cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
PENJATUHAN PIDANA BERDASARKAN DUA ALAT BUKTI DAN KEYAKINAN HAKIM Oleh : Fransisco Jero Runturambi Runturambi, Fransisco Jero
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan alat-alat bukti dalam praktik peradilan dan bagaimana keberadaan sistem pembuktian dengan menggunakan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Pada dasarnya perihal alat-alat bukti diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.  1) Keterangan Saksi. Perihal batasan keterangan saksi secara eksplisit Pasal 1 angka 27 KUHAP menentukan, bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. 2) Keterangan Ahli. Esensi keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Pasal 1 angka 28 KUHAP). 2. Suatu alat bukti haruslah dipergunakan dan diberi penilaian secara cermat, agar tercapai kebenaran sejati sekaligus tanpa mengabaikan hak asasi terdakwa. Secara konkret, bahwasanya jikalau Hakim telah dapat menetapkan perihal adanya kebenaran, aspek ini merupakan pembuktian tentang suatu hal. Pasal 183 tersebut. Minimum pembuktian berarti dalam memutuskan suatu perkara pidana hakim harus memutuskan berdasarkan sejumlah alat bukti. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memberikan batasan minimal penggunaan alat bukti, yaitu minimal dua alat bukti, yaitu minimal dua alat bukti disertai oleh keyakinan hakim. Menurut kajian teoritik sistem pembuktian yang dianut Pasal 183 KUHAP adalah sistem pembuktian secara negatif. Akan tetapi, dalam praktiknya, ternyata, sistem pembuktiannya telah bergeser menjadi sistem pembuktian secara positif oleh karena walaupun hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa, tetapi telah didukung oleh dua alat bukti maka hakim tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Kata kunci: Penjatuhan pidana, dua alat bukti, keyakinan Hakim.
SANKSI PIDANA RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG Masinambow, Rio
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana Rahasia Dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang  dan bagaimana perbedaan antara Rahasia Dagang dengan Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.   Rahasia  Dagang  bersifat  keperdataan, yaitu mengatur hubungan antara individu yang memiliki hak rahasia dagang dengan pihak yang berhubungan dengan informasi yang terkandung dalam rahasia dagang serta berguna melindungi pemilik rahasia dagang, namun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 mengatur memberi sanksi pidana kepada pelanggar hak rahasia dagang, walaupun tindak pidana tersebut sebagai delik aduan. Penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pemegang hak atau penerima hak (lisensi). 2. Bentuk Hak Kekayaan  Intelektual lain tidak bersifat rahasia karena bersifat umum dan dimiliki orang lain dibandingkan dengan rahasia dagang karena sifatnya rahasia dan bernilai komersial, juga rahasia dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas baru tapi bersifat komersial. Bentuk HKI lain selalu berbentuk tertentu yang dapat ditulis,digambar atau dicatat sesuai dengan persyaratan yang berbeda dengan rahasia dagang yang hanya menggunakan konsep, ide atau informasi yang dapat diberikan secara lisan kepada orang lain.Kata kunci: Sanksi Pidana, Rahasia Dagang.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLUASAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Ang, Debby Natalia
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan penyadapan di Indoneisa sendiri sudah di atur dalam beberapa undang-undang yakni undang-undang tindak pidana khusus dan juga dalam undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, tetapi tidak di atur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan masih memiliki berbagai masalah mengenai pengaturan prosedur atau tata cara penyadapan sehingga terjadi ketidakseimbangan antara ketentuan yang satu dengan ketentuan yang lain, dan porses penyadapan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan  apa yang disyaratkan antara lain penyadapan yang dilakukan harus benar-benar berdasarkan kepentingan hukum, proses penyadapan juga harus melalui persetujuan lembaga hukum terkait. Alat bukti penyadapan pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum pada KUHAP, karena didalam KUHAP itu sendiri hanya mengatur lima alat bukti saja yaitu surat,keterangan ahli, keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa.  Alat bukti penyadapan hanya di atur di tindak pidana khusus saja yaitu dalam UU 31 tahun 1999 jo undang-undang no 20 tahun 2001 pasal 26A tetang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.  Perluasan alat bukti penyadapan dalam tindak pidana korupsi dapat dilihat dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memperluas alat bukti khususnya alat bukti petunjuk selain yang terdapat dalam KUHAP dimana bukti petunjuk bukan saja diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan tersangka tetapi sesuai Pasal 26A alat bukti petunjuk juga diperoleh dari alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dandokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas,  maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.Sehingga alasan untuk dilakukan perluasan alat bukti penyadapan karena ingin mencari bukti-bukti untuk mengungkap tindak pidana korupsi dan mencari kebenaran materil yang sangat sulit.
TATACARA MELAKUKAN PENGGELEDAHAN RUMAH TEMPAT TINGGAL (KAJIAN PASAL 33 DAN 34 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981) Tamawiwy, Firman S.
LEX CRIMEN Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Petugas dalam penyidik melakukan penggeledahan pada tempat kediaman tersangka, sasarannya bukan hanya barang-barang yang disangka ada relevansinya dengan tindak pidana, akan tetapi juga pada pelaku tersangka bilamana ia belum tertangkap atau telah melarikan diri dan bersembunyi ditempat-tempat lain. Tujuan penggeledahan yaitu dilakukan demi kepentingan penyidik perkara pidana agar masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut Undang-Undang sesuai dengan kepentingan keperluan untuk itu. Menggeledah rumah atau tempat-tempat lain dan memasuki ruangan tertutup lainnya, hanya boleh apabila diperkenankan dalam hal-hal yang ditentukan dan memenuhi ketentuan undang-undang. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana persyaratan untuk melakukan penggeledahan oleh aparat penegak hukum; sejauhmana perlindungan hukum rumah-rumah yang akan dijadikan penggeledahan oleh aparat penegak hukum serta bagaimana tata cara melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal.  Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini yakni metode penelitian hukum secara normatif dengan memperhatikan aspek hukum itu sendiri yaitu studi kepustakaan (library research). Metode Penelitian Hukum yaitu Suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan menganalisisnya.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan untuk melakukan penggeledahan di dalam setiap melakukan tindakan penggeledahan atau tempat kediaman orang, maupun tempat-tempat lain yang dianggap perlu dan melakukan penggeledahan badan, dalam kaitanya dengan penyidikan suatu delik haruslah cermat dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang Hukum Acara Pidana ataupun peraturan-peraturan lainnya. Menurut ketentuan Pasal 33 KUHAP, didalam melakukan penggeledahan perlu harus di penuhi persyaratan antara lain: harus ada surat izin dari Ketua Pengadilan setempat; harus disaksikan oleh dua orang saksi apabila tersangka atau penghuninya tidak keberatan; harus disaksikan oleh kepala desa atau ketualingkungan dengan dua orang saksi apabila tersangka atau penghuni menolak. Selanjutnya perlindungan hukum penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam Pasal 167 dan 429 KUHP menjamin hak-hak dasar manusia, di mana tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu gugat dan menginjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak pemiliknya atau tanpa izin yang berhak akan diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan tersebut. Penggeledahan rumah atau tempat-tempat lain dan memasuki ruangan tertutup lainnya, hanya boleh apabila diperkenankan dalam hal-hal yang ditentukan dan memenuhi ketentuan undang-undang. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelidik atas perintah penyidik, penyidik pembantu dan penyidik dalam rangka mengadakan penyelidikan dan penyidikan dan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan berwenang mengadakan penggeledahan. Penggeledahan dapat berupa penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Penggeledahan rumah atau tempat-tempat lain dan memasuki ruangan tertutup lainnya, hanya boleh apabila diperkenankan dalam hal-hal yang ditentukan dan memenuhi ketentuan undang-undang. Menurut KUHAP, tata cara penggeledahan rumah dibagi menjadi 2 (dua) bagian: Penggeledahan biasa dan Penggeledahan dalam Keadaan Mendesak.
VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA Lasut, Mario
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam proses penyidikan suatu tindak pidana pembunuhan biasa maupun berencana perlu adanya alat-alat bukti untuk membuktikan tindak pidana tersebut telah dilakukan. Salah satu alat bukti yang dimaksud diatur di dalam Undang-undang No. 8/1981 adalah Keterangan Ahli dalam bentuk tertulis, dalam hal ini adalah Visum et Repertum. Visum et Repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Dokter atau ahli Forensik lainnya yang berisi apa yang mereka temukan pada tubuh korban. Namun, Visum et Repertum biasanya memiliki perbedaan dengan apa yang sebenarnya terjadi dan juga dengan keterangan terdakwa yang telah dibuat sebelumnya. Skripsi ini memuat dua rumusan masalah. Yang pertama adalah untuk menentukan peran serta kekuatan pembuktian dari Visum et Repertum dalam Pembunuhan Berencana, dan yang kedua adalah juga untuk menentukan apakah akibat yang timbul jika Visum et Repertum berbeda dengan Keterangan Terdakwa dalam Pembunuhan Berencana. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian Deskriptif dengan penelitian hukum Normatif-Empiris. Data dari skripsi ini diambil dan dikumpulkan melalui sumber hukum Sekunder dan Tersier, seperti: buku-bukur, jurnal-jurnal, dan juga dari kamus-kamus. Hasil yang didapat adalah Visum et Repertum dianggap sebagai Alat Bukti yang berbentuk Surat, bukan Keterangan Ahli. Peran dari Visum et Repertum adalah untuk menerangkan kepada Hakim dan Penyidik mengenai persiapan dan perencanaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka sebelumnya dengan melihat petunjuk-petunjuk yang tertulis dalam Visum et Repertum; contohnya waktu kematian, sebab kematian, jenis luka pada korban, dan sebagainya. Visum et Repertum dapat diganti atau diteliti ulang jika hasil yang diterima tidak memberikan informasi yang cukup kepada Hakim. Sementara, keterangan dari terdakwa dapat ditolak jika Hakim mengetahui bahwa itu adalah ketrangan palsu atau tidak sesuai dengan alat bukti lainnya. Kata kunci: Alat Bukti, Keterangan Terdakwa, Pembunuhan Berencana, Visum et Repertum
KAJIAN HUKUM TENTANG TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI INDONESIA Sitompul, Anastasia Hana
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan asset bangsa dan negara yang adalah generasi penerus. Setiap anak memiliki hak asasi sama seperti manusia pada umumnya. Hak-hak anak telah diatur secara rapi dalam aturan perundang-undangan positif di Indonesia dalam bentuk perlindungan dari berbagai tindak kejahatan agar hak-haknya tidak dilanggar, mengingat begitu banyak kasus-kasus kejahatan yang dialami oleh anak-anak yang menyebabkan kejiwaan anak terganggu dan tidak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Seperti yang terus diberitakan di media massa tentang kasus-kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak yang perlu mendapatkan sorotan penting bagi hukum untuk bertindak sesegera mungkin. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan mulai dari pencegahan terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak, perlindungan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (anak pelaku) tindak kekerasan seksual.  Hukum di tuntut untuk dapat memberikan perhatian yang khusus bagi kepentingan anak, dalam hal ini dapat menanggulangi tindak kekerasan seksual yang banyak dialami oleh anak-anak Indonesia. Agar dapat berjalan dengan baik maka perlu dilakukannya penegakkan hukum bagi pelaku tindak kekerasan seksual sehingga dapat memberikan efek jera dan meminimalisir tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak.  Penegakkan hukum merupakan kebijakan dalam hal penanggulangan kejahatan, dalam hal ini dimaksudkan tentang tindak kekerasan seksual. Penegakkan hukum yang di maksud berupa pemberian sanksi (hukum) pidana terhadap pelaku tindak kekerasan seksual. Penanggulangan kejahatan dapat dilakukan melalui hukum (penal) maupun diluar hukum (non penal). Ada beberapa faktor yang mempengaruhi peneggakkan hukum, diantaranya: Faktor undang-undang dalam pemberian sanksi (hukum) pidana.Faktor penegak hukum dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum.Faktor masyarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut Berlaku atau diterapkan Untuk itu, penulis mengkaji lebih dalam mengenai bentuk-bentuk perlindungan serta penegakkan hukumnya dalam hal penanggulangan tindak kekerasan seksual terhadap anak dengan baik dan memberikan informasi tentang adanya aturan-aturan hukum mengenai bentuk perlindungan anak dari kekerasan dan non diskriminasi terhadap anak yang tertuang dalam perundang-undangan positif di Indonesia
KEDUDUKAN KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Masania, Alen Triana
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dilakukannya penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi hak korban kejahatan dalam penyelesaian suatu tindak pidana dan bagaimana kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Bahwa hak-hak korban kejahatan dalam penyelesaian suatu tindak pidana sudah diatur di dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perobahan Atas UU No, 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada Bab II tentang Perlindungan Hak Saksi dan Korban dalam Pasal  5 sampai dengan Pasal 10 dan di dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 95, Pasal 97, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 113, Pasal 117 dan Pasal 140 ayat (2). 2. Bahwa  kedudukan korban kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana saat ini belum ditempatkan secara adil bahkan cenderung terlupakan, apalagi dalam KUHAP dan KUHP, namun dalam beberapa perundang-undangan walaupun tidak memberikan porsi yang besar tapi korban sudah lebih diperhatikan seperti dalam: UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perobahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan dalam declaration of basic principles of justice for victims crme and abuse of power. Kata kunci: Korban kejahatan, sistem peradilan anak.
MANFAAT PSIKOLOGI KRIMINIL DALAM MENJAMIN HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN Gultom, Monica Caroline
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seluruh warga negara Indonesia mempunyai Hak Asasi Manusia yang wajib dijunjung tinggi. Perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusiamerupakan pilar utama dalam setiap negara hukum. Dalam pergaulan manusia dengan lingkungannya, maka tidak akan terlepas dari interaksi yang menyimpang dengan manusia lainnya, sehingga mengakibatkan keharusan akan adanya tindakan oleh aparat hukum. Maka disinilah akan bertemu dua atau lebih manusia yang satu pihak adalah pemeriksa dan di lain pihak merupakan yang diperiksa. Jelas pemeriksaan yang dikehendaki tentunya harus sesuai dengan aspirasi masyarakat kini, yaitu dipenuhi ketentuan tentang pelaksanaan “Hak-Hak Asasi Manusia” yang dijunjung tinggi, dalam mencapai atau mendapatkan rasa keadilan menurut hukum. Salah satu aspek dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjunjung tinggi harkat martabat manusia, dimana tersangka dari tingkat pertama yaitu pada tahap penyelidikan sampai dengan tingkat terpidana yaitu pada saat pelaksanaan putusan hakim dijamin hak asasinya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialahbagaimana ketentuan hukum tentang hak- hak tersangka pada proses penyidikan serta bagaimana manfaat psikologi kriminil dalam menjamin hak-hak tersangka pada proses penyidikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode kepustakaan atau library research. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia yang selalu diunggulkan dalam KUHAP adalah masalah perlindungan hak asasi manusia terutama yang terkait dengan hak-hak tersangka dan terdakwa. Secara eksplisit hak-hak tersangka dan terdakwa diatur dalam Bab VI (pasal 50 sampai dengan pasal 68) KUHAP.Selebihnya pada setiap ketentuan dalam KUHAP dirumuskan sedemikian rupa sehingga diharapkan tidak melanggar hak-hak tersangka dan terdakwa. Selanjutnya psikologi kriminil dapat berfungsi dalam proses acara pidana pada tahap penyidikan. Penyidik yang menguasai psikologi kriminil dapat mengenal watak dan pribadi tersangka, sehingga dapat memilih teknik- teknik pendekatan yang sesuai untuk keberhasilan penyidik yang berlangsung secara  manusiawi. Demi kelancaran tugas penyidikan, pemeriksaaan tersangka amat dibutuhkan pemakaian psikologi untuk memperbaiki teknis pemeriksaan, meningkatkan kualitas penyidikan dengan tujuan untuk meningkatkan ketrampilan dan disiplin hukum demi penerapan hak asasi manusia. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa secara normatif sebenarnya KUHAP telah mengakomodasi hak-hak tersangka. Adapun hak-hak tersangka yang diatur pada proses penyidikan yaitu pasal 50 sampai 56 KUHAP.Penyidik yang menguasai psikologi kriminil dapat mengenal watak dan pribadi tersangka, sehingga dapat memilih teknik- teknik pendekatan yang sesuai untuk keberhasilan penyidik yang berlangsung secara  manusiawi. Kata kunci: Psikologi kriminal, Hak-hak, tersangka, penyidikan.
PEMBUKTIAN SUATU TINDAK PIDANA BERDASARKAN BARANG BUKTI MENURUT PASAL 183 KUHAP Sepang, Giant K. Y.
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status  barang  bukti dalam proses peradilan pidana dan bagaimana pembuktian suatu tindak pidana berdasarkan barang bukti menurut Pasal 183 KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa status benda sitaan atau barang bukti ditentukan dalam amar putusan. Sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. 2.   Bahwa  dalam praktek peradilan, barang bukti dapat memberikan keterangan yang berfungsi sebagai tambahan dalam pembuktian. Dengan demikian, pembuktian perkara pidana berdasarkan barang bukti menurut Pasal 183 KUHAP di dalam sidang pengadilan sesuai dengan fungsi dari barang bukti itu sendiri  yaitu: menguatkan kedudukan alat bukti yang sah {Pasal 184 ayat (1) KUHAP}; mencari dan menemukan kebenaran materil atas perkara sidang yang ditangani; setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah, maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti dapat menjadi keterangan terdakwa kalau diberikan oleh terdakwa, dapat  menjadi keterangan saksi kalau diberikan oleh saksi dan dapat menjadi keterangan ahli kalau diberikan oleh saksi ahli. Kata kunci: Pembuktian, Tindak Pidana, Barang Bukti.
PENUNTUTAN PERKARA PIDANA PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN Wulandari, Ellen C.
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penuntutan perkara pidana perikanan menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan bagaimana praktek penuntutan perkara pidana perikanan pada pengadilan perikanan dan pengadilan negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Proses pengadilan perkara pidana perikanan Undang-Undangmenghendaki penyelesaian perkara dengan cepat.  Dimulai dari tingkat penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Perikanan, Perwira TNI-AL dan Pejabat Polisi Negara. Di tingkat penuntutan perkara perikanan ditangani oleh penuntut umum yang khusus untuk perkara tersebut.  Penuntut umum perikanan di rektrut dari penuntut umumyang telah berpengalaman dua tahun mengikuti pendidikan di bidang perikanan. Dan ditingkat pemeriksaan sidang pengadilan yang dilakukan oleh hakim karier dan Hakim ad hoc. 2. Perkara perikanan diadili oleh pengadilan khusus yaitu pengadilan perikanan yang keberadaannya berada di pengadilan negeri. Sementara ini baru ada tujuh pengadilan perikanan pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Bitung, Pengadilan Negeri Tual, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai.  Meskipun telah dibentuk pengadilan negeri perikanan, namun pengadilan negeri yang belum ada pengadilan perikanannya masih berwenang mengadili perkara perikanan. Kata kunci: Penuntutan, perikanan.

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue