cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,740 Documents
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PAJAK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 Komaling, Yoshua Imanuel
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukanya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Pajak Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan bagaimanakah Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pajak yang mana dengan metodfe penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana pajak merupakan suatu perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana karena merupakan pelanggaran dan kejahatan menurut undang-undang perpajakan dan perbuatan tersebut dilakukan dengan kesalahan oleh wajib pajak, fiskus pajak, dan pihak ketiga yang mampu bertanggungjawab. Penekanannya terdapat pada perbuatan, kesalahan, dan sanksi sebagai bagian pembentuk utama definisi tindak pidana yang pengaturannya secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang dalam Bab VIII tentang „Ketentuan Pidana” Pasal 38, 39, 39A, 40,41, 41A, 41B, 41C, 43, 43A, dengan ancaman hukuman berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. 2.  Proses penegakan hukumnya pada prinsipnya mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dimana pelaksana penyidikan pertama diberi kewenangan kepada penyidik PPNS petugas penyidik pajak dari Dirjen Pajak dan kemudian penyidik Polri. Dengan pengertian bahwa jika kasus tergolong pelanggaran pajak maka dapat diselesaikan dengan ancaman denda administrasi yaitu pelanggar pajak diberi kesempatan untuk membayar untuk pemasukan kas negara, tetapi jika kasus itu memenuhi unsur kejahatan maka penyidik Polri berdasarkan kewenangannya akan  menyelesaikan dan menyerahkan kepada kejaksaan                                                                                                                                   untuk dilakukan penuntutan didepan pengadilan.Kata kunci: pajak; wajib pajak;
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 Pang, Nadya Regina
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat dan bagaimana sanksi hukum pidana bagi pelaku berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009, yang mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat adalah faktor narkotika itu sendiri yang mudah diperoleh dan tersedia di pasaran, faktor kepribadian pelaku yang anti sosial, faktor kejiwaan pelaku yang mudah kecewa. Faktor ketidakharmonisan hubungan antara anggota keluarga dan faktor pergaulan atau pertemanan. 2. Sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah sanksi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak                Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) rupiah. Namun sanksi pidana ini belum mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika yang terjadi dalam masyarakat.Kata kunci: narkotika; sanksi pidana;
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG YANG MASIH DIBAWAH UMUR Malue, Kathryin
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui  bagaimana penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan incest, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengadilan diwajibkan menjatuhkan pidana yang sepadan dengan tindak pidana. Tujuan dalam menjatuhkan pidana diharapkan sepadan dengan kesalahan pembuat, Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung yang masih dibawa umur dirumuskan dalam KUHP Pasal 287 dalam pasal tersebut dirumuskan mengenai sanksi pidana bagi pelaku pemerkosa, selain dalam KUHP sanksi pidana bagi pemerkosa anak juga diatur dalam Undang-undang nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan Undang-undang nomor. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sanksi pidananya diubah dalam Pasal 76D dan 76E,  Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) selanjutnya dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2), dan juga diatur dalam Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002. 2. Upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan adalah dengan cara rehabilitasi bahkan Hukum juga berfungsi untuk melindungi anak dari ancaman bahaya dan tindakan yang merugikan dari sesama dan kelompok masyarakat termasuk yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan (pemerintah dan negara dan yang datang dari luar, yang ditujukan terhadap fisik, jiwa kesehatan, nilai-nilai, dan hak asasinya. Dan perlu juga dari pemerintah bahkan organisasi kemasyarakatan aktif dalam mengsosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak kepada masyarakat, dengan  tujuan pencegahan dan penanggulangan dan penurunan jumlah korban kejahatan seksual khususnya kepada anak yang dapat mengancam masadepaan anak-anak.Karta kunci: perkosaan;
KAJIAN HUKUM EKSEPSI ATAS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENURUT KETENTUAN PASAL 156 AYAT (1) UNDANG UNDANG NO. 8 TAHUN 1981 Santos, Matheos F.
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian hokum yuridis dalam eksepsi dakwaan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dan bagaimana bentuk putusan hakim dan pertimbangan hukumnya eksepsi yang diajukan oleh terdakwa/penasehat hukumnya serta upaya hukumnya yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kajian hukum dalam eksepsi dakwaan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum apabila dilihat dalam hukum positif (KUHAP) dimana pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. 2.  Bentuk putusan hakim dalam pertimbangan eksepsi yang di ajukan oleh tersangka dimana dalam hal ini hakim hanya mempertimbangkan keberatan tersebut selanjutnya mengambil keputusan dalam bentuk penetapan dan dalam hal adanya putusan hakim berupa putusan sela, sedangkan dalam upaya hukumnya berupa upaya hukum banding atau kasasi.Kata kunci: eksepsi; dakwaan;
KAJIAN YURIDIS HUBUNGAN PEMERINTAH DESA DENGAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA Ruru, Regfa Alfonsa
LEX CRIMEN Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas, hak dan kewajiban serta wewenang dari Badan Permusyawaratan Desa dan bagaimana hubungan Pemerintah Desa dengan Badan Pemusyawaratan Desa menurut peraturan perundangan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur secara jelas tentang tugas, hak dan kewajiban serta wewenang dari Badan Pemusyawaratan Desa. Secara garis besar Badan Pemusyawaratan Desa adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam mengajukan usulan dan menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. 2. Hubungan antara Pemerintah Desa dengan Badan Pemusyawaratan Desa adalah berupa hubungan kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Hubungan tersebut karena selalu kerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, melakukan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan desa serta selalu berkoordinasi dalam melakukan pembangunan desa.Kata kunci:  Kajian Yuridis, Hubungan Pemerintah Desa Dengan  Badan  Pemusyawaratan Desa
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI YANG MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR MELALUI APLIKASI ONLINE DI MANADO Ponow, Owen Chrespo
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku praktek prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur dikota Manado yang dengan metode penelitian hukum yuridis normatif disimpulkan: 1. Dengan perkembangan zaman, kemajuan dari teknologi merupakan hal yang sangat berguna bagi manusia. Namun perkembangan dari teknologi ini memiliki dampak buruk, seperti adanya kejahatan prostitusi melalui internet. Kejahatan prostitusi online ini memiliki banyak bentuk yang melibatkan anak yang masih dibawah umur, yaitu: 1. Bentuk Child Sexual Abuse Material (CSAM), dimana materi yang mengandung muatan kekerasan seksual terhadap anak. Membangun Komunikasi Secara Online (Grooming Online), dimana seorang pelaku membangun hubungan dengan anak melalui internet atau menggunakan aplikasi chating. 2. Sexting atau membuat kata-kata yang bermuatan seks, pelaku mengirim pesan melalui aplikasi chating kepada seorang anak. Siaran Langsung Kekerasan Seksual Terhadap Anak, kegiatan ini memaksa anak untuk melakukan hal-hal yang berbau seks dan ditayangkan secara langsung kepada orang-orang dari jarak jauh. Berdasarkan bentuk-bentuk dari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini semuanya dilakukan menggunakan aplikasi chatting dengan modus yang bermacam-macam. Adapun beberapa peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan bentuk-bentuk dari kejahatan seksual terjahadap anak, yaitu : 1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  yang kemudian direvisi oleh UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan direvisi kembali oleh UU No 17 Tahun 2016. 2) UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE  di ubah UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. 3) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku (mucikari) prostitusi online yang melibatkan anak ini menggunakan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Pada Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7. Bagi pelaku yang masih dibawah umur ini menggunakan UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam pemberian hukuman terhadap pelaku yang masih di bawah umur ini harus memperhatikan hak-hak terhadap anak. Sorang pelaku tindak pidana anak ini akan dijatuhkan sanksi, yaitu tindakan bagi pelaku tindak pidana yang masih  berumur 14 tahun Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2).  Untuk perlindungan terhadap saksi dan korban terletak pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bagi setiap korban dari tindak pidana perdangan orang ini atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi.. Kendala-kendala yang sering dialami oleh kepolisian itu adalah, perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang, para pelaku yang menggunakan identitas yang berbeda, dan prostitusi dianggap sebagai gaya hidup masyarakat.Kata kunci: prostitusi; anak; aplikasi online;
PRINSIP YANG ADIL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Tampi, Reynaldo
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui asas-asas apa yang ada dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bagaimana penerapan prinsip yang adil dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Asas-Asas dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah asas-asas umum berupa perlakuan yang sama didepan hukum tanpa diskriminasi apapun; praduga tidak bersalah; hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi; hak untuk mendapatkan bantuan hukum; hak kehadiran terdakwa di hadapan pengadilan; peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana dan peradilan yang terbuka untuk umum, sedangkan asas-asas khusus yaitu: pelanggaran hak-hak individu (penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah; hak seorang tersangka untuk diberitahu persangkaan dan pendakwaan terhadapnya dan kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusan-putusannya. 2. Penerapan prinsip yang adil dalam sistem peradilan pidana mencakup bantuan hukum yang harus diberitahukan kepada tersangka/terdakwa karena merupakan hak mereka; mekanisme pengawasan yang efektif mencakup sah atau tidaknya proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum; pencegahan penyiksaan , dimana hal ini sering dilakukan aparat penegak hukum yaitu polisi dalam memaksakan tersangka/terdakwa unutk mengakui suatu perbuatan pidana yang disangkakan/didakwakan kepadanya; peninjauan kembali dan pembatasannya untuk dapat tidaknya diajukan kembali walaupun sudah mendapatkan keputusan hakim yang berkekuatan  hukum tetap; dan penahanan terhadap tersangka/terdakwa yang kadang dilakukan secara sewenang-wenang.Kata kunci: Prinsip Yang Adil, Sistem Peradilan Pidana Indonesia
PRISONISASI TERHADAP ANAK DALAM LEMBAGA PERMASYARAKATAN ANAK Rumokoy, Carmelita Bernadette Maria
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bagaimana bentuk-bentuk prisonisasi terhadap anak dalam LAPAS Anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Penjatuhan pidana penjara bagi anak mempunyai dampak yang sangat besar  terhadap masa depan anak itu sendiri. Anak akan mendapat cap/label sebagai anak nakal. Pidana penjara juga berdampak buruk dari dimensi sosial yaitu anak akan beranggapan bahwa ia telah dibuang dari pergaulan hidup masyarakat dan dari dimensi pendidikan, anak tidak mempunyai kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak dan kehilangan harapan untuk meraih cita-citanya. 2. 2. Bentuk-bentuk prisonisasi anak dalam LAPAS Anak  adalah pembuatan tato pada kulit tubuh; pemerasan antar narapidana; perploncoan bagi narapidana yang baru masuk; homoseksualitas dan lesbian (bila narapidana teralalu lama berada dalam LAPAS)Kata kunci: prisonisasi; lembaga pemasyarakatan anak
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENGIMPOR DAN MENGELOLA SAMPAH TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH Tayuyun, Rendy F.
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk larangan dalam mengimpor dan mengelola sampah dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku yang mengimpor dan mengelola sampah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan dalam mengimpor dan mengelola sampah, seperti memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir  dan/atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku yang mengimpor dan mengelola sampah, seperti perbuatan secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga dan perbuatan memasukkan dan/atau mengimpor sampah spesifik ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan dapat dikenakan ketentuan pidana penjara dan pidana denda apabila perbuatan pidana telah terbukti sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: sampah; pengelolaan sampah;
SYARAT PENJATUHAN PIDANA PERCOBAAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA Soleman, Florencia
LEX CRIMEN Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana syarat penjatuhan pidana percobaan bagi terpidana dalam perkara pidana dan bagaimana tujuan penjatuhan pidana terhadap terpidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tujuan penjatuhan pidana terhadap terpidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia adalah untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum pidana demi pengayoman martabat. Mencegah terpidana untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan membina terpidana untuk tidak mengulangi perbuatannya, sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna dan membebaskan terpidana dari rasa bersalah serta memulihkan keseimbangan rasa damai dalam masyarakat. 2. Syarat penjatuhan pidana percobaan bagi terpidana dalam perkara pidana adalah pidana yang dijatuhkan oleh hakim adalah pidana penjara atau kurungan tidak lebih dari satu tahun. Selama masa percobaan terpidana tidak boleh melakukann tindak pidana dan membayar ganti rugi kepada korban. Penjatuhan pidana percobaan dalam perkara kejahatan paling lama tiga tahun dan dalam perkara pelanggaran paling lama dua tahun. Masa Percobaan mulai dihitung setelah putusan hakim sudah menjadi tetap (incraht)Kata kunci: pidana percobaan;

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue