cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
EKSISTENSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN ANAK MENJALANI PIDANA Rambing, Rosita Meici
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaksanaan pendidikan bagi narapidana anak dan bagaimana hambatan-hambatan dalam pembinaan terhadap narapidana anak di lembaga pemasyarakatan anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. 1. Sebagai pejabat fungsional penegak hukum, Petugas Pemasyarakatan terikat untuk menegakkan integritas profesi dalam pelaksanaan misi Pemasyarakatan. Program Pembinaan Kepribadian Yang meliputi kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, kesadaran hukum, mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Pembinaan kepribadian di lembaga pemasyarakatan anak terbagi atas 3 bagian yakni :1.Pendidikan Keagamaan (diisi oleh rohaniawan baik Islam, Kristen, Hindu dan Budha) 2. Pendidikan Umum 3. Pembinaan kepramukaan yang bertujuan membentuk watak dan jiwa yang sportif serta bertanggung jawab dalam diri anak pidana sehingga nantinya setelah mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan anak dapat diterima kembali di masyarakat. 2. Hambatan atau kendala yang dihadapi lembaga pemasyarakatan dalam  melaksanakan pembinaan narapidana adalah sebagai berikut: a. bahwa strategi pemasyarakatan berlandaskan proses pemasyarakatan sebagai metoda kerjanya belum sepenuhnya dapat menunjang ke arah tercapainya tujuan resosialisasi narapidana; b. bahwa strategi pemasyarakatan pada dewasa ini masih belum memasyarakat dan belum melembaga di kalangan aparat penegak hukum ; hal mana sering menimbulkan kesimpangsiuran dan penafsiran yang keliru atas strategi pemasyarakatan di dalam usaha menanggulangi kejahatan; c. strategi pemasyarakatan pada dewasa ini dinilai terlalu menitikberatkan pada usaha-usaha reformatif tanpa mempertimbangkan usaha-usaha penjeraannya sehingga dengan demikian dianggap mengandung kelemahan-kelemahan berarti didalam rangka penegakan hukum di Indonesia.Kata kunci: lembaga pemasyarakatan; anak;
PERMOHONAN UNTUK MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Sasube, Ezra Meideli
LEX CRIMEN Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimana permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri. Dalam hal pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan Republik Indonesia dapat meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.Kata kunci: Permohonan, Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.
SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SURAT PALSU MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Lombogia, Milenia
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan bagaimanakah Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu Menurut KUHP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembuktian dalam tindak pidana pemalsuan surat merupakan hal yang sangat penting, mengingat bahwa hakim dalam memutus perkara harus didukung dengan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP minimal 2 alat bukti dari 5 alat bukti yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa. Dalam hal pembuktian penanganan  kasus pemalsuan dan penggunaan surat palsu  diperlukan surat pembanding yang dipalsukan haruslah dibuktikan terlebih dahulu di Laboratorium Kriminalistik seperti tanda tangan yang dipalsu untuk memenuhi unsur-unsur dasar untuk disimpulan yang tidak sesuai dengan yang asli. 2. 2. Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu secara substansi telah diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP telah tercantum unsur-unsurnya. Dengan telah terpenuhinya dan terbukti secara sah dan meyakinkan semua unsur pokok pidana, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu, maka sesuai dengan ketentuan ayat (2), kepada pelaku dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun.  Dalam pemberian sanksi, yang dihukum menurut pasal ini tidak saja “memalsukan” surat (ayat (1)), tetapi juga, “sengaja mempergunakan” surat palsu (ayat (2). Kata “sengaja” maksudnya, bahwa orang yang mempergunakan itu harus mengetahui benarbenar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu.Kata kunci: surat palsu;
IMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020 Wakkary, Reynaldi Sinyo
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan Restorative Justice dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan bagaimana implementasi Restorative Justice dalam penuntutan dari Kejaksaan Republik Indonesia yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan berlakunya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka harus adanya pemulihan kembali dalam hal ini kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan untuk berdamai. 2. Restorative justice dapat diterapkan dalam sistem penuntutan karena tujuan pemidanaan bukan saja untuk menghukum seseorang tapi dapat tercapainya keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan dapat terwjudnya pemulihan kembali.Kata kunci: penuntutan; kejaksaan; restorative justice;
PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PEMBUKTIAN DI SIDANG PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Pai, Jelita
LEX CRIMEN Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana narkotika di pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi berasal dari hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Hakim berkewenangan untuk mengingatkan saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika untuk tidak menyebutkan nama dan alamat pelapor atau hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor. 2. Tersangka atau terdakwa wajib membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, yang ada dalam penguasaannya atau yang ada dalam penguasaan pihak lain (isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan) berasal dari hasil tindak pidana atau bukan berasal dari hasil tindak pidana.Kata kunci: Pemeriksaan Tindak Pidana Narkotika, Pembuktian Di Sidang Pengadilan.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP HUKUMAN KEBIRI KIMIA ATAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENURUT HAK ASASI MANUSIA Manurung, Bonderi Posthma Jonathan
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk memngetahui bagaimana penerapan hukuman kebiri kimia atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak menurut hak asasi manusia dan bagaimana implikasi hukum dari penerapan hukuman kebiri kimia atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Implikasi hukum dari penerapan hukuman kebiri kimia atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap hierarki peraturan perundang – undangan. Jika terdapat adanya ketidakpastian hukum, maka tujuan hukum, yakni keadilan dan kemanfaatan juga tidak akan tercapai. 2. Penerapan hukuman kebiri kimia atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia. Penerapan hukuman kebiri kimia menurut hak asasi manusia dikualifikasi sebagai penghukuman yang tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang hak asasi manusia karena dampak yang dapat diberikan zat anti – androgen terhadap kesehatan fisik maupun mental pelaku sehingga hukuman kebiri kimia digolongkan sebagai salah satu bentuk penyiksaan yang ditentang dalam konstitusi.Kata kunci: kebiri kimia; anak;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MERUSAK SARANA DAN MENYALAHGUNAKAN ALAT KOMUNIKASI UNTUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Kawulur, Marchelino
LEX CRIMEN Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana berupa perbuatan merusak sarana dan menyalahgunakan alat komunikasi untuk pencarian dan pertolongan orang dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan merusak sarana dan menyalahgunakan alat komunikasi untuk pencarian dan pertolongan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana berupa perbuatan merusak sarana dan menyalahgunakan alat komunikasi untuk pencarian dan pertolongan orang merupakan pelanggaran atas larangan merusak dan/atau memindahkan sarana pencarian dan pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana pencarian dan pertolongan dan menyalahgunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi Kecelakaan, Bencana, atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 56 dan 83 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. 2.Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan merusak sarana dan menyalahgunakan alat komunikasi untuk pencarian dan pertolongan berupa pidana penjara atau pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan dan pelaku tindak pidana telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah melakukan tindak pidana.Kata kunci:  Ketentuan Pidana, Perbuatan Merusak Sarana; Alat Komunikasi
TINJAUAN HUKUM SANKSI PIDANA YANG DILAKUKAN DENGAN KESENGAJAAN DALAM HAL PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 Tangkere, Zefanya
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana  sanksi  hukum  pidana  yang   dilakukan  dengan  kesengajaan  menurut Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016  tentang Paten dan bagaimana   cara  memperoleh   Hak  Paten  menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di mana dengabn metode penelitain hukum normatif disimpulkan: 1.  Tindak pidana sengaja dan tanpa hak dalam hal paten-produk dirumuskan dalam Pasal 160 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa setiap orang tanpa persetujuan Pemegang paten dilarang membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, dan/atau menyediakan untuk dijual, disewakan, atau diserahkan produk yang diberi Paten dan dalam hal Paten proses menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana huruf a dipidana penjara pling lama 4 (empat) tahun dan /atau paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 2.  Pihak  yang  berhak memperoleh  Paten  adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.  Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam Permohonan Perlindungan hukum atas Paten dalam undang-undang tidak hanya bersifat administratif dan privat saja, melainkan juga memuat hukum pidana materiil dan hukum formil di bidang paten .Kata kunci: paten; sanksi pidana;
SANKSI HUKUM TERHADAP UJARAN KEBENCIAN SUKU, AGAMA, RAS DAN ANTARGOLONGAN MENURUT PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NOMOR 19 TAHUN 2016 Mase, Riscky
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran yang termasuk ujaran kebencian (hate speech)dan bagaimana sanksi hukum terhadap ujaran kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan menurut Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 yang mana dengan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran yang termasuk ujaran kebencian (hate speech) dapat kita temukan dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) disebut juga SE KAPOLRI 6/2015. Bentuk-bentuk ujaran kebencian yang dimaksud dalam surat edaran tersebut dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, serta penyebaran berita bohong. 2. Sanksi hukum terhadap ujaran kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan menurut Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 terdapat pada Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi hukum terhadap pelanggaran pasal tesebut adalah berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 miliar rupiah. Penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian juga dapat mengacu pada ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf (b) Angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008) yang mengatur mengenai tindakan diskriminatif ras dan etnis. Sanksi hukum terhadap pelanggaran pasal tesebut adalah berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 500.000.000 juta rupiah.Kata kunci: ujaran kebencian;
TINJAUAN PERDATA PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN DALAM STUDI KASUS YANG TERJADI DI KABUPATEN MINAHASA PROPINSI SULAWESI UTARA (DESA KAWENG) Sundalangi, Brayen K.
LEX CRIMEN Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor/alternatif apa saja yang mendukung para pihak dalam Penyelesaian sengketa dan bagaimana penyelesaian sengketa tentang warisan ditinjau dari asas hubungan darah dan asas hubungan perkawinan menurut Pasal 832 Ayat (1) dan Pasal 852 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa tentang warisan bagi para pihak yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan secara perdata dapat melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Jalur litigasi, yaitu penyelesaian sengketa dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jalur non litigasi merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui konsultasi, negoisasi, mediasi dan konsiliasi. 2. Penyelesaian sengketa tentang warisan ditinjau dari asas hubungan darah dan asas hubungan perkawinan terdapat dalam Pasal 832 Ayat (1) dan Pasal 852 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penyelesaian sengketa warisan menurut asas hubungan darah, mengikuti ketentuan penggolongan ahli waris, yaitu golongan terdahulu menutup golongan kemudian. Ahli waris golongan pertama (I) dan kedua (II) apabila tidak ada, maka yang mewaris adalah golongan ketiga (III) dan/atau golongan keempat (IV). Pasal 852a dalam hal warisan, dimana seorang suami atau istri telah meninggal lebih dulu maupun ditinggal mati disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal. Hal demikian mengandung pengertian, bahwa bila perkawinan suami istri yang dimaksud adalah perkawinan kedua atau selanjutnya dan dari perkawinan dulu terdapat anak-anak atau keturunan anak-anak tersebut, suami atau istri baru tidak boleh mewarisi lebih. Bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dulu, bagaimanapun juga bagian warisan suami atau istri tersebut tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.Kata kunci: Tinjauan Perdata, Penyelesaian Sengketa,  Warisan.

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue