cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,875 Documents
TINJAUANN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYIDIK DALAM PENANGANAN KASUS GURU HONORER IBU SUPRIYANI DI SD KONAWE Geral Christopher Taneng; Debby Telly Antow; Jemmy Sondakh
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kewenangan dan tanggung jawab penyidik serta bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus guru honorer Ibu Supriyani di SD Konawe. Kasus ini menimbulkan polemik karena diduga terjadi penyimpangan prosedur penyidikan, praktik pungutan liar, serta pengabaian perlindungan hukum terhadap profesi guru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, serta Nota Kesepahaman Polri-PGRI Nomor NK/26/VIII/2022. Bahan hukum sekunder dan tersier juga digunakan untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik merupakan kewenangan atribusi yang diberikan langsung oleh undang-undang dan harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam kasus Ibu Supriyani, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan berupa permintaan sejumlah uang dan dugaan pengabaian alat bukti yang meringankan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan tersangka. Pertanggungjawaban terhadap penyalahgunaan kewenangan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin internal, sanksi etik, maupun sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo menegaskan pentingnya profesionalitas dan akuntabilitas penyidik dalam sistem peradilan pidana terpadu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan pemahaman hukum aparat, serta harmonisasi regulasi guna menjamin perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kata Kunci: Kewenangan Penyidik, Penyalahgunaan Wewenang, Guru Honorer, Perlindungan Hukum, Sistem Peradilan Pidana.
PERAN ASISTEN PIDANA MILITER DALAM PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS BERDASARKAN PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 Andry Rieky Timporok; Herlyanty Yuliana A. Bawole; Vecky Y. Gosal
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses penanganan perkara koneksitas dan untuk mengidentifikasi dan mengkaji peran, tugas, dan wewenang Aspidmil dalam penanganan perkara koneksitas. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara umum, penanganan perkara koneksitas melalui beberapa tahapan utama, yaitu: penyelidikan dan penyidikan bersama, penentuan kompetensi peradilan (forum), penuntutan dan persidangan, serta putusan dan eksekusi. Setiap tahapan dilaksanakan dengan prinsip koordinatif dan proporsional untuk menjamin keadilan baik bagi pelaku dari unsur militer maupun sipil. Dalam proses ini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) dan Aspidmil di tingkat Kejati memegang peran penting dalam memberikan arahan, memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, serta menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara dua sistem peradilan yang berbeda. 2. Aspidmil memiliki fungsi utama untuk membantu Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan unsur militer dan sipil secara bersama-sama. Aspidmil berperan penting dalam setiap tahapan proses penanganan perkara koneksitas, mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan, koordinasi antar aparat penegak hukum, penentuan forum peradilan yang berwenang, hingga penyusunan pendapat hukum dan pelaksanaan putusan. Kata Kunci : Aspidmil, Perkara Koneksitas
PENERAPAN ASAS ERGA OMNES DALAM KONTEKS HUKUM TATA USAHA NEGARA DALAM MEMPERKUAT AKUNTABILITAS PEMERINTAH Virgine Sheren Evangline Montolalu; Harly Stanly Muaja; Marthin L. Lambonan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas erga omnes dalam konteks hukum tata usaha negara dan bagaimana penerapan asas erga omnes dalam memperkuat akuntabilitas pemerintah. Daengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Asas atau prinsip erga Omnes dalam praktek hukum tata usaha negara, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya, dimana putusannya tidak hanya mengikat subjek yang berperkara saja atau yang terikat melainkan semua lembaga negara seperti badan eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif harus tunduk pada isi putusan MK. 2. Penerapan asas erga omnes dalam Hukum Tata Usaha Negara Indonesia dapat dilihat dalam perkembangan adaptif dari asas hukum internasional yang telah diserap ke dalam Hukum Tata Usaha Negara/ Hukum Administrasi Indonesia yang memperkuat kontrol terhadap kekuasaan administratif serta memperluas perlindungan hukum terhadap masyarakat secara menyeluruh melalui: Putusan-putusan pengadilan (yurisprudensi); Kepatuhan Pejabat Pemerintah terhadap Undang-undang seperti UU Administrasi Pemerintahan; Dan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (good governance). Kata kunci: Penerapan Asas Erga Omnes, Konteks Hukum Tata Usaha Negara, Akuntabilitas Pemerintah
SENGKETA KEPAILITAN TERHADAP HAK PIHAK KETIGA TERKAIT ASET YANG TERCATAT ATAS NAMA DEBITOR (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 994 K/PDT.SUS-PAILIT/2024) Tesalonica Tirzalely Paendong
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum mengenai kedudukan pihak ketiga dan batasan kewenangan Kurator dalam kepailitan, serta menganalisis penyelesaian sengketa kepailitan terhadap hak pihak ketiga terkait aset yang tercatat atas nama debitor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 994 K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Hukum dan Kewenangan Kurator: Berdasarkan Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004, kewenangan Kurator secara mutlak dibatasi pada harta yang sah milik debitor. Memaksakan pemasukan aset milik pihak ketiga ke dalam boedel pailit tanpa verifikasi faktual lapangan merupakan tindakan melampaui batas kewenangan (ultra vires) dan melanggar prinsip kehati-hatian (duty of care). 2. Penyelesaian Sengketa dalam Putusan MA Nomor 994 K/Pdt.Sus-Pailit/2024: Hakim menyelesaikan sengketa dengan mengesampingkan kebenaran formil (sertifikat atas nama debitor) dan memprioritaskan kebenaran materiil. Berpedoman pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016, Hakim mengakui keabsahan hak Pihak Ketiga yang telah memenuhi asas “Tunai dan Terang”, sehingga aset sengketa tersebut secara sah dikeluarkan dari daftar harta pailit. Kata Kunci: Sengketa kepailitan, pihak ketiga, kurator, boedel pailit.
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA HOTEL AKIBAT KECELAKAAN KERJA PEKERJA MAGANG DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN Broklyn Immanuel George Gosal; Boby Pinasang; Diana E. Rondonuwu
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang kecelakaan kerja dan kematian terhadap pekerja dan untuk mengetahui dan memahami pertanggung jawaban hukum pengusaha hotel terhadap kecelakaan kerja yang dialami peserta magang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pengaturan hukum tentang kecelakaan kerja dan kematian dalam bentuk Peraturam Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 adalah perubahan kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 2. Pertanggung jawaban hukum pengusaha hotel terhadap kecelakaan kerja yang dialami peserta magang menurut Permen Nomor 49 Tahun 2023 adalah mengacu pada pengertian yang tercakup dalam Pasal 25 dan 28, yang disinkronkan dengan Aturan tentang Permagangan, sehingga peserta magangpun dapat menerima santunan sebagai bentuk tanggungjawab hukum dalam kaitan hukum ketenagakerjaan dalam hal terjadi kecelakaan diarea kerja Perusahaan hotel harus bertanggungjawab terhadap setiap peristiwa yang terjadi yang dialami oleh peserta magang. Kegiatan promotif dan preventif Permen ini menyempurnakan pengaturan perlindungan bagi peserta menunjukkan kemajuan yang cukup baik bagi pekerja magang. Kata Kunci : tanggung jawab, pengusaha hotel, kecelakaan kerja, pekerja magang
MEMPRODUKSI DAN/ATAU MEMPERDAGANGKAN BARANG ATAU JASA TIDAK SESUAI DENGAN MUTU SEBAGAI TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 (PUTUSAN PN JAYAPURA 460/PID.SUS/2022/PN JAP) Geovani Antonio Pontoh; Harly Stanly Muaja; Fonny Tawas
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana pemidanaan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf e tentang larangan bagi pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang/jasa tersebut. 2. Pemidanaan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam praktik peradilan mencakup perbuatan memperdagangkan oli (pelumas) kendaraan tidak sama/non identik dengan oli pembanding, yaitu oli yang asli. Kata kunci: Memproduksi dan/atau Memperdagangkan, Barang atau Jasa, Tidak Sesuai Dengan Mutu, Tindak Pidana, Perlindungan Konsumen.
PENGGELAPAN TERHADAP PREMI ASURANSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Chessar c. Roringpandey
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 1 (2025): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggelapan premi asuransi merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang memiliki dampak luas, tidak hanya terhadap perusahaan asuransi sebagai penanggung, tetapi juga terhadap tertanggung sebagai pihak yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum atas risiko yang diasuransikan. Premi asuransi pada dasarnya merupakan dana milik tertanggung yang dipercayakan kepada perusahaan asuransi atau pihak perantara untuk dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktik penyelenggaraan usaha perasuransian, masih sering ditemukan perbuatan penyalahgunaan premi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan atau penguasaan atas dana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penegakan hukum terhadap penggelapan premi asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggelapan premi asuransi merupakan bentuk khusus dari tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP, yang penerapannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perasuransian. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan ketepatan dalam penerapan hukum pidana guna menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi tertanggung. Kata Kunci: Penggelapan, Premi Asuransi, KUHP, Undang-Undang Perasuransian.
PERBUATAN KARYAWAN BANK PEMERINTAH YANG MENERIMA PENGEMBALIAN PINJAMAN DARI NASABAH TAPI TIDAK MENYETORKANNYA KE BANK SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI Kevin Julio Malu
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu: Setiap orang (unsur subjek tindak pidana), Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (unsur tujuan/maksud sekaligus unsur kesalahan), Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (unsur perbuatan), dan Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (unsur akibat), di mana berkenaan dengan pembuktian kerugian negara ada petunjuk berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2004. 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 antara lain putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2025, tanggal 17 September 2025, yang menegaskan bahwa perbuatan seorang karyawan swasta dari suatu Bank Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Bank BRI, yang melakukan penagihan dan penerimaan penagihan tidak sesuai mekanisme yang berlaku, juga tidak menyetorkan uang yang disetor nasabah ke teller BRI, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga merugikan keuangan negara, merupakan cakupan dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kata kunci: Perbuatan Karyawan, Bank Pemerintah Menerima Pengembalian Pinjaman, Nasabah, Tidak Menyetor, Tindak Pidana Korupsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK ATAS TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH AYAH KANDUNGNYA (STUDI PUTUSAN NOMOR 200/PIDANA KHUSUS/2021/PENGADILAN NEGERI MATARAM) Rolas Grand Sitanggang
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya dan untuk menganalisis bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasaan dan penganiayaaan terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan perlu diperkuat tidak hanya pada tataran normatif, tetapi juga dalam implementasinya. Aparat penegak hukum harus menerapkan peraturan perundang-undangan secara konsisten dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari terjadinya viktimisasi ulang selama proses peradilan. Pemerintah dan pemerintah daerah juga perlu meningkatkan sinergi antar lembaga, termasuk LPSK, KPAI, dan KemenPPPA, serta memperkuat ketersediaan layanan rehabilitasi fisik, psikologis, dan sosial bagi anak korban secara berkelanjutan. 2. Penegakan hukum terhadap kekerasan yang melibatkan anak perlu dilaksanakan dengan pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada penerapan norma hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan nilai moral, sosial, budaya, dan keagamaan yang hidup dalam masyarakat, dengan menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Negara perlu terus memperkuat sistem peradilan pidana anak melalui optimalisasi penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya dalam menjamin perlakuan yang manusiawi, perlindungan hak anak, serta penerapan keadilan restoratif pada setiap tahapan proses hukum. Kata Kunci : tindak kekerasan, korban anak, pelaku ayah
SENGKETA HAK ATAS TANAH (HAK MILIK) AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3682 K/PDT/2024) Johanis Gerry Maramis; Elko Lucky Mamesah; Renny Nansy Koloay
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam aktivitas transaksi perbankan, kredit merupakan penyediaan dana berdasarkan kesepakatan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya. Namun, seringkali terjadi kredit macet akibat wanprestasi debitur yang menimbulkan sengketa hukum, terutama ketika menyangkut tanah sebagai objek jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan wanprestasi dalam perjanjian kredit perbankan serta penyelesaian sengketa hak atas tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3682 K/Pdt/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi tunduk pada Buku III KUHPerdata, di mana kelalaian debitur memberikan hak kepada kreditur untuk menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, hingga eksekusi objek jaminan. Terkait penyelesaian sengketa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3682 K/Pdt/2024, Mahkamah Agung menolak kasasi dari Pelawan guna menghindari tumpang tindih putusan (overlapping) karena objek sengketa juga menjadi objek perkara dalam proses hukum yang diajukan oleh suami Pelawan. Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Sengketa Tanah, Hak Tanggungan.

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue