cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS KORUPSI SEBAGAI IMPLEMENTASI THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) DI INDONESIA Calvin Nicolaas Mamesah
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap kasus korupsi sebagai implementasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Titik temu antara Indonesia dan UNCAC terjadi setelah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) diratifikasi kedalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan UNCAC 2003. 2. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC). Tapi sampai saat ini penegakan hukum terhadap kasus korupsi masih jauh dari apa yang diharapkan. Padahal isi dari UNCAC yang sudah diadopsi kedalam UU No.7 Tahun 2006, sangat baik dan akan sangat membantu dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Namun, karena isi dari UNCAC mungkin terlalu ideal dan ditakutkan akan menjadi penghalang bagi koruptor yang bersembunyi dibalik jabatan-jabatan publik, pembuat undang-undang, penjalan pemerintahan, dan bahkan penegak hukum. Kata Kunci : korupsi, UNCAC, indonesia
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS EKSEKUSI LAHAN TERHADAP PIHAK KETIGA PEMEGANG AKTA OTENTIK Chelsya Vishien Tumewu; Betsy Anggreni Kapugu; Mario Mangowal
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan perlindungan hukum atas eksekusi lahan terhadap pihak ketiga pemegang akta otentik dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban oleh Pemerintah atas eksekusi lahan terhadap pihak ketiga pemegang akta otentik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai perlindungan hukum atas eksekusi lahan terhadap pihak ketiga pemegang akta otentik melalui peraturan perundang-undangan yang merupakan perlindungan secara preventif diatur dalam peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan eksekusi riil dilaksanakan berdasarkan asas-asas pedoman eksekusi pada Pengadilan Negeri dengan memperhatikan unsur-unsur suatu putusan non-executable. 2. Tanggung Jawab pemerintah merupakan bentuk perlindungan hukum yang diselenggarakan oleh negara dengan jaminan pemenuhan hak-hak masyarakat seperti sumber daya alam yang hendaknya dimanfaatkan bagi kepentingannya. Melalui ketentuan hukum yang dihasilkan Pemerintah mengenai hak milik yang dalam pelaksanaannya terdapat kekeliruan sehingga menghasilkan tindakan eksekusi, dalam hal ini Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan pelaksana perlindungan hukum berwenang menyelesaikan sengketa pertanahan. Kata Kunci : eksekusi lahan, pemegang akta otentik
TINJAUAN YURIDIS SANKSI TINDAKAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK Pesik Leony Micha Angelica
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan sanksi tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian normative, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Peraturan mengenai mekanisme penerapan kebiri kimia di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 masih kurang efektif dibandingkan dengan negara-negara lain, terlebih dengan Rusia. Dimana pengadilan Rusia langsung melaksanakan tindakan kebiri kimia segera setelah pengadilan menerima laporan psikiater forensik dari pelaku, baru kemudian pelaku menjalani masa hukuman penjaranya atau pidana pokok. Berbeda dengan Indonesia yang terpidananya harus menjalani masa pidana pokok terlebih dahulu, baru kemudian dilaksanakan tindakan kebiri, dengan jangka waktu kebiri kimia yang paling lama 2 (dua) tahun. Hal ini kurang efektif mengingat tindakan kebiri kimia di Indonesia bukan hanya sebagai alat untuk menghukum pelaku, namun juga sebagai sarana atau media pengobatan bagi pelaku untuk mengontrol hasrat seksualnya. 2. Aturan pelaksana tindakan kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Mengenai tata cara pelaksanaan kebiri kimia tahapannya diawali dengan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Kebiri kimia akan dikenakan selama paling lama 2 (dua) tahun setelah menjalani masa pidana pokok yang disertai rehabilitasi dan di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian di bidang hukum, sosial, dan kesehatan. Kata Kunci : Tindakan Kebiri Kimia, Pelaku Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak.
PENERAPAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN PENGASUH KEPADA ANAK DALAM ASUHANNYA Zahra Anggraini Haryono
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perwujudan anak sebagai generasi muda yang berkualitas, berimplikasi pada perlunya perlindungan khusus terhadap anak dan hak-hak yang dimilikinya.Kekerasan terhadap anak merupakan masalah pelanggaran hak asasi manusia, kekersan sendiri didefinisikan sebagai tindakan apapun yang dilakukan terhadap seorang anak yang mengakibatkan luka fisik maupun psikologis. Hasil penelitian bahwa KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, Penerapan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004 untuk memberikan penerapan hukum serta perlindungan yang langsung. Kata Kunci: KDRT,Kekerasan, Anak
URGENSI LIE DETECTOR DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Aqmal Adhyaksa Bilaleya
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi Lie Detector dalam sistem pembuktian peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Kesimpulan pembuktian dalam hukum pidana memiliki peran krusial dalam mengungkapkan suatu tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum bertanggung jawab untuk membuktikan setiap dakwaannya dengan didukung oleh alat bukti yang memadai. Lie detector merupakan salah satu instrumen yang digunakan penyidik sebagai alat bantu dalam pengumpulan bukti-bukti, khususnya dalam menangani kasus yang kompleks. Penggunaan lie detector dalam proses penyidikan tindak pidana dikaitkan dengan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta merujuk pada pertimbangan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana peran lie detector dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, upaya pentingya penyempurnaan dalam penggunaan lie detector perlu terus dilakukan sebagai bagian dari pembaruan dalam penegakan hukum di Indonesia. Penyempurnaan ini dapat diwujudkan melalui peningkatan kompetensi tenaga profesional yang terlatih dalam memanfaatkan teknologi pendukung pemeriksaan dengan menggunakan lie detector. Kata kunci: Lie Detector, Pembuktian, Sistem Peradilan Pidana.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTA KABUPATEN\KOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Gloria Hana Maki
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pembinaan desa oleh pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: diupayakan untuk menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi yang tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dan meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan serta mengakui dan memfungsikan institusi asli dan atau yang sudah ada di masyarakat desa termasuk pemberdayaan masyarakat desa yang perlu dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Pengawasan desa oleh pemrintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Untuk pemerintah daerah provinsi perlu melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur desa serta melakukan pembinaan kabupaten/kota dalam rangka pemberian alokasi dana desa dapat juga melakukan pembinaan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, termasuk badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan. Ada juga pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota seperti memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh desa dan memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa serta memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa. Kata Kunci : Pembinaan dan Pengawasan
TINJAUAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN AGROWISATA DI KECAMATAN MODOINDING SULAWESI UTARA Alvini Vionita Oroh
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya sengketa warisan tanah dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa warisan tanah menurut hukum Perdata. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya sengketa tanah warisan adalah: belum adanya pembagian harta warisan, pembagian harta warisan melalui hibah yang tidak diketahui para ahli waris, peralihan hak atas tanah tanpa persetujuan ahli waris, penguasaan sepihak warisan oleh salah satu ahli waris, dan pembagian warisan yang tidak merata. 2. Penyelesaian sengketa warisan tanah dapat diselesaikan dengan 2 (cara) yaitu dengan cara penyelesaian secara non litigasi dan litigasi. Penyelesaian sengketa non litigasi adalah cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui perdamaian. Landasan penyelesaian sengketanya adalah hukum, namun konstruksi penyelesaiannya disesuaikan dengan kehendak para pihak dengan tujuan agar para pihak merasa puas dengan cara penyelesaian sengketa tersebut. Sedangkan penyelesaian sengketa litigasi adalah proses penyelesaian melalui jalur peradilan formal, dimana pihak-pihak yang bersengketa mengajukan gugatan kepada lembaga peradilan untuk mendapatkan putusan hukum dan bentuk penyelesaiannya. Kata Kunci : Peralihan Tanah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA TAKSI ONLINE DARI PELECEHAN SEKSUAL Gabriella Anastasia Dama
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas terkait perlindungan hukum terhadap pengguna taksi online dari pelecehan seksual. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yakni, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di taksi online, dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual yang terjadi di taksi online. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di taksi online, dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang didalamnya memuat tentang mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan rehabilitasi, juga mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Selain itu, untuk aplikasi taksi online seperti Gojek dan Grab sudah mempunyai fitur tombol darurat atau emergency call yang dapat memberikan bantuan cepat jika pengguna mengalami pelecehan seksual atau merasa tidak aman. 2. Penerapan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual yang terjadi di taksi online dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memuat tentang sanksi bagi pelaku pelecehan seksual seperti, hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi pelaku pelecehan non fisik, juga sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi pelaku pelecehan fisik. Kata Kunci : pengguna taksi online, pelecehan seksual
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEREDARAN OBAT TANPA IZIN MENURUT UU NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Friska Milka Datu
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku pengedar obat tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : Masyarakat sebagai konsumen pengguna produk obat-obatan, oleh pemerintah telah dilindungi dengan berbagai peraturan yang ada seperti Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan 10101/MENKES/PER/XI/2008 Tentang Registrasi Obat, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 serta Pengaturan hukum mengenai larangan memproduksi atau mendistribusikan obat tanpa izin terdapat dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Dilengkapi dengan sanksi yang terdapat dalam Pasal 435 melibatkan sanksi yang serius. dimana atas dasar tersebut, maka dapat dipastikan peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar oleh bpom, tidak diperbolehkan di perjual belikan secara bebas di kalangan masyarakat atas dasar apapun karena dapat memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan serta berakibat kerugian bagi para konsumen. Kata Kunci : peredaran obat tanpa izin
TINJAUAN YURIDIS DALAM PERJANJIAN PELAKSANAAN WARALABA MENURUT PERMENDAG NO.71 TAHUN 2019 Patricia Lidya Pailaha
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem perjanjian waralaba pada umumnya dan untuk mengetahui bagaimana proses dari perjanjian waralaba menurut permendag no.71 tahun 2019. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. sistem perjanjian diindonesia, Dalam penyelenggaraan waralaba di Indonesia diawali dengan suatu perjanjian waralaba. Sehingga, dasar dalam menyelenggarakan waralaba yaitu perjanjian waralaba. Dalam perjanjian waralaba diatur tentang bagaimana hubungan hukum para subjek hukum didalamnya dalam melangsungkan aktivitas waralaba. Jadi, begitu pentingnya membuat perjanjian dalam menjalankan kegiatan bisnis waralaba sebab bisnis waralaba muncul karena adanya perjanjian waralaba, serta perjanjian tersebut mengatur tentang hubungan hukum pihak-pihak didalamnya. 2. Proses dari perjanjian waralaba berdasarkan Pasal 6 ayat 1 permendag no.71 Tahun 2019 telah disebutkan perihal perjanjian waralaba merupakan dasar dalam menyelenggarakan bisnis waralaba. Dilanjut dengan pasal 6 ayat 2, perjanjian tersebut dibuat dengan berdasarkan pada hukum Indonesia. Berdasarkan kategori dari unsur-unsur perjanjian, maka perjanjian waralaba harus memenuhi unsur-unsur dalam perjanjian waralaba, yaitu adanya pihak franchisor dan franchisee, ada persetujuan antara para pihak, persetujuan bersifat tetap bukan suatu perundingan, ada tujuan yang hendak dicapai, ada prestasi yang akan dilaksanakan, berbentuk lisan atau tulisan, ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian. Kata Kunci : perjanjian pelaksanaan waralaba

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue