cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,875 Documents
TIPOLOGI ABUSIVE JUDICIAL REVIEW DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT TEORI LANDAU DAN DIXON Andrew Eliezer Lanoh
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam desain konstitusional Indonesia didudukan sebagai the guardian of constitution dan negative legislator yang berfungsi menjaga prinsip checks and balances. Namun, dinamika ketatanegaraan terkini menunjukan adanya pergeseran paradigma yang signifikan di mana MK kerap mempraktikan judicial activism yang melampaui kewenangannya dengan bertindak sebagai positive legislator. Penelitian ini menyoroti fenomena tersebut melalui analisis terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023dan Putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 yang dinilai sarat akan nuansa kepentingan politik praktis. Di sisi lain, penelitian ini juga mengkomparasi putusan tersebut dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tdan Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang dinilai memulihkan hak demokrasi. Dengan menggunakan kerangka teori abusive judicial review dari Landau dan Dixon, penelitian ini menguji secara kritis batas kewenangan MK dalam melakukan judicial review. Kata Kunci: Abusive Judicial Review, Positive Legislator, Mahkamah Konstitusi, Demokrasi, Landau dan Dixon
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA IBU YANG MENGALAMI BABY BLUES SYNDROME TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK Gabriela Pasya Maria Loway
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana penganiayaan anak dan untuk menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap ibu penderita baby blues syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana penganiayaan anak yang dilakukan oleh seorang ibu kandung diatur dalam dua instrumen hukum yang saling melengkapi, yaitu ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Pertanggungjawaban pidana ibu penderita baby blues syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak berdasarkan hukum positif Indonesia bersifat graduatif dan sangat bergantung pada tingkat keparahan kondisi kejiwaan pelaku pada saat tindak pidana dilakukan. Pasal 44 KUHP menjadi landasan hukum utama yang dapat diterapkan sebagai alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond) apabila terbukti bahwa kondisi baby blues syndrome yang dialami pelaku telah berkembang menjadi gangguan jiwa berat seperti postpartum psychosis yang secara nyata menghilangkan kemampuannya untuk bertanggung jawab. Kata Kunci : pertanggung jawaban pidana, ibu, baby blues syndrome, penganiayaan anak
MEKANISME IZIN REKLAMASI PANTAI MALALAYANG SATU TIMUR KOTA MANADO Karenina Injilia .O Sumayow
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Reklamasi pantai merupakan salah satu bentuk pemanfaatan wilayah pesisir yang dilakukan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan aktivitas ekonomi. Namun, kegiatan reklamasi berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup serta kehidupan masyarakat pesisir apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap reklamasi pantai di Indonesia serta menganalisis mekanisme proses perizinan lingkungan reklamasi di Pantai Malalayang Satu Timur Kota Manado. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan masyarakat pesisir dan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum reklamasi pantai di Indonesia telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang menekankan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan partisipasi masyarakat. Mekanisme perizinan reklamasi meliputi tahapan izin lokasi, kesesuaian tata ruang, penyusunan dokumen lingkungan, hingga penerbitan izin melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait partisipasi masyarakat dan kesesuaian tata ruang. Diperlukan peningkatan transparansi, pengawasan, serta pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan perizinan reklamasi guna menjamin perlindungan lingkungan pesisir dan kepastian hukum dalam pelaksanaan reklamasi. Kata Kunci: reklamasi pantai, perizinan lingkungan, wilayah pesisir, Malalayang, hukum lingkungan
KEKUATAN HUKUM BUKTI CHAT WHATSAPP DALAM SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI DI PENGADILAN NEGERI Jhonatan Pangkong
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kekuatan hukum terhadap bukti chat WhatsApp dalam sengketa perjanjian jual beli di Pengadilan Negeri dan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak dalam sengketa perjanjian jual beli dengan bukti chat WhatsApp di Pengadilan Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Chat WhatsApp memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti elektronik yang sah dalam sengketa perjanjian jual beli di Pengadilan Negeri sepanjang memenuhi syarat autentikasi, integritas, dan relevansi serta didukung alat bukti lain. Kedudukannya yang dipersamakan dengan alat bukti surat berdasarkan Pasal 5 UU ITE. 2. Hukum Indonesia telah mengakomodasi penggunaan bukti elektronik sebagai dasar penyelesaian sengketa sekaligus memberikan ruang perlindungan baik secara preventif maupun represif. Perlindungan preventif tercermin melalui anjuran kehati-hatian para pihak dalam bertransaksi secara digital, menjaga rekam jejak komunikasi, memahami syarat sahnya bukti elektronik serta menjunjung tinggi itikad baik. Sementara itu, perlindungan represif diwujudkan melalui mekanisme peradilan yang menilai keaslian, integritas, relevansi serta kecukupan bukti digital secara objektif, termasuk melalui verifikasi bukti pendukung dan kemungkinan menghadirkan ahli digital forensik. Studi kasus PN Klaten No. 105/Pdt.G/2022/PN Kln menguatkan bahwa bukti chat WhatsApp dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum ketika dinilai secara hati-hati oleh hakim bersama bukti pendukung lainnya sehingga keadilan substantif tetap tercapai di era transaksi digital. Kata Kunci : kekuatan hukum, bukti chat, whatsapp
UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MANTAN KARYAWAN WARALABA YANG MENGGUNAKAN RESEP RAHASIA DAGANG TANPA IZIN Daniel Jovi Fredrico Paruntu
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Pengaturan Hukum Rahasia Dagang dalam Usaha Waralaba (Franchise) dan untuk Mengetahui Penegakan Hukum terhadap Mantan Karyawan Waralaba yang menggunakan Formula Dagang tanpa Izin. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Rahasia dagang ini berperan sebagai modal utama yang memberikan keunggulan kompetitif, sehingga kebocoran informasi dapat merugikan kedua pihak karena informasi tersebut tidak lagi bersifat eksklusif. 2. Penegakan Hukum terhadap Mantan Karyawan yang menggunakan Formula Dagang tanpa Izin sebetulnya dapat dilindungi berdasarkan perlindungan hak cipta dan paten, tetapi rahasia dagang tersebut akan tidak bersifat rahasia lagi karena sudah menjadi public domein yaitu hak tersebut sudah bebas dimiliki siapapun. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila dia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat mengambil tindakan hukum pula secara perdata sesuai dengan Pasal 11 UURD, terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran rahasia dagang dengan cara mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan secara sengaja. Kata Kunci : Rahasia Dagang, Waralaba, Penegakan Hukum, Hak Pemilik Rahasia Dagang.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA KOPRA RAKYAT AKIBAT FLUKTUASI HARGA YANG TIDAK STABIL DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Christy Priskila Tulung; Grace Henny Tampongangoy; Sarah DL Roeroe
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kopra rakyat akibat fluktuasi harga yang tidak stabil di Kabupaten Minahasa Tenggara, serta merumuskan langkah-langkah hukum dan kebijakan yang dapat memberikan perlindungan yang adil dan berkelanjutan. Kopra merupakan komoditas strategis yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat, namun dalam praktiknya pelaku usaha kopra rakyat berada pada posisi yang lemah akibat ketidakpastian harga, dominasi pengepul, dan terbatasnya akses informasi pasar. Kondisi tersebut berdampak langsung pada penurunan pendapatan dan keberlanjutan usaha, sekaligus mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan realitas di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan normatif-empiris, yang memadukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dengan fakta empiris yang diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan. Pendekatan normatif digunakan untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk mengkaji implementasi perlindungan hukum dalam menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kopra rakyat belum berjalan secara optimal. Perlindungan hukum yang bersifat preventif, seperti pembinaan, pendampingan, penyediaan informasi harga, dan penguatan kelembagaan ekonomi rakyat, masih terbatas dan belum efektif. Sementara itu, perlindungan hukum yang bersifat represif melalui mekanisme pengaduan dan penegakan hukum belum sepenuhnya diakses oleh pelaku usaha kopra rakyat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan tata niaga, stabilisasi harga, serta perumusan kebijakan hukum yang responsif dan berpihak pada pelaku usaha kopra rakyat guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan ekonomi. Kata Kunci: Perlingungan Hukum, Pelaku Usaha, Kopra, Fluktuasi Harga
GUGATAN PERDATA TERHADAP ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI Naya Tabuan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan gugatan perdata terhadap aset hasil tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui penegakan hukum gugatan perdata terhadap aset hasil tindak pidana korupsi dalam kondisi belum cukup bukti. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat:1. Pengaturan mengenai gugatan perdata terhadap aset hasil tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menuntut pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme perdata apabila unsur tindak pidana tidak dapat dibuktikan secara cukup, termasuk dalam hal putusan bebas atau meninggalnya tersangka atau terdakwa. 2. Penegakan hukum gugatan perdata terhadap aset hasil tindak pidana korupsi dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, khususnya pada aspek pembuktian dan pelaksanaan eksekusi aset, sehingga pemulihan kerugian keuangan negara belum berjalan secara optimal. Kata kunci: gugatan perdata, tindak pidana korupsi.
IMPLIKASI YURIDIS PERUBAHAN BATAS WAKTU MENANGGAPI PERMOHONAN TERHADAP PENERAPAN ASAS FIKTIF POSITIF DALAM KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA Fransisco Richard Wohon; Telly Sumbu; Yumi Simbala
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsep negara hukum (rechtsstaat) mewajibkan setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan demi menjamin kepastian dan perlindungan hak warga negara. Dalam perkembangan menuju negara kesejahteraan (welfare state), proses penyelenggaraan pelayanan publik menuntut adanya kepastian hukum dan responsivitas dari badan dan/atau pejabat pemerintahan. Salah satu instrumen hukum yang menjamin kepastian tersebut adalah penerapan asas Fiktif Positif, yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Asas ini menegaskan bahwa sikap diam pejabat pemerintahan terhadap permohonan warga dianggap sebagai pengabulan secara hukum. Namun, dinamika hukum administrasi negara mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Regulasi ini mengubah ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai pemangkasan batas waktu kewajiban menanggapi permohonan dan penghapusan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili permohonan fiktif positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum asas fiktif positif di Indonesia serta mengkaji implikasi yuridis perubahan batas waktu menanggapi permohonan terhadap penerapan asas tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan juga Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan batas waktu kewajiban menanggapi permohonan dari 10 (sepuluh) hari kerja menjadi 5 (lima) hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 7 UU Cipta Kerja menimbulkan implikasi yuridis ganda. Di satu sisi, percepatan ini bertujuan untuk efisiensi birokrasi dan peningkatan iklim investasi. Namun di sisi lain, durasi yang terlalu singkat berpotensi melanggar Asas Kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), menurunkan kualitas keputusan, dan meningkatkan risiko maladministrasi akibat ketidaksiapan infrastruktur penunjang di berbagai instansi. Selain itu, implikasi yuridis yang paling krusial adalah terciptanya kekosongan hukum (rechtsvacuum) akibat penghapusan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memutus permohonan fiktif positif. UU Cipta Kerja mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Namun hingga kini peraturan pelaksana tersebut belum diterbitkan dan menghilangkan jaminan paksaan hukum (legal compulsion) bagi pejabat untuk menerbitkan keputusan. Hal tersebut menyebabkan hak pemohon yang sebelumnya dianggap dikabulkan secara hukum menjadi abstrak dan sulit dieksekusi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan regulasi tersebut saat ini justru melemahkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan administratif. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Fiktif Positif, Keputusan Tata Usaha Negara, Batas Waktu, UU Cipta Kerja.
PENELANTARAN RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 159/PID.SUS/2021/PN.MAK) Nova Lin Yeremia
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan yang mengatur mengenai penelntaran rumah tangga dan untuk mengetahui dan memahami tentang penerapan hukum penelantaran rumah tangga menurut hukum pidana Indonesia terhadap studi kasus nomor 159/Pid.Sus/2021/PN.Mak. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan penelantaran rumah tangga menurut hukum pidana Indonesia dibagi dalam dua golongan, secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi dalam KUHP tidak dijelaskan secara spesifik mengenai kekerasan dalam rumah tangga, tetapi terdapat dalam Tindak Pidana Penelantaran Orang. Secara khusus, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengaturan hukum penelantaran rumah tangga dalam UU PKDRT terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 49 UU PKDRT. 2. Penerapan hukum terhadap kasus penelantaran rumah tangga pada Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN.Mak secara yuridis telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis Hakim dalam perkara tersebut menerapkan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 karena seluruh unsur delik terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta hukum di persidangan. Kata Kunci : kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran rumah tangga, hukum pidana
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH DI KABUPATEN MINAHASA UTARA Regina Gladis Raranta
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui bagamana Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap infrastruktur di Kabuaten Minahasa Utara dan untuk memahami dan mengetahui bagaimana tanggung jawab Pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur menurut Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Minahasa Utara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan infrastruktur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah saat ini berada dalam kondisi disharmoni vertikal dan mengalami kekosongan norma (legal vacuum). Secara yuridis, Peraturan Daerah ini belum menyesuaikan diri dengan perubahan fundamental dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-Undang Cipta Kerja) dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru, terutama terkait perubahan sistem perizinan dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rung (KKPR). 2. Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terhadap pembangunan infrastruktur sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah secara normatif merupakan kewajiban mutlak dalam kerangka Welfare State. Namun, tanggung jawab ini lemah dalam implementasi karena sifat pasalnya yang deklaratif (anjuran) dan ketiadaan klausul sanksi eksplisit bagi pejabat publik yang lalai atau melakukan pembiaran (Liability for Omission). Kata Kunci : tanggung jawab pemerintah, pembangunan infrastruktur

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue