LEX CRIMEN
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana.
Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Articles
1,647 Documents
FUNGSI SERTIFIKAT ATAS TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Manoppo, Randhika A.
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tujuan pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan bagaimana fungsi sertifikat hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tujuan pendaftaran tanah berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak. Jaminan kepastian hukum pendaftaran tanah meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subjek hak dan kepastian objek hak. 2. Fungsi sertifikat hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah adalah untuk membuktikan adanya hak atas tanah dan subjek hak atas tanah melalui data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah tersebut. Data fisik berupa keterangan mengenai letak, batas, dan luas tanah. Sedangkan data yuridis mengenai status hukum dan subjek pemegang hak atas tanah.Kata kunci: Fungsi Sertifikat, Tanah, Pendaftaran Tanah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP OLEH POLISI DALAM PERKARA PIDANA
Winar, Winardi
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap oleh polisi dalam proses perkara pidana dan bagaimana bentuk penyelesaian hukum terhadap korban salah tangkap sejak dari penyidikan, penyelidikan oleh polisi di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Dalam suatu kasus pidana terdapat prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan tata cara yang tertuang dalam ketentuan yang di atur KUHP dan KUHAP untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan tujuan hukum dan dilanjutkan dengan tahap pra peradilan di mana akan di tinjau ulang apakah tersangka tersebut sudah dapat dinyatakan sebagai terdakwa sebelum memasuki peradilan. 2. Dalam hal ini dapat di pahami bahwa pembahasan di atas menyangkut tentang bagaimana tindakan dari hukum itu tersebut terhadap kejadian salah tangkap yang terjadi, dan dapat di lihat bahwa terjadinya salah tangkap tersebut bermula dari kelalaian para pihak berwajib yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus yang sedang mereka tangani dan telah memiliki bukti yang cukup kuat, begitu juga tentang bukti bahwa pelaku dari tindak pidana tersebut sudah benar. 3. Pembahasan mengenai cara dan bagaimana tindakan pada pihak berwajib dalam menangani kasus salah tangkap dan bagaimana cara penyelesaian dalam kasus perkara salah tangkap dan terdapat beberapa penyelesaian yaitu rehabilitasi dan ganti rugi.Kata kunci: korban; polisi;
KEDUDUKAN HAKIM KOMISARIS DALAM RANCANGAN KUHAP PADA SISTEM PERADILAN PIDANA
Sulu, Clief R.
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dilakukannya penelitian adalah mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana keberadaan sistem Hakim Komisaris sebagai alternatif pengganti sistem Praperadilan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat secara efektif di masa yang akan datang dan bagaimana prospek pengaturan Hakim Komisaris dalam undang-undang hukum acara pidana yang akan datang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sistem Praperadilan dalam UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP sejak diundangkan sampai sekarang ternyata sistem tersebut memiliki kelemahan yang menyebabkan penyimpangan dari fungsi dan kewenangannya. Praperadilan dianggap kurang tidak berjalan sebagai mestinya dalam pelaksanaannya karena keberadaan lembaga Praperadilan yang menyimpang dari konsep awal diajukan sebagai lembaga representasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap kedudukan tersangka dalam proses penyidikan dan terdakwa dalam proses penuntutan. Dengan adanya sistem Hakim Komisaris RUU KUHAP tahun 2008 sebagai pengganti sistem Praperadilan, keberadaan Hakim Komisaris lebih efektif dibandingkan dengan sistem Praperadilan yang memiliki banyak kelemahan dan tidak memiliki wewenang yang lebih luas dan terperinci seperti yang terdapat dalam sistem Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP tahun 2008. 2. Dibentuknya sistem Hakim Komisaris yang memiliki tugas dan wewenang yang luas dan lebih terperinci merupakan penyempurnaan terhadap Praperadilan. Sehingga dengan adanya sistem Hakim Komisaris menjadikan KUHAP yang akan datang bisa memenuhi harapan untuk menjadi pengayom sekaligus perangkat hukum yang humanis (manusiawi), transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) ataupun memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kata kunci: Hakim komisaris, rancangan KUHAP
SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH WARISAN YANG DI KUASAI OLEH AHLI WARIS YANG BERSENGKETA
Wuisan, Edwin Nehemia
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan ahli waris dalam sengketa hak milik atas tanah dalam Proses Berperkara di Pengadilan dan bagaimana kedudukan tanah warisan yang dipersengketakan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pasal 171 KUHPerdata, disebutkan bawha: Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menntukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing, jelaslah dengan mengacuh pada Hukum Perdata menjelaskan bahwa setiap orang berhak menjadi ahli waris dari setiap harta yang ditinggalkan oleh subyek yang memiliki hubungan hukum yang secara hukum keluarga dan ataupun hukum kekayaan yang notabenenya memiliki hubungan erat di antara pewaris dan ahli waris yang dimaksud. 2. kedudukan tanah warisan dalam sengketa atau perkara di Pengadilan apabila dilihat dari segi kepastian hukum tentunya tanah yang berada dalam status sengketa atau berada dalam keadaan berperkara di Pengadilan tentunya perlu adanya putusan pengadilan yang menetapkan kepemilikan tanah dalam sengketa tersebut. Oleh karena hal tersebut kedudukan tanah dalam status sengketa sangat rentan terjadinya permasalahan-permasalahan yang menimbulkan akibat hukum bagi kedua bela pihak yang bersengketa. Kata kunci: Sengketa, hak milik, tanah warisan, ahli waris.
KORBAN KEJAHATAN SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
Legesan, Andika
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh korban kejahatan Dalam tindak pidana pemerkosaan, dan bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban kejahatan perkosaan. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Terjadinya tindak pidana pemerkosaan karena pengaruh perempuan yang akhirnya menjadi korban perkosaan. Pengaruh-pengaruh itu terjadi dalam hal hubungan signifikasi antara laki-laki dan perempuan yang cukup dekat, dendam laki-laki terhadap perempuan yang dulunya pernah menyakitinya, faktor budaya yang semakin terbuka, cara berpakaian perempuan yang semakin merangsang atau agak terbuka, kebiasaan bepergian jauh sendiri, serta keberadaan si korban yang berada pada situasi atau kondisi yang memungkinkan dilakukan tindak kejahatan perkosaan. Faktor-faktor tersebut merupakan tindakan perempuan yang kehilangan kontrol atau daya pengawasan untuk membentengi dirinya sehingga dengan mudah pihak laki-laki sebagai pelaku perkosaan melakukan tindakan kejahatanya untuk memuaskan hasratnya yang telah dipendam. 2. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban perkosaan adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak Asasi Perempuan, dimana perlindungan yang akan diberikan kepada korban perkosaan merupakan perlindungan didalam pemeriksaan perkara disidang pengadilan serta tuntutan ganti kerugian terhadap kejahatan menimpanya. Perempuan yang menjadi korban perkosaan berhak mendapatkan perlindungan sebagai korban untuk memperoleh keadilan dari para penegak hukum terhadap kasus atau kekerasan seksual yang telah menimpannya. Perlindungan terhadap korban perkosaan juga dilakukan dengan tujuan untuk melindunginya atas keamanan pribadi untuk terbebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya dalam proses peradilan serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan. Kata kunci: korban kejahatan, pemerkosaan, faktor terjadinya tindak pidana
KAJIAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MERAMPAS NYAWA SI PENYERANG DALAM PEMBELAAN TERPAKSA MENURUT PASAL 49 AYAT (1) KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 964 K/PID/2015)
Woran, Nefry Jonathan
LEX CRIMEN Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan untuk adanya pembelaan terpaksa (noodweer) menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP dan bagaimana praktik pengadilan mengenai pembelaan terpaksa yang mengakibatnya terampasnya nyawa si penyerang oleh yang membela diri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan untuk adanya pembelaan terpaksa (noodweer) menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP, yaitu suatu pembelaan terpaksa harus memenuhi unsur: 1) Ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu; 2) Serangan itu melawan hukum; 3) Serangan itu terhadap diri, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain; dan 4) Pembelaan harus terpaksa; sedangkan untuk unsur pembelaan harus terpaksa, perlu dipenuhi dua syarat, yaitu: a) syarat keseimbangan (proporsionalitas) dan b) syarat subsidaritas. 2. Praktik pengadilan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid/2015, tanggal 11 November 2015, mengenai pembelaan terpaksa yang mengakibatkan terampasnya nyawa si penyerang oleh yang membela diri, menegaskan bahwa ada pembelaan terpaksa (noodweer) jika terdakwa telah mencoba menghindar dari serangan korban tetapi korban masih mengejar untuk melakukan serangan dari belakang sehingga terdakwa tidak dapat melarikan diri lagi, dan terpaksa melakukan pembelaan diri mempertahankan hidupnya.Kata kunci: Kajian Hukum, Merampas Nyawa, Penyerang, Pembelaan Terpaksa.
PENERAPAN PASAL 359 KUHP TERHADAP KECELAKAAN LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Tewu, Dano Timothy Heaven
LEX CRIMEN Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dan bagaimana penerapan tentang tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan hukum mengenai perkara kecelakaan lalu lintas di jalan raya sudah cukup jelas mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 14 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Raya, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas. Namun pada saat perkembangan zaman yang serba teknologi pemerintah didesak untuk membuat suatu peraturan lalu lintas khusus terhadap anak. 2. Polisi memegang peran yang sangat penting dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan bahkan meninggal dunia. Sebagai seorang Polisi dalam menyidik suatu kasus kecelakaan lalu lintas haruslah seimbang dengan penyidikan yang dilakukan oleh pelaku. Karena banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh Polisi baik dari segi fisik, mental dan masa depan para pihak. Setiap kesalahan harus dapat dipertanggungjawabkan, mampu bertanggungjawab merupakan masalah dengan keadaan mental pembuat yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana.Kata kunci: Penerapan, Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
PASAL 335 AYAT (1) KE-1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DARI ASPEK LEX CERTA PADA ASAS LEGALITAS
Kantjai, Marcelly M.
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana luas cakupan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan bagaimana delik dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana dilihat dari aspek lex certa yang merupakan salah satu aspek dari asas legalitas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana memiliki unsur “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan†yang oleh para penulis disebut memiliki cakupan yang agak kabur dan amat luas, sehingga menjadi ketentuan penampung untuk banyak perbuatan yang tidak dapat dituntut berdasarkan pasal-pasal penggunaan kekerasan lainnya. 2. Unsur “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan†tidak sesuai/bertentangan dengan aspek lex certa dari asas legalitas yang menghendaki adanya rumusan-rumusan unsur tindak pidana yang cukup jelas sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi tersangka/terdakwa. Kata kunci: Lex certa, asas legalitas
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
Tobing, Timothy K. L.
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hokum transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen transportasi berbasis aplikasi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Transaksi elektronik antara perusahaan angkutan umum dan konsumen dimulai ketika konsumen mendownload aplikasi jasa layanan angkutan umum tersebut maka syarat dan ketentuan yang diterapkan oleh perusahaan transportasi berbasis aplikasi ini harus diikuti oleh para pengguna atau konsumen. Apabila dikemudian hari konsumen dirugikan oleh layanan tertentu yang diberikan perusahaan berbasis aplikasi tersebut maka konsumen tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah terjadinya perjanjian antara konsumen dan perusahaan transportasi berbasis aplikasi tersebut ini tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 20 Ayat (1).tetapi ketika kewajiban dari perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi ini tidak dilakukan maka bisa dilakukan dengan proses pengadilan sesuai dengan pasal 18 ayat (2) UU No.11 tahun 2008. 2. GoJek, Uber dan GrabCar bukan merupakan perusahaan angkutan umum karena tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan berdasarkan Pasal 173 UULLAJ. GoJek, Uber dan GrabCar hanya berstatus sebagai perseroan terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang penyedia layanan aplikasi berbasis teknologi informasi (online) yang memfasilitasi pemberian pelayanan angkutan umum yang bermitra dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.Kata kunci: Perlindungan hukum, Konsumen, Transportasi berbasis aplikasi
TANGGUNG JAWAB KEPOLISIAN DALAM MELINDUNGI TAHANAN
Wahani, Elvando
LEX CRIMEN Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hasil penelitian untuk mengungkapkan bagaimana Pelaksanaan Tanggungjawab Polisi dalam Melindungi Tahanan dan apakah akibat hukum atas praktek pertanggungjawaban polisi dalam melindungi tahanan. Pertama, Pertanggungjawaban Secara Struktural Kelembagaan Melalui GoodGovernance dalam upaya menciptakan sistem yang baik untuk perlindungan masyarakat, teristimewa para tahanan, dilakukan antara lain dengan: penerapan Good Governance dalam kaitan dengan lembaga kepolisian sebagai landasan moral atau etika dalam penyelenggaraan kepolisian. Pertanggungjawaban Secara Sistematis Melalui Penegakkan Hukum dalam Melindungi Tahanan dalam upaya menciptakan sistem yang baik untuk perlindungan masyarakat, teristimewa para tahanan. Kedua, akibat hukum secara internal antara lain terjadinya ketimpangan sistem kontrol dalam lembaga kepolisian sendiri, hilangnya wibawa pimpinan kepolisian di mata masyarakat dan di mata personil polisi, lunturnya martabat bangsa yang terpancar secara konkret dalam lunturnya nilai-nilai pancasila dan Undang-undang, khususnya Undang-undang yang mengatur tentang tugas kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya tahanan, serta akibat hukum secara eksternal kemasyarakatan sebagai manifestasi makna tanggungjawab. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research). Studi atau pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis-Normatif dengan metode kualitatif dan dapat disimpulkan, bahwa: Pertanggungjawaban polisi dalam melindungi tahanan teridir atas dua bagian besar, yakni Pertanggungjawaban secara struktural kelembagaan melalui goodgovernance dan pertanggungjawaban secara sistematis melalui penegakkan hukum dalam melindungi tahanan.Akibat Hukum Atas Praktek Pertanggungjawaban Polisi dalam Melindungi Tahanan terdiri atas dua bagian besar, yakni Akibat Hukum Secara Internal Kelembagaan dan akibat hukum secara eksternal kemasyarakatan sebagai manifestasi makna tanggungjawab kepolisian. Kata Kunci : Tanggung jawab, Tahanan