cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
PENERAPAN AJARAN STRAFUITSLUITINGSGRONDEN DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Ransun, Felicia Angelina
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana syarat – syarat ajaran strafuitsluitingsgronden dalam hukum pidana dan bagaimana penerapan ajaran srafuitsluitingsgronden dalam kasus tindak pidana pembunuhan, yang dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa ajaran strafuitsluitinsgronden adalah alasan atau dasar penghapus pidana yang merupakan hal hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pidana  (KUHP) seperti pasal 338 KUHP sebagai kasus pembunuhan, tidak dihukum, dengan syarat  1. Orangnya tidak dapat dipersalahkan; 2. Perbuatannya tidak lagi merupakan perbuatan yang melawan hukum. Seperti seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana dan terbukti kesalahannya tetapi dibebaskan dari tuntutan hukuman karena ada hal-hal yang merupakan alasan untuk menghapuskan kesalahan. 2, Penerapan ajaran strafuitsluitingsgronden dalam kasus tindak pidana pembunuhan yaitu bahwa walaupun unsur unsur pasal 338 KUHP telah terbukti, tetapi hakim pengadilan harus memutus vryspraak atau  putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Jenis putusan ini dasar hukumnya dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa  “jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan.”Kata kunci: strafuitsluitingsgrondenl; tindak pidana; pembunuhan
EKSISTENSI PIDANA TAMBAHAN SEBAGAI UPAYA JAKSA UNTUK MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI Kussoy, Kristian Imanuel
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan berjalan dengan optimal dan bagaimana proses perampasan harta benda dalam pengembalian kerugian negara dana apa yang menjadi kendala dalam proses tersebut. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya Jaksa untuk mengoptimalkan putusan pidana pembayaran uang pengganti dilakukan dengan berbagai cara yaitu: Pertama dalam hal untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaaan di pengadilan, penyidik atau penuntut umum berwenang meminta keterangan bank tentang keuangan tersangka atau terdakwa. 2. Kendala yang dihadapi oleh Jaksa selaku eksekutor dalam melakukan sita dan lelang terhadap harta benda terpidana kasus korupsi yang dijatuhi pidana pengembalian kerugian negara dengan uang pengganti diantaranya adalah belum adanya aturan baku yang mengatur mengenai mekanisme eksekusi termasuk pedoman.  Kata kunci:  Eksistensi Pidana Tambahan, Upaya Jaksa,  Mengembalikan Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi
EKSISTENSI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM UPAYA MENJAGA STABILITAS PERBANKAN NASIONAL DI ERA PANDEMI COVID-19 Rakian, Vigo Vouke
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah eksistensi Lembaga Penjamin Simpanan dalam upaya menjaga stabilitas perbankan nasional di era pandemi Covid-19 dan bagaimanakah upaya Lembaga Penjamin Simpanan dalam menangani bank gagal sebagai upaya penyelamatan bank untuk ikut menjaga stabilitas perbankan nasional di Era Pandemi Covid-19, yang dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Eksistensi Lembaga Penjamin Simpanan dalam upaya menjaga stabilitas Perbankan Nasional di era Pandemi Covid-19 sangatlah penting seperti yang diatur pada UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang memberi kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Upaya Lembaga Penjamin Simpanan dalam menangani bank gagal sebagai upaya Penyelamatan Bank serta untuk ikut menjaga stabilitas Perbankan Nasional di Era Pandemi Covid-19 yaitu dengan melakukan pemeriksaan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank bersama OJK dan melakukan pemilihan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai  Bank Gagal dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test), tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan perbankan, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas penanganan permasalahan Bank yang sedang dalam penanganan.Kata kunci: lembaga penjamin simpanan;
SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MANADO TAHUN 2014-2034 Lasabuda, Safa Nabila
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 dan bagaimana ketentuan sanksi pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 di mana dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 diatur dalam  Pasal 91 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran tersebut yaitu pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah kota, pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi, pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum, serta pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWK (Rencana Tata Ruang Wilayah Kota). 2. Ketentuan sanksi pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 terdapat dalam Pasal 100 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034. Adapun pidana yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)Kata kunci: rencana tata ruang;
HAK DAN KEWAJIBAN MELAPORKAN TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 108 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Jaseh, Chiril Ardhi
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan kewajiban melaporkan tindak pidana menurut Pasal 108 KUHAP dan bagaimana akibat hukum pidana jika seseorang mengabaikan kewajiban melaporkan tindak pidana menurut Pasal 108 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis npormatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak melaporkan tindak pidana menurut Pasal 108 ayat (1) yaitu berupa hak setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban, juga yang mendengar sendiri, peristiwa yang merupakan tindak pidana untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik/penyidik; sedangkan pengaturan kewajiban melapor tindak pidana dalam Pasal 108 ayat (2) KUHAP berupa kewajiban melapor ketika mengetahui adanya permufakatan jahat melakukan tindak pidana dan dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP berupa kewajibabn melapor tindak pidana oleh pegawai negeri yang dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui adanya tindak pidana. Pelaksanaan hak melapor ini adakalanya menghadapi hambatan berupa adanya laporan/pengaduan balik dari orang yang dilaporkan. 2. Tidak ada akibat hukum pidana jika seseorang mengabaikan kewajiban melaporkan tindak pidana dalam Pasal 108 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP sebab kewajiban dalam ketentuan-ketentuan ini yang merupakan lex imperfecta (peraturan tidak sempurna) hanya menjadi kewajiban moral saja, bukan kewajiban hukum.Kata kunci:  Hak Dan Kewajiban, Melaporkan Tindak Pidana.
HAK KESEHATAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DIMASA PANDEMI COVID-19 BEDASARKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020 Fachrezy, Andi Rezky Ahmad
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana Pengaturan Hukum di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 dan bagaimana Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 Pada Pemilihan Serentek Lanjutan di daerahSulawesi Utara di Masa Pandemi Covid-19. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020, peraturan perundang-undangan dalam bentuk PKPU belum dapat menjamin perlindungan hak-hak atas kesehatan warga negara seperti penerapan protokol kesehatan. 2. Keberadaan PKPU No. 13 Tahun 2020 belum dapat mengontrol kepatuhan publik, khususnya pihak-pihak terkait dalam Pilkada Serentak lanjutan Tahun 2020. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di hampir setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak lanjutan Tahun 2002.Kata kunci:  Hak Kesehatan, Pemilihan Kepala Daerah, Dimasa Pandemi Covid-19
PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN Manengkey, Adventus
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor penyebab seseorang tetap melakukan pengulangan kejahatan atau tindak pidana pencurian dan apa konsep pembinaan Lembaga Pemasyarakatan bagi para narapidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan tindak pidana pencurian antara lain: Faktor individu;  faktor lingkungan; faktor ekonomi; faktor pendidikan; faktor penegakkan hukum; dan faktor perkembangan global. 2. Konsep Lembaga Pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai pembimbing dan pendidik, pekerja sosial, wali atau orang tua, pemeliharaan keamanan, dan sebagai komunikator dengan masyarakat, guna untuk mengatur agar pembinaan tersebut dapat berjalan dengan cepat dan tepat menurut program yang telah ditetapkan.Kata kunci: Pembinaan Terhadap Narapidana, Tindak Pidana, Pencurian,  Lembaga Pemasyarakatan
BUDAYA HUKUM YANG MEMPENGARUHI PENANAMAN MODAL DI INDONESIA Rumengan, Christian
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana budaya hukum dapat mempengaruhi terbentuknya iklim penanaman modal yang kondusif dan apa pengaruh budaya hukum dalam penanaman modal di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Budaya hukum adalah persepsi atau pandangan masyarakat terhadap sistem hukum. Salah satu faktor yang mempengaruhi budaya hukum adalah perilaku para pengusaha atau investor itu sendiri, di samping aparatur pelaksana penanaman modal. Budaya hukum yang mempengaruhi terbentuknya iklim penanaman modal yang kondusif misalnya budaya kerja yang mewujudkan efisiensi waktu dan budaya kerja yang mewujudkan efisiensi biaya. 2. Pelaksanaan penanaman modal di Indonesia sangat dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat Indonesia. Budaya hukum yang sudah terbangun dengan baik tentunya akan dapat mendukung pelaksanaan penanaman modal. Begitu pula sebaliknya, budaya hukum yang belum terbangun dengan baik tentu akan dapat menghambat pelaksanaan penanaman modal. Namun pada kenyataannya budaya hukum masyarakat Indonesia dalam penanaman modal belum dapat memenuhi kualitas yang dipersyaratkan untuk dapat memberikan kepastian hukum yaitu stability, predictability dan fairness.Kata kunci: penanaman modal;
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Lasut, Edward Timoty
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Perdata perbuatan melawan hukum melalui kegiatan melalui Transaksi Elektronik dan bagaimana Perlindungan Hukum Perdata Perikatan melalui Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban atas segala hal akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektonik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi, apabila transaksi dilakukan sendiri, dan akibat kerugian dari kegiatan transaski disebabkan kegagalan elektronik dari penyelenggara agen elektronik atau pengguna jasa layanan. 2. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen dimana pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan /atau jasa secara tidak benar, dan seolah-olah, dan barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standart dan mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, atau kegunaan tertentu.Kata kunci: Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Perdata, Informasi dan Transaksi Elektronik.
KAJIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MONOPOLI DAN MONOPSONI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 Masihor, Rismond
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum konsumen dalam monopoli dan Monopsoni menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan bagaimana prinsip perlindungan hukum terhadap konsumen oleh pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan konsumen dalam monopoli dan Monopsoni berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha dan pemusatan kekuatan ekonomi. 2. Prinsip perlindungan konsumen berdasarkan hukum perlindungan konsumen secara umum dibedakan atas : prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian; Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab; Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab; Prinsip tanggung jawab mutlak; Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan.Kata kunci:  Kajian Hukum, Perlindungan Konsumen, Monopoli dan Monopsoni.

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue