cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Saibaka, Aprianti
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana pemalsuan uang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan bagaimana proses penyidikan tindak pidana pemalsuan uang berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan uang yang dilakuakn oleh korporasi atau orang perorangan terjadi apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana pemalsuan uang dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terhadap Buku II Bab X KUHP hanyalah sepanjang berkenaan dengan uang atau mata uang rupiah. Jika terjadi pemalsuan rupiah atau peredaran rupiah palsu di Indonesia, maka yang akan diterapkan sekarang adalah ketentuan pidana dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011. Tetapi jika yang dipalsu atau diedarkan adalah mata uang asing (baik uang logam maupun uang kertas) maka yang akan diterapkan adalah ketentuan dalam Buku II Bab X KUHP karena berada dalam cakupan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011. 2. Proses penyidikan atas dugaan tindak pidana, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan dan penyitaan surat., mengambil sidik jari dan memotret seorang, membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik. Penyidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum tentang pelaksaan hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal  75 KUHAP dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Undang-Uundang ini dan penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.Kata kunci: Proses Penyidikan, Tindak Pidana, Pemalsuan Uang
PENGENAAN WAKTU DALUARSA PENUNTUTAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI KUHP DAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Manoppo, Arman
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan daluwarsa dalam penuntutan tindak pidana dalam kasus tindak korupsi di tinjau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana Penerapan daluwarsa dalam penuntutan menurut Hukum Pidana Indonesia dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Daluwarsa adalah lampau waktu untuk menuntut suatu tindak pidana. Begitu suatu tenggang waktu menurut undang – undang berlaku (Pasal 78 KUHP dan aturan lain diluar KUHP), maka daluwarsa menggugurkan wewenang untuk memproses hukum terhadap pelaku, baik tenggang waktu itu berlaku sebelum perkara dimulai ataupun selama berlangsungnya tenggang waktu daluwarsa berada dalam stadium, bahwa alat penegak hukum tidak dapat lagi melakukan proses hukum.  bagi kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun. Delapan belas tahun, bagi kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan, usianya belum delapan belas tahun, masing – masing tenggang waktu untuk daluwarsa diatas, dikurangi menjadi sepertiga. 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak mutlak secara kasuistis dapat disesuaikan dengan delik yang disangkakan. Disamping kelengkapan formil dan materil yang perlu diperhatikan juga adalah ketentuan pasal 76 ayat 1 KUHP, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dituntut dua kali (nebis in idem) dan pasal 78 ayat 1 KUHP karena perbuatan tersebut telah daluarsa, atau pasal 83 KUHP jika tersangka atau terdakwa telah meninggal dunia.Kata kunci: daluarsa; korupsi;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK YANG TELAH DIPIDANA MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Lombogia, Beatrix
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan sanksi terhadap anak yang terbukti telah melakukan tindak pidana menurut sistem peradilan pidana anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang telah dijatuhi pidana menurut sistem peradilan pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pemberlakuan sanksi terhadap anak yang terbukti telah melakukan tindak pidana menurut sistem peradilan pidana anak, dilarang melanggar harkat dan martabat Anak. Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: pidana peringatan; pidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga; pelayanan masyarakat; atau pengawasan, pelatihan kerja;  pembinaan dalam lembaga; dan penjara. Pidana tambahan terdiri atas: perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau pemenuhan kewajiban adat. Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Bagi anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan meliputi: pengembalian kepada orang tua/Wali; penyerahan kepada seseorang; perawatan di rumah sakit jiwa; perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS); kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. 2. Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang telah dijatuhi pidana menurut sistem peradilan pidana, yakni selama penahanan dan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama anak menjalani masa pidana, anak berhak untuk memperoleh pemenuhan dalam pelayanan dan perawatan kesehatan, dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan serta pembimbingan dan pendampingan, yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Perlindungan hukum, hak anak, peradilan anak.
PERANAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI PENIPUAN LEWAT SMS SERTA PENEGAKAN HUKUMNYA Mamoto, Lavinia
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peranan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penipuan lewat SMS dan bagaimana penegakan hukumnya menurut KUHP dan Undang-Undang  Informasi, Teknologi dan Elektronik.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Peran hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penipuan lewat Short  Massage Service (SMS) dapat dilakukan dengan dua cara yakni tindakan/ upaya  preventif atau pencegahan dan tindakan represif atau penerapan aturan hukum pidana melalui : Criminal application (penerapan hukum pidana). Preventif without punisment (pencegahan tanpa pidana). Influencing views of society crime and punisment ( hukuman lewat mas media) pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mas media. 2. Penegakan Hukum tindak pidana penipuan lewat sms dilakukan dengan menggunakan pasal 378 KUHP yang memiliki unsur–unsur penipuan yang  diatur secara jelas dalam pasal tersebut dan karena penipuan itu dilakukan dengan  menggunakan SMS yang merupakan salah satu fasilitas yang ada dalam alat elektonik dalam hal ini handphone/telepon genggam, maka digunakan Undang-Undang  - ITE,  yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik. Pasal 28 ayat 1 yang merupakan perluasan terhadap Pasal 378 KUHP, sehingga  Ancaman hukuman diperberat dari hukuman penjara paling lama 4 tahun menjadi  Hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau hukuman denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (1 miliar rupiah). Kata kunci: Penanggulangan, penipuan, sms, penegakan hukum
PEMBUKTIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM ACARA PIDANA Ante, Susanti
LEX CRIMEN Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan. Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting acara pidana. Dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan. Bagaimana akibatnya jika seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar. Untuk inilah maka hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, berbeda dengan hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formal. Sistem pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia adalah sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada undang-undang (Pasal 183 KUHAP) yakni dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya Kata kunci: pembuktian, acara pidana
SUATU TINJAUAN TERHADAP PERKARA YANG DIKESAMPINGKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM KARENA KEPENTINGAN HUKUM BERDASARKAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Tjoanto, Hendrika Roberto
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa wewenang Jaksa Penuntut Umum yang ditentukan oleh Undang-undang dan bagaimanakah Proses Penghentian Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa wewenang jaksa penuntut umum yaitu meneliti berkas perkara apakah tersangka dapat dilimpahkan pemeriksaan ke sidang pengadilan ataukah tidak, atas dasar alasan yang benar-benar penting menurut hukum, guna kepentingan pemeriksaan atau penuntutan. 2. Bahwa penghentian penuntutan demi kepentingan hukum oleh jaksa penuntut umum sangatlah adil karena jaksa penuntut umum telah meneliti berkas perkara tersebut: a. tidak cukup bukti, b. perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (ne bis in iem) c. perkara sudah daluwarsa. d. tersangka telah meninggal dunia. Jadi apabila berkas perkara dipaksakan untuk dilimpahkan ke sidang pengadilan, sudah barang tentu hakim akan memutus perkara tersebut yaitu dalam bentuk Putusan Bebas (Vrejpraak) atau Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervorging). Dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat bukti baru, bukti yang cukup beralasan untuk diproses kembali atau dapat dilimpahkan kembali ke sidang pengadilan. Lain halnya dengan penyampingan perkara demi kepentingan umum, yaitu sangatlah tidak adil, karena semua berkas perkara setelah diteliti memenuhi syarat yaitu syarat material dan syarat formil sudah terpenuhi untuk diajukan ke sidang pengadilan namun dikesampingkan (dideponer) oleh Jaksa Penuntut Umum.Kata kunci: Perkara yang dikesampingkan, Jaksa, kepentingan hukum
TINDAK PIDANA KORPORASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI Diasamo, Indah Nofiyanti
LEX CRIMEN Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perkembangan dan pengaturan tindak pidana korporasi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana Direksi suatu korporasi di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan: 1. Tindak pidana Korporasi adalah tindak pidana yang subjek hukumnya adalah Korporasi sebagai bentukan manusia dan hukum (artificial person) yang mulanya hanya Pengurus Korporasi yang dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Makin berkembang dan banyaknya Korporasi, khususnya berbadan hukum Perseroan Terbatas, makin terbuka peluang tumbuhnya tindak pidana oleh Korporasi. 2. Direktur adalah penamaan terhadap orang (orang-orang) sebagai anggota Direksi suatu Perseroan Terbatas yang diberikan kewenangan atas nama Perseroan baik ke dalam maupun ke luar Pengadilan oleh ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Konsekuensinya jika bermasalah di pengadilan, Direksi inilah yang tampil ke Pengadilan dan terhadapnya dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana pada perkara PT. GJW di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.Kata kunci: korporasi; direksi; pertanggungjawaban pidana;
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA MENURUT PASAL 340 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Batas, Ewis Meywan
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana maksud  "direncanakan" sebagai unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan bagaimana maksud dan tujuan "direncanakan" dalam tindak pidana kejahatan menurut Pasal 340 KUHPidana, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Direncanakan adalah salah satu unsur delik dalam kejahatan pembunuhan (pasal 340) dan pembunuhan anak (pasal 342).                 Dengan demikian ketiadaan unsur ini pada delik pasal 340 KUHPidana berarti tidak ada pembunuhan berencana demikian pula ketiadaan unsur ini pada pasal 342 berarti tidak ada pembunuhan anak berencana. Dari segi arti direncanakan ialah adanya waktu berpikir untuk melaksanakan perbuatan, ternyata sesungguhnya tidaklah mudah dalam penerapannya karena juga sukar untuk membuktikan. 2. Maksud pencantuman direncanakan sebagai pemberatan hukuman karena dalam pembunuhan yang direncanakan dianggap kwalitas kejahatan lebih berat adalah tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat dimana kwalitas kejahatan pembunuhan baik direncanakan maupun tidak adalah sama. Tujuan pemberatan hukuman dalam rangka pemberantasan kejahatan pembunuhan juga tidak beralasan lagi membedakan antara berencana dan tidak berencana karena kwalitas kejahatannya dewasa ini sama berat dan oleh karena itu pula kwalitas pemberantasannya pun sama berat. Kata kunci: pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP
TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM BIDANG PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 Pangemanan, Joudi Joseph
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana penipuan dalam bidang pasar modal dan bagaimana penerapan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan KUHPidana terhadap tindak pidana penipuan dalam bidang pasar modal.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasar modal merupakan salah satu elemen penting dan tolok ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Salah satu ciri-ciri negara industri maju maupun negara industri baru adalah adanya pasar modal yang tumbuh dan berkembang dengan baik. Dari angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), kita bisa mengetahui kondisi perusahaan-perusahaan yang listing di bursa efek. IHSG juga dapat mencerminkan kondisi perekonomian suatu negara. Merosotnya IHSG secara tajam mengindikasikan sebuah negara sedang mengalami krisis ekonomi. Pasar modal juga bisa dijadikan sebagai sarana untuk mengundang masuknya investor asing dan dana-dana asing guna membantu kemajuan perekonomian negara. 2. Jenis tindak pidana yang umumnya terjadi di pasar modal ada beberapa macam, antara lain penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation), dan perdagangan orang dalam (insider trading). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara tegas melarang kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan, manipulasi, dan perdagangan orang dalam. Larangan ini dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat investor/pemodal, serta untuk menjamin agar proses perdagangan efek dapat berlangsung secara jujur dan sehat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia dapat terus terjaga dan bertahan lama.Kata kunci: Tindak Pidana, Penipuan, Pasar Modal
KEWENANGAN PENYIDIK UNTUK MELAKUKAN PENYADAPAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Polimpung, Reinaldy P.
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan dalam Tindak Pidana Korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dsimpulkan: 1. Penyidikan dan penuntutan untuk perkara tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 25 sampai dengan pasal 37 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam pasal-pasal tersebut antara lain disebutkan bahwa penyidikan, penuntutan perkara tindak pidana korupsi harus  didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya (Pasal 25). Selanjutnya, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap  tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini (Pasal 26). Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan dibawah koordinasi Jaksa Agung (Pasal 27). 2. Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 26. Selanjutnya, dalam hal tindakan melakukan penyadapan ditegaskan dalam penjelasan Pasal 26, yang menyebutkan bahwa kewenangan penyidik dalam pasal ini termasuk wewenang untuk melakukan penyadapan (wiretapping). Kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan ini kembali ditegaskan dalam Pasal 12 huruf (a) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik harus menggunakan tindakan penyadapan untuk perkara tindak pidana korupsi, karena dalam praktek sekarang ini, tindak pidana korupsi banyak menggunakan sarana dan peralatan elektronik sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 26A.Kata kunci: Kewenangan penyidik, melakukan penyadapan, tindak pidana korupsi

Page 76 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue