cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM MENGGUNAKAN JABATAN BERDASARKAN PASAL 415 KUHP Massie, Mahendri
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyebab timbulnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan bagaimana ketentuan yuridis tindak pidana penggelapan dalam jabatan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-fakto penyebab terjadinya tindak pidana pengelapan dalam jabatan meliputi: Mentalitas seseorang, pemenuhan kebutuhan, adanya niat dan kesempatan, sifat tamak dari manusia. 2. Ketentuan juridis tindak pidana penggelapan dengan menggunakan jabatan diatur di dalam buku II KUHP Bab XXIV Pasal 374 KUHP yang mana merupakan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang  unsur-unsur tindak pidana nya terdiri atas unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP ditambah dengan unsur-unsur khusus yang memberatkan. Bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana  penggelapan dalam terdapat baik dalam ketentuan pidana umum dan ketentuan perundang-undangan pidana khusus.Kata kunci: Tindak Pidana, Penggelapan, menggunakan Jabatan.
BEDAH MAYAT DAN AKIBAT HUKUMNYA Poluan, Yukifli
LEX CRIMEN Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan ilmu kedokteran dalam mengusut suatu tindak pidana dan bagaimana pengaturan Hukum Positif Bedah Mayat di Indonesia. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bedah mayat adalah suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam. Setelah dilakukan pembedahan atau pelukaan, dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal. 2. Kebijakan hukum positif di Indonesia saat ini tentang masalah bedah mayat diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Kata kunci: Bedah, mayat.
KEDUDUKAN SPDP DALAM PRAPENUNTUTAN BERDASARKAN KUHAP (KAJIAN PUTUSAN MK NOMOR 130/PUU-XIII/2015 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP)) Sumelang, Christy Paskahlis
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengahn tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan pra penuntutan oleh penuntut umum menurut sistem KUHAP dan bagaimana keduduakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam Prapenuntuan berdasarkan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan prapenuntutan dalam sistem KUHAP terletak antara wewenang penuntutan oleh penuntut umum dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Wewenang penuntut umum melakukan prapenuntutan diatur dalam Pasal 14 butir b KUHAP di mana penuntut umum berwenang melakukan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan ­memperhatikan Pasal 110 ayat (3) KUHAP bahwa dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. 2. Kedudukan SPDP dalam pra penuntutan diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP bahwa dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.Kata kunci: Kedudukan SPDP, Prapenuntutan, Berdasarkan KUHAP
DALUWARSA PENUNTUTAN DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT Makanaung, Andre Valentino
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemalsuan surat dalam KUHP dan bagaimana daluwarsa sebagai alasan gugurnya hak menuntut tindak pidana pemalsuan surat, di mana dengan mengunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana mengandung unsur serba objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif: a. Membuat surat palsu; b. Memalsukan surat yang dapat 1) Menerbitkan seseuatu hak 2) Menerbitkan sesuatu perjanjian (perikatan) 3) Menimbulkan pembebasan sesuatu hutang 4) Diperuntukkan guna menjadi bukti atas sesuatu hal. Unsur subjektif: a. Dengan maksud b. Untuk mengemukakan atau memakai surat itu se-olah-olah asli dan tidak palsu c. Pemakaiana atau penggunaan surat itu dapat menimbulkan kerugian. 2. Tindak pidana pemalsuan mengandung batasan waktu menjadikan gugurnya hak untuk mengadakan penuntutan tindak pidana terhadap orang melakukan kejahatan atau pelanggaran dikenal dengan daluwarsa penuntutan karena untuk penuntutan telah gugur karena telah lewat waktu tertentu dan telah memenuhi syarat – syarat. Daluwarsa dihitung menurut hari ; bulan menurut jam dperoleh bila hari terakhir dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat.Kata kunci: daluwaesa penuntutan; pemalsuabn surat;
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP KASUS PENCEMARAN AIR DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA Bawole, Grace Yurico
LEX CRIMEN Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap kasus pencemaran air dalam perspektif hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridios normatif disimpulkan, bahwa penerapan sanksi pidana terhadap kasus pencemaran air dalam perspektif hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 98 sampai Pasal 101 dan Pasal 104 Undang-undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tahap-tahap dalam proses penegakan menurut perspektif hukum pidana di Indonesia adalah tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap peradilan, dan tahap eksekusi.Kata kunci: Penerapan sanksi pidana, kasus pencemaran air, hukum Indonesia.
PENGATURAN HUKUM DALAM MEMPEROLEH IZIN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Siby, Jaklyn Ira Makdalena
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai perizinan lingkungan sebagai persyaratan dalam memperoleh izin usaha menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran terhadap izin lingkungan,yang dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum dalam memperoleh izin usaha menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan dan berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan. Izin usaha dan/atau kegiatan termasuk izin izin operasi dan izin konstruksi. Perubahan yang dimaksud antara lain, karena kepemilikan beralih, perubahan teknologi, penambahan atau pengurangan kapasitas produksi, dan/atau lokasi usaha dan/atau kegiatan yang berpindah tempat.Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL. 2. Pemberlakuan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran terhadap izin lingkungan  Sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau pencabutan izin lingkungan. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.  Sanksi administratif sebagaimana tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.Kata kunci: izin usaha; lingkungan hidup;
ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN Malota, Dwi Dharma Putra
LEX CRIMEN Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pihak penyidik dalam pencarian alat bukti tindak pidana keimigrasian dan bagaimana alat bukti dalam pemeriksaan perkara tindak pidana keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Cara memperoleh keterangan dan alat bukti mengenai terjadinya tindak pidana keimigrasian dilakukan melalui proses penyidikansebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasianberkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah selesai melakukan penyidikan, PPNS Keimigrasian menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum dan tahapan pelaksanaan dalam rangka memperoleh keterangan dan alat bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.PPNS Keimigrasian dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Keimigrasian dengan lembaga penegak hukum dalam negeri dan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. 2. Alat bukti dalam pemeriksaan perkara tindak pidana keimigrasian sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu serta keterangan tertulis dari Pejabat Imigrasi yang berwenang. Kata kunci: Alat bukti, tindak pidana, keimigrasian
PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DALAM PRAKTEK PENGADILAN NIAGA ENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Musa, Raflan A.
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara kepailitan di Pengadilan Niaga dan bagaimana akibat hukum dari pernyataan pailit menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses penyelesaian perkara kepailitan dipengadilan niaga yaitu pertama dengan mengajukan permohonan perkara kepailitan di pengadilan niaga dengan syarat pengajuan yaitu adanya dua atau lebih kreditor dan utang telah jatuh tempo tetapi pembayaran tidak dibayar lunas, setelah itu kelengkapan berkas permohonan oleh kreditur dan debitur. Jika dalam pemeriksaan persyaratan serta kelengkapan permohonan belum lengkap maka Panitera Muda Perdata akan mengembalikan berkas permohonan yang belum lengkap pada advokad. Bila berkas telah lengkap dibuatkan SKUM. Setelah itu membayar biaya perkara. Setelah jangka waktu dua hari setelah proses registrasi selesai maka sekretaris menyerahkan berkas permohonan kepada Ketua Pengadilan Niaga. Setelah hakim memeriksa berkas perkara, Majelis hakim menetapkan haris sidang dan pemanggilan para pihak. 2. Akibat hukum dari pernyataan pailit yaitu debitur kehilangan segala hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang dimasukkan ke dalam harta pailit. Kurator maupun kreditur dapat membatalkan perjanjian atau perbuatan hukum debitur pailit yang dilakukan sebelum pernyataan pailit diputuskan namun belum sepenuhnya diselesaikan pada saat pernyataan pailit dikeluarkan.Kata kunci: Penyelesaian Perkara, Kepailitan, Praktek Pengadilan Niaga.
PROVOKATOR KERUSUHAN DARI SUDUT PENGHASUTAN DAN PENYERTAAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Saputra, Bayu Eka
LEX CRIMEN Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerusuhan merupakan peristiwa di mana massa (sekelompok besar orang) melakukan pengacauan, perusakan, dan berbagai kegiatan buruk lainnya. Kerusuhan dapat hanya melibatkan satu kelompok massa saja yang menjadi orang atau barang sebagai sasaran mereka, dapat juga berupa dua kelompok massa yang saling menyerang. Lebih jauh lagi, istilah provokator ini juga kemudian ditujukan kepada orang-orang yang menggerakkan massa sekalipun gerakan massa itu tidak dimaksudkan untuk melakukan kegiatan melawan hukum. Dengan demikian, terlepas dari soal benar atau tidaknya keberadaan provokator di balik terjadinya berbagai kerusuhan, masalah penghasutan merupakan hal yang menarik untuk dikaji dari sudut hukum yang berlaku di Indonesia ini, khususnya dari sudut KUHPidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Penelitan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pengaturan penghasutan yang diatur dalam KUH Pidana.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari berbagai kepustakaan hukum pidana, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, dan berbagai sumber tertulis yang lainnya. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana pengaturan penghasutan dalam KUH Pidana serta pengaturan provokator kerusuhan dalam pasal-pasal penghasutan dan penyertaan. Pertama dalam KUHPidana ada dua pasal yang secara khusus ditujukan untuk perbuatan menghasut, yaitu Pasal 160 dan Pasal 161.  Kedua pasal ini ditempatkan dalam Buku II tentang Kejahatan, pada Bab V yang berjudul Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Kedua tindakan provokator atau orang yang memprovokasi kerusuhan akan dikaji dari sudut pasal-pasal penghasutan, dan juga dari sudut aturan-aturan penyertaan, khususnya tentang menganjurkan/membujuk (uitlokken).Pasal-pasal KUHPidana Indonesia pada umumnya mempunyai padanannya dalam KUHPidana Belanda. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tindakan provokator atau orang yang memprovokasi kerusuhan akan dikaji dari sudut pasal-pasal penghasutan, Pasal 160 dan 161 KUHPidana, dan juga dari sudut aturan-aturan penyertaan, khususnya tentang menganjurkan/membujuk. Kata kunci: Provokator, Kerusuhan
SANKSI PIDANA BAGI PEMBERI BANTUAN HUKUM AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM Budiman, Rolan Y.
LEX CRIMEN Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh pemberi bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan bagaimana sanksi pidana diberlakukan bagi pemberi bantuan hukum akibat melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh pemberi bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, yaitu pemberi bantuan hukum menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum. Larangan untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dimaksudkan, karena pemerintah telah menyediakan dana untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Sanksi pidana diberlakukan bagi pemberi bantuan hukum akibat melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, yaitu bagi pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Ketentuan-ketentuan hukum mengenai pemberlakuan sanksi pidana bagi pemberi bantuan hukum karena melanggar larangan yang berlaku bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya dan bagi pemberi bantuan hukum lainnya merupakan suatu peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.Kata kunci: Kajian Yuridis, Sanksi Pidana, Pemberi Bantuan Hukum.

Page 49 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue