cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI ATAU PERSONEL PENGENDALI KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN PENDANAAN TERORISME Johan, Polii Kevin Willem
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana pendanaan terorisme yang jika dilakukan oleh korporasi atau personel pengendali korporasi dapat dikenakan ketentuan pidana dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi atau personel pengendali korporasi akibat melakukan pendanaan terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana pendanaan terorisme oleh korporasi atau personel pengendali korporasi, seperti perbuatan dengan sengajamenyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris dan melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana pendanaan terorisme serta perbuatan dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi atau personel pengendali korporasi akibat melakukan pendanaan terorisme, diatur Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.Kata kunci: Ketentuan Pidana; Korporasi ;Personel Pengendali Korporasi, Pendanaan Terorisme
BENTUK-BENTUK LARANGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN Mansiarang, Sifrit Viranto
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan meniru atau menggunakan nama dan lambang kepalangmerahan untuk dijadikan tanda pengenal atau tanda pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau sebagai merek suatu produk barang dan jasa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, seperti setiap orang dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pengenal atau tanda pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan dilarang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pengenal atau tanda pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi serta dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau Lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau Lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan meniru atau menggunakan nama dan lambang kepalangmerahan untuk dijadikan tanda pengenal atau tanda pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau sebagai merek suatu produk barang dan jasa, dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: Bentuk-Bentuk Larangan, Kepalangmerahan
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Samau, Christ Jeral Prilly
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja jaminan sosial yang di dapatkan tenaga kerja outsourcing berdasarkan Undang - Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana akibat hukum terhadap jaminan sosial tenaga kerja buruh outsourcing berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jaminan sosial yang menjadi hak tenaga kerja outsourcing menurut Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah : Jaminan Hari Tua; Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; Jaminan Pensiun; Jaminan Kesehatan dari BPJS. 2. Akibat hukum apabila tenaga kerja tidak mendapatkan jaminan sosial sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Kata kunci:  Jaminan Sosial, Tenaga Kerja Outsourcing.
TINDAKAN SEWENANG-WENANG APARAT KEPOLISIAN TERHADAP PESERTA YANG MENGIKUTI PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2009 Mundung, Rizky Frens Paulus
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini asdalah untuk mengetahui bagaimanakah Tata-Tata Cara Menyampaikan Pendapat di muka umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan bagaimanakah Implementasi Prinsip Dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Perkap Nomor 8 Tahun 2009, yangmana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan adalah aturan yang kongkrit untuk mengatur tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat. tetapi di beberapa kasus masih adanya sikap yang kurang pantas oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia karena, pada saat melakukan tugas nya untuk pengamanan kegiatan penyampaian pendapat, masih ada saja tindakan-tindakan yang nyatanya merugikan masyarakat dengan melakukan tindakan penganiayaan terhadap masa aksi. 2. Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia dan sanksi penyelenggaraan tugas adalah aturan yang mendasar bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya. tetapi anggota POLRI masih belum bisa menerapkan implementasi guna mementingkan Hak Asasi Manusia dalam setiap tugas yang dijalankan.Katakunci: penyampaian pendapat di muka umum; kepolisian;
KAJIAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 9PID.SUS-Anak2020PT DKI) Kawinda, Ghilbert
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana Kajian Yuridis Putusan Hakim Terhadap Anak Yang Menjadi Pelaku Kejahatan Study Kasus Putusan Nomor 9/PID.SUS-Anak/2020/PT DKI yang dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Program diversi hanya digunakan terhadap anak yang mengaku bahwa ia telah melakukan suatu kesalahan, dan pengakuan ini tidak boleh ada paksaan. Penggunaan diversi  dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan). Diversi tidak berlaku  bagi anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun yaitu sesuai dengan Pasal 338 KUHP, “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” dengan ketentuan ½ dari total maksimum pidana orang dewasa maka untuk anak akan dikenakan sanksi pidana penjara selama -/+ 7,5 tahun. 2. Proses peradilan pidana anak dimulai dari penyidikan yang terdiri dari Penyidik Polisi, Penuntut Umum jaksa, Hakim Tunggal yang di tunjuk untuk menangani anak dalam hal ini telah mengikuti pelatihan SPPA,  Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial anak. Hakim akan memutus perkara Pidana anak Berdasarkan data dan fakta termasuk latar belakang pelaku yang telah di kumpulkan dari semua semua pihak berdasarkan SPPA dengan pendekatan khusus anak.Kata kunci: pembunuhan; anak;
KAJIAN YURIDIS ALASAN PENGHAPUS PIDANA KARENA PERINTAH JABATAN (Ambtelijk Bevel) MENURUT PASAL 51 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Kaluase, Jhony
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianuntuk mengetahui bagaimanakah pemberlakuan alasan Penghapus Pidana  karena perintah jabatan (Ambtelijk Bevel) menurut Pasal 51 ayat (1) KUHP danbagaimanakah pengaturan alasan Penghapus Pidana  karena perintah jabatan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberlakuan alasan Penghapus Pidana karena perintah jabatan (Ambtelijk Bevel) menurut Pasal 51 ayat (1) KUHP tersebut tidak sedikitpun disebutkan pejabaran tentang ketentuan imunitas tersebut. Namun bilamana kita sependapat dengan asumsi publik tersebut terkait pemaham bahwa disitu terdapat ketentuan kekebalan hukum dan sebagainya, jika seseoarang melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang di mana perbuatannya tersebut dalam rangka melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenag atau memiliki kapasitas terhadap perintah tersebut, maka seseorang yang melakukan perintah tersebut tidak dapat dipidana. 2. Pertanggungjawaban pidana yang merupakan salah satu pilar pembaharuan hukum pidana yang dikristalisasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), didalamnya mempertegas kategori alasan pembenar dan alasan pemaaf yang sebelumnya tidak dikategorikan dalam KUHP dan Perintah Jabatan termasuk dalam kategori alasan pembenar dengan uraian unsur yang masih sama dengan yang ada dalam KUHP.Kata kunci: perintah jabatan; 
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENJUALAN MINUMAN KERAS OPLOSAN MENURUT PASAL 204 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Tawaluyan, Marchellino Jevan
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Penjualan Minuman Keras Oplosan Menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penjual Minuman Keras Oplosan Menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpilkan: 1. Berdasarkan pengaturan terhadap penjualan minuman keras oplosan menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP tidak mengatur adanya pidana denda. Hal ini tidak seperti ketentuan pidana pada umumnya yang mempunyai pidana denda. Padahal bila melihat dalam Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pasal tersebut yang kaitnnya dengan jaring pengaman tindak pidana penjualan miras, mengatur adanya pidana denda. Urgensinya adalah selain pidana badan, perlu juga adanya pidana denda yang juga banyak diatur dalam Pasal KUHP lain. Hal ini sebagai pidana alternatif yang bisa disesuaikan dengan tingkat pengaruhnya. 2. Berdasarkan pertanggungjawaban pidana terhadap penjual minuman keras oplosan menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan pidana penjara yang menggunakan pendekatan maksimum yaitu paling banyak 15 tahun, yang mana hal ini Penulis rasa sangat tidak sejalan dengan sangat menjaga hak untuk hidup/nyawa seseorang. Dengan dimungkinkan membahayakan kesehatan dan yang lebih parahnya lagi nyawa seseorang, maka ketentuan yang menggunakan pendekatan maksimum itu perlu diubah ke pendekatan minimum yang minimal 4 tahun.  Alasannya karena agar dimungkinkan memberikan efek jerah pada pelaku yang tidak bertanggung jawab penjualan miras oplosan. Namun, dalam penerapannya di kasus konkrit, harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan dari si pelakuKatakunci: minuman keras oplosan;
TRANSFER DANA SECARA ILEGAL SEBAGAI KEJAHATAN PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 Riung, Benhur Ronal
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Transfer Dana Secara Ilegal sebagai kejahatan Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan bagaimana upaya penyelesaian Transfer Dana Secara Ilegal sebagai kejahatan Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, di mna dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana transfer dana dikaitkan dengan adanya kejahatan terhadap perpindahan transaksi dengan menggunakan perintah transfer dana palsu dalam usaha pelaku untuk memindahkan sebagian atau seluruhnya dana milik orang lain secara melawan hukum. 2. Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menjadi sarana hukum bagi pemerintah dalam menyelesaikan  kejahatan  Transfer dana dan kejahatan lainnya. Dengan adanya undang-undang tersebut, Setiap kegiatan transfer dana yang mencurigakan dapat segera ditindak oleh pemerintah dengan asumsi bahwa kegiatan transfer dana tersebut berhubungan erat dengan tindak pidana lainnya.Kata kunci: kejahatan perbankan; transfer dana;
BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN Rengkung, Cristian Imanuel Rivaldo
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana perdagangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri, pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang, pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, pelaku usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan produsen atau importir yang memperdagangkan barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup wajib mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri. 2. Apabila telah terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam pemeriksaan di pengadilan.  Pemberlakuan ketentuan pidana terdiri dari pidana penjara dan pidana denda.Kata kunci:  Bentuk-Bentuk   Tindak   Pidana,   Perdagangan
PEMULIHAN PASCA KONFLIK SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL Gaghuaube, Vina G.
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana pemulihan pascakonflik sosial berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan bagaimana tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemulihan pascakonflik sosial berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2012  tentang Penanganan Konflik Sosial, seperti upaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan kewajiban untuk melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur. Upaya Pemulihan Pascakonflik meliputi, rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diantaranya melakukan rekonsiliasi antara para pihak dengan cara perundingan secara damai, pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan serta pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan/atau daerah pascakonflik dan pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian dan perbaikan sarana dan prasarana umum daerah konflik 2. Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban merupakan salah satu bagian dari penghentian konflik yang dilakukan melalui penghentian kekerasan fisik, penetapan status keadaan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dan bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban diantaranya meliputi penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban Konflik secara cepat dan tepat, pemenuhan kebutuhan dasar korban Konflik, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus dan pelindungan terhadap kelompok rentan.Kata kunci: konflik sosial;

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue