyataan dan peristiwa yang terjadi di hadapan notaris, baik di dalam lingkup para pihak yang terlibat maupun terhadap pihak ketiga. Dengan adanya akta notaris, terdapat kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Kata Kunci : tanda tangan elektronik, akta notaris
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA MENEMUKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA OLEH PENYIDIK Giovani Leopold Abram
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Menemukan Barang Bukti Tindak Pidana Oleh Penyidik. Jurnal ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasari pendekatan bahan hukum, secara primer maupun sekunder. Penyidikan jika didasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata dasar sidik. Jika dijelaskan secara detail penyidikan merupakan runtunan tindakan penyidik yang diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana; proses; cara; serta perbuatan penyidik. Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidikan adalah: serangkaian Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, Upaya penyidik dalam menemukan barang bukti merupakan langkah-langkah sistematis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengumpulkan informasi dan benda-benda yang dapat membuktikan terjadinya suatu tindak pidana. Barang bukti ini sangat penting dalam proses peradilan untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak. Secara umum, penyidik menggunakan beberapa metode dalam pencarian barang bukti, antara lain, Metode Spiral yang dalam hal ini pencarian dilakukan secara melingkar dari titik pusat tempat kejadian perkara (TKP) ke arah luar secara meluas, Metode zone TKP dibagi menjadi beberapa zona, lalu setiap zona diperiksa secara detail, Metode strip TKP dibagi menjadi beberapa garis lurus, kemudian penyidik melakukan pencarian secara berbaris mengikuti garis tersebut, Kata kunci: Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Menemukan Barang Bukti Tindak Pidana Oleh Penyidik
KETENTUAN HUKUM PERDATA MENGENAI KEPENGURUSAN HARTA PENINGGALAN YANG TIDAK ADA KUASANYA Christian Maleke; Dani Robert Pinasang; Victor Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan memahami pengaturan mengenai kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya dan untuk mengetahui, dan memahami pelaksanaan kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya secara perdata terdapat dalam Pasal 1126 sampai dengan Pasal 1130 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana harta tersebut akan jatuh kepada negara. Negara dalam mengurus harta peninggalan yang tak terurus, diwakili oleh sebuah lembaga bernama Balai Harta Peninggalan. 2. Pelaksanaan kepengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya, proses pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan hampir sama dengan ketidakhadiran, hanya berbeda kedudukan hukumnya. Secara umum prosedurnya dimulai dari permohonan oleh pemohon dengan dokumen pendukung, proses verifikasi, ada perjanjian sewa-menyewa, permohonan pembelian boedel, proses jual beli di hadapan notaris, dan pelaporan. Kata Kunci : harta peninggalan yang tidak ada kuasanya
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KERJA LAUT (ZEE ARBEIDSOVERENKOMST) MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG Clark Xaverius Harwen Sumanti
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap pengaturan perjanjian kerja laut menurut KUHDagang dan Untuk memahami bagaimana implementasi terhadap perjanjian kerja untuk keselamatan tenaga kerja di laut. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Empiris atau Sosiologis, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perjanjian kerja laut pada prinsipnya mengacu pada Buku II Bab 4 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang Perjanjian Kerja Laut, walaupun demikian ketentuan perjanjian kerja laut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut merujuk lebih lanjut pada ketentuan perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan dalam Bab 7A Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Serta diatur juga di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan pelaksanaannya. 2. Implementasi pengaturan hak dan kewajiban anak buah kapal dalam perjanjian kerja laut harus sesuai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu meliputi hak-hak dan kewajiban sebagai pengusaha,tenaga kerja di laut serta penyelesaiannya jika terjadi perselisihan kerja. Kata Kunci : perjanjian kerja laut, KUHD
PENGGUNAAN MATA UANG DIGITAL SEBAGAI SARANA TRANSAKSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDOENESIA Muhamad Farhan Umar; Donna O. Setiabudhi; Toar Neman Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum penggunaan mata uang digital di Indonesia dan penegakan hukum terhadap kejahatan yang melibatkan cryptocurrency. Meskipun mata uang digital seperti Bitcoin semakin populer, penggunaannya sebagai alat pembayaran masih dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bank Indonesia dan Bapeppti memiliki peran penting dalam regulasi ini. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme perspektif dan disharmonisasi substansial dalam regulasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penegakan hukum terhadap kejahatan digital juga perlu diperkuat. Pemerintah disarankan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat dan memperkuat regulasi guna menghadapi tantangan teknologi ini. Kata Kunci : Mata Uang Digital, Transaksi, Cryptocurrency, Penegakan Hukum, Indonesia
PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN KERAS BERALKOHOL DI KOTA MANADO Margie Gumogar
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami tentang pengawasan terhadap minuman keras di Kota Manado dan untuk mengetahui dan memahami terkait pengaturan serta penegakan minuman keras di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan minuman keras beralkohol di Indonesia sampai saat ini hanya mengatur penegakkan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Masih banyak terjadi korban keracunan dan kematian, baik peminum maupun dampak terhadap masyarakat dari peminum mengkonsumsi minuman beralkohol. Khususnya di Kota Manado secara hukum, pengaturan minuman beralkohol untuk pengawasan dan penegakkan minuman beralkohol sudah terpenuhi, namun masih terdapat kekosongan hukum dalam hal penindakan pencegaha yang dilakukan secara paripurna. 2. Dalam rangka pengawasan minuman keras berakohol di kota Manado Pemerintah Kota Manado sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Penyelengaraan Minuman Beralkohol belum memiliki koordnasi yang baik sehingga berbicara menganai pengawasan cenderung pada pihak kepolisian yang mempunyai tugas pukuk pengamanan dan pemberdayaan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan Perda untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol. Kata Kunci : minuman keras, kota manado
UPAYA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DALAM MENYIKAPI PRAKTIK KAMPANYE TERSELUBUNG OLEH CALEG DI DALAM PERGURUAN TINGGI Alexander Timothy Manueke
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami tentang upaya Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam menyikapi praktik semi kampanye oleh caleg di dalam perguruan tinggi dan untuk mengetahui dan memahami terkait pengaturan serta penegakan pada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tugas dan kedudukan Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengalami perubahan jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 ini kedudukan Bawaslu Provinsi yang sebelumnya ad hoc menjadi tetap. Bawaslu mempunyai tugas utama yaitu pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu. Pengawasan pemilu ini dibagi kedalam dua tahapan yaitu pada saat tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan pemilu. Selain dua tugas utama tersebut. 2. Mekanisme penegakan hukum pelanggaran kampanye sebenarnya sudah jelas bahwa setiap warna negara yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap dan menyaksikan atau mempunyai informasi seputar pelanggaran pemilu dalam hal ini kampanye dan terlapor merupakan subyek hukum yang kedudukannya sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu berserta temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran dan laporan dugaan pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu, asalkan melengkapi syarat laporan. Kata Kunci : praktik kampanye terselubung, perguruan tinggi
PENEGAKAN HUKUM PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI JALAN RAYA SESUAI HUKUM POSITIF DI INDONESIA Patrick Maramis
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh anak dibawah umur dan untuk mengkaji penegakan hukum penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh anak dibawah umur. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, mensyaratkan bahwa usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun, yang berarti jika anak dibawah umur dua belas) tahun tidak bisa untuk mengendarai/menggunakan Sepeda Listrik di lajur khusus terlebih di jalan raya. 2.Penegakan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya Oleh Anak Dibawah Umur Dalam Hukum Positif Di Indonesia harus berorientasi pada prinsip keadilan restoratif diversi, yang dapat berbentuk seperti penahanan kendaraan, pemberian denda, pembinaan terhadap orang tua atau wali, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, koordinasi antar lembaga. Kata Kunci : pembatasan jaminan kesehatan , BPJS
PENERAPAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA Rahmat Indra Putra Mbuinga
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan pidana mati dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui implementasi pidana mati di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pidana mati tetap merupakan salah satu bentuk sanksi pidana utama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 10. Ketentuan mengenai hukuman mati tidak hanya terdapat dalam KUHP, tetapi juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lain di luar KUHP serta dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum Positif di Indonesia sampai saat ini masih mengadopsi hukuman mati, hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia awalnya diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan cara digantung yang kemudian hukuman mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964, yang menetapkan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan oleh Peradilan Umum atau Peradilan Militer dilakukan dengan cara tembak mati. Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena hukuman mati di Indonesia penerapannya hanya dilaksanakan pada seseorang yang melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Kata Kunci : pidana mati, hak asasi manusia

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue