cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 Sinewe, Gebygael Christy
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis tindak pidana hak cipta dan bagaimana penyidikan tindak pidana hak cipta menurut Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana hak cipta seperti: orang dengan tanpa hak menggunakan secara komersial, hak cipta orang lain, dan melakukan pelanggaran hak ekonomi dan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta termasuk melakukan bentuk pembajakan dan mengelola tempat perdagangan dan membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya serta tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dan adanya lembaga manajemen kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari menteri melakukan kegiatan penarikan royalti. 2. Tindak pidana hak cipta yang dilaksanakan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik lndonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana yakni melakukan pemeriksaan,  penggeledahan, penyitaan terhadap laporan, keterangan, barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lainnya. Wewenang lainnya yaitu permintaan keterangan ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana hak cipta dan hak terkait dan permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait; dan penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait.Kata kunci: Penyidikan, Tindak Pidana, Hak Cipta
TANGGUNGJAWAB PELAKU TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN PASAL 286 KUHP Mokodongan, Dessy Wanisari
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana kesusilaan dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku berdasarkan Pasal 286 KUHP yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pasal 286 KUHP adalah salah satu aturan tindak pidana kesusilaan berupa persetubuhan dengan wanita dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya oleh pelaku di luar perkawinan. Tindak pidana ini berkaitan erat dengan sejumlah peraturan perundangan di luar KUHP antara lainnya ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 2. Pelaku dimintakan pertanggungjawaban pidananya berdasarkan unsur subjektif yakni unsur yang berasal dari dalam dri pelaku sendiri berdasarkan Kesengajaan (opzet). Pasal 286 KUHP adalah delik aduan (klacht-delict) yang hanya dapat dituntut dengan adanya pengaduan. Jika pelaku bertanggungjawab, mengakui bayi/anak serta menikahi wanita tersebut, pengaduan dapat ditarik dan masalah hukumnya dapat terselesaikan.Kata kunci: tindak pidana kesusilaan; pasal 286 kuhp;
PRAPERADILAN TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 03/Pid.Pra/2020/PN.Mnd) Sendow, Dewigita Natalia Rilly
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa syarat untuk ditetapkannya tersangka menurut KUHAP dan apa dasar hukum penghentian penyidikan tentang penetapan tersangka kaitannya dengan putusan nomor 03/Pid.Pra/2020/Pn.Mnd. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyidikan bukan merupakan suatu proses pidana yang mengharuskan lahirnya tersangka pada proses akhirnya.  Penyidikanpun secara tegas memberikan syarat bahwa penetapan tersangka menrupakan tahapan lanjutan yang syaratnya hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengupulkan bukti-bukti yang cukup berdasarkan hukum yang menunjuk seeseorang atau beberapa orang sebagai orang yang di duga pelaku tinda pidana. 2. Penghentian penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa ternyata bukan tindak pidana serta perkara di tutup demi hukum.  upaya hukum yang dapat dilakukan apabila penyidik melakukan penghentian penyidikan maka terhadap pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya praperadilan.Kata kunci:  Praperadilan, Penghentian Penyidikan, Tersangka, Studi Kasus Putusan Nomor 03/Pid.Pra/2020/PN.Mnd)
BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA DAN PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PEJABAT IMIGRASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Rumondor, Mesias
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pejabat imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu: memberikan Dokumen Perjalanan atau memperpanjang dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak; membocorkan data Keimigrasian yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berhak, tidak menjalankan prosedur operasi standar yang berlaku dalam proses pemeriksaan pemberangkatan atau kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang mengakibatkan masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia atau keluarnya orang dari Wilayah Indonesia; tidak menjalankan prosedur operasi standar penjagaan Deteni di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang mengakibatkan Deteni melarikan diri; tidak memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. 2. Penerapan sanksi pidana bagi pejabat imigrasi menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan pidana penjara dan pidana kurungan; Pidana penjara diberlakukan paling lama pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) tahun;  pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.Kata kunci: Bentuk-Bentuk Tindak Pidana, Penerapan Sanksi Pidana, Pejabat Imigrasi, Keimigrasian
MENGHALANGI AMBULANS YANG MENGANGKUT ORANG SAKIT DARI SUDUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Mandagi, Anastasya J.
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbuatan menghalangi ambulans yang mengangkut orang sakit dari sudut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan  KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhadap perbuatan menghalangi ambulans yang mengangkut orang sakit, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan perbuatan menghalangi ambulans yang mengangkut orang sakit dari sudut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu perbuatan seperti itu merupakan pelanggaran terhadap hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134) dan diancam pidana dalam Pasal  287 ayat (4);  sedangkan dari sudut KUHP merupakan perbuatan secara melawan hukum di jalan umum mengikuti orang lain secara mengganggu yang diancam pidana dalam Pasal 493. 2. Pengenaan pidana terhadap perbuatan menghalangi ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan pengenaan pidana terhadap perbarengan peraturan (eendaadse samenloop; concursus idealis) antara Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 493 KUHP, di mana karena yang berlaku yaitu sistem absorpsi sehingga yang akan dikenakan hanya satu aturan saja yakni yang terberat pidana pokoknya, maka yang akan dikenakan yaitu Pasal 493 KUHP.Kata kunci: ambulans; mengangkut orang sakit;
PENGGUNAAN JASA PERUSAHAAN MILITER DAN KEAMANAN SWASTA (PRIVATE MILITARY AND SECURITY COMPANY) DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Abulhajat, Miguel J. P.
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan atau regulasi Penggunaan jasa PMSC dan bagaimana pertanggung jawaban dari pihak-pihak pengguna jasa PMSC.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dsimpulkan: 1. PMSC atau Private Military & Security Company memiliki peran besar dalam daerah-daerah konflik zaman moderen ini. Walaupun membedakan diri dengan mercenary pada umumnya dan dalam hukum humaniter unsur-unsurnya tidak memenuhi definisi sebagai tentara bayaran dapat dikatakan bahwa PMSC adalah tentara bayaran moderen oleh karena tujuan perusahaan tersebut yaitu keuntungan. Perusahaan-perusahaan ini memiliki staf dan personil yang mencapai jumlah ratusan ribu dan dapat beroperasi dimanapun di seluruh dunia. Dengan keahlian atau pelatihan yang dimiliki oleh personil PMSC dapat menimbulkan bahaya tanpa ada pengawasan dan hukum yang mengaturnya. Layanan jasa yang disediakan PMSC bervariasi mulai dari pelatihan militer dan keamanan, penyediaan logistik, penyediaan perlatan militer, konvoi, pengangkutan, penjagaan tanpa senjata dan dengan bersenjata serta lainnya. 2. Pertanggung jawaban dari pihak-pihak pengguna jasa PMSC disesuaikan dengan isi kontrak dengan perusahaan PMSC termasuk kedudukan pihak pengguna jasa dalam perjanjian tersebut dan sesuai dengan isi ICoC yangd ditandatangani PMSC serta hukum nasional yang berlaku di Territorial state, Contracting State, dan Home State. Dengan mayoritas personil PMSC adalah veteran dan memiliki pelatihan militer, tanpa adanya hukum yang mengatur dan mengikat dapat menyebabkan terjadinya Chaos. Tanpa adanya aturan bisnis ini dapat berkembang kea rah yang salah karena siapapun yang beruang dapat menyewakan jasa perusahaan ini dan mendapatkan tentara pribadi (private army). Kata kunci: Penggunaan Jasa, Perusahaan Militer dan Keamanan Swasta, Konflik Bersenjata, Hukum Internasional.
PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011 Lepong, Tiara Putri Asmara
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana perdagangan berjangka komoditi dan bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana perdagangan berjangka komoditi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perdagangan berjangka komoditi diatur Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2011. Dalam pasal-pasal tersebut kita dapat mengetahui unsur-unsur yang memenuhi seseorang dapat dikenakan sanksi pidana akibat melakukan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi. Sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara maupun pidana denda yang ditujukan terhadap segala bentuk tindak pidana yang dilakukan tidak hanya oleh para pihak atau pelaku pasar selaku individu atau orang, melainkan juga dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa perdagangan berjangka yang telah berbentuk badan hukum. Perusahaan penyedia jasa perdagangan berjangka juga dapat dikenakan sanksi administratif dari Bappebti apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 atau peraturan pelaksanaannya.    2. Penerapan hukum terhadap tindak pidana perdagangan berjangka komoditi sama dengan penerapan hukum terhadap tindak pidana yang lain yaitu setiap Pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus dihukum berdasarkan ketentuan dalam undang-undang. Namun apabila ditinjau dari Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 dimana pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka. Sehingga apabila korban ingin melapor telah terjadi tindak pidana perdagangan berjangka komoditi, korban harus membuat laporan langsung ke kantor Bappebti yang berlokasi di Jakarta.Kata kunci: Penerapan Hukum, Tindak Pidana, Berjangka Komoditi.
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK SECARA ONLINE Kandow, Hana C.
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan anak menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pemidanaan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara online menurut hukum positif Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatid disimpulkan: 1. Bahwa perlindungan terhadap anak sangat perlu dilakukan karena: anak tidak dapat berjuang sendiri; anak memang tidak dapat melindungi sendiri hak-haknya karena banyak pihak yang mempengaruhi kehidupannya, oleh karenanya negara dan masyarakat berkepentingan untuk mengusahakan perlindungan terhadap anak dengan hak-haknya. Kepentingan terbaik anak  harus diprioritaskan, ini disebabkan banyak hal yang tidak atau belum diketahui oleh anak karena usianya. 2. Bahwa pemidanaan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara online dikenakan pasal berlapis dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam KUHP, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagai UU, UU ITE No 19 Tahun 2016 dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dimana terhadap pelaku dikenakan kumulatif dari pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda.Kata kunci: kejahatan seksual; anak;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA INTERSEPSI ATAU PENYADAPAN ATAS INFORMASI ELEKTRONIK ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK Nainggolan, Anggraini R. T.
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana akibat melakukan tindak pidana intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik, yang dengan menggunakan metode penelitian hhukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik, terjadi apabila ada perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain dan melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana akibat melakukan tindak pidana intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 47. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).Kata kunci: intersepsi; penyadapan; informasi elektronik; dokumen elektronik;
SANKSI HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MENGHILANGKAN BARANG BUKTI PERSPEKTIF KODE ETIK KEPOLISIAN Warong, Kristian Megahputra
LEX CRIMEN Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum terhadap anggota kepolisian yang menghilangkan barang bukti dan bagaimana Kode Etik Profesi Polri dalam melaksanakan tugas kepolisian terkait  penyitaan  dan penyimpanan  barang bukti.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam tataran normatif, sanksi  bagi anggota kepolisian yang menghilangkan barang bukti dapat dijatuhi hukuman   mulai dari hukuman ringan yaitu ; Tindakan Disiplin, Hukuman Disiplin, Hukuman Kode Etik Profesi Polri  sampai pada hukuman berat yaitu,   Pemberhentian Tidak Dengan Hormat  (PTDH) sebagai anggota kepolisian negara Republik Indonesia.  Meskipun anggota kepolisian telah  dijatuhi/menjalani hukuman berat,  hukuman  tersebut tidak menghapus tuntutan dan/atau  hukuman pidana. 2. Tenyata Kode Etik Profesi Polri sangat berperan dalam menuntun, membimbing, mengontrol prilaku anggota kepolisian melaksanakan tugasnya, terutama dalam melakukan  Penyitaan dan Penyimpanan Barang Bukti.Kata kunci: Sanksi Hukum, Anggota Kepolisian, Menghilangkan Barang Bukti ,Perspektif  Kode Etik Kepolisian

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue