cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,856 Documents
ANALISIS YURIDIS POTENSI PENCEMARAN LINGKUNGAN DARI PERUSAHAAN TAMBAK UDANG DI DESA BAJO KECAMATAN TATAPAAN MINAHASA SELATAN Willem M. Lumolos
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum yang berkaitan dengan perizinan pendirian perusahaan tambak udang di Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan dan untuk mengetahui akibat hukum potensi perusahaan tambak udang yang melakukan pencemaran lingkungan di Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kegiatan tambak udang di Desa Bajo secara menunjukkan adanya penurunan kualitas lingkungan, seperti perubahan kondisi air dan ekosistem pesisir akibat pembuangan limbah sisa pakan dan zat kimia ke laut tanpa pengelolaan yang optimal. kondisi ini membuktikan bahwa aktivitas perusahaan mengandung risiko tinggi yang merugikan masyarakat lokal. Oleh karena itu, perusahaan dapat dikenakan pertanggungjawaban mutlak sesuai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, karena dampak pencemaran tersebut mengancam kelestarian lingkungan hidup dan ekonomi nelayan setempat. 2. Akibat hukum bagi perusahaan tambak udang yang melakukan pencemaran lingkungan di Desa Bajo mencakup tiga instrumen penegakan hukum, yaitu sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin operasional, tanggung jawab perdata melalui ganti rugi dan pemulihan lingkungan dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), serta sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar baku mutu lingkungan. Kata Kunci : pencemaran lingkungan, tambak udang, desa bajo kecamatan tatapaan minahasa selatan
KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM CIVIL LAW LEGAL SYSTEM DI INDONESIA Karen Esther Mamahit
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran Jaksa yang paling utama dan eksklusif di bidang pidana adalah sebagai Penuntut Umum. Jaksa, melalui lembaganya yaitu Kejaksaan, adalah pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan dan memiliki peran utama dalam menegakkan hukum pidana. Dalam konsep penegakan hukum, peran Jaksa sangatlah mendasar, karena Jaksa (melalui Kejaksaan) adalah salah satu pilar utama dalam sistem peradilan dan bertindak sebagai wakil negara untuk memastikan hukum dilaksanakan. Peran Jaksa melampaui sekadar menuntut; mereka berada pada posisi sentral yang menentukan arah suatu perkara dalam upaya mencapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Lahirnya Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan kekuasaan yang besar kepada Kejaksaan Agung, diantaranya menyebutkan Jaksa memiliki kewenangan dalam bidang intelijen, seperti menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum melalui perluasan kewenangan untuk dapat melakukan penyelidikan. Kekuasaan yang besar ini termasuk kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebagai Dominus Litis. Penerapan asas dominus litis menjadi salah satu elemen penting dalam sisstem peradilan pidana di Indonesia. Asas dominus litis memiliki peran strategi dalam meningkatkan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana. Asas ini secara otomatis menempatkan penuntut umum sebagai pengendali perkara. Dalam konteks hukum acara pidana, asas ini menunjuk pada pihak yang memilki kendali tertinggi terhadap arah dan kelanjutan suatu perkara pidana, terutama dalam tahap penuntutan. Dalam sistem civil law yang dianut oleh banyak negara, termasuk Indonesia, peran Dominus Litis biasanya dipegang oleh jaksa penuntut umum karena ia memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan dan mengajukan perkara ke pengadilan. Kata Kunci : Jaksa, Dominus Litis, Cicil Law, Legal System
PENERAPAN KEADILAN RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Tara Nikita Yusuf
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keadilan merupakan fondasi utama dalam sistem hukum suatu negara, tidak hanya mencerminkan nilai moral, tetapi juga menjadi penopang stabilitas sosial dan legitimasi institusi pemerintahan. Dalam konteks hukum pidana, keadilan diwujudkan melalui pemberian sanksi yang sepadan dan proses hukum yang adil. Namun, dalam praktiknya, sistem peradilan di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Ketidakadilan dalam putusan hukum, kesenjangan akses terhadap bantuan hukum, bias sistemik, hingga korupsi struktural telah menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Meskipun telah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diundangkannya berbagai regulasi seperti UU No. 19 Tahun 2019, upaya pemberantasan korupsi masih dihadapkan pada hambatan seperti intervensi politik, keterbatasan sumber daya, dan lemahnya penegakan restitusi. Restitusi sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi merupakan elemen penting dalam menegakkan keadilan. Namun, implementasinya di Indonesia belum optimal karena berbagai kendala teknis dan yuridis. Oleh karena itu, reformasi hukum pidana dan penguatan sistem restitusi menjadi urgensi dalam menjawab tantangan keadilan dalam penanganan kasus korupsi secara efektif dan menyeluruh. Kata Kunci : Keadilan, Restitusi, Korupsi, Tindak Pidana, Penegakan Hukum
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP ENDORSEMENT MENYESATKAN: ANALISIS BERDASARKAN KUHPERDATA Tiara Berliana Putri Harundja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum pertanggungjawaban perdata influencer menurut Pasal 1365 KUHPerdata dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk menganalisis bentuk-bentuk endorsement menyesatkan yang dilakukan oleh influencer di media sosial dan dampaknya terhadap konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pertanggungjawaban perdata influencer terhadap endorsement menyesatkan didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum (PMH). Setiap influencer yang secara sengaja maupun lalai menyebarkan informasi tidak benar, menutupi fakta penting, atau mempromosikan produk tanpa verifikasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila menimbulkan kerugian bagi konsumen. Unsur-unsur PMH, yaitu perbuatan, sifat melawan hukum, kerugian, hubungan sebab-akibat, dan kesalahan, terpenuhi dalam praktik endorsement yang menyesatkan. 2. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik endorsement menyesatkan telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, 7, 9, dan 19, yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar dan kewajiban pelaku usaha untuk bertindak jujur serta bertanggung jawab atas kerugian. Kata Kunci : pertanggungjawaban perdata, endorsement menyesatkan
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1259 K/PDT/2021) Rifda Yunita; Anastasya Emmy Gerungan; Kathlene Pontoh
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perbuatan melawan hukum dalam jual beli tanah menurut KUHPerdata dan untuk menganalisis asas itikad baik dalam perkara perbuatan melawan hukum jual beli tanah studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1259 K/Pdt/2021. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum Perbuatan Melawan Hukum dalam Jual Beli Tanah: Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perbuatan melawan dalam jual beli tanah diatur secara umum dalam Pasal 1365. Suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika memenuhi empat unsur: adanya perbuatan yang melanggar hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Dalam konteks jual beli tanah, tindakan penjual yang melakukan jual beli ganda atas objek yang sama meskipun telah terikat kesepakatan sah Pasal 1320 dan 1457 KUHPerdata merupakan bentuk pelanggaran hak subjektif orang lain dan pengabaian kewajiban hukum yang dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum 2. Asas Itikad Baik dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1259 K/Pdt/2021 Berdasarkan analisis penerapan Asas Itikad Baik Pasal 1338 tidak tercermin dalam tindakan para Tergugat (keluarga Eddy Mantiri). Meskipun Putusan Kasasi akhirnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan formalitas, fakta hukum menunjukkan bahwa pengabaian itikad baik telah mengakibatkan hilangnya kepastian hukum bagi pembeli pertama dan menciderai prinsip kejujuran yang menjadi sendi utama dalam hukum perjanjian di Indonesia. Kata Kunci : perbuatan melawan hukum, perjanjian jual beli tanah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBUKAAN TAMBANG NIKEL DI PULAU GAG KABUPATEN RAJA AMPAT BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 Hebrian Selamat
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisi pembukaan tambang nikel di pulau gag raja ampat, Penegakan Hukum terhadap pembukaan tambang di pulau pulau kecil yang menjadi sebuah isu kursial, Indonesia merupakan negara yang menganut prinsip negara hukum dan demokrasi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945). Dalam prinsip negara hukum, setiap kebijakan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam, wajib didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan hak atas masyarakat adat. Indonesia dengan memiliki memiliki jumlah pulau kecil yang sangat banyak, mencapai 17.343 pulau, yang seharusnya di lindungi oleh negara atas dasar Undang-Undang. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan normal-norma hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 adalah perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 dan regulasi terkait lainnya. KATA KUNCI: Tambang Nike, Pulau Gag, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue