cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,856 Documents
KASUS KORUPSI SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS FIKTIF DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Misjie V.A. Mapahena
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan berbagai cara dan teknik yang digunakan oleh oknum anggota DPRD dalam menggunakan tindak pidana korupsi melalui surat perintah perjalanan dinas fiktif dan untuk mengevaluasi sejauh mana penegakan hukum termasuk kepolisian dan kejaksaan telah berperan dalam menangani kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, seperti perjalanan yang tidak pernah dilakukan namun tetap dibuatkan surat perintah perjalanan dinas, pemalsuan tiket transpootasi, kwitansi hotel, serta laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi. Modus ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir, karena biasanya melibatkan kerja sama antara anggota DPRD, sekretariat, bendahara, serta pihak eksternal seperti agen perjalanan atau pihak penyedia jasa. 2. Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif di DPRD dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terutama melalui penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Proses penegakan hukum dilakukan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, seperti lemahnya sistem pengawasan internal di DPRD, kesulitan dalam pembuktian karena dokumen dapat direkayasa, serta adanya potensi intervensi politik yang dapat mempengaruhi kelancaran proses hukum. Kata Kunci : korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif, dewan perwakilan rakyat daerah
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PERUSAHAN PERTAMBANGAN TERHADAP PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI SULAWESI UTARA Enrique Marcellino Tombokan; Deicy Natalia Karamoy; Daniel Aling
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengelolaan lingkungan hidup termasuk sumber daya alam, menjadi saranapenting untuk mencapai terwujudnya kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Lingkungan hidup dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan yang serasi, selaras, dan seimbang untuk menunjang Pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan. Kehidupan manusia tidak akan pernah lepas dari lingkungan. Eksistensi kehidupan manusia sangat bergantung pada lingkungan. Pertambangan merupakan salah satu sektor industri yang memiliki peran penting dalam perekonomian global, termasuk di Indonesia. Sebagai sumber utama bahan baku industri dan energi, aktivitas pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi oleh karenanya hukum dan regulasi mampu memastikan operasi pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan, melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar. Dalam perkembangan ekonomi, industri pertambangan memegang peranan yang sangat penting. Banyak sumber-sumber daya mineral seperti emas, batu bara, nikel, dan minyak bumi yang dapat menjadi sumber penghasilan atau dapat menambah lapangan pekerjaan. Namun, aktivitas ini juga membawa banyak sekali dampak buruk yang sangat signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab dan pengelolaan yang tidak sesuai dengan prosedur sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air dan punahnya keanekaragaman hayati yang menjadi salah satu permasalahan di negara kita. Banyak pula muncul konflik-konflik sosial yang terjadi antara masyarakat lokal dan pertambangan. Selain itu pelanggaran hak asasi manusia juga sering terjadi. Dalam banyak kasus yang ada, masyarakat lokal dan kelompok rentan menjadi korban perampasan lahan, pencemaran lingkungan, eksploitasi tenaga kerja, hingga tindakan intimidasi dan kekerasan. Hal ini mencerminkan perlunya perhatian serius terhadap penerapan etika dalam pertambangan untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan menciptakan praktik yang lebih bertanggung jawab. Kata Kunci: Hukum Perdata, Perusahaan, Pertambangan, Lingkungan Hidup.
PENERAPAN HUKUM DALAM PAJAK PROGRESIF PADA KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA MANADO Samuel Christian Damanik
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pajak progresif kendaraan bermotor di Kota Manado dan mengetahui bagaimanakah penerapan pajak progresif kendaraan bermotor di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum terkait Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di kota Manado berdasarkan pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor di Kota Manado telah selaras dengan hierarki peraturan perundang‑undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sampai Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah yang mengatur tarif progresif berdasarkan NJKB, bobot kerusakan jalan, jumlah dan jenis kepemilikan kendaraan. 2. Meskipun demikian, penerapan pajak progresif di Kota Manado masih menghadapi problematika yuridis dan administratif berupa ketidaksempurnaan integrasi basis data kepemilikan kendaraan (misalnya pemanfaatan nama/alamat/NIK yang membuka celah pengalihan pendaftaran ke wilayah atau UPTD lain), rendahnya kesadaran hukum wajib pajak terkait kewajiban balik nama, serta praktik penghindaran pajak progresif melalui pendaftaran atas nama pihak lain. Kata Kunci : pajak progresif, kendaraan bermotor, kota manado
PEGAWAI NEGERI YANG MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN MEMAKSA SESEORANG MEMBERIKAN SESUATU SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 Fiorentino Chirsten Anfield Rumondor
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menurut Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana penerapan tindak pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana menurut Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu sebagai delik material, yaitu: Pegawai negeri atau penyelenggara negara (unsur subjek tindak pidana), Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain (unsur kesalahan dalam arti sengaja sebagai maksud), Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya (unsur cara melakukan perbuatan), Memaksa (unsur perbuatan), dan Seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (unsur korban). 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menganut sistem pemidanaan yang merupakan ketentuan khusus terhadap KUHP, yaitu penjatuhan pidana penjara dan pidana denda secara kumulatif serta adanya minimum khusus untuk pidana penjara dan minimum khusus untuk pidana denda. Kata kunci: Pegawai Negeri, Menyalahgunakan Kekuasaan, Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu, Tindak Pidana.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK DOKTER TANPA SURAT IZIN PRAKTEK (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 1110 K/PID.SUS/2012) Edward Rafael Tangkowit
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik kedokteran merupakan profesi yang berkaitan erat dengan keselamatan jiwa manusia, sehingga legalitas berupa Surat Izin Praktik (SIP) menjadi instrumen krusial dalam memberikan perlindungan hukum baik bagi tenaga medis maupun pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum bagi dokter yang menjalankan praktik tanpa SIP serta meninjau rasio decidendi hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang undangan (statute approach). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki SIP. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun administratif. Dalam studi kasus Putusan No. 1110K/Pid.Sus/2012, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik kedokteran tanpa izin yang sah. Majelis Hakim pada tingkat Kasasi menegaskan bahwa ketiadaan SIP bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius yang dapat membahayakan Masyarakat karena hilangnya pengawasan negara terhadap kompetensi dan standar pelayanan medis. Analisis putusan ini mengungkap adanya penegakan hukum yang bersifat preventif dan represif guna menjamin kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara organisasi profesi, pemerintah, dan fasilitas kesehatan dalam pengawasan izin praktik guna meminimalisir malpraktik dan tindakan medis ilegal di Indonesia. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Praktik Kedokteran, Surat Izin Praktik (SIP), Putusan Mahkamah Agung.
MEKANISME PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN OLEH PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Miranda Angela Kambey
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyidikan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditinjau dari Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: Wewenang khusus Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik dalam penyidikan Tindak Pidana Lingkungan, antara lain menerima laporan, memeriksa saksi, atau tersangka, mengumpulkan bukti, menyita barang bukti terkait kejahatan lingkungan, meminta bantuan ahli, dimana semuanya berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun tetap berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, untuk penangkapan, penahanan, bahkan penyampaian berkas ke Jaksa melalui Kepolisian, juga berada di bawah pengawasannya. Mekanisme penyidikan dalam Tindak Pidana Lingkungan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melibatkan dua jenis penyidik, yaitu Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup, yang bekerja berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kata Kunci : lingkungan, pejabat, pegawai negeri sipil
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PEMINDAHAN LAHAN DI PULAU REMPANG, BATAM Kenzhy Cristofel Tuegeh
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi korban pemindahan lahan di Indonesia dan bagaimana mekanisme penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pemindahan lahan khususnya dalam kasus pemindahan lahan di Rempang, Batam. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ketidakefektifan normatif dalam kasus Pulau Rempang terlihat jelas pada kegagalan instrumen hukum seperti UUD 1945, UU HAM, dan UU Pengadaan Tanah dalam menjamin hak atas tempat tinggal warga akibat adanya kekosongan hukum terkait mekanisme pengakuan hak ulayat yang konkret. Kondisi ini diperburuk oleh kesenjangan aturan yang memunculkan benturan antara lex superior, yakni UU Pengadaan Tanah yang mewajibkan musyawarah untuk mufakat, dengan lex inferior berupa Permenko No. 7 Tahun 2023 yang bersifat top-down sehingga mereduksi ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat terdampak. 2. Implementasi penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan adanya transformasi peran aparat (Polri, TNI, dan Satpol PP) yang bergeser dari pelindung masyarakat menjadi instrumen koersif guna mengamankan kepentingan investasi Proyek Strategis Nasional (PSN). Kondisi ini diperparah oleh kegagalan institusi non-koersif, di mana institusi yudikatif dinilai terlalu lambat dalam memberikan perlindungan segera, sementara rekomendasi normatif dari lembaga seperti Komnas HAM seringkali diabaikan oleh aparat di lapangan. Akibatnya, penegakan hukum diwarnai dengan tindakan represif berupa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive force), intimidasi, serta penggunaan gas air mata yang tidak proporsional, yang secara yuridis berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Kata Kunci : korban, pemindahan lahan pulau rempang
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMERASAN BERKEDOK UANG KEAMANAN DI PASAR KAROMBASAN KOTA MANADO Alvaro Raffles Johns Mokoginta
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi dan menjelaskan praktik pemerasan berkedok uang keamanan yang terjadi di Pasar Karombasan Kota Manado dari perspektif hukum pidana dan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pemerasan dalam konteks ruang ekonomi informal sebagai dasar bagi penegakan hukum yang lebih adil dan efektif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemerasan berkedok uang keamanan di Pasar Karombasan, Kota Manado, pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 482 ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 448 ayat (1) KUHP memberikan landasan hukum mengenai perbuatan memaksa yang dilakukan secara melawan hukum dan menghilangkan kebebasan korban. Berdasarkan ketentuan tersebut, praktik penagihan uang keamanan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan disertai unsur pemaksaan atau ancaman berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan menurut hukum pidana Indonesia. 2. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pemerasan berkedok uang keamanan di Pasar Karombasan, Kota Manado, pada dasarnya memiliki dasar yang kuat dalam hukum pidana Indonesia. Perbuatan tersebut secara normatif memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP dan Pasal 448 ayat (1) KUHP. Namun, secara empiris, pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku belum berjalan optimal akibat ketakutan korban, sifat praktik yang terselubung, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Kata Kunci : pemerasan berkedok uang keamanan, pasar karombasan kota manado
KAJIAN HUKUM TERHADAP KASUS PENIPUAN PADA PENERIMAAN CPNS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 587/Pid.B/2018/PN.Bgl) Jesica Sigarlaki
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berfokus dalam suatu isu hukum yang krusial dalam perkembangan teknologi saat ini, yaitu mengenai kajian hukum terhadap kasus penipuan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Pembukaan quota yang banyak menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus penipuan, tingginya peminat menjadi sasaran utama bagi penipu untuk bisa memanfaatkan hal tersebut. Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi menjadi CPNS merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang, hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negera dan peraturan yang berkaitan dengan syarat dan mekanisme penerimaan CPNS, yang mengatur tentang secara pasti terkait hak dan mekanisme penerimaan CPNS, akan tetapi dalam realitanya masih banyak oknum yang memanfaatkan hal ini untuk bisa menipu para calon PNS yang begitu banyak, baik sebagai PNS atau hanya sebagai individu yang mengatasnamakan Instansi tertentu. Kata Kunci: Penipuan, Penerimaan CPNS.
ANALISIS KEDUDUKAN OTORITAS JASA KEUANGANDAN BANK IDONESIA DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PERBANKAN Gloria Ch. Sinaulan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan fungsi pengawasan perbankan di Indonesia setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, baik secara makroprudensial maupun mikroprudensial. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, fungsi pengawasan mikroprudensial dialihkan kepada OJK, sementara BI tetap memegang kewenangan makroprudensial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian kewenangan antara BI dan OJK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sektor keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat perlindungan konsumen. Namun demikian, koordinasi antar lembaga masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut. Kata kunci: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Perbankan, Makroprudensial, Mikroprudensial

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue