cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KELALAIAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Taliwuna, Mario C.
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap kelalaian lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan bagaimanakah putusan majelis hakim dalam penjatuhan pidana bagi pelanggaran undang- undang Nomor 22 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam Putusan Jaksa Penuntut Umum menggunakan Dakwaan alternatif yaitu kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan yang kedua Pasal 359 KUHP yang dibuktikan dalam persidangan adalah dakwaan pertama terdapat unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah dianggap terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki. Menurut hemat Penulis penerapan hukum materiil dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. 2. Dalam Putusan Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut hemat Penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang dipaparkan oleh Penulis sebelumnya, yaitu berdasarkan pada sekurang-kurangya dua alat bukti yang sah, dimana dalam kasus yang diteliti Penulis, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi, barang bukti, surat visum et repertum dan keterangan terdakwa. Lalu kemudian mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang timbul di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan, pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Ada unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana. Kata kunci: kelalaian, matinya orang
PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Matondong, Friskia Joan
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keterangan saksi pelapor (Whistleblower) dapat dijadikan alat bukti di pengadilan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dan dapat diambil ke4simpulan: 1. Keterangan saksi pelapor (Whistleblower) sangatlah penting dan berguna dalam pencapaian  untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, keterangan saksi menjadi alat bukti pertama dalam KUHAP Pasal 184. Dengan adanya keterangan saksi dalam persidangan, membantu aparat hukum dalam mengambil keputusan yang tepat. 2. Perlindungan saksi memang sangat di perlukan untuk kepentingan masyarakat dalam membantu aparat mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Adanya aparat yang mungkin tidak terlalu perduli mengenai keamanan, atau kenyamanan dari saksi pelapor tersebut. Namun, dengan adanya aturan yang mengatur mengenai perlindungan saksi, maka ini akan sangat membantu bagi penegak hukum. Dengan adanya aturan yang mengatur tentang Perlindungan Saksi & Korban, dapat membuat masyarakat tidak takut lagi untuk membantu melaporkan apabila terjadi kasus tindak pidana korupsi yang diketahui dengan jelas dan dapat bersedia menjadi saksi. Kata kunci: Saksi pelapor,korupsi
DELIK PENGADUAN FITNAH PASAL 317 AYAT (1) KUH PIDANA DARI SUDUT PANDANG PASAL 108 AYAT (1) KUHAP TENTANG HAK MELAPOR/MENGADU Dully, Andrew A. R.
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan delik pengaduan fitnah dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana dan bagaimana kedudukan delik pengaduan fitnah sehubungan dengan diakuinya hak melapor/mengadu dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Cakupan dari delik pengaduan fitnah (Pasal 317 ayat (1) KUHPidana), yaitu mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang kepada penguasa sedangkan diketahuinya bahwa laporan atau pengaduan itu adalah palsu dan tujuannya adalah semata-mata untuk menyinggung kehormatan atau nama baik seseorang. 2. Setiap orang berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu tindak pidana jika mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban tindak pidana (Pasal 108 ayat (1) KUHAP), kecuali jika laporan atau pengaduan yang diajukannya itu diketahuinya sebagai palsu (Pasal 317 ayat (1) KUHPidana), sehingga dengan demikian, kedudukan tindak pidana pengaduan fitnah adalah sebagai pengecualian saja terhadap hak melapor/mengadu dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP. Kata kunci: Delik pengaduan, fitnah.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI SAKSI TINDAK PIDANA MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Tumbel, Aprilia S.
LEX CRIMEN Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas: nondiskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimanakah kedudukan anak sebagai saksi tindak pidana dalam peradilan pidana anak serta bagaimana perlindungan hukum terhadap anak saksi tindak pidana menurut sistem peradilan pidana anak.  Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Untuk itu diperlukan pengumpulan bahan-bahan hukum melalui studi kepustakaan. Bahan-bahan hukum yang dikumpulkan terdiri dari peraturan perundang-undangan, yang termasuk bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 angka 5, Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Selanjutnya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Saksi Tindak Pidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan hukum mengenai anak saksi saksi tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 89: Anak Korban dan/atau Anak Saksi berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kedudukan anak sebagai saksi tindak pidana dalam peradilan pidana anak, menjamin anak saksi tindak pidana perlu dibebaskan dari bentuk ancaman yakni segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan anak saksi merasa takut berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana. Perlindungan hukum terhadap anak saksi tindak pidana menurut sistem peradilan pidana menegaskan anak berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.
KREDIT MACET DAN PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN Podung, Detisa Monica
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menegetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian kredit bank dan bagaimana penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam mengantisipasi terjadinya kredit macet.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian i9ni adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Bank dalam melakukan pemberian kredit kepada debitur, diwajibkan dan harus berpedoman serta memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat dan kepada prinsip kehati-hatian sebagaimana di atur dalam Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu bank harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral) dan kondisi ekonomi (condition of economy) dari debitur yang dikenal dengan prinsip 5 C’s. Selain prinsip 5 C’s, bank juga harus menerapkan prinsip 5 P. 2. Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam pemberian kredit dapat diartikan sebagai prinsip yang diterapkan oleh bank dalam menjalankan usahanya, agar senantiasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan perbankan yang berlaku, guna menghindari penyimpangan praktek perbankan yang tidak sehat dan untuk meminimalisasi kerugian yang terjadi pada bank seperti kredit macet. Kata kunci: Kredit macet, prinsip kehati-hatian, perbankan.
KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA Jessica Zega, Reichella Averina
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemeriksaan perkara pidana disidang pengadilan dan bagaimanakah kekuatan alat bukti keterangan ahli dalam pembuktian suatu perkara pidana yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemeriksaan perkara pidana disidang pengadilan dapat menggunakan tiga acara pemeriksaan yakni pemeriksaan perkara biasa, pemeriksaan singkat dan pemeriksaan cepat dibagi dua yakni pemeriksaan tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas jalan. Pemeriksaan perkara pidana disidang pengadilan dengan acara biasa dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan yang diatur dalam KUHAP dan dengan surat dakwaan. Pemeriksaan singkat dengan tata cara yang disederhanakan yakni tanpa surat dakwaan dan putusan hanya dicatat dalam suatu acara sidang. Pemeriksaan cepat dengan tata cara yang disederhanakan yakni tanpa surat dakwaan. 2. Kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pemeriksaan suatu perkara pidana mempunyai 2 (dua) kemungkinan yakni bisa sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Sebagai alat bukti keterangan ahli apabila dinyatakan disidang pengadilan dengan mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agama yang dianutnya. Dan sebagai alat bukti surat apabila diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dengan mengingat sumpah sewaktu ia menerima jabatan atau pekerjaannya.Kata kunci: keterangan ahli;
TANGGUNG JAWAB PIDANA USAHA PERKEBUNAN TANPAIZIN MENURUT UU NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Pontoh, Raymon Yunus
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup dan bentuk kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup dan bagaimana Asas, Tujuan, Hak-hak dan Kewajiban Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Bagaimana pertanggungjawaban pidana  usaha perkebunan tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. lingkup kejahatan korporasi meliputi: a.  Crimes for corporation; b.  Criminal  corporation; c. Crime against corporations.    Kejahatan korporasi pada khususnya dilakukan tanpa kekerasan, namun disertai dengan kecurangan, penyembunyian kenyataan, manipulasi, pelanggaran kepercayaan, akal-akalan, dan pengelakan peraturan untuk membedakan dengan kasus perdata dan administratif. Kejahatan korporasi yang biasanya berbentuk kejahatan kerah putih (white collar crime), umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak dalam bidang bisnis dengan berbagai tindakan yang bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku. 2. Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di dasarkan pada 14 asas.  3. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha baik perseorangan maupun korporasi yang tidak memiliki izin usaha perkebunan terdapat  dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.Kata kunci: Tanggung jawab pidana, usaha perkebunan, tanpa izin
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UU N0. 11 TAHUN 2008 YANG SUDAH DIUBAH MENJADI UU NO. 19 TAHUN 2016 Mamuaja, Aldo Frelando
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebaran berita bohong dan bagaimana pengaturan tindak pidana penyebaran berita bohong, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebaran berita bohong dapat dipidana menurut pasal 28 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni unsur yang dimaksud pada pasal 28 ayat (1), maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau dengan paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). dikatakan sudah ada pada jalur yang tepat, hal ini dapat dilihat dari contoh kasus yang telah dipaparkan.  Tidak dapat dipungkiri bahwa penegakan hukum bagi pelaku penyebaran berita bohong juga masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah untuk para pihak terkait. Hal ini disebabkan oleh penyebaran berita bohong itu sendiri telah terjadi secara massif dan terstruktur sehingga membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit untuk memeranginya. 2. Tindak pidana penyebaran berita bohong tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia. Akan tetapi pada beberapa pasal yang disebutkan berikut, pelaku penyebaran berita bohong dapat terjerat antara lain: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada undang-undang ini setidaknya ada tiga pasal yaitu Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 yang mempunyai keterkaitan dengan penyeberan berita bohong. Yang berikutnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang juga mengatur tentang penyebaran berita bohong. Dan yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang pada dua ayatnya mengatur tentang pemberitahuan berita bohong baik secara sengaja maupun tidak sengaja.Kata kunci: berita bohong; hoax;
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK YANG MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM Pratama, Kurniawan Sandy
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk tindak pidana informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan bagaimanakah upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana informasi elektronik yang menganggu ketertiban umum, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk tindak pidana informasi elektronik yang mengganggu kepentingan umum berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah berbentuk kesengajaan, di mana pembuat menghendaki, mengetahui dan menginsafi bahwa informasi elektronik yang ia distribuskan dan bagikan kepada beberapa atau banyak orang tanpa hak dapat diakses atau diterima oleh penerima informasi mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Namun tidak semua perbuatan oleh orang tertentu menghina dirinya dapat dianggap penghinaan, tetapi harus diukur dari kewajaran menurut masyarakat ketika dan tempat di mana perbuatan itu dilakukan. 2. Upaya pemerintah menanggulangi tindak pidana informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum yaitu terutama melalui sarana penal atau penjatuhan pidana terhadap pelaku. Pemerintah melalui aparat penegak hukum yakni hakim sebgaai ujung tombak penegakan hukum telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana informasi elektronik bahkan Mabes Polri telah membentuk Cyber Troops atau pasukan dunia maya di Polres-polres untuk meng-counter isu-su berkonten negatif dan menelusuri pergerakan pelaku-pelaku tindak pidana informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.Kata kunci: informasi elektronik; tindak pidana;
PROSES PERADILAN PIDANA TERPADU DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH PENYIDIK POLRI Tamuntuan, Jesika Nevita
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk Peradilan Pidana Terpadu dalam Hukum Acara Pidana dan bagaimana Pelaksanaan Peradilan Pidana Terpadu Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Penyidik Polri, di mana denan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk pendekatan sistem dalam sistem peradilan pidana terpadu adalah: 1) Titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan); 2) Efektivitas sistem penanggulangan kejahatan lebih utama dari efesiensi penyelesaian perkara; 3) Penggunaan hukum sebagai instrument untuk memantapkan “the administration of justice”. 2. Selain sistem peradilan pidana terpadu yang telah diatur dalam KUHAP, pihak kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan aturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 untuk memantapkan bekerjanya sistem peradilan pidana terpadu khususnya untuk keadilan bagi korban KDRT dengan memberlakukannya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkap Nomor 10 Tahun 2007) disusun dalam rangka memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan, dan penegakan hukum pada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.Kata kunci: kekerasan dalam rumah tangga;

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue