cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DITINJAU DARI PASAL 492 KUHPIDANA TENTANG GANGGUAN YANG DIAKIBATKAN OLEH ORANG YANG MABUK Lomboan, Pretty Angelia
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk dan bagaimana sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk ditinjau dari Pasal 492 KUHPidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk, yaitu: pemerkosaan, pencabulan, penganiayaan. Pengeroyokan, pembunuhan, pengrusakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengancaman, penghinaan dan kecelakaan lalu lintas. 2. Sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk ditinjau dari Pasal 492 KUHPidana, yaitu dapat dijelaskan dengan singkat sebagai berikut: Orang yang mabuk dapat diancam dengan pasal-pasal KUHP lainnya jika dia melakukan tindak pidana lainnya dalam keadaan mabuk. Tindakan-tindakan tersebut, yaitu yang menimbulkan kegaduhan atau keributan dalam keadaan mabuk termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 KUHP. Ancaman hukuman pidana berupa denda dan kurungan penjara.Kata kunci: mabuk; melawan hukum;
PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM PEMIDANAAN Kokong, Andrew Stevano
LEX CRIMEN Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah eksistensi pidana penjara seumur hidup dikaitkan dengan sistem pemasyarakatan dan bagaimanakah formulasi pidana penjara seumur hidup dalam sistem hukum nasional yang akan datang.  Berdasarkan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada dasarnya pengaturan terhadap pengenaan hukuman pidana seumur hidup (PSH) pada saat ini secara nyata telah tersirat dalam suatu perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun pengenaan penjara seumur hidup ini memiliki suatu gambaran bahwa pidana seumur hidup dapat dikenakan sebagai alternatif pengenaan sanksi terhadap jenis perbuatan yang dikenakan dengan pidana mati. Adapun jenis perbuatan yang dapat dikenakan dengan pidana mati ini meliputi beberapa hal yakni makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, berhubungan dengan musuh pada perang, memberi bantuan kepada musuh pada saat terjadi peperangan, makar terhadap nyawa dengan rencana lebih dahulu, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, pemerasan dengan pengancaman, kekerasan yang menyebabkan orang dikapal diserang, nahkoda, pimpinan dan mereka turut serta dan sebabkan pesawat hancur dan hukuman mati. Ke semua hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 2. Dalam rangka pengaturan terhadap pidana seumur hidup di masa yang akan datang hendaknya pembentuk undang-undang melakukan pembaharuan terhadap ide pemasyarakatan dalam perumusan sanksi. Keywords: penjara seumur hidup
KAJIAN HUKUM MENGENAI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008) Palit, Fiedel Hendra
LEX CRIMEN Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana rumusan delik pencemaran nama baik  serta ancaman hukumannya melalui sarana media elektronik sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dan bagaimana penerapannya dalam praktek perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perbuatan yang dilarang oleh undang ini berkaitan dengan infromasi elektronik adalah mendistribusikan, atau mentransimisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang muatannya antara lain berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. 2. Dalam penerapan kasus seperti Prita Mulyasari unsur kesengajaan seperti unsur delik harus dipandang secara lebih luas tidak hanya diperundang secara hitam putih melalui UU ITE dan KUHP saja akan tetapi harus komprehensif dan tidak porsial misalnya dari perspektif hubungan hukum antara pihak pelapor dan terlapor, perbuatan Prita ini bisa diniali sebagai bentuk keluhan konsumen terhadap pelayanan sebuah rumah sakit yang menurutnya kurang memuaskan. Kata kunci: Pencemaran nama baik, media elektronik
PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP NASABAH YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) Talumewo, Franklin
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hukum pertanggung jawaban bank terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan ITE di bidang perbankan, bagaimana jenis jenis atau bentuk pertanggung jawaban bank terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan ITE di bidang perbankan, dan bagaimana praktek pertanggung jawaban bank terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan ITE.  Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sumber hukum formal mengenai bidang perbankan, adalah UUD 1945 (terutama Pasal 33),  UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pokok di bidang Perbankan dan Undang-Undang pendukung sektor lainnya yang terkait.. 2. Masalah tanggung jawab perdata atas kelalaian atau kesalahan yang terjadi pada bank dapat dihubungkan dengan kepengurusan bank tersebut. Pengurus bank yaitu pihak yang bertindak mewakili badan hukum bank tersebut  berdasarkan ketentuan anggaran dasar perusahaan. Dengan demikian tanggung jawab pengurus terhadap perbuatannya menjadi dua bentuk  yakni tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab perusahaan. Ketentuan pidana yang tercantum dalam KUHP dapat pula dijadikan sandaran dalam rangka perlindungan nasabah, di antara ketentuan tersebut adalah Pasal 263, 372, dan Pasal374, juga pasal-pasal lainnya, serta ketentuan pidana yang tersebar dalam perundang-undangan khusus perbankan maupun yang berkaitan dengan materi perbankan. 3. Menyangkut usaha untuk melindungi nasabah bank sebenarnya tidak bergantung pada penerapan hukum perdata semata sebagaimana diharapkan melalui sanksi dan mekanisme gugatan ganti kerugian. Ketentuan hukum lainnya seperti hukum pidana ataupun hukum administrasi negara juga memuat ketentuan aturan yang dapat melindungi konsumen seperti mekanisme perizinan dan pengawasan yang diperketat. Kondisi saat ini bahkan perlindungan nasabah telah mendapatkan perhatian yang serius dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur, yakni Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian tetap diperlukan suatu kehati-hatian dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian atau kesalahan yang telah terjadi pengelolaan atau pengurusan bank sehingga terjadi suatu kerugian teralami oleh para nasabah. Kata kunci: kejahatan informasi dan transaksi elektronik
IMPLEMENTASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Takalinang, Neriati
LEX CRIMEN Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan tindak kekerasan dalam rumah tangga  dan bagaimana ancaman hukuman pidana terhadap tindak kekerasan rumah tangga serta bagaimana standar penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga menurut UU No.23 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kua;litatif dan disimpulkan: 1. Proses penyidikan terhadap kasus Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dilakukan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang No 23 tahun2004 yang dilaksanakan dengan prinsip Penegakan Hukum secara Terpadu, yaitu pemeriksaan tersangka dan sekaligus pemberian hak-hak korban KDRT yang dilaksanakan oleh pihak Polri bekerjasama dengan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit, Pemerintah dan Lembaga Sosial Masyarakat.  2. Ancaman Hukuman Tindak Pidana kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur dalam UU 23 Tahun 2004 dalam bentuk alternatif yakni Hukuman Penjara atau Hukuman Denda yang diatur secara maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500.000.000. dan minimal 3 tahun penjara atau denda minimal Rp. 3.000.000. 3. Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan tetapi juga memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya. Kata kunci: Kekerasahn dalam rumah tangga
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PENERAPAN SANKSI DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PEMIDANAAN ANAK DI INDONESIA Pinangkaan, Reynald
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya apenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah batas usia pertanggungjawaban pidana serta kualifikasi kenakalan anak dan bagaimanakah sistem perumusan dan penerapan sanksi bagi anak.  Dengan menggunajkan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam hukum pidana, pengertian anak pada hakikatnya menunjuk kepada persoalan batas usia pertanggungjawaban pidana (criminal liability / toerekeningvatsbaarheid). Dalam Undang-undang Pengadilan Anak, batas usia pertanggungjawaban pidana ditentukan antara usia 8 sampai 18 tahun. Adanya rentang batasan usia dalam Undang-undang Pengadilan Anak tersebut, diakui sebagai suatu kemajuan bila dibandingkan dengan pengaturan yang ada dalam KUHP yang sama sekali tidak mengatur batas usia minimum.  2. Apabila dicermati perumusan sanksi pidana dalam Undang-­undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, walaupun diatur dua jenis sanksi pidana yang berupa pidana dan tindakan, namun bentuk sanksi yang ditentukan tidak menunjukkan tujuan pemidanaan yang hendak melindungi kepentingan anak. Perumusan sanksi pidana dalam Undang-undang Pengadilan Anak merujuk kepada KUHP sebagai induk perundang-undangan hukum pidana. Kata kunci: pemidanaan anak, pertanggungjawaban pidana
TOLOK UKUR PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA GRATIFIKASI Paruntu, David Daniel
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tolok ukur gratifikasi yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana dan bagaimana proses penegakkan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dapat diklasifikasikan ke dalam suatu perbuatan pidana suap, khususnya pada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri adalah pada saat penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya. Sementara itu gratifikasi yang bukan tindak pidana harus memenuhi beberapa syarat yaitu: Penerima gratifikasi melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi); Dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah gratifikasi diterima; Ditetapkan paling lambat 30 hari terhitung sejak menerima laporan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) apakah milik penerima atau milik negara; Penetapan dilakukan oleh pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 2. Penanganan kasus korupsi perlu penanganan yang khusus, sehingga proses penyelidikan hingga proses penuntutanpun hanya terdapat satu lembaga yang diberikan kewenangan khusus untuk melakukan itu yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan untuk proses selanjutnya yaitu proses dalam sidang pengadilan hingga penjatuhan pidana (vonis) adalah menjadi tugas dari hakim. Dalam sistem pembuktian kasus korupsi dikenal suatu sistem pembuktian terbalik, namun hanya dapat diterapkan terhadap delik yang berkenaan dengan gratifikasi yang berkaitan dengan suap, dengan nilai gratifikasi Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih. Untuk gratifikasi yang nilainya dibawah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) maka pembuktian bahwa gratifikasi atau hadiah tersebut adalah suap dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kata kunci: Tolok ukur, Gratifikasi.
EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP SESEORANG DILIHAT DARI SUDUT PERDAGANGAN ORANG MENURUT PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASANTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Lanes, Christian M.
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana dan tindak pidana perdagangan orang dalam KUHP dan bagaimanakaheksploitasi seksual terhadap seseorang dilihat dari sudut Perdagangan Orang menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam KUHP terdapat 2 (dua) macam unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektifadalahunsur yang ada hubungannya dengan keadaan, yaitudi dalam keadaan mana tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan, sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku. Unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana adalah kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa);maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP sedangkan Unsur objektif dari sesuatu tindak pidana itu adalah: sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkheid;. kualitasdari si pelaku, misalnya “Keadaan sebagai seorang pegawai negeri” di dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas”Elemen akibat perbuatan yang terjadi dalam delik selesai. Tindak pidana perdagangan orang terdapat dalam pasal 286,297,301,324,329,331,332,335,339 danPasal 449 ayat (1) KUHP. 2. Segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan. termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan adalah kegiatan eksploitasi seksual sebagaimana diamanatkan dalam butir 8 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, apalagi pelaku atau setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia,Kata kunci: perdagangan orang; eksploitasi seksual;
PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Sumampouw, Jusuf Octafianus
LEX CRIMEN Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui substansi dari pemeriksaan tindak pidana ringan dan keberadaan acara pemeriksaan tindak pidana ringan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana masih relevan di masa sekarang dan masa mendatang. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, maka dapat disimpulkan:  1. Substansi  dari Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan adalah sebagai acara pemeriksaan untuk kejahatan dan pelanggaran yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp7.500,-, termasuk di dalamnya juga kejahatan-kejahatan ringan (lichte misdrijven).  2. Keberadaan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan masih relevan dengan keadaan sekarang ini maupun di masa mendatang, sebab merupakan perwujudan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Kata kunci: Pemeriksaan, tindak pidana ringan.
ANALISIS TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN DALAM UU NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK Lomban, Merril Constantia
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemidanaan  terhadap  orang  yang  belum  dewasa  atau  yang  belum cukup  umur pada  dasarnya  merupakan  bagian  dari  pemidanaan  yang  bersifat  khusus  karena  menyangkut  pelakunya  adalah  orang  yang  belum  dewasa  atau  yang  belum  cukup  umur  tersebut.  Untuk perkara anak, ternyata didalam UU No. 3 Tahun 1997 telah mengatur bahwa batas maksimal ancaman pidana penjara dibedakan dengan orang dewasa. Batas maksimal ancaman pidana untuk anak diatur lebih rendah daripada ancaman pidana terhadap orang dewasa, karena memang situasi dan kondisinya memang tidak sama. Kata kunci: Pemidanaan, Anak.

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue