cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DARI SUDUT PANDANG KUHAP Seroy, Hatlyinsyanna
LEX CRIMEN Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan perlindungan terhadap korban salah tangkap dan bagaimana Proses Penyelesaian Hukum terhadap korban salah tangkap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perumusan perlindungan terhadap korban salah tangkap dimuat dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal I butir 10, bab X bagian kesatu pasal 77 sampai dengan pasal 83 dan pasal 95 sampai dengan pasal 100 KUHAP. Penyelesaian hukum terhadap korban salah tangkap atau kesalahan dalam penyidikan yang diatur dalam KUHAP adalah dengan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. 2. Mekanisme pengajuan tuntutan ganti rugi sebagaimana akibat dari penahanan yang tidak sah diatur dalam Pasal 96 KUHAP. Hal yang sama untuk pengajuan rehabilitasi sebagai akibat penahanan yang tidak sah, mekanisme pengajuannya diatur dalam Pasal 97 KUHAP. Rumusan pasal 95 dan pasal 96 KUHAP tentang ganti kerugian, belum mengatur secara lengkap baik mengenai batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian, dasar pertimbangan yang diberikan atau ditolaknya tuntutan ganti kerugian maupun pihak yang bertanggung jawab membayar ganti kerugian, dilengkapi dan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 7 sampai Pasal 11 dan Tata cara pembayarannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 983/KMK.01/1983. Ketentuan tentang rehabilitasi di dalam KUHAP yaitu dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Sebelum pasal itu definisi tentang Rehabilitasi terdapat dalam dalam Pasal 1 Butir 23 Selanjutnya sebagaimana halnya dengan ketentuan ganti kerugian. Kata kunci: Perlindungan hukum, korban, salah tangkap.
PRINSIP-PRINSIP PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENANGKAPAN, PENAHANAN, DAN PENGGELEDAHAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA Daun, Repsi
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip-prinsip penegakan hukum oleh pejabat yang berwenang melakukan penangkapan penahanan dan penggeledahan dalam KUHAP dan bagaimana prosedur penangkapan, penahanan dan penggeledahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penangkapan dan penahanan di satu sisi merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang berdasarkan prinsip legalitas kepada penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, penuntut umum maupun hakim, namun di sisi lain ia bersinggungan dengan perampasan kemerdekaan tersangka dan terdakwa. Adanya cukup bukti yang menjadi dasar penangkapan dan alasan-alasan subjektif maupun alasan objektif yang menjadi dasar dilakukannya penahanan rentan melanggar hak asasi manusia tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya mengacu kepada prinsip legalitas sebagai dasar hukum penangkapan dan penahanan, tapi juga prinsip nesesitas dan prinsip proporsionalitas. 2. Penerapan prinsip bagi pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Jika penangkapan dan penahanan melanggar prinsip nesesitas, prinsip proporsionalitas secara otomatis juga terlanggar. Prinsip nesesitas mengacu kepada penggunaan kekuatan harus merupakan tindakan yang luar biasa, dalam arti jika masih ada alternatif lain selain menangkap dan menahan tersangka atau tersangka, maka alternatif tersebut wajib dilakukan. Prinsip proporsionalitas menitikberatkan kepada adanya kebutuhan untuk menyeimbangkan antara pembatasan hak dengan tujuan yang hendak dicapai. Hak di sini adalah hak atas kemerdekaan tersangka dan terdakwa. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai adalah mengumpulkan alat bukti dan mempermudah proses pemeriksaan peradilan yang berimplikasi pada pencarian kebenaran materiil.Kata kunci: penangkapan; penahanan; penggeledahan;
KEWENANGAN MELAKUKAN DISKRESI OLEH PENYIDIK MENURUT UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN Patroli, Revico
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan diskresi dalam sistem hukum pidana dan bagaimana penerapan diskresi penyidik menurut UU No. 2 Tahun 2002.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan diskresi dalam sistem hukum pidana, ternyata masih belum tegas, belum disebut istilah diskresinya, dan masih perlu penafsiran atau interpretasi dalam menentukan pasal-pasal mana yang memberi kewenangan bagi aparat penegak hukum dalam komponen sistem peradilan pidana untuk melakukan diskresi. Pada Hakim, setiap perkara yang diajukan kepadanya untuk diperiksa, diadili dan diputus, dilarang menolaknya dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Pada Jaksa Agung, mengesampingkan perkara demi kepentinga umum, sedangkan pada Kapolri, menetapkan, menyelenggarakan dan mengendalikan kebijakan teknis Kepolisian. Ketiga aparat penegak hukum tersebut pada dasar hukumnya masing-masing tidak terang-terangan mengatur tentang diskresi, tetapi makna dari diskresi tersirat di dalamnya. 2. Penerapan diskresi oleh penyidik menurut dasar hukumnya, harus memperhatikan beberapa hal, yakni tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum dan memperhatikan kode etik profesi, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan, harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya, pertimbangan layak berdasarkan keadaan yang memaksa atau keadaan yang sangat perlu, dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Penerapan diskresi oleh penyidik dapat ditemukan dalam proses penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan.Kata kunci: Kewenangan melakukan diskresi, Penyidik.
WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN CALON TUNGGAL PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH Rahasia, Ramar Tagaroa Gregorio
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan calon tunggal pada Pilkada dan bagaimana proses penyelesaian perselisihan calon tunggal pada Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:  1. Proses penyelesaian perselisihan calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir yang dimohonkan oleh pemohon untuk melakukan pengujian atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 bahwa sesuai prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan termuat dalam konsep negara Indonesia adalah negara Hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, maka proses Pilkada tetap dijalankan meskipun sampai batas waktu yang ditentukan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon. Kata kunci: Wewenang Mahkamah Konstitusi, perselisihan, calon tunggal, kepala daerah
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Rumondor, Jovy Renaldo
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelotian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana arti pentingnya pengambilan sumpah terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam perkara pidana di Pengadilan dan bagaimana kedudukan sumpah palsu dan keterangan palsu dalam proses peradilan pidanadi mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penting pengambilan sumpah terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam proses peradilan pidana dapat diketahui dari beberapa hal. Seperti dari tujuan dilakukannya sumpah yang diharapkan untuk mendorong saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya (jujur) karena telah dikuatkan dengan sumpah. Kemudian dari sisi keabsahan alat bukti keterangan saksi, karena ketika seorang saksi menolak untuk disumpah maka nilai dari alat bukti keterangan saksi tersebut menjadi tidak sah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, hanya dapat menguatkan keyakinan hakim. 2. Kekuatan hukum sumpah dalam perkara pidana terhadap tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, telah dirumuskan pada Pasal 242 KUHP. Salah satu unsurnya menghendaki agar dapat dikatakan suatu tindak pidana keterangan yang disampaikan harus di bawah sumpah. Selain itu supaya dapat dihukum saksi pemberi keterangan harus mengetahu bahwa ia memberi keterangan dengan sadar yang bertentangan dengan kenyataan, serta telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Suatu keterangan palsu dapat dikatakan sebagai tindak pidana sumpah palsu apabila pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan telah selesai dalam memberikan keterangannya.Kata kunci: sumpah palsu; keterangan palsu;
PERANAN PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA CYBERCRIME Jacob, Hedriyanto Kusno
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perbuatan-perbuatan apakah yang merupakah cybercrime yang dapat dipidana di Indonesia dan bagaimana peranan Penyidik dalam penyidikan tindak pidana cybercrime.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbuatan-perbuatan cybercrime yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 telah mencakup hampir semua perbuatan yang dipandang sebagai cybercrime oleh para pengguna komputer dan internet, kecuali: 1) perbuatan yang merupakan spam; dan 2) perbuatan yang merupakan cyberterrorism. 2. Peranan Penyidik dalam penyidikan tindak pidana cybercrime yaitu: 1) mempunyai pengetahuan dasar mengenai sarana-sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan 2)  mengoptimalkan penggunaan ahli untuk memberikan keterangan ahli dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.Kata kunci:  Peranan Penyidik, Tindak Pidana, Cybercrime
PENERAPAN SANKSI TERHADAP KEJAHATAN PENYELUDUPAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KEPABEANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 Kelung, Heski Nolvi
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Tentang Fungsi dan Tugas Dibidang Kepabeanan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Nasional dan bagaimana Bentuk Perbuatan dan  Sanksi Yang Dapat Diterapkan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Menurut Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2006. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menurut peraturan perundang-undangan nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai suatu lembaga memiliki peranan yang sangat penting. Sesuai  tugas dan fungsinya DJBC dituntut untuk bertanggung jawab atas pengamanan penerimaan negara dan berbagai ketentuan atau peraturan nasional lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan ekspor, impor dan cukai, semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah instansi yang bertanggung jawab mengatur keluar-masuknya barang di wilayah Indonesia. 2. Berkaitan dengan terjadinya tindak pidana penyelundupan, maka ketentuan perundang-undangan kepabeanan, khususnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 teridentifikasi pada adanya ketentuan pidana dengan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyeludupan dalam berbagai bentuk atau modus, Sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda yang merupakan sanksi pidana yang bersifat kumulatif (gabungan), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal. 102 dan 102A. Adanya ancaman pidana dan penerapan sanksi pidana tersebut merupakan suatu kebijakan pidana (penal policy) untuk mencegah tindak pidana penyelundupan, sekaligus untuk memberantasnya, kendatipun telah ada sanksi administrasi dan perdata.Kata kunci: Penerapan Sanksi, Kejahatan, Penyeludupan, Tindak Pidana, Kepabeanan
PROSEDUR PENANGANAN PERKARA MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG SERTA SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 Kalangi, Betriks Eva
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tolak ukur apa saja yang dapat dikategorikan sebagai praktek bisnis curang dan bagaimana penyelesaian sengketa persaingan curang menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1999.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dikeluarkannya Undang-undang  Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 maka terciptanya suatu persaingan usaha yang sehat dan larangan praktek monopoli yang hal ini bermanfaat memberi kesempatan yang sama baik pelaku usaha besar, menengah dan kecil dalam berusaha, sehingga tercapai keadilan dan demokrasi dalam bidang ekonomi dan hal ini telah merubah tata perekonomian kita selama ini yang penuh kontrakdiktif. 2. Dengan adanya pesaing, maka pelaku bisnis akan berusaha untuk menyempurnakan produk-produknya dan peningkatan kinerjanya dan kondisi ini akan menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha, sehingga menjadi keuntungan bagi perekonomian secara keseluruhan. Kata kunci: Prosedur penanganan, monopoli, persaingan curang, sanksi hukum
TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 SEBAGAI TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI (TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) Rantung, Edwin Fernando
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pendanaan terorisme dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan bagaimana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan dalam hal dipandang sebagai tindak pidana transnasional yang terorganisasi (transnational organized crime).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pendanaan terorisme dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, yaitu Pasal 4 merupakan tindak pidana pokok pendanaan terorisme yang telah mencakup rumusan 3 (tiga) tindak pidana berkenaan dengan pendanaan terorisme dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perpu Nomor 1 Tahun 2002, yaitu Pasal 11 (menyediakan atau mengumpulkan dana), Pasal 12 (mengumpulkan harta kekayaan untuk melakukan tindakan berkenaan dengan bahan nuklir), dan Pasal 13 huruf a (memberikan atau menyewakan uang, barang atau harta kekayaan lainnya); tetapi yang dicakup hanya sepanjang perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (Bel.: opzet; Lat.: dolus) karena Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 hanya memiliki unsur dengan sengaja. 2. Dalam hal pendanaan terorisme yang dilakukan lintas negara dipandang sebagai tindak pidana transnasional yang terorganisasi (transnational organized crime) maka negara-negara yang berpandangan demikian dapat membuat membuat perjanjian kerja sama antarnegara yang akan makin mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.Kata kunci: Tindak Pidana, Pendanaan, Terorisme.
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA AKIBAT MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENYEBABKAN DIRUGIKAN ATAU DIKURANGINYA HAK SAKSI DAN KORBAN Mokoagow, Putri Adinda
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah perbuatan-perbuatan yang dapat menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan korban dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana akibat melakukan perbuatan yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan korban di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbuatan-perbuatan yang dapat menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan korban, seperti tidak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Tidak mendapatka bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Korban tindak pidana terorisme tidak mendapatkan hak atas Kompensasi dan korban tindak pidana tidak memperolehhak  restitusi berupa: ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan dan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis , sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana akibat melakukan perbuatan yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan korban sesuai dengan  yaitu setiap Orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan/atau korban karena saksi dan/atau korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Kata kunci: saksi; korban;

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue