cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PIDANA OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI BERDASARKAN PASAL 277 KUHAP Goma, Beyti Nur Alimah Van
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dan bagaimana pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana oleh hakim pengadilan negeri berdasarkan Pasal 277 KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat keputusan kepadanya. Kepala kejaksaan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dan menyerahkan terpidana pada lembaga pemasyarakatan. Apabila terpidana dijatuhi pidana mati, maka pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembak sampai mati oleh satu regu penembak yang terdiri atas 12 orang tantama yang dipimpin oleh seorang perwira dengan menggunakan senjata organik. Apabila terpidana dijatuhi pidana penjara atau kurungan lebih dari satu putusan, pelaksanaannya dijalankan dimulai dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu. Apabila terpidana dijatuhi pidana denda, kepada terpidana diberi jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.2. Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana oleh hakim pengadilan negeri berdasarkan Pasal 277 KUHAP dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama dua tahun. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan dan pengamatan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya yang bermanfaat bagi pemidanaan yang diperoleh dari perilaku selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan yang dilaporkan secara berkala oleh kepala lembaga pemasyarakatan.Kata kunci: Pengawasan, Pengamatan, Pelaksanaan Putusan, Pengadilan, Perkara Pidana, Hakim, Pengadilan Negeri.
KAJIAN HUKUM HAK PEKERJA ANAK DALAM SEKTOR FORMAL ANTARA HAK SEBAGAI ANAK DAN HAK SEBAGAI PEKERJA Sumendap, Juliet B.
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja penyebab timbulnya pekerja anak Indonesia dan bagaimana efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja anak dalam memenuhi hak-hak anak sebagai pekerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya sektoral pemerintah yang sudah diupayakan, masih terlihat lemah dalam implementasi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku dalam hal pekerja anak. Meskipun idealnya anak dilarang untuk bekerja, akan tetapi situasi ini terus berlangsung, dan disini para pengusaha masih saja memanfaatkan tenaga anak-anak dalam kegiatan usahanya, terutama sektor informal yang lemah dalam perlindungan hukumnya. Celah-celah yang ada dalam praktek dilapangan masih di gunakan oleh pengusaha yang menggunakan pekerja anak sehingga hak-hak dari si anak kurang mendapat perhatian. 2. Perhatian pemerintah terhadap pekerja anak sudah cukup memadai, meskipun belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur mengenai masalah pekerja anak dalam sebuah pengaturan perundang-undangan secara tersendiri, akan tetapi adanya pengaturan dalam Undang-Undang tentang Anak yang mengacu pada Konvensi Anak Internasional sudah menunjukkan upaya positif dari pemerintah.Kata kunci: Kajian Hukum, Hak Pekerja Anak, Sektor Formal, Pekerja
PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DESERSI DILINGKUNGAN TNI Imanuel, Dennis Raja
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana desersi oleh Anggota TNI dan bagaimana upaya penyelesaian tindak pidana desersi dalam Pengadilan Militer. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana desersi oleh anggota TNI ada beberapa poin yaitu terbagi atas dua Faktor; faktor ekstern: Perbedaan status sosial yang mencolok, Terlibat perselingkuhan/mempunyai wanita idaman lain, Jenuh dengan peraturan/ingin bebas, Trauma perang, Mempunyai banyak hutang, Silau dengan keadaan ekonomi orang lain. Faktor intern: Kurangnya pembinaan mental, Krisis kepemimpinan, Pisah keluarga. 2. Upaya penyelesaian tindak pidana dessersi dalam pengadilan militer, ada beberapa tahap yaitu: Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Pemeriksaan di Persidangan, Tahap Pelaksanaan Putusan. Kata kunci:  Penyelesaian tindak pidana, Desersi, TNI
STATUS HUKUM ANAK DALAM PEMBINAAN DI LEMBAGA PANTI ASUHAN Sondakh, Dewi R. F.
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perlindungan anak dan bagaimana status hukum anak di panti asuhan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Anak menjadi salah satu bagian penting dalam pengaturan hukumnya di Indonesia yang salah satu aspek hukumnya ialah perlindungan hukum terhadap anak yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berintikan ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2.Status hukum anak berkitan dengan diserahkannya anak di panti asuhan, dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya. Penyerahan anak ke panti asuhan berbeda jika dibandingkan dengan pengasuhan melalui perwalian, oleh karena wali lazimnya ditetapkan berdasarkan hukum atas adanya hubungan keluarga dengan anak yang bersangkutan, sedangkan anak-anak yang tinggal di panti asuhan sebagian besar adalah anak-anak yang ditinggalkan oleh orangtuanya. Anak yang tinggal di panti asuhan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan berkaitan dengan berpindahnya keyakinan/ agama anak dari semula ke keyakinan/ agama baru di panti asuhan.Kata kunci: Status hukum, anak, pembinaan, panti asuhan.
“RESTORATIVE JUSTICE PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA” Suharto, Gilang Ramadhan
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap mengutamakan prinsip-prinsip hak anak, dimana penangkapan, penahanan, atau bahkan pemenjaraan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Restorative justice merupakan konsep penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan. Pengutamaan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hanya secara khusus diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pelaksanaannya belum dilakukan secara merata. Hal ini disebabkan karena masih dibutuhkannya waktu penyesuaian dengan aturan yang baru berlaku, guna memenuhi kelengkapan fasilitas serta tambahan sumber daya penegak hukum dan tenaga profesional yang terlatih khusus untuk menangani perkara anak. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Peradilan Anak, Pidana Anak.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN Tarussy, Reflin
LEX CRIMEN Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran penegak hukum terhadap tindak pidana di bidang perikanan dan apakah hambatan penegak hukum terhadap tindak pidana di bidang perikanan,serta bagaimana upaya pembenahannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penegakan hukum yang ada kaitannya dengan kegiatan usaha perikanan ini dikaitkan dengan suatu tindakan yang akan memberikan sanksi kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan di bidang perikanan. Peran penegak hukum itu sendiri terhadap tindak pidana di bidang perikanan yaitu melakukan kerja sama yang baik, melakukan pengawasan, koordinasi dengan berbagai instansi juga dalam hal penyelidikan dan penyidikan harus lebih efektif dan efisien dan juga peran para jaksa penuntut umum yang mampu mengupayakan segala hal agar setiap tindakan tindak pidana di bidang perikanan dapat menimbulkan efek jera dan sanksi kepada pihak-pihak yang sengaja melakukan tindak pidana tersebut. 2. Hambatan Aparat penegak hukum baik dalam arti preventif maupun represif dalam menangani kasus-kasus illegal fishing, disamping jumlahnya sangat terbatas kemampuannya juga masih terbatas. Saat ini aparat penegak hukum kebanyakan baru dapat melaksanakan tugas-tugas preventif, seperti pemantauan, pembinaan, dan peringatan apabila terjadi kegiatan illegal fishing. Kenyataan menunjukan bahwa aparat penegak hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan hakim yang memahami peraturan atau ketentuan hukum jumlah maupun kemampuannya terbatas. Untuk itu perlu mendidik tenaga-tenaga profesional aparat penegak hukum sehingga diharapkan mereka akan mampu menangani kasus-kasus illegal fishing atas dasar wawasan yang komprehensif-integral.Kata kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perikanan.
TINDAK PIDANA MENGABAIKAN KEWAJIBAN MELAPORKAN ADANYA PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN KEJAHATAN TERTENTU MENURUT PASAL 164 KUHP Tombokan, Rivander
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 164 KUHP tentang tindak pidana mengabaikan kewajiban melaporkan adanya permufakatan jahat dan bagaimana pengecualian terhadap kewajiban dalam Pasal 164 KUHP. Dengan menggunkan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 164 KUHP tentang tindak pidana mengabaikan kewajiban melaporkan adanya permufakatan jahat yaitu di dalamnya terkandung norma perintah untuk bertindak berupa melaporkan/memberitahu kepada pejabat yang berwenang dalam hal mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan salah satu dari 9 (sembilan) macam kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 164 KUHP. Pasal ini hanya dapat diterapkan jika kejahatan itu jadi dilakukan. 2. Pengecualian terhadap kewajiban dalam Pasal 164 KUHP yaitu jika dengan pemberitahuan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan bagi: 1. Diri sendiri; 2. Keluarga sedarah dalam garus lurus (orang tua, kakek nenek, anak, cucu, dan seterusnya), keluarga sedarah dalam garis menyimpang derajat kaedua atau ketiga (hubungan kakak beradik, hubungan paman/bibi dengan ponakan), keluarga semenda dalam garis lurus (hubungan menantu-mertua, hubungan menantu dengan orangtua dari mertua), dan keluarga semenda dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga (hubungan seseorang dengan kakak/adik dari suami/isteri, hubungan seseorang dengan paman/bibi dari suami/isterinya atau keponakan dari suami/isteri (derajat ketiga); 3. Suami/isterinya atau bekas suami/isterinya; atau 4. Orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.Kata kunci: Tindak pidana, mengabaikan kewajiban, permufakatan jahat.
KETERANGAN AHLI DAN PENGARUHNYA TERHADAP PUTUSAN HAKIM Sompotan, Stenli
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti telah mendapatkan pengaturan yang memadai dalam KUHAP dan bagaimana pengaruh keterangan ahli terhadap pengambilan putusan oleh hakim.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Jika dalam sistem HIR, keterangan ahli tidak dicantumkan sebagai salah satu alat bukti yang sah, dan kedudukannya hanya sebagai pemberi keterangan saja kepada Hakim, maka   dalam sistem KUHAP, keterangan ahli telah memiliki kedudukan sebagai salah satu alat bukti yang sah. Perbedaan rumusan keterangan ahli antara Pasal 1 butir 28 dengan Pasal 186 KUHAP adalah karena Pasal 1 butir 28 dimaksudkan untuk memberikan pengertian umum tentang keterangan ahli, yang mencakup permintaan keterangan ahli di luar dan di depan pengadilan.  Pasal 186 memberi pengertian lebih khusus tentang keterangan ahli, yaitu keterangan ahli yang diberikan secara lisan di depan pengadilan. 2. Hakim  tidak  terikat/tidak wajib tunduk pada apa yang dikemukakan dalam keterangan ahli.  Berdasarkan sistem pembuktian negatief-wettelijk (Pasal 183 KUHAP), selain harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah juga harus ada keyakinan hakim berdasarkan alat-alat bukti tersebut. Sekalipun demikian,  Hakim tidak dapat  mengabaikan  keterangan  ahli.  Ini karena keterangan  ahli  berkenaan dengan ketepatan suatu ilmu pengetahuan. Kata kunci: Keterangan ahli, pengaruhnya, putusan Hakim.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Kilanta, Devega R.
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum menurut Undang-Undang Hak Cipta dan bagaimana penegakan hukum Hak Cipta dalam Perjanjian Internasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Penegakan Hukum terhadap Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, proses penegakan hukum Hak Cipta diselesaikan melalui: (1) Penyelesaian Sengketa Perdata dan (2) Penyelesaian Tuntutan Pidana Pelanggaran. Bahwa proses penyelesaian sengketa Hak Cipta sengketa Perdata sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) dilakukan melalalui alternative penyelesaian sengketa, arbitrase atau pengadilan. Selanjutnya pelaksanaannya sesuai dengan Pasal 95 ayat (2) dilakukan di dilakukan di Pengadilan Niaga. Sedangkan apabila berhubungan dengan perbuatan yang melawan hukum pidana, maka diselesaikan melalui mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pejabat Negeri Sipil, kemudian hasil penyidikan yang sudah lengkap diserahkan kepada Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya proses pidana dilanjutkan kepada Penuntut Umum dan Pengadilan sesuai Hukum Acara yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 2. Perjanjian Internasional yang memperkenalkan hukum kekayaan intelektual ke dalam sistem perdagangan internasional untuk pertama kalinya dan tetap perjanjian internasional yang paling komprehensif tentang kekayaan intelektual sampai saat ini. Secara khusus, TRIPs mensyaratkan anggota WTO untuk memberikan hak cipta, yang meliputi produsen konten termasuk pemain, produser rekaman suara dan organisasi penyiaran; indikasi geografis, termasuk sebutan asal, desain industri, tata letak sirkuit terpadu-desain, paten, varietas tanaman baru; merek dagang; perdagangan pakaian, dan informasi yang dirahasiakan atau rahasia. Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian (yaitu ciptan seorang warga negara, negara peserta perjanjian, atau suatu ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta perjanjian) harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.Kata kunci: Penegakan Hukum, Hak Cipta,
GANTI KERUGIAN DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN AKIBAT PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Rawung, Justitia E. C
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup dan bagaimana ganti kerugian dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1.Perbuatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, yaitu memasukan dan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam lingkungan hidup, melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan dan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar. 2. Ganti kerugian dan pemulihan lingkungan dilakukan dengan cara yaitu setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Kata kunci: Ganti kerugian, lingkungan hidup.

Page 33 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue