cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
TINJAUAN TERHADAP PENCURIAN YANG DILAKUKAN DENGAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Amiri, Ninda Dwisani
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi perbedaan antara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHPidana) dengan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 ayat (1) KUHPidana) dan apakah hubungan kedua pasal tersebut dengan perbuatan perampokan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHPidana) belum dapat dikategotikan dengan perampokan karena masih sangat relative dalam suatu keadaan pada saat itu. 2. Pasal 365 maupun Pasal 368 ayat (1) KUHPidana karena yang dimaksud dengan perampokan bahwa barang yang akan dicuri itu berada dalam penguasaan pemiliknya dengan dengan orang lain lalu diambil secara paksa oleh sipencuri tersebut, maka dengan demikian dapat diterapkan terhadap perbuatan itu adalah perampokan.  Tetapi, Pasal 365 KUHPidana lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan perampokan.Kata kunci: Pencurian, Kekerasan, Perspektif Hukum Pidana
KETENTUAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Lalandos, Thessalonica Christania Phoebe Natalie
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan bagaimana pengawasan intern atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, seperti wajib bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP. 2. Pengawasan intern atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci:  Ketentuan Pidana, Penerimaan Negara Bukan Pajak
KOORDINASI BADAN NAKOTIKA NASIONAL (BNN) DENGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PENEGAKAN PEREDARAN NARKOTIKA Tongkeles, Daniella Constantine
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan badan narkotika nasional (BNN) dalam penanganan peredaran gelap Narkotika dan bagimana pelaksanaan hubungan fungsional badan narkotika nasional dengan lembaga pemasyarakatan dalam penanggulangan peredaran gelap narkotika di lembaga pemasyarakatan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Adapun Dasar kewenangan BNN dalam penanganan masalah narkotika adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Koordinasi Tindakan Dan Kegiatan Dari Dan Atau Instansi Yang Bersangkutan Dalam Usaha Mengatasi, Mencegah dan Memberantas Masalah Pelanggaran. Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 Tentang Badan Kordinasi Narkotika Nasional (BKNN). Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 Tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi Dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional. BNN yang melaksanakan tugas dan fungsi menyusun dan melaksanakn kebijakan nasional dalam penanganan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mempuyai wewenang dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sementara itu Lapas adalah tempat melakukan pembinaan terhadap narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.  Lapas mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap narapidana serta mengayomi narapidana dan masyarakat sesuai dengan tujuan pemidanaan. Pelaksanaan hubungan fungsi BNN dengan Lapas terjadi konflik norma terkait kewenangan masing-masing khususnya mengenai pelaksanaan kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan BNN di dalam Lapas, Sehingga untuk menyelesaikan konflik norma dan kewenangan tersebut digunakan asas hukum Lex Spicialis Derogat Legi Generalis. Karena obyek permasalahannya di Lapas maka yang menjadi Lex Spicialis adalah Undang- Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. 2. Pola hubungan fungsional BNN dengan Lapas adalah pola hubungan koordinasi, hal tersebut juga ditekankan dalam Perpres No. 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional bahwa BNN melakukan koordinasi dengan instansi lain termasuk Lapas, begitu juga Lapas berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan bahwa dalam melakukan pembinaan narapidana Lapas dapat bekerja sama dengan instansi lain.Kata kunci: narkotika; lembaga pemasyarakatan
DELIK PENIPUAN DALAM JUAL BELI OLEH PEMBELI (PASAL 379A) DAN OLEH PENJUAL (PASAL 383 DAN PASAL 386) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Tindas, David Christopher Kendy
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penipuan dalam jual beli menurut Pasal 379a, Pasal 383 dan Pasal 386 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana menurut Pasal 379a, Pasal 383 dan Pasal 386 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan dalam Pasal 379a KUHP sebagai penipuan oleh pembeli  berupa kebiasaan berhutang di warung/pedagang kecil tanpa melunasi pembayaran; Pasal 383 KUHP sebagai penipuan oleh penjual berupa menyerahkan barang lain dari pada yang ditunjuk pembeli atau menipu pembeli mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang; sedangkan Pasal 386 KUHP sebagai penipuan oleh penjual berupa menjual, menawarkan, atau menyerahkan  barang makanan, minuman, atau obat-obatan palsu. 2. Pengenaan pidana menurut Pasal 379a, Pasal 383 dan Pasal 386 KUHP selalu perlu memperhatikan bahwa sejak penyidikan dan penuntutan untuk mengikut sertakan Pasal 378 KUHP (penipuan dalam bentuk pokok) dan pasal-pasal lain yang terkait sehingga merupakan dakwaan berlapis.Kata kunci: Delik Penipuan, Jual Beli, Pembeli, Penjual.
EKSISTENSI ANCAMAN PIDANA MATI DALAM UNDANG–UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Pangkey, Nadya Julita
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana ketentuan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan bagaimana keberadaan ancaman pidana mati dalam dalam undang – undang nomor 31 tahun 1999 jo undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di ana dengabn merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan ancaman pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ketentuan  pemberatan pidana mati yang mana hanya berlaku terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam kondisi maupun keadaan tertentu dan adanya pengulangan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan secara universal terhadap setiap tindak pidana korupsi. W. Sebagi upaya dalam memberantas korupsi, pidana mati dalam Undang – undang Tindak Pidana Korupsi keberadaannya hanya bersifat hukum materil karena penerapannya sangat dibatasi oleh keadaan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan dapat dipidana mati apabila dilakukan dalam keadaan tertentu. Sehingga sampai saat ini pemberatan ancaman pidana mati bagai koruptor tidak pernah dilaksanakan.Kata kunci: pidana mati; korupsi;
KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN KASUS SENGKETA JUAL BELI TANAH DILUAR PENGADILAN (NON LITIGASI) Kalengkongan, Margaretha Putri Christy
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalh untuk mengetahui bagaimana bentuk bentuk penyelesaian sengketa jual beli tanah diluar pengadilan/ non litigasi dan bagaimana pelaksanaan hasil penyelesaian sengketa jual beli tanah diluar pengadilan/ non litigasi. Dengan menggunakan metode peneliotian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa jual beli tanah melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa telah dipraktekkan di Indonesia setelah diberlakukannya Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999. 2. Hal hal yang menjadi fokus perhatian dalam penyelesaian sengketa jual beli tanah dalam penyelesaian diluar pengadilan adalah pemeriksaan terhadap tahapan persiapan sebelum melakukan jual beli tanah, oleh penjual dan pembeli sebelum melakukan transaksi jual-beli tanah adalah dengan mendatangi Kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).Kata kunci: Kajian Yuridis, Penyelesaian Kasus, Sengketa Jual Beli, Tanah, Diluar Pengadilan
ANCAMAN PIDANA BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN YANG MEMULANGKAN JENAZAH POSITIF COVID-19 SECARA PAKSA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 Lumantouw, Arneta Margaretha Putri
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pedoman protokol kesehatan bagi penanganan jenazah positif COVID-19 sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia dan bagaimana ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang memulangkan jenazah positif COVID-19 secara paksa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. DFengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pedoman protokol kesehatan bagi penanganan jenazah positif COVID-19 sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/48342021 tentang  Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dasar hukum yang dipakai, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 2. Ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang memulangkan jenazah positif COVID-19 secara paksa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah.Kata kunci:  Ancaman Pidana; Pelanggar Protokol Kesehatan;
TINJAUAN YURIDIS TENTANG EKSTRA JUDICIAL KILLING DALAM PERSPEKSTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) Heler, Pritia Tresia
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Tindakan Ekstra Judicial Killing dan bagaimanakah Pertanggungjawaban Aparat Penegak Hukum Sebagai Pelaku Ekstra Judicial Killing. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Tindakan Ekstra Judicial Killing secara substantive telah diatur dalam berbagai instrument hukum HAM Internasional dan instrument HAM Nasional, yang pada intinya bahwa HAM dianggap sebagai sumber dari asas praduga tak bersalah yaitu asas hukum yang fundamental dalam menangani tindak kejahatan. 2. Tindakan Ekstra Judicial Killing  dapat dikategorikan sebagai perampasan atas nyawa seseorang dimana tindakan tersebut dilakukan dengan jalan pintas dan mengabaikan asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang seharusnya dilakukan, dimana hal ini dapat menimbulkan pertanggungjawaban terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindakan tersebut.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Ekstra Judicial Killing, Perspektif Hak Asai Manusia (HAM)
MEMALSUKAN PRANGKO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS Watung, Gabriela Olha
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana apabila meniru atau memalsukan prangko berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos dan bagaimana upaya penyidikan dilakukan untuk mengetahui telah terjadi tindak pidana meniru atau memalsukan prangko. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila meniru atau memalsukan prangko dengan sengaja memiliki, menjual, dan/atau menggunakan prangko palsu atau dengan sengaja dan tanpa hak mencetak dan/atau mencetak ulang prangko dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. 2. Upaya penyidikan dilakukan untuk mengetahui telah terjadi tindak pidana meniru atau memalsukan prangko, diantaranya dengan cara melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, dan/atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana. Kata kunci:  Memalsukan,  Prangko.
EKSISTENSI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 Sumangkut, Gaby Monica Gabriela
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dapat memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak dasar anak. Secara tegas, jaminan hak asasi anak yang sudah dimasukkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan konsekuensi dari politik hukum perlindungan hak-hak anak. Hal yang terpenting adalah bahwa sebenarnya anak bukanlah untuk dihukum, sehingga jaminan hak anak tersebut merupakan penjelmaan upaya memberikan pendidikan dan bimbingan, kesejahteraan kepada anak. Dalam proses peradilan anak, anak harus diperlakukan secara khusus (dalam institusi) diupayakan dengan pendekatan keadilan restoratif dan diversi serta memperhatikan hak asasi manusia, karena anak merupakan pula seorang manusia. 2. Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak diatur dalam ketentuan Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD NRI 1945, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34 ayat (1), Pasal 16, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Hak-hak anak bersifat universal dan tidak dapat dicabut. Perlindungan hukum terhadap anak menyangkut aturan hukum, demi kebebasan dan hak-hak asasi anak agara dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi dan kesejahteraan anak. Dalam sistem peradilan anak menjamin perlindungan dan hak-hak anak. Berbeda dengan sistem peradilan pidana bagi orang dewasa dalam berbagai aspek, sistem peradilan pidana anak mengacu kepada dasar filosofis, dasar sosiologis, dan dasar yuridis yang tertuang dalam asas-asas di dalamnya untuk penanganan peradilan anak melalui keadilan restoratif yang menghormati hak-hak hukum tersangka.Kata kunci: anak; sistem peradilan pidana anak;

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue