cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,856 Documents
PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITUR AKIBAT WANPRESTASI DEBITUR DALAM LAYANAN PAYLATER Majesty Komputrando Maliangkay; Djefry W. Lumintang; Pricillia A.E. Pande-Iroot
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan hukum tentang transaksi antara kreditur dan debitur dalam layanan paylater dan untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap perbuatan wanprestasi dalam transaksi paylater. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum mengenai layanan PayLater di Indonesia didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling melengkapi. Secara substansial, PayLater termasuk dalam kategori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, yang menekankan kewajiban perizinan, perlindungan konsumen, serta tata kelola penyelenggara. Dalam aspek sistem pembayaran, PBI Nomor 23/6/PBI/2021 mengatur penyedia jasa pembayaran agar menjamin keamanan dan efisiensi transaksi. Sementara itu, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasar hukum bagi keabsahan perjanjian elektronik antara kreditur dan debitur. Dari sisi perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan melindungi hak-hak pengguna. 2. Penegakan hukum terhadap wanprestasi dalam layanan PayLater dilakukan melalui tiga jalur utama, yaitu: a) Jalur perdata, dengan gugatan ganti rugi atau pemenuhan prestasi; b) Jalur administratif, oleh OJK atau BI terhadap penyelenggara yang melanggar ketentuan operasional; dan c) Jalur pidana, apabila terdapat unsur penipuan, penyalahgunaan data, atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ITE. Kata Kunci : wanprestasi, debitur, paylater
ASAS DOUBLE CRIMINALITY DALAM EKSTRADISI UNTUK TINDAK PIDANA SIBER (CYBER CRIME) YANG MELINTASI YURISDIKSI Fabian Alexandro Wohos
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan asas double criminality dalam perjanjian ekstradisi ketika diterapkan pada tindak pidana siber yang memiliki karakteristik lintas batas negara dan untuk mengetahui dan memahami penerapan asas double criminality dalam perjanjian ekstradisi ketika diterapkan pada tindak pidana siber yang memiliki karakteristik lintas batas negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Asas double criminality merupakan prinsip dasar dalam ekstradisi yang mensyaratkan bahwa perbuatan yang dimintakan harus merupakan tindak pidana menurut hukum negara peminta dan negara yang diminta. Di Indonesia, asas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi serta ditegaskan dalam berbagai perjanjian bilateral, termasuk dengan Republik Korea, dan selaras dengan prinsip negara hukum dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks tindak pidana siber lintas negara, penerapannya tidak lagi menuntut kesamaan rumusan norma secara identik, melainkan kesamaan substansi perbuatan (substantial similarity). 2. Dalam praktik, asas double criminality menjadi prasyarat utama dalam setiap permintaan ekstradisi dan berfungsi sebagai mekanisme kontrol untuk melindungi kedaulatan hukum nasional serta mencegah penyalahgunaan kewenangan. Penerapannya pada tindak pidana siber lintas yurisdiksi sering menghadapi tantangan, seperti perbedaan definisi delik, persoalan yurisdiksi, dan dimensi politik suatu perbuatan. Oleh karena itu, efektivitas asas ini sangat bergantung pada harmonisasi hukum pidana antarnegara, kerja sama internasional yang kuat, serta interpretasi yang tetap berlandaskan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Kata Kunci : asas double criminality, ekstradisi, tindak pidana siber (cyber crime)
TANGGUNG JAWAB PENYELESAIAN KURATOR DALAM KASUS KEPAILITAN PT SRITEX SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Johns Christian Pasaribu; Ronny A. Maramis; Edwin N. Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses suatu tanggung jawab kurator dalam menjalankan tugasnya yaitu untuk melakukan pembersan utang harta pailit suatu perusahaan (boedel pailit). Undang – Undang 37 Tahun 2004 adalah Undang – Undang mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), membahas mengenai kepailitan. Isu seputar kepailitan membicarakan masalah yang melibatkan peran masyarakat dari mulai pekerja dan perusahaan-perusahaan. Dinyatakan Pailit atau berstatus kepailitan apabila, para pihak berutang tidak sanggup lagi untuk membayar segala utang piutang yang ada, sehingga para pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan akan diberhentikan karena tidak sanggup untuk membayar atau tidak memiliki finansial untuk melunasi utang yang ada. Gatot Supramono menjelaskan bahwa pihak yang berpiutang atau memberi pinjaman disebut dengan kreditur, sedangkan pihak yang berutang atau menerima pinjaman disebut dengan debitur.[1] Dalam perjanjian utang piutang, kewajiban debitur untuk membayar kembali utang sesuai jangka waktu yang telah disetujui, memberikan hak kepada kreditur untuk menagih pembayaran kembali utang dari debitur sesuai jangka waktu yang telah disetujui. Namun, kondisi yang terjadi belakangan ini adalah debitur tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajibannya kepada para kreditur, sehingga sesuai ketentuan hukum yang berlaku, keadaan tersebut menjadi dasar bagi pengajuan dan penetapan kepailitan. Pada saat suatu perusahaan dinyatkan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, pada saat itu juga hakim pengadilan niaga menunjuk seorang kurator yang dapat mengurus pemberesan harta pailit atau utang seorang debitur agar kreditur mendapatkan pembayaran yang adil. Sehingga, pada saat itu debitur kehilangan hak nya untuk menguasai harta yang dimiliki. Dan juga pada saat yang bersamaan juga, hakim pengadilan niaga menunjuk seorang hakim pengawas yang akan mengawasi jalannya proses dari tugas dan kewajiban seroang kurator dalam menjalankan tugasnya. Kurator memiliki peran penting dalam melakukan pemberesan harta pailit, sehingga perlu untuk kita mengetahui proses pengangkatan seorang kurator secara administratif dan tanggung jawab dari seorang kurator. PT Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Pada tahun 2024, perusahaan ini telah dinyatkan atau berstatus pailit oleh pengadilan niaga. Pada saat kondisi tersebut, banyak karyawan dari perusaahn tersebut di PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang membuat semua karyawan kehilangan mata pencaharian mereka. Yang mengurus pemberesan harta pailit debitur yaitu PT Sritex adalah kurator yang diusulkan oleh kreditur dari perusahaan PT Sritex yaitu PT Indo Bharat Rayon. Pada saat melakukan pemberesan harta pailit, kurator lalai dala, menjalankan tugasnya. Dimana kurator tidak menghadiri rapat yang telah dibicarakan untuk membahas skema going concern (proses perdamaian). Kata Kunci : Kepailitan, Kurator, Pemberesan Harta Pailit (Boedel Pailit)
TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWAN YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA Mikha Ariani Umbas
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk untuk mengetahui pengaturan tentang tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan untuk mengetahui implikasi tanggung jawab perusahaan bagi karyawan. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan tentang tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja telah diatur dalam undang-undang. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan, kompensasi, dan perawatan kepada pekerja yang terkena dampak. Namun, implementasi peraturan ini masih memerlukan peningkatan. 2. Implementasi tanggung jawab perusahaan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja masih memerlukan peningkatan. Perusahaan harus lebih proaktif dalam memberikan dukungan dan kompensasi kepada karyawan yang terkena dampak. Pemerintah dan serikat pekerja harus berperan dalam meningkatkan kesadaran dan implementasi peraturan ini. Perusahaan harus menyediakan fasilitas keselamatan kerja yang memadai dan memberikan pelatihan kepada karyawan secara teratur. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua karyawan. Peningkatan implementasi tanggung jawab perusahaan akan meningkatkan produktivitas dan reputasi perusahaan. Kata Kunci : tanggung jawab hukum perusahaan, karyawan, kecelakaan kerja
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TERDAFTAR TERKAIT SENGKETA MEREK DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK Suci Dwiyanti Bolonggodu
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum merek di Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar dalam sengketa merek akibat pendaftaran dengan itikad tidak baik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu:1. Pengaturan hukum merek di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menganut sistem pendaftaran konstitutif (first to file) yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar serta melarang pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad tidak baik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3).2. Perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024 diwujudkan melalui pembatalan pendaftaran merek yang terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dan didaftarkan dengan itikad tidak baik, sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik merek yang sah. Kata Kunci: perlindungan hukum, merek terdaftar, itikad tidak baik, sengketa merek
PENERAPAN PIDANA MATI PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi Kasus Putusan Nomor 125/Pid.B/2024/PN-MLG) Geren Imanuel Moningka
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami terhadap istri serta untuk mengetahui penerapan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana tersebut (Studi Kasus Putusan Nomor 125/Pid.B/2024/PN MLG). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Berdasarkan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam pembunuhan berencana meliputi adanya kesengajaan, adanya perencanaan terlebih dahulu, serta adanya perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Dalam kasus yang diteliti, terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur tersebut sehingga pidana yang dijatuhkan dinilai sebanding dengan tingkat kesalahan dan beratnya perbuatan. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan perlindungan hukum khusus bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun ancaman terhadap keselamatan jiwa. Penerapan pidana mati terhadap terdakwa yang melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya dinilai sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu adanya unsur kesengajaan, perencanaan sebelumnya, dan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, sehingga perbuatan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana yang sangat berat. Selain itu, tindakan terdakwa juga bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap institusi rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kata Kunci: pidana mati, pembunuhan berencana, suami, istri.
Delik Contemptus Curiae (Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan) Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Dan Implikasinya Terhadap Prinsip Peradilan Jeremi Fengki Mongkaren
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana formulasi yuridis delik Contemptus Curiae dalam Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru serta bagaimana penerapan pasal tersebut terhadap prinsip peradilan terbuka dan hak publik dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Formulasi yuridis Pasal 281 KUHP Baru mengandung kelemahan mendasar karena belum sepenuhnya memenuhi asas kepastian hukum, khususnya asas lex certa dan lex stricta. Frasa “bersikap tidak hormat” dan “menyerang integritas” sebagaimana diatur dalam huruf b merupakan norma yang bersifat kabur (vague norm) dan memiliki cakupan yang terlalu luas (overbroad), sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang subjektif serta membuka kemungkinan terjadinya penggunaan pasal sebagai pasal karet (catch-all provision). Penerapan Pasal 281 KUHP Baru juga menimbulkan implikasi yuridis dan sosiologis yang berpotensi menghambat efektivitas prinsip peradilan terbuka untuk umum (open justice). Alih-alih hanya menjaga ketertiban persidangan dan menjamin imparsialitas hakim dalam proses peradilan yang adil (fair trial), ancaman pidana terhadap pihak yang mendokumentasikan persidangan berpotensi menimbulkan chilling effect bagi jurnalis, akademisi, maupun lembaga pemantau peradilan. Kondisi tersebut dapat berdampak pada berkurangnya ruang bagi publik dalam melakukan pengawasan atau kontrol sosial (public scrutiny) terhadap proses peradilan. Kata kunci: Delik Contemptus Curiae, Pasal 281 KUHP Baru, implikasi hukum, prinsip peradilan terbuka.
PENERAPAN DIVERSI DI TINGKAT PENYIDIKAN BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM Jainita Christiani Waturandang; Adi Tirto Koesoemo; Mien Soputan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan diversi yang dilakukan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan diversi di tingkat penyidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Diversi secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menempatkan diversi sebagai kewajiban hukum bagi aparat penegak hukum pada setiap tahapan proses peradilan pidana anak, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Pengaturan diversi dalam UU SPPA dipertegas dan dilengkapi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, yang memberikan pedoman operasional mengenai tata cara pelaksanaan diversi, jangka waktu, pihak-pihak yang wajib dilibatkan, serta bentuk-bentuk kesepakatan diversi. 2. Penerapan diversi pada tahap penyidikan telah memiliki kerangka hukum dan prosedural yang jelas, serta dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis, mulai dari identifikasi awal perkara anak, pelibatan para pihak, pelaksanaan musyawarah diversi, hingga penetapan dan tindak lanjut kesepakatan diversi. Dalam penerapannya, penyidik memegang peran sentral sebagai pihak yang menentukan arah penyelesaian perkara, baik melalui mekanisme diversi maupun melalui proses peradilan pidana formal. Kata Kunci : penerapan diversi, penyidikan, anak yang berkonflik dengan hukum
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PROSES KEPAILITAN Intan Belita Sihombing
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganilisis secara yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor K/Pdt.Sus-Pailit/2024 mengenai perlindungan hukum bagi kreditur dalam proses kepailitan.Metode yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan studi puitusan yang berkekuatan hukum tetap, untuk melihat bagaimana hakim menegakkan hak kreditur dan asas pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan. Hasil penelitian ini menunjukkan Mahkamah Agung menekankan pentingnya keabsahan pengalihan piutang (cessie) yang harus disertai pemberitahuan kepada debitur sebegai bentuk perlindungan bagi kreditur. Putusan juga menegaskan bahwa utang berdasarkan putusan pengadilan asing tidak dapat langsung dilaksanakan tanpa prosedur nasional. Putusan ini memberi perlidungan hukum yang adil dan transparan sessuai ketentuan Undang-undang kepailitan, khususnya dalam proses pembuktian dan kewenangan mengadili. Penelitian merekomendasikan kejelasaan mekanisme pembuktian pengalihan piutang untuk permohonan pailit. menghindari penolakan. Kata Kunci: kepailitan, perlindungan hukum, kreditur, Mahkamah Agung.
PERBANDINGAN HAK WARIS ANAK YANG DI LAHIRKAN MELALUI PROGRAM BAYI TABUNG (FERTILISASI IN VITRO) MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM Salsabila Kenap
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui bagaimana akibat hukum anak yang di lahirkan melalui program bayi tabung (IVF) menurut hukum perdata Barat dan hukum Islam dan untuk mengetahui bagaimana perbandingan hukum waris anak hasil bayi tabung dari sudut hukum perdata dan hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam hukum positif Indonesia, anak yang lahir melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma suami dan ovum istri dalam perkawinan yang sah tetap memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak yang lahir secara alami, termasuk dalam hal memperoleh hak waris dari kedua orang tuanya. Hak waris tersebut diberikan berdasarkan ketentuan KUHPerdata yang menempatkan anak sebagai ahli waris golongan pertama yang memperoleh bagian yang sama tanpa membedakan jenis kelamin maupun urutan kelahiran. Dalam perspektif hukum Islam, program bayi tabung pada dasarnya diperbolehkan selama seluruh prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu menggunakan sperma dari suami yang sah, ovum dari istri yang sah, embrio ditanamkan ke dalam rahim istri yang sah, serta dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah dan ketika suami masih hidup. Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka anak yang lahir dari proses bayi tabung tetap dianggap sebagai anak sah yang memiliki hubungan nasab dengan kedua orang tuanya. 2. Hukum positif Indonesia lebih menitikberatkan pada aspek legalitas perkawinan dan hubungan keperdataan yang lahir dari perkawinan tersebut, sedangkan hukum Islam lebih menekankan pada kejelasan nasab dan kesesuaian proses reproduksi dengan ketentuan syariat. Kata Kunci : bayi tabung, hukum perdata, hukum islam

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue