cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN TERHADAP BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DI BIDANG PANGAN Widiatmoko, Kukuh
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang pangan dan bagaimanakah penyidikan tindak pidana pangan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana pangan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. 2. Penyidikan tindak pidana pangan dilaksanakan selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Acara Pidana.Kata kunci: tindak pidana pangan; penggeledahan; penyitaan;
PEMBINAAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK Igir, Wulan E.
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya Pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika oleh anak dalam rangka perlindungan anak dan apa yang menjadi tujuan pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika antara lain adalah dengan membentuk Badan Narkotika nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) yang melakukan upaya edukatif, pencegahan dan penindakan dan rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika. Upaya edukatif dimaksudkan agar tercipta kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika. Upaya pencegahan dimaksudkan untuk mencegah peredaran gelap narkotika. Upaya penindakan dimaksudkan agar pelaku penyalahgunaan narkotika mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata. Upaya rehabilitasi dimaksudkan agar pelaku penyalahgunaan narkotika dapat kembali dalam masyarakat dan bekerja dengan layak. 2. Tujuan pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika adalah agar anak berhasil mendapatkan kembali harga diri dan kepercayaan dirinya serta optimis akan masa depannya. Memperoleh pengetahuan, minimal keterampilan untuk bekal hidup agar mampu hidup mandiri dan menjadi manusia yang patuh hukum yang tercermin melalui sikap dan perilakunya serta memiliki jiwa dan semangat pengabdian terhadap bangsa dan negara.Kata kunci: narkotika; perlindungan anak;
PENEGAKAN TINDAK PIDANA SUAP MENURUT KETENTUAN HUKUM PIDANA NASIONAL Golonggom, Mohamad Nurfaizi
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan dan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana suap menurut hukum pidana nasional dan bagaimana mengatasi tindak pidana suap menurut hukum pidana nasional yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam konteks hukum pidana istilah penyuapan dirumuskan dengan kata-kata “suap Hadiah atau janji” baik bersifat aktif maupun pasif. Menurut yurisprudensis pengertian “hadiah” itu segala sesuatu yang mempunyai nilai . Kitab Undangundang Tindak Pidana Suap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 11 Tahun 1980 menyebutkan adanya perbuatan aktif maupun pasif dari si pemberi suap maupun si penerima suap. 2.  Praktik  tindak pidana penyuapan dapat dicegah para penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan lembaga KPK harus memperbaiki sistem dengan cara memberikan pengawasan yang maksimal terhadap kewenangan atau kekuasaan pegawai negeri atau penyelenggara negara serta mengefektifkan pelaporan secara sistematis terhadap harta kekayaan pegawai negeri atau penyelenggara negara sehingga dengan muda mengetahui peningkatan harta kekayaan baik yang wajar maupun yang tidak wajar. Mewujudkan suatu sistem pendidikan moral kepada seluruh anak bangsa agar dapat tertanam pada diri mereka masing-masing terhadap tindak pidana penyuapan. Menjaga dan mempertahankan kebersihan, kehormatan dan kewibawaan lembaga penegakan hukum baik itu individu dan kelompok. Menindak tegas terhadap siapa saja oknum yang melakukan berbagai macam penyelewengan dalam  dunia pendidikan yang selaras dengan hukum yang berlaku Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Penyuapan. Masyrakat dan seluruh jajaran perlu turut ambil bagian dalam melakukan pengawasan terhadapa pelaku penyuapan ditubuh baik dalam lembaga maupun di tubuh para penegak hukum. Maka dari itu diperlukan  pengawasan yang dilakukan oleh individu dapat memeinimalis terjadinya penyuapan yang dilakukan  oleh seseorang, pengawasan secara kelompok dapat mencegah terjadinya tindakan yang dilakukan oleh oknum baik yang menerima maupun yang memberikan dan pengawasan oleh negara jadi apabila ketiga pengawasan yang dilakukan tersebut dapat mencegahterjadinya tindak pidana penyuapan.Kata kunci: suap;
PENYIDIKAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Wulandari, Laras Ayu
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara dan bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang terjadi, sehingga dapat digolongkan sebagai tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyidikan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara dilakukan oleh penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 2. Tindak pidana pertambangan, merupakan perbuatan seperti melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK. Pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu. Melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK dan mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin serta merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat.Kata kunci: Penyidikan, Tindak Pidana, Pertambangan Mineral dan Batubara
ASPEK HUKUM IMPLEMENTASI SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI Mopoliu, Farhan
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hokum jenis - jenis hukuman dan tindak pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana implementasi sistem pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis  hukuman  dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdiri dari :  Pidana mati  yaitu Pasal 2 ayat 2. Pidana mati disini dapat diancam apabila tindak pidana yang diatur pada ayat 2 beserta penjelasannya; Pidana  penjara  merupakan perampasan kemerdekaan yang merupakan hak dasar diambil secara paksa. Mereka tidak bebas pergi ke mana saja dan tidak dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial sesuai yang ia kehendaki. Namun, waktu pemidanaannya dipergunakan demi kepentingan pemasyarakatan atau pembinaan (reclassering); Pidana Tambahan yaitu berupa perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud, pembayaran uang pengganti jumlahnya sama dengan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan pencabutan sebagian atau seluruh hak – hak tertentu. 2. Berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang korupsi, mengenai pembalikan beban pembuktian diatur dalam ketentuan Pasal 37 dimana terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.Kata kunci: Tinjauan hokum, penerapan pembalikan beban pembuktian, tindak pidana korupsi.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA KARENA KELALAIAN PENGEMUDI KENDARAAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS Ruusen, Andrew Stefanus
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran pengemudi kendaraan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan bagaimana faktor kelalaian pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum pidana terhadap kelalaian pengemudi yang menimbulkan kecelakaan dapat dilakukan dengan menerapkan ketentuan KUHP Pasal 359 apabila akibat kelalaian pengemudi mengakibatkan kematian orang lain sedangkan   sebagai kelalaian yang dalam Pasal 360 KUHP bilamana akibat kelalaian pengemudi tersebut tidak mengakibatkan kematian. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi keselamatan dan tingkat kepatuhan Hukum Lalu Lintas Masyarakat, antara lain; Faktor internal, Kualitas sumber daya Polantas yang belum sepenuhnya dapat memberikan keteladanan kepada pengguna jalan, perlakuan petugas terhadap pelanggar lalu lintas masih terkesan pilih kasih, sikap arogansi/sok kuasa yang masih sering ditampilkan oleh petugas di lapangan, sistem pendataan di bidang lalu lintas yang kurang baik, perolehan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Polri belum memberi jaminan akan kualitas pemegang SIM, terbatasnya dukungan anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas belum memadai, terutama pada daerah-daerah yang tingkat kerawanan lalu lintasnya tinggi.Kata kunci: pengemudi; kelalaian; kecelakaan lalu lintas;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DENDA TERHADAP NELAYAN KECIL ATAU PEMBUDI DAYA IKAN KECIL APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA Togelang, Reandy Deo
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana yang dilakukan nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil sehingga dapat dikenakan ketentuan pidana denda dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil apabila melakukan tindak pidana, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana yang dilakukan nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil sehingga dapat dikenakan ketentuan pidana, diantaranya tidak melaksanakan kewajiban dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan untuk mematuhi ketentuan seperti jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan dan persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan dan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan, termasuk jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya dan pembudidayaan ikan dan perlindungannya. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil apabila melakukan tindak pidana hanya berupa pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melakukan tindak pidana perikanan.Kata kunci: nelayan; budi daya ikan kecil;
KAJIAN YURIDIS CYBER CRIME PENANGGULANGAN DAN PENEGAKAN HUKUMNYA Mewengkang, Indriani Berlian
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Cyber crime sebagai upaya penanggulangan kejahatan dibidang teknologi computer dan bagaimanakah bentuk penegakan pelaku tindak pidana Cyber crime dalam penggunaan computer di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penanggulangan terhadap Cyber crime telah dilakukan dengan diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Teknologi. Dengan diundangkannya undang-undang tersebut diharapkan setiap bentuk kejahatan Cyber crime akan ditindak sesuai dengan aturan dalam undang-undang tersebut di samping Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang berbagai modus tindak pidana. Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, maka sikap tegas dan jelas bahwa Cyber crime adalah tindak pidana yang dilarang oleh undang-undang dan setiap pelaku akan ditindak menurut undang-undang yang berlaku. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku dilakukan melalui proses pertanggungjawaban pidana Cyber crime yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan komputer dan internet. Pertanggungjawaban pidana oleh pelaku dilakukan sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik. Untuk prosedur penegakan hukum dilakukan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 karena pelanggaran Cyber crime akan dituntut secara formil dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai bentuk penegakan hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana Cyber crime.Kata kunci: cyber crime;
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA BERDASARKAN PASAL 107a – 107f KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Mavrick, Manapa
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana yang diatur dalam Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana pemberlakuan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana dari penambahan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f KUHPidana terdiri atas 4 (empat) pokok, yaitu: (1) Anti Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme; (2) Perlindungan terhadap Pancasila sebagai dasar negara; (3) Perlindungan terhadap instalasi negara atau militer; dan (4) Mengamankan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak. 2. Pemberlakuan penambahan Pasal 107 a, 107 c, 107 d dan 107 e ke dalam KUHPidana adalah sebagai pemberi landasan hukum yang kuat terhadap Pancasila sebagai dasar negara, dengan cara utama menangkal bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Kata kunci: Tindak Pidana, Keamanan Negara, Pasal 107a – 107f, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA DI INDONESIA Lembong, Ridel
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah semua senjata tajam termasuk ke dalam cakupan istilah senjata pemukul, senjata penikam, dan senjata penusuk dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan bagaimanakah senjata tajam dari sudut KUHPidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Istilah senjata  pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen) dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 tidak mencakup semua senjata tajam. Dalam pasal 2 ayat (2) sudah ditentukan pengecualian, yaitu tidak termasuk di dalamnya: 1) barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian; 2) barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga; 3) barang-barang yang nyata-nyata untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; dan 4) barang-barang yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). Senjata-senjata yang penggunaannya terutama dengan cara ditebaskan, misalnya klewang, dapat ditafsirkan dengan memasukkanya ke dalam senjata penusuk sebab klewang dapat juga digunakan untuk menusuk orang. Tetapi karena tidak disebutkan secara tegas, maka hal ini dapat menimbulkan keragu-raguan. 2. Perbuatan berkenaan dengan senjata tajam dalam UU No. 12/Drt/1951 bukan hanya penggunaan senjata tajam yang secara langsung merugikan orang lain. Perbuatan memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia. Dengan demikian, pengaturan bersifat komprehensif yang mencakup baik penanggulangan maupun pencegahan kejahatan dengan menggunakan senjata tajam. Dalam KUHPidana tidak disebutkan tentang senjata tajam, karena pengaturan dalam KUHPidana hanyalah ditujukan pada perbuatan  yang merugikan orang lain (seperti pembunuhan dan penganiayaan) dengan tidak mempersoalkan alat apa yang digunakan.Kata kunci: senjata tajam; senjata;

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue