cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENURUT PASAL 351 AYAT (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Rimporok, Rivero Christian
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang termasuk dalam tindak pidana penganiayaan dan bagaimana tinjauan yuridis tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian menurut Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana penganiayaan, antara lain sebagai berikut: a. Penganiayaan biasa (Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), b. Penganiayaan ringan (Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), c. Penganiayaan berencana (Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), d. Penganiayaan berat (Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), e. Penganiayaan berat berencana (Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), f. Penganiayaan terhadap orang-orang tertentu dengan menggunakan benda (Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), g. Penyerangan atau perkelahian (Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 2. Kajian yuridis mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian menurut Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian adalah tindak pidana penganiayaan, dimana akibat kematian yang ditimbulkan bukanlah merupakan tujuan dari si pelaku. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut memuat hal-hal mengenai penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian. Unsur-unsur dalam pasal tersebut apabila diperhatikan, memiliki kesamaan bentuk pokok sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbedaan substansial antara Pasal 351 Ayat (3) dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terletak pada akibat yang terjadi. Akibat yang timbul pada penganiayaan biasa menurut Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanyalah rasa sakit atau luka pada tubuh, sedangkan akibat yang timbul pada penganiayaan menurut Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah kematian. Akibat berupa kematian tersebut meskipun demikian, bukanlah yang dituju oleh pelaku. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, oleh karenanya harus dapat dibuktikan bahwa pelaku tidak mempunyai kehendak untuk menimbulkan kematian. Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka sanksinya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.Kata kunci: penganiayaan;
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD (STUDI KASUS PUTUSAN No. 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst) Palandeng, Jenifer Pingkan
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kasus posisi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah kabupaten kepulauan talaud dalam putusan nomor 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst dn bagaimana putusan terhadap tindak pidana  korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah kabupaten kepulauan talaud dalam putusan nomor 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terdakwa yang merupakan Kepala Daerah Kabupaten terbukti menerima suap dari pihak lain yang notabene merupakan pihak yang menginginkan adanya suatu timbal balik. Berkenaan dengan itu, sebagaimana penerimaan suap yang telah dilakukan oleh Kepala Daerah Kabupaten Talaud, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang masuk dalam ranah korupsi yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut menghantarkan kepala daerah dari Kabupaten Talaud pada akhirnya ditangkap dan diproses hukum. 2. 2. Hakim dalam perkara ini memutuskan untuk mengadili Kepala Daerah Kabupaten Talaud dan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 (lima) tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.Kata kunci: korupsi;
TINDAK PIDANA DI BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH Bawowo, Juniro
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana di bidang pengeloaan sampah dan bagaimanakah tindak pidana pengelolaan sampah yang dapat dilakukan penyidikan di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana di bidang pengeloaan sampah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan persampahan diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Kewenangan penyidik diantaranya  melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan, pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dan meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pengelolaan sampah. 2. Tindak pidana pengelolaan sampah yang dapat dilakukan penyidikan diantaranya perbuatan yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan.Kata kunci: pengelolaan sampah;
PENERAPAN PERSONA NON GRATA TERHADAP PEJABAT DIPLOMATIK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM Kalengkongan, Sharon Jeanete
LEX CRIMEN Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyebab terjadinya tindakan persona non grata dan bagaimana akibat hukum tindakan persona non grata terhadap pejabat diplomatik yang melakukan pelanggaran hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ada begitu banyak penyebab terjadinya pemberian persona non grata, sebagai contoh kasus-kasus spionase yang dianggap dapat mengganggu stabilitas maupun keamanan nasional negara penerima, melindungi agen-agen rahasia asing dan membiarkan mereka melakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan fasilitas perwakilan diplomatik, melindungi orang-orang yang dikenakan hukuman, mencampuri urusan dalam negeri negara penerima, melakukan penyeludupan atau membuat pernyataan-pernyataan yang merugikan negara setempat. 2. Akibat hukum yang timbul atas pemberian persona non grata ialah haruslah berakhir misi diplomatik seorang pejabat diplomatik dan keluar dari negara penerima, penanggalan hak-hak kekebalan dan keistimewaan sebagai pejabat diplomatik.Kata kunci: Penerapan Persona Non Grata, Pejabat Diplomatik,Pelanggaran Hukum.
KEDUDUKAN PENGAMBILAN SUMPAH DAN KETERANGAN PALSU DALAM PERADILAN PIDANA Ratu, Josua Hizkia
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan pengambilan sumpah terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam perkara pidana di Pengadilan dan bagaimana kekuatan hukum sumpah  dan keterangan palsu dalam proses pemeriksaan perkara di dalam persidangan pidana di mana dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Penting pengambilan sumpah terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam proses peradilan pidana dapat diketahui dari beberapa hal. Seperti dari tujuan dilakukannya sumpah yang diharapkan untuk mendorong saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya (jujur) karena telah dikuatkan dengan sumpah. Kemudian dari sisi keabsahan alat bukti keterangan saksi, karena ketika seorang saksi menolak untuk disumpah maka nilai dari alat bukti keterangan saksi tersebut menjadi tidak sah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, hanya dapat menguatkan keyakinan hakim. 2. Kekuatan hukum sumpah dalam perkara pidana terhadap tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, telah dirumuskan pada Pasal 242 KUHP. Salah satu unsurnya menghendaki agar dapat dikatakan suatu tindak pidana keterangan yang disampaikan harus di bawah sumpah. Selain itu supaya dapat dihukum saksi pemberi keterangan harus mengetahu bahwa ia memberi keterangan dengan sadar yang bertentangan dengan kenyataan, serta telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Suatu keterangan palsu dapat dikatakan sebagai tindak pidana sumpah palsu apabila pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan telah selesai dalam memberikan keterangannya.Kata kunci: sumpah; keterangan palsu;
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PIDANA CAMBUK DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Tumbol, Ananda A.
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pidana cambuk di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan bagaimana penerapan pidana cambuk di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam perspektif hak asasi manusia, yag mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan muatan pada peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat maka pada Pasal yang mengatur mengenai pelaksanaan uqubat cambuk telah mengalami perombakan sebagaimana terdapat pada Pasal 30. Berdasarkan materi yang tertuang pada Pasal 30 peraturan Gubernur Tahun 2018, tampak jelas bahwa peraturan ini mengalami perubahan dan memindahkan pelaksanaan yang sebelumnya di tempat terbuka tanpa menyebutkan atau membatasi tempat terbuka itu sendiri. kemudian menjadi adanya muatan aturan yang menjelaskan tempat terbuka yang dimaksud, sebagaimana pada ayat 1 yang di jabarkan lebih lanjut pada ayat 3 mengenai tempat terbuka yang dimaksud ialah Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan. Maka dengan ini menegasakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 telah merevisi aturan-aturan sebelumnya mulai dari Qanun Nomor 11 hingga 14 serta juga pada Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2005 Pasal 4 ayat 1 mengenai uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh orang banyak dan juga pada Pasal 262 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat mengenai uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir. 2. Hukuman cambuk di Aceh yang dituduhkan melanggar Hak Asasi Manusia dan tidak manusiawi sebenarnya tidaklah benar sama sekali. Karena pada proses pelaksanaannya sudah sangat memperhatikan keselamatan dan hak-hak terpidana. Rasa sakit yang diderita oleh terpidana dalam hukuman cambuk tidak sampai membuat cedera permanen akan tetapi hanya bersifat sementara. Karena dalam penerapan hukuman cambuk lebih mengedepankan pada efek kejiwaan atau psikis terpidana dari pada efek sakit atau fisik. Adapun pihak-pihak yang mempermasalahkan hukuman cambuk yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia itu tidak paham tentang konsep dan aplikasi syariat Islam di Aceh. Hukuman cambuk yang berlaku di Aceh sudah merujuk pada sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. kemudian dikonkritkan melalui Qanun dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat Aceh dan tetap memperhatikan hal-hal yang tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu hukuman cambuk merupakan sesuatu yang dibolehkan dalam agama Islam dan juga disetujui oleh Mahkamah Agung Indonesia, jadi tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa hukuman cambuk melanggar Hak Asasi Manusia.Kata kunci: pidana cambuk;
ANALISIS PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KUHAP Makarewa, Irene Trinita
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bpakah dasar atau alasan penyidik melakukan penghentian penyidikan dan penentuan dalam perkara pidana dan apa saja Akibat Hukum dari penghentian penyidikan dan penuntutan suatu perkara pidana, di mana metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar atau alasan penyidik untuk menghentikan penyidikan suatu perkara pidana adalah tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum. Sedangkan dasar atau alasan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan suatu perkara pidana adalah tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana, perkara ditutup demi hukum. 2. Akibat hukum atas penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yaitu dapat dipraperadilan atau dimohonkan pemeriksaan pra peradilan, apabila ternyata terbukti bahwa penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan itu dalam putusan hakim menetapkannya tidak sah, maka penyidikan dan atau penuntutan harus dilanjutkan. Sebaliknya dalam hal putusan hakim menetapkan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan maka dalam putusannya pun akan dicantumkan rehabilitasi terhadap nama baik tersangka.Kata kunci: penghentian penyidikan; penuntutan;
KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGI MENGENAI TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SELAMA SITUASI PANDEMI COVID-19 Rasubala, Ruthlita Oclifi
LEX CRIMEN Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama situasi pandemi Covid-19 dan bagaimana penanganan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama situasi pandemi Covid-19. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga selama    pandemic covid-19 disebabkan: Faktor Ekonomi; Orang Ketiga; Faktor Pasangan;  Faktor Sosial Budaya : Dari sekian banyak faktor yang memicu terjadinya KDRT, perlu kita pahami bahwa pentingnya konsep kesetaraan dalam keluarga adalah kunci dalam menghentikan tindak KDRT. 2. Penanganan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga selama pandemi Covid-19.Kata kunci: Kajian Yuridis, Kriminologi, Tindak  Kekerasan  Dalam  Rumah  Tangga,  Pandemi  Covid-19.
TINDAK PIDANA OLEH PELAKU USAHA PERKEBUNAN YANG MEMBUKA DAN/ATAUMENGOLAH LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR Kezia, Walean Lerry
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana oleh pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang melanggar larangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Pasal 56 ayat (1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Apabila terjadi perbuatan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar maka akan merugikan negara dan masyarakat padahal perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak banyak Rp10.000.000.000. 00 (sepuluh miliar rupiah). Dalam hal perbuatan dilakukan oleh korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal Pasal 113 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, bagi korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing pasal tersebut sebagaimana diatur dalam  Pasal 113.Kata kunci: membakar; perkebunan;
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME Pangemanan, Mishella Elisabeth
LEX CRIMEN Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana alat bukti yang sah dalam pembuktian perkara tindak pidana pendanaan terorisme dan bagaimana pemeriksaan di sidang pengadilan berkaitan dengan pembuktian perkara tindak pidana pendanaan terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alat bukti yang sah dalam pembuktian perkara tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teorisme. Pasal 38. Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pendanaan terorisme ialah: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana; alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik; dan/atau Dokumen. 2. Pemeriksaan di sidang pengadilan dengan pembuktian perkara tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 44. Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Surat dan alat bukti tertulis lainnya, termasuk dokumen elektronik hanya dapat dijadikan bukti jika berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan. Kendati pun demikian, kebenaran isi surat dan alat bukti tertulis lainnya, termasuk dokumen elektronik haruslah juga dibuktikan.Kata kunci: Pembuktian,Tindak Pidana, Pendanaan Terorisme

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue