cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Paat, Merline
LEX CRIMEN Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perbuatan yang merupakan tindak pidana pelaku usaha terhadap konsumen yang dapat dilakukan penyidikan dan bagaimana penyidikan terhadap pelaku usaha dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.  Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hokum normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Jenis-jenis tindak pidana yang merugikan konsumen terjadi apabila pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam undang-undang perlindungan konsumen dan tidak segera menarik barang dan/atau jasa dari peredaran. Pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dan mengelabui konsumen dan membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen. 2. Penyidikan terhadap perkara tindak pidana konsumen dilakukan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, keterangan dan bahan bukti, terhadap orang atau badan hukum, tempat dan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran termasuk meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Kata kunci: Pelaku usaha, Konsumen
TINDAK PIDANA TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA DITINJAU DARI UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Sakti, Rizky Wira
LEX CRIMEN Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah  pengaturan tindak pidana  perdagangan organ tubuh manusia dalam hukum positif Indonesia dan bagaimanakah pengaturan tindak pidana transplantasi organ tubuh manusia menurut UU kesehatan No. 36 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Di dalam hukum positif  Indonesia, masalah perdagangan organ tubuh manusia merupakan suatu tindak pidana dan pelakunya akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur sebagai berikut: UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, larangan untuk tindakan transplantasi diatur dalam  Pasal 47, 84, dan Pasal 85; UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, mengatur tentang larang untuk tindakan  memperdagangkan organ tubuh manusia jelas diatur dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 2, 3, 4, 5, 6 dan Pasal 7, dimana dalam pasal-pasal ini tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia sudah termasuk didalamnya.   2. Tindak pidana transplantasi organ tubuh dilarang dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam Pasal 64 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 65 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 66 , dan Pasal 67 ayat (1) dan (2) apabila untuk tujuan komersialisasi. UU No. 36 Tahun 2009 mengatur tentang diperbolehkan untuk melakukan transplantasi organ tubuh untuk tujuan kesehatan, namun pada prinsipnya tetap melarang untuk memperjual belikan organ tubuh manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 192 yang mengatur tentang sanksi pidana;  hal ini ditegaskan dalam PP No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan   Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia, dalam Pasal 17: Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia dan Pasal 18: Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.Kata kunci: Tindak Pidana, Transplantasi, Organ Tubuh Manusia, Kesehatan
FUNGSI JAMINAN TERHADAP PEMBERIAN KREDIT OLEH PIHAK BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Sambe, Newfriend N.
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja fungsi jaminan terhadap pemberian kredit bank dan bagaimana proses pemberian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Fungsi jaminan terhadap pemberian kredit bank yaitu untuk menjamin pelunasan utang debitur bila debitur wanprestasi atau pailit. Jaminan kredit akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak perbankan bahwa kreditnya akan tetap kembali walaupun dengan cara mengeksekusi jaminan kredit perbankan. Jika dilihat mengenai fungsi jaminan kredit baik ditinjau dari sisi bank maupun dari sisi debitur yakni pertama jaminan kredit sebagai pengamanan pelunasan utang; kedua jaminan kredit sebagai pendorong motivasi debitur, dan ketiga fungsi yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan perbankan. 2. Proses pemberian kredit dapat dilalui dengan langkah pertama mengajukan permohonan kredit; penyidikan dan analisa kredit; keputusan atas permohonan kredit, persetujuan permohonan kredit langkah-langkah yang dapat diambil yaitu surat penegasan persetujuan kredit kepada pemohon, pengikatan jaminan, dan penandatanganan perjanjian kredit; kemudian Pencairan fasilitas kredit dan pelunasan kredit. Kata kunci: Fungsi jaminan, pemberian kredit, bank
KAJIAN YURIDIS GANTI RUGI DAN REHABILITASI NAMA BAIK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Senduk, Natasya
LEX CRIMEN Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengaturan pelaksanaan ganti rugi dan rehabilitasi berdasarkan KUHAP dan bagaimana penggabungan perkara gugatan ganti rugi berdasarkan sistematika KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pelaksanaan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap tindakan atau pemidanaan penangkapan, penahanan, penuntutan dan pengadilan atau dikenakan tindakan pidana lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau penerapan hukum maupun rehabilitasi seseorang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas peninjauan kembali, diatur dalam KUHAP, PP No. 27 Tahun 1983, Kepmen Keuangan No. 983/KMK.01/1983 dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi oleh yang berhak ditujukan kepada negara melalui Pengadilan Negeri, besar ganti rugi dari Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), selebihnya melalui gugatan perdata, ini pun tidak serta merta diperoleh, tergantung proses/kesediaan anggaran negara. 2. Penggabungan perkara gugatan ganti rugi terhadap seseorang tersangka dan terpidana diatur dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP, termasuk perkara gugatan pihak ketiga (yang berhak) baik gugatan perdata, gugatan pidana, gugatan perpajakan, gugatan pesangon (perusahaan), gugatan perasuransian, kesehatan, atas timbulnya kerugian bagi orang lain atau pihak ketiga (yang berhak). Penggabungan perkara gabungan ganti rugi antara perkara perdata dan perkara pidana dengan sendirinya berada dalam pemeriksaan tingkat banding sebagai petunjuk gugatan perdatanya tanpa nomor, putusan ganti rugi pelaksanaannya menurut tata cara putusan perdata, dan pelaksanaan putusan ganti rugi tidak ditugaskan kepada jaksa.Kata kunci: Kajian yuridis, ganti rugi, rehabilitasi, nama baik.
EKSISTENSI PIDANA DENDA MENURUT SISTEM KUHP Aisah, Aisah
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pidana denda di Indonesia dan bagaimanakah eksistensi pidana denda dalam konteks pidana dan pemidanaan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bahwa pengaturan pidana denda selain terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga terdapat dalam peraturan-peraturan di luar KUHP. Di dalam KUHP, pengaturan pidana denda terdapat dalam Pasal 10 jo. Pasal 30 KUHP. Pengaturan pidana denda yang terdapat di luar KUHP, diambil UU yang selalu hanya menjatuhkan pidana denda walaupun dalam UU itu sendiri juga diatur tentang pidana kurungan. UU itu adalah UUNomor 22 Tahun 2009 yang melarang pengendara kendaraan bermotor berkendara sambil melakukan aktivitas sampingan yang bisa merusak konsentrasi. Dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga (3) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 2. Jika dilihat dari tujuan pokok pemidanaan yaitu sebagai pembalasan dan untuk mencegah kejahatan maka faktor usia si pembuat tindak pidana; perbuatan tindak pidana apakah untuk pertama kali; kerugian terhadap korban; sudah adakah ganti rugi dan sebagainya menjadi perhatian dan pertimbangan hakim dalam proses pemidanaan dan penerapan pidana perampasan kemerdekaan (pidana penjara). Ada suatu ketentuan bahwa dalam hal seseorang melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara, namun apabila hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan serta pedoman penerapan pidana penjara, maka hakim dapat menjatuhkan pidana denda. Kata kunci: Pidana, denda,
TINDAK PIDANA MENYEMBUNYIKAN ORANG ATAU MENGHINDARKANNYA DARI PENYIDIKAN ATAU PENAHANAN DALAM PASAL 221 AYAT (1) KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 249/PID.B/2015/PN.SDA) Amir, Muhammad Chaerul Aulia
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

TINDAK PIDANA MENYEMBUNYIKAN ORANG ATAU MENGHINDARKANNYA DARI PENYIDIKAN ATAU PENAHANAN DALAM PASAL 221 AYAT (1) KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO  NOMOR 249/PID.B/2015/PN.SDA)[1]Oleh :  Muhammad Chaerul Aulia Amir[2]Dosen Pembimbing:Dr. Wempie Jh. Kumendong, SH, MH Roosje Sarapun, SH, MH  ABSTRAKPenelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menyembunyikan orang atau menghindarkannya dari  penyidikan atau penahanan menurut Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP dan bagaimana praktik pengadilan berkenaan dengan Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoardjo Nomor 249/Pid.B/2015/PN.Sda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana menyembunyikan orang atau menghindarkannya dari  penyidikan atau penahanan menurut Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP terdiri atas unsur-unsur:  unsur subjek tindak pidana: barang siapa;  unsur kesalahan: dengan sengaja; unsur perbuatan: menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan; atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. 2. Praktik pengadilan berkenaan dengan Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Putusan PN Sidoardjo No. 249/Pid.B/2015/PN.Sda, yaitu memberi penegasan bahwa Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP bukan hanya ditujukan pada perbuatan menyembunyikan orang atau menghindarkannya dari penyidikan atau penahanan yang yang dilakukan dalam tahap penyidikan,  penuntutan, ataupun pemeriksaan di sidang pengadilan saja, tetapi mempunyai jangkauan yang lebih jauh lagi, yaitu sampai pada melepaskan seorang narapidana dari penahanan dalam Lembaga Pemasyarakatan.Kata kunci: Tindak pidana, Penyidikan, penahanan[1] Artikel Skripsi[2] Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM. 13071101444
ABORSI DALAM PENERAPAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Maridjan, Gracia Novena
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang aborsi dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan bagaimana penerapan tindakan aborsi secara legal maupun ilegal di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan aborsi terkait hal pelaksanaan pengguguran tanpa indikasi medis untuk kesehatan ibu dalam sistem hukum pidana di Indonesia diatur dalam Pasal 299, Pasal 346, Pasal 347, Pasal 348 dan Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana juga telah diundangkannya dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang juga mengaturan tindak pidana aborsi yang terdapat dalam Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Syarat dan ketentuan yang lebih jelas tentang pelaksanaan aborsi yang diizinkan termuat dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Penerapan tindakan aborsi secara ilegal di Indonesia yang dilakukan secara tidak diizinkan seperti menggugurkan/mematikan kandungannya dengan sengaja maupun dibantu dengan orang lain akan dikenakan sanksi secara tegas dan melarang tindakan aborsi atau praktik aborsi dilakukan, dan untuk tindakan legal Aborsi provokatus/buatan legal yaitu aborsi buatan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dapat dilakukan namun memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan hanya untuk alasan medis dan korban perkosaan. Tindakan aborsi yang dilegalkan yaitu perempuan yang hamil dengan kedaruratan medis dan perempuan yang hamil akibat perkosaan.Kata kunci:  Aborsi, Penerapan Hukum Pidana, Di Indonesia
EKSISTENSI TINDAK PIDANA PELANGGARAN KESUSILAAN DI DEPAN UMUM (PASAL 281 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA) Kolompoy, Grant P.
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 281 KUHPidana dan bagaimana eksistensi Pasal 281 KUHPidana berhadapan dengan Pasal 10 Jo Pasal Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Cakupan dari tindak pidana melanggar kesusilaan di depan orang lain dalam Pasal 281 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana adalah dilarangnya perbuatan melanggar kesusilaan di depan umum, yaitu di tempat umum atau di tempat yang bukan tempat umum tetapi dapat dilihat/didengar dari tempat umum, atau di depan orang lain bertentangan dengan kehendaknya. Pengertian melanggar kesusilaan  merupakan pelanggaran sopan santun dalam bidang seksual, di mana perbuatan melanggar kesusilaan itu pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi orang. 2. Eksistensi Pasal 281 KUHPidana masih tetap diperlukan karena unsur melanggar kesusilaan dari Pasal 281 KUHPidana memiliki cakupann yang lebih luas dari pada perbuatan-perbuatan yang telah dirumuskan secara spesifik dalam Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Kata kunci: Eksistensi, kesusilaan, di depan umum
PERTANGGUNGJAWABAN TERPIDANA ERROR IN PERSONA SETELAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP DITINJAU DARI KUHAP UU NOMOR 8 TAHUN 1981 Sonambela, Ardy Sandro
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Negara dalam menjamin hak terpidana yang salah (error in persona) karena cacatnya mekanisme tata beracara hukum acara pidana di Indonesia dan upaya apa yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya proses hukum pidana yang cacat secara materiil maupun formil oleh penegak hukum di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Berpatokan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara mekanisme bersidang, dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan tidak bisa dipungkiri bahwa peran dari adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagai pedoman untuk menerapkan hukum pidana materil di Indonesia saat ini sudah tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat di Indonesia, terlebih khusus dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yang penerapannya terdapat dalam Pasal 90 PP Nomor 27 Tahun 1983 jo PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam hal ini perihal ganti kerugian terhadap korban  error in persona. 2. Penegak hukum di Indonesia sekarang kurang akan pemahaman mengenai penerapan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal ini dalam tata cara pelaksanaan proses beracara hukum pidana, dan bertolak dari ini masalah moralitas dari penegak hukum juga menjadi hal sangat penting, karena adapula penegak hukum yang melaksanakan proses hukum acara pidana dengan sewenang-wenang tanpa melihat sisi objektifitas dari kebenaran atau fakta dalam tindak pidana yang terjadi, dan berakibat fatal bagi hak-hak kemanusiaan terhadap korban  error in persona, yang secara tidak langsung melecehkan martabat hukum sebagai dasar jati diri bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.Kata kunci: Pertanggungjawaban terpidana, error in persona, putusan berkekuatan hukum tetap
ALAT BUKTI HASIL PENYADAPAN DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA Lasut, Timothy B. B
LEX CRIMEN Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana teknik penyadapan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan bagaimana alat bukti hasil penyadapan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Teknik penyadapan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dilakukan setelah terdapat bukti awal dengan cara menggunakan alat-alat elektronik sesuai dengan kemajuan teknologi terhadap pembicaraan dan/atau pengiriman pesan melalui telepon atau alat komunikasi elektronik lainnya, sangatlah efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, karena perkembangan teknologi informasi yang telah digunakan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor dalam mengembangkan jaringannya baik nasional maupun internasional yang sangat menguntungkan mereka, sehingga untuk melumpuhkan/memberantas jaringan/sindikat Narkotika dan Prekursor Narkotika maka sistem komunikasi/telekomunikasi mereka harus bisa ditembus oleh penyidik, termasuk melacak keberadaan jaringan tersebut. 2. Alat bukti hasil penyadapan dapat digunakan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, karena selain alat bukti  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. Alat bukti yang sah dapat berupa: informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan data rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: tulisan, suara, dan/atau gambar dan peta, rancangan, foto atau sejenisnya; atau huruf, tanda, angka, simbol, sandi, atau perforasi yang memiliki makna dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. Kata kunci: Alat bukti, penyadapan, tindak pidana narkotika

Page 94 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue