cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUAT OBAT-OBATAN TRADISIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Rarung, Lavenia
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum pada pengobatan tradisional dan bagaimana tanggungjawab pelaku terhadap pasien dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, diaimpulkan: 1. Pengobatan tradisional yang menjadi alternatif bagi masyarakat di bidang kesehatan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terutama keamanan dalam penggunaan jasa pengobatan tradisional di tengah masyarakat terkait jenis-jenis jasa pengobatan tradisional yang disediakan baik yang sudah umum maupun yang masih terdengar asing di tengah masyarakat dapat diketahui keberadaannya dari legalitas yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan izin yang diberikan dalam bentuk Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) dan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT). Sehingga praktik pengobatan tradisional di Indonesia dapat diakui secara legal. 2. Tanggungjawab pelaku terhadap pasien adalah pelaku pengobatan tradisional dalam menjalankan kegiatan pengobatan tradisional bertanggungjawab sepenuhnya kepada pasien yang diobatinya berdasarkan standar yang ditentukan dalam pelayanan pengobatan tradisional yang metodenya telah memenuhi persyaratan penapisan, pengkajian, penelitian dan pengujian serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga apabila pasien menderita kerugian, cedera fisik dan bahkan kematian maka pelaku pengobatan tradisional bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian tersebut. Karena dalam hal ini pemerintah hanya ditempatkan untuk mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat.Kata kunci: Tanggungjawab Hukum, Pelaku Pembuat Obat-Obatan Tradisional, Kesehatan
PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU TERHADAP RESIDIVIS TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 Hewo, Fione Kartini
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi residivis tindak pidana terorisme terhadap perbuatannya dan apa sajakah hak-hak tertentu yang dapat dicabut bagi residivis tindak pidana terorisme, yang dengabna metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Residivis tindak pidana terorisme adalah merupakan bagian dari pengulangan umum (general recidive) suatu tindak pidana. Sehingga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana bagi para pelakunya. Hukuman pidana yang dikenakan dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimal hukuman yang diancam pada pasal yang dikenakan kepada pelaku residivis tindak pidana terorisme. 2. Pencabutan hak-hak tertentu bagi residivis tindak pidana terorisme tidak diatur secara khusus, dalam ketentuan Pasal 12B ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 menentukan secara umum bahwa bagi terpidana tindak pidana terorisme yang dijatuhi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1), (2), dan (3) dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu tertentu paling lama 5 tahun.Kata kunci: residivis; terorisme;
KAJIAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG SAKSI PELAKU TINDAK PIDANA YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) Mamahit, Coby Elisabeth
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang sulit untuk di berantas karena pelaku tindak pidana korupsi biasanya mempunyai kedudukan ekonomi dan politik yang kuat, sehingga tindak pidana korupsi tergolong sebagai white collar crime, crimes as business, economic crimes, official crime dan abuse of power. Untuk dapat mengungkap pelaku tindak pidana korupsi yang mempunyai kedudukan ekonomi dan politik kuat tersebut tentunya membutuhkan “orang dalam” sebagai pelaku yang berani melaporkan kejadian tersebut dengan harapan mendapatkan ganjaran “reward” terhadap tindakannya, dan mereka disebut sebagai pelaku tindak pidana yang bekerjasama (Justice Collaborator). Pemberitaan tentang Justice Collaborator menjadi suatu kegembiraan tersendiri bagi upaya penegakan hukum, secara khusus bagi pemberantasan korupsi. Tentu nilai kejujuran dari seseorang Justice Collaborator perlu dicontoh dan tetap dijunjung tinggi, mengingat kemauan berkata jujur sangat susah didapat saat ini. Semangat seperti ini sebenarnya harus terus digelorakan sehingga dapat dijadikan awal untuk menghabisi para koruptor. Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, sehingga dapat dikatakan bahwa korupsi menjelma menjadi virus yang dengan mudahnya menyebar ke seluruh tubuh pemerintahan dan cenderung mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun ke tahun baik secara kualitas maupun kuantitasnya sehingga menjadi salah satu permasalahan krusial nasional. Perkembangan korupsi yang demikian mempunyai relevansi dengan kekuasaan karena dengan kekuasaan itu penguasa dapat menyalahgunakan otoritasnya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok dan kroninya. Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai tiang utama Penegakan Hukum di Indonesia telah membuat langkah terobosan spektakuler dengan menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) guna menata kelemahan dan kekurangan hukum ketika seorang pelaku tindak pidana tertentu menjadi saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kelompok yang terlibat serta mempermudah aparat untuk menyelesaikan kasus. Terobosan hukum tersebut, seperti pemberian status justice collaborator (saksi Pelaku tindak pidana yang Bekerjasama) kepada terdakwa dalam tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sebenarnya istilah justice collaborator (Pelaku tindak pidana yang Bekerjasama) mirip dengan istilah saksi mahkota juga merupakan seorang terdakwa (biasanya paling ringan kesalahannya) dijadikan (dilantik) saksi Seperti diberi mahkota, yang tidak akan dijadikan terdakwa lagi. Permasalahannya ialah apakah SEMA Nomor 4 Tahun 2011 akan memberikan efek jera kepada para koruptor serta berimplikasi positif terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia? Tulisan ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum normatif. Kebijakan hukum SEMA Nomor 4 Tahun 2011 belum optimal memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Kata Kunci : Surat Edaran Mahkamah Agung, justice Collaborator, Korupsi
TINDAKAN ABORSI YANG DILAKUKAN SESEORANG YANG BELUM MENIKAH MENURUT KUHP Saada, Marlisa Frisilia
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perwujudan delik aborsi menurut KUHP dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku aborsi pemilik kandungan yang belum menikah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan (aborsi) merupakan tindak pidana yang objeknya adalah kandungan. Istilah kandungan dalam konteks tindak pidana ini menunjuk pada pengertian kandungan yang sudah berbentuk manusia maupun kandungan yang belum berbentuk manusia. Perwujudan  Delik aborsi didalam KUHP terbagi menjadi empat  macam yang diatur dalam pasal yang berbeda, yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan sendiri (Pasal 346), pengguguran kandungan yang dilakukan orang lain tanpa persetujuan wanita pemilik kandungan (Pasal 347), pengguguran kandungan yang dilakukan orang lain dengan persetujuan wanita pemilik kandungan (Pasal 348), dan pengguguran kandungan oleh mereka yang mempunyai kualitas tertentu, yang dilakukan atas persetujuan wanita pemilik kandungan tersebut (Pasal 349). 2. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku aborsi yang belum menikah pada dasarnya sama dengan pertanggungjawaban pidana pada jenis delik pidana umum yang lainnya. KUHP tidak menjelaskan dan memberikan pembedaan perihal pelaku aborsi baik yang sudah menikah ataupun belum. Intinya adalah selama subjek atau pelaku delik tersebut mampu bertanggungjawab dan padanya tidak terdapat alasan pemaaf, maka hukuman atau pidana dapat ditimpakan kepadananya. Ini juga merupakan bagian dari setiap rumusan unsur delik yang ada didalam KUHP yang pada dasarnya selalu mencantumkan unsur “barang siapa”, artinya siapa saja selama ia mampu bertanggungjawab secara hukum dan tidak ada alasan pemaaf.Kata kunci: Aborsi, Belum Menikah, Menurut KUHP
WEWENANG KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Laku, Fiona Christina
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi wewenang kejaksaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana wewenang kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Wewenang  kejaksaan bedasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dibagi atas 3 (tiga), diantaranya : kewenangan dalam bidang pidana; perdata dan tata usaha negara; serta kewenangan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum. 2. Dalam penanganan perkara pidana, in casu tindak pidana korupsi, merupakan kewenangan kejaksaan dalam bidang pidana, yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht dan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam hal secara nyata telah didapati adanya kerugian negara namun tidak terdapat cukup bukti.Kata kunci: Wewenang, Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi
ANALISIS HUKUM ACARA PIDANA TERHADAP PERTIMBANGAN SYARAT SUBJEKTIF OLEH PENYIDIK SEBAGAI DASAR PENAHANAN TERSANGKA DALAM PASAL 21 KUHAP Panggey, Christovel F.
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bagaimana Pertimbangan Penyidik Dalam Penerapan Syarat Subyektif Sebagai Dasar Penahanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridisnormatif, disimpulkan: 1. Syarat Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdiri dari adanya syarat objektif dan syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Butir 4.  2. Pertimbangan penyidik dalam penerapan syarat subyektif sebagai dasar penahananmempunyai tiga (3) alasan yaitu: Alasan operasional, Alasan yuridis, Alasan sosiologis.Kata kunci: Analisis Hukum Acara Pidana, Pertimbangan Syarat Subjektif, Penyidik,i Dasar Penahanan Tersangka.
PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL PADA BANK MUAMALAT MENURUT HUKUM ISLAM Basalama, Isrina
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem bagi hasil menurut hukum Islam dan bagaimana penerapan sistem bagi hasil pada bank muamalat menurut hukum Islam.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sistem bagi hasil, telah terdapat dan di bolehkan dalam hukum Islam yakni telah diatur dalam Al-Qur’an, hadis Rasulullah SAW, Ijma’, Qiyas, dan Fiqih. Oleh karena itu para ulama sepakat memperbolehkan bagi hasil dengan akad mudharabah dan musyarakah ini di gunakan dalam bermuamalah. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) telah mengeluarkan peraturan mengenai bagi hasil mudharabah dan musyarakah. Sistem bagi hasil ini pun telah di atur dalam UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian bagi hasil dapat diterapkan pada perbankan syariah dengan menggunakan akad pembiayaan Mudharabah baik itu Mudharabah Muthlaqah, atau Mudharabah Muqayadah, dan akad pembiayaan Musyarakah baik itu Musyarakah Tsabitah atau Musyarakah Mutanaqisah Muntahiya Bi At Tamlik. 2. Penerapan sistem bagi hasil pada Bank Muamalat di terapkan dalam produk pembiayaan menggunakan akad mudharabah dan musyarakah, produk pembiayaan itu di terapkan dalam bentuk: Pembiayaan Modal Kerja pada (Consumer Banking), (Retail Banking), dan (Corporate Banking);Pembiayaan Hunian Syariah Bisnis pada (Consumer Banking), (Retail Banking), dan (Corporate Banking);Pembiayaan iB Asset Refinance Syariah pada (Consumer Banking); dan  Pembiayaan jangka pendek BPRS iB pada (Retail Banking). Produk Pembiayaan ini  berdasarkan sistem bagi hasil syariah dengan akad Mudharabah dan Musyarakah dengan Mudharabah Mutlaqah dan Musyarakah Mutanaqishah. Bank Muamalat dalam produk pembiayaan yang dijalankan, memberikan kebebasan kepada nasabahnya untuk memilih akad apa yang akan di pergunakan dalam suatu pembiayaan baik itu akad bagi hasil ataupun akad lain Sesuai dengan spesifikasi kebutuhan modal kerja. Kata kunci: Penerapan system, bagi hasil, Bank Muamalat, Hukum Islam.
KEDUDUKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DAERAH DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PELANGGARAN TATA RUANG Pinatik, Gerry Andika
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagamana kedudukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam penegakan hukum pidana pelanggaran tata ruang dan bagaimana hambatan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) daerah dalam upaya menangani pelanggaran pidana tata ruang . Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemerintah masih belum berupaya untuk menciptakan penataan ruang yang nyaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, sehingga penyelenggaraan penataan ruang masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Institusi PPNS-PR yang diberi kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum terutama dalam hal terjadinya pelanggaran penataan ruang tidak banyak berbuat maksimal karena permasalahan kedudukan dalam sistem penegakan hukum di bidang penataan ruang. Melihat kenyataan yang ada dapat dikatakan bahwa terdapat beberapa hal penting yang harus segera dilakukan (oleh kemauan negara) dalam rangka memperkuat kedudukan  penyidik pegawai negeri sipil penataan ruang (PPNSPR). 2. 2. PPNS-PR masih mengalami hambatan dan tidak maksimal dalam upaya melakukan kewenangannya yaitu upaya penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran di bidang penataan ruang. Permasalahan yang menjadi hambatan dan tidak maksimalnya PPNS-PR dalam upaya melakukan penegakan hukum adalah tidak adanya perangkat peraturan yang lebih rinci mengenai kelembagaan dan status kepegawaian PPNS-PR yang secara definitif yang berada di pusat maupun di daerah, fasilitas (sarana dan prasarana) tidak ada, program kerja yang tidak terencana, anggaran yang tidak jelas, tidak adanya pendidikan dan pembinaan anggota PPNS yang professional serta tidak adanya kemitraan strategis dengan aparat kepolisian dan instansi lainnya.Kata kunci: Kedudukan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pelanggaran, Tata Ruang
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME SEBAGAI TINDAK PIDANA WHITE COLLAR CRIME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 Masengi, Clinton
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme sebagai tindak pidana white collar crime menurut UU No. 15 tahun 2003 dan bagaimana pengaturan terhadap korban tindak pidana terorisme.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme sebagai tindak tindak white collar crime, pengaturannya jelas terlihat dalam rumusan Pasal 11, Pasal 12, Paal 13, Pasal 16, Pasal 17 dimana disebutkan bahwa perbuatan-perbuatan terorisme tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari golongan sosial ekonomi yang tinggi kepada golongan sosial yang lebih rendah dan suatu kejahatan profesional dalam suatu bisnis yang pada umumnya selalu melibatkan unsur finansial atau keuangan dan kepada mereka-mereka ini di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) thun dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu triliun). Pemidanaan berupa pidana penjara dan pidana denda yang tinggi merupakan upaya untuk pencegahan dan pemberantasan dilakukannya tindak pidana terorisme. 2. Pengaturan terhadap perlindungan korban tindak pidana terorisme sudah diatur dengan sangat jelas diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang merupakan dasar hukum bagi pengaturan terhadap hak setiap warga negara Indonesia. Di dunia internasional pengaturan perlindungan terhadap korban kejahatan mendapat perhatian yang sangat besar dan diatur dalam Pasal 7 Universal Declaration of Human Rights; Pasal 6 huruf (d) Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan Dan Penyalahgunaan Kekerasan (United Nation Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power); Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute of International Criminal Court (International Crime Court)); Sedangkan di Indonesia kemudian pengaturan terhadap korban diatur dengan sangat jelas dalam UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Terhadap saksi dan Korban sedangkan khusus untuk korban tindak pidana terorisme diatur dalam UU No. 15 Tahun 2003 mulai dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 42.Kata kunci: Pencegahan dan pemberantasan, tindak pidana, terorisme
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DI LUAR PROSES PENGADILAN Wendersteyt, Anatasyah Nur Ain
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana  perspektif  penyelesaian perkara pidana diluar Pengadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bagaimana kebijakan penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian diluar Pengadilan dalam hukum positif, yang dengan metode penelitianhujkum normatif disimpulkan: 1. Adanya praktek-praktek penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan melalui musyawarah, khususnya pada tahap penyidikan perlu kiranya disikapi secara bijak. Karena munculnya praktek tersebut disebabkan masyarakat sebagai pencari keadilan memandang bahwa keadilan yang mereka inginkan tidak harus selalu melalui sidang pengadilan. Dalam kasus-kasus pidana tertentu, khususnya yang berkaitan dengan finansial sebagian masyarakat menganggap bahwa keadilan yang mereka inginkan adalah kembalinya nilai kerugian yang mereka dapat dari sengketa yang terjadi. Sehingga mereka melaporkan kasus mereka kepada pihak penyidik dengan harapan bahwa akan ada tekanan terhadap lawan mereka, sehingga akan ada proses negosiasi atau musyawarah untuk penyelesaian sengketa yang mereka hadapi. 2. Penyelesaian perkara secara damai terjadi karena antara pelaku tindak pidana dan korban atau keluarga korban mencapai suatu kesepakatan perdamaian dimana biasanya pelaku menyatakan kesediaanya melakukan atau memberikan bagi atau kepada korban untuk melakukan penuntutan atas peristiwa yang terjadi baik secara pidana maupun secara perdata. Beberapa faktor yang mendorong terjadinya perdamaian, ialah baik terutama terletak pada sifat tindak pidananya, maupun pada orang, pelaku dan korban/keluarga korban. Faktor pada tindak pidana  ialah tindak pidana ringan seperti penganiayaan ringan atau tindak pidana yang terjadi karena kealpaan, terutama adalah dalam kecelakaan lalu lintas.Kata kunci: di luar proses pengadilan; tindak pidana;

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue