LEX CRIMEN
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana.
Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Articles
1,740 Documents
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Lapasau, Desy P.
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang berdasarkan undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 dan bagaimana upaya pemerintah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang berdasarkan undang – undang Nomor 8 Tahun 2010, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang berdasarkan undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 dilakukan berdasarkan KUHAP oleh penyidik melalui langkah – langkah persiapan penyidikan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, admministrasi penyidik dan menyusun rencana penyidikan. Setelah perintah penyidikan telah diterbitkan penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang dikenal dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Setelah penyidikan selesai, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti dan berita acara pemeriksaan tindak pidana pencucian uang kepada jaksa penuntut umum. 2. Upaya pemerintah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah membentuk lembaga independen Pusan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dalam melaksanakana tugas dan wewenangnya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun.Kata kunbci: pencucian uang; penyidikan;
PENGGUNAAN JERAT LISTRIK BERAKIBAT JATUHNYA KORBAN DARI SUDUT TINDAK PIDANA DAN ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA
Liow, Timotheos
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan KUHP tentang perbuatan penggunaan jerat listrik berakibat jatuhnya korban dan bagaimana perbuatan penggunaan jerat listrik berakibat jatuhnya korban dari dari sudut pembelaan terpaksa yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan KUHP tentang perbuatan penggunaan jerat listrik berakibat jatuhnya korban, yaitu jika pemasangan jerat listrik adalah untuk menjerat hama hewan tetapi yang jadi korban adalah manusia maka pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 359 KUHP (korban mati) atau Pasal 360 (korban luka); sedangkan jika pemasangan jerat listrik adalah ditujukan kepada manusia sedangkan ada korban manusia sampai mati, maka pelaku mungkin saja didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. 2. Perbuatan penggunaan jerat listrik berakibat jatuhnya korban tidak dapat menggunakan alasan pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat (1) KUHP) karena tidak dapat memenuhi unsur “ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu†dengan kata lain pelaku telah melakukan pembelaan diri sebelum ada serangan.Kata kunci: pembelaan terpaksa; jerat listrik;
PROSPEK FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PELARANGAN JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA UNTUK KESEHATAN DEMI KELANGSUNGAN HIDUP
Mandagi, Raffaelo A.
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan larangan jual beli organ tubuh manusia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana prospek formulasi hukum pidana terhadap praktek jual-beli organ tubuh manusia untuk kesehatan demi kelangsungan hidup, di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam konstruksi penegakkan hukum terkait jual beli organ tubuh telah banyak aturan perundangan yang dibuat oleh pemerintah di antaranya: Pertama, PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Ketiga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keempat, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Penegakan hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana organ tubuh manusia dapat dilakukan melalui kebijakan non penal, dimana kebijakan non penal merupakan kebijakan yang lebih meninitik beratkan kedalam pencegahan sebelum suatu tindak pidana tersebut dilakukan. Tujuan utama dari usaha-usaha non penal bagaimana mampu memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu, secara langsung mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahatan. Di Indonesia sendiri upaya pencegahan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia masih dinilai kurang maksimal, sehingga masih marak terjadi perdagangan organ tubuh manusia di berbagai daerah.Kata kunci: jual beli; organ tubuh manusia;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA APABILA DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MERUGIKAN KONSUMEN
Pitoy, Megy
LEX CRIMEN Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai transaksi elektronik dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan transaksi elektronik merugikan konsumen. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai transaksi elektronik menunjukkan penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung. Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan transaksi elektronik merugikan konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: Pemberlakuan, Ketentuan Pidana, Transaksi Elektronik, Merugikan Konsumen
KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH
Siagian, Edel Joshua
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimankah bentuk-bentuk pemalsuan sertifikat tanah dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pemalsuan sertifikat hak milik tanah yang mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Â Berdasarkan Buku II KUHP Pasal 263 s/d 274 tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat terbagi menjadi tujuh bentuk pemalsuan surat. Dalam hal ini yang menjadi objeknya ialah sertifikat hak milik tanah yang dapat ditinjau dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen Agraria/Kepala BPN nomor 3 tahun 1997 dan standar prosedur pelayanan sesuai peraturan kepala BPN nomor 1/2010. Pemalsuan Sertifikat hak milik tanah seringkali menjadi masalah hukum bagi pihak-pihak atau oknum dari suatu lembaga yang tidak bertanggungjawab. 2. Dalam pertanggungjawaban pidana yang berkenaan dengan pemalsuan sertifikat hak milik tanah, pengaturan tindak pidana dalam KUHP didapati belum adanya ketegasan mengenai unsur-unsur pidana, lamanya pidana, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana itu dikenakan pada subyek-subyek tertentu pelaku tindak pidana pemalsuan surat khususnya pada pejabat yang berwenang mengurus pembuatan sertipikat hak milik.Kata kunci: pemalsuan; sertifikat hak milik tanah;
EKSISTENSI PIDANA ADAT DALAM KERANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL (ANALISIS KONSEPSI RANCANGAN KUHP)
Hasibuan, Evelyn
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi pidana adat terhadap hukum positif dan bagaimana pidana adat dalam kerangka pembaharuan hukum pidana nasional di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Eksistensi keberlakukan hukum pidana adat Indonesia dari kajian perspektif normatif bertitik tolak berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, ketentuan Pasal 5 ayat (1) Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (3), (4) RUU KUHP Tahun 2008, pendapat doktrina dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Pada praktik peradilan, hukum pidana adat terdapat dalam beberapa putusan seperti delik adat “lokika sanggraha†di Bali berdasarkan Pasal 359 Kitab Adigama jo ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan adanya sanksi adat sekaligus pemulihan keseimbangan kosmis di dalamnya. Terhadap prospek dan dimensi delik adat Lokika Sanggraha dalam konteks pembentukan hukum pidana nasional maka tergantung aspek apakah unsur-unsur delik yang terdapat dalam Lokika Sanggraha juga ada dan dikenal pada masyarakat adat di seluruh Indonesia.Kata kunci: Eksistensi, Pidana Adat, Pembaharuan Hukum Pidana Nasional
SAKSI MAHKOTA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA SERTA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI MAHKOTA
Kabuhung, Fien Ratih
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peranan dan fungsi saksi mahkota dalam perkara pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi mahkota yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan penjelasannya belum diatur secara jelas dan tegas mengenai definisi tentang saksi mahkota. Awalnya penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana dibolehkan karena didasarkan pada alasan kurangnya alat bukti yang diajukan, khususnya terhadap perkara pidana yang bentuk penyertaan, dan alasan untuk memenuhi rasa keadilan, namun dalam perkembangannya saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana tidak dibolehkan dengan adanya pertimbangan yang bertentangan dengan hukum acara pidana yaitu lebih tepatnya melanggar hak asasi manusia dan International Covenant on Civil and Political Rights sebagai instrumen hak asasi manusia internasional. 2. Dalam sistem peradilan pidana dan aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku harus memahami serta mengerti yang dimaksud dengan penegakan perlindungan hukum terhadap saksi mahkota yang demikian sangat tidak mudah. Dan sangat tidak jarang di Indonesia terjadi ancaman, baik fisik maupun psikis yang telah banyak menimpa orang-orang yang akan memberikan kesaksian dalam suatu proses perkara pidana, dan terlebih lagi apabila kesaksian tersebut akan lebih memberatkan terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana.Kata kunci: saksi mahkota; alat bukti;
PENYERAHAN BERKAS PENYIDIKAN PERKARA DARI PENYIDIK KEPADA PENUNTUT UMUM BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Keni, Liberty
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyerahan berkas penyidikan perkara dari penyidik kepada penuntut umum berdasarkan KUHAP dan bagaimana wewenang penuntut umum setelah menerima berkas penyidikan perkara dari penyidik berdasarkan KUHAP yang dfengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyerahan berkas penyidikan perkara dari penyidik kepada penuntut umum berdasarkan Pasal 8 ayat (3) KUHAP dilakukan dalam dua tahap, pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara untuk diteliti. Tahap kedua dalam hal penyidikan dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab itu atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. 2. Wewenang penuntut umum setelah menerima berkas penyidikan perkara dari penyidik berdasarkan KUHAP adalah melakukan prapenuntutan dan penuntutan. Prapenuntutan dilakukan apabila ada kekurangan dalam penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik. Melakukan penuntutan dengan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.Kata kunci: berkas penyidikan; penyidik; penuntut umum;
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA DALAM PELAKSANAAN PIDANA PENJARA
Labawo, Jacqueline M. C.
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan di Indonesia dan bagaimana syarat pemberian remisi kepada narapidana dalam pelaksanaan pidana penjara, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan pidana penjara melalui sistem pemasyarakatan dilakukan dengan mengadakan program dan bimbingan warga binaan pemasyarakatan yang meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar warga binaan pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. 2. Syarat pemberian remisi kepada narapidana dalam pelaksanaan pidana penjara melalui sistem pemasyarakatan baik untuk remisi umum yang diberikan setiap hari proklamasi kemerdekaan RI, remisi khusus yang diberikan bertepatan dengan hari besar keagamaan, remisi tambahan karena berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun kemerdekaan RI adalah berkelakuan baik yang tidak dibuktikan dengan sedang menjalani hukum disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.Kata kunci: remisi; narapidana;
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM DAN LEGITIMASI PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Ibrahim, Ilham Fahrul R.
LEX CRIMEN Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa Pemilihan Umum dan Legitimasi Pemerintahan Demokrasi dan bagaimana pengaturan sengketa Pemilihan Umum menurut aturan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi, bila terjadi sengketa proses Pemilu dapat diselesaikan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara, lain halnya dengan sengketa hasil Pemilu dapat diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Â 2. Dasar hukum dan rincian pelaksanaan sengketa hasil pemilu dapat dilihat dari konstitusi negara yang bersangkutan dan peraturan perundangan pelaksanaannya. Pengaturan sengketa hasil Pemilu di Indonesia diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Pemilihan Umum, Legitimasi, Pemerintahan, Â Demokrasi