cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalkonstitusi@mkri.id
Editorial Address
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6. Jakarta 10110
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Konstitusi
ISSN : 18297706     EISSN : 25481657     DOI : 10.31078
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Konstitusi merupakan media triwulanan guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian atau kajian konseptual tentang konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi terbit empat nomor dalam setahun (Maret, Juni, September, dan Desember). Jurnal Konstitusi memuat hasil penelitian atau kajian konseptual (hasil pemikiran) tentang konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi serta isu-isu hukum konstitusi dan ketatanegaraan yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Jurnal Konstitusi ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM, serta pemerhati hukum konstitusi dan ketatanegaraan.
Arjuna Subject : -
Articles 896 Documents
Kasus Rohingya dan Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Kurniawan, Nalom
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 4 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (479.008 KB) | DOI: 10.31078/jk1449

Abstract

Dugaan terjadinya pelanggaran HAM terhadap suku Rohingya di Myanmar telah menjadi perhatian dunia Internasional. Suku Rohingya yang telah tinggal beberapa generasi di bagian wilayah Myanmar, tidak diakui kewarganegaraannya oleh pemerintah Myanmar. Bahkan selain itu, terjadi pula beberapa gelombang kekerasan yang diindikasikan bertujuan untuk menghilangkan identitas Rohingya sebagai salah satu suku yang ada di Myanmar. Sebagai sebuah negara berdaulat, Myanmar memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warganya. Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap warga Rohingya harus segera ditempuh oleh pemerintah Myanmar guna penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Jika tidak ada langkah-langkah efektif yang ditempuh oleh pemerintahan Myanmar dalam memberikan perlindungan terhadap suku Rohingya, maka mekanisme hukum internasional merupakan alternatif yang harus ditempuh untuk memberikan perlindungan terhadap HAM bagi suku Rohingya.The alleged of human rights violations against Rohingya tribe in Myanmar have been the concern of the international public. Rohingya tribe who has lived a few generations in the territory of Myanmar, is not admitted as citizens by the government of Myanmar. Moreover, there have also been several violent acts are indicated to eliminate the identity of Rohingya as one of the tribes in Myanmar. As a sovereign country, Myanmar has an obligation to provide legal protection to its citizens. The settlement of alleged cases of human rights violations against Rohingya citizens must be immediately taken by the government of Myanmar for respect and protection of human rights. If there are no effective measures taken by the government of Myanmar to provide protection to the Rohingya tribe, then the mechanism of international law is an alternative that must be taken to provide protection for human rights for the Rohingya tribe.
Pengawasan terhadap Kebijakan Pemerintah Melalui Mekanisme Citizen Lawsuit Nasir, Cholidin
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 4 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.739 KB) | DOI: 10.31078/jk14410

Abstract

Salah satu unsur terpenting negara hukum menurut Sri Soemantri adalah pengawasan dari badan-badan peradilan. Salah satu bentuk pengawasan adalah judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, tidak semua tindakan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Beberapa tindakan atau kebijakan pemerintah justru lahir lebih dahulu sebelum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur dan bahkan beberapa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk melahirkan kebijakan pemerintah yang justru merugikan warga negara.Terkadang sengketa hukum terjadi bermula dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yangseharusnya mempertimbangkan kepentingan umum atau kepentingan orang banyak (publik)dan bukan hanya kepentingan orang per orang saja, namun kenyataannya banyak terjadi suatu kebijakan merugikan kepentingan umum, sehingga acapkali kepentingan umum diabaikan yang pada akhirnya kepentingan umum tidak lagi menjadi prioritas utama. Hal inilah yang menjadi penyebab pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penguasa. Terjadinya pelanggaran hukum inilah yang menimbulkan daya dorong bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam upaya menyelesaikan sengketa guna menegakkan hukum.Dalam tulisan ini penulis hanya akan membahas penyelesaian melalui badan peradilan sebagai salah satu syarat dari negara hukum (rechtstaat) yaitu judicial control. Badan peradilan merupakan suatu badan yang memegang peranan penting dalam penyelesaian sengketa. Salah satu gugatan kelompok yang dilakukan oleh para pencari keadilan adalah gugatan citizen lawsuit;One of the most important elements of state law by Sri Soemantri is the supervision of the judicial authorities. One form of oversight is judicial review conducted by the Supreme Court and the Constitutional Court. However, not all government action based on legislation that has been there. Some activities or government policies born before the legislation that governs and even some legislation established to give birth to government policies that harm the citizens. Sometimes a legal dispute occurs stems from policies issued by the government, which should take into consideration the public interest or the interests of many (public) and not just the interests of individuals. There were many cases of a policy detrimental to the public interest so that often the public interest is ignored that the ultimately the public interest is no longer a top priority. This is the cause of the violation committed by the authorities. Violations of the laws are what caused the impetus for the public to participate in efforts to resolve the dispute to enforce the law. In this paper, the authors will only discuss a settlement through the judiciary as one of the requirements of state law (rechtstaat) is judicial control. The judiciary is a body that plays important role in the settlement of disputes. One of a class action carried out by those seeking justice is a citizen lawsuit.
Peran Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan dalam Mengakomodir Diaspora untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Rajab, Achmadudin
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 3 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (496.839 KB) | DOI: 10.31078/jk1434

Abstract

Adanya dua persoalan kewarganegaraan yang terjadi pada Gloria Natapraja Hamel dan Archandra Tahar telah membangkitkan kembali momentum untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kedua persoalan ini juga sejalan dengan keinginan diaspora untuk mendapatkan hak-hak setara dengan warga negara Indonesia. Sebagaimana diketahui tuntutan untuk mengakomodir keinginan diaspora ini menjanjikan hal-hal yang besar bagi Indonesia. Potensi diaspora Indonesia dari sudut ekonomi serta alih teknologi dan/atau pengetahuan bagi Indonesia adalah daya tarik utama pengakomodiran keinginan diaspora. Begitu juga diyakini bahwa diaspora akan membawa jumlah remitansi yang besar menjadi salah satu pendorong utama bagi Indonesia untuk menyesuaikan kebutuhan dari perkembangan dunia saat ini tekait diaspora. Oleh karena itu, perlu kiranya rekomendasi yang tepat bagi perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk mengakomodir diaspora dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun tanpa mengubah politik kewarganegaraan Indonesia yang selama ini berlaku yakni kewarganegaraan tunggal.There were two problems of citizenship related two someone who has dual nationality, Gloria's case and Archandra's case. These case revive momentum to amend Law Number 12 of 2006 on Citizenship of the Republic of Indonesia. Both the issue are also in line with the wish of diaspora to get the rights equivalent to indonesian citizens. As it is known the demand to accommodate this desire diaspora promising great things for indonesia. The potential diaspora of indonesia from the economic angle as well as technology transfer and / or the knowledge for Indonesia is the main attraction to accommodate the desire from diaspora. So does was believed that diaspora will bring the number of a remittance is large coiled one of the main incentive for Indonesia to adjust the needs of the development of the world today about diaspora. Hence, recommendations that are suitable for the changing of Law Number 12 years 2006 on Citizenship of the Republic of Indonesia to accommodate diaspora to increase the public welfare, but without change politics of citizenship of Indonesia that has been settled, that is mono-nationality.
Legalitas Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Menyelenggarakan Pilkada Ansori, Ansori
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 3 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.514 KB) | DOI: 10.31078/jk1435

Abstract

Penelitian ini membahas legalitas hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami legalisasi pengaturan kedudukan hukum KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada pasca putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan teori lembaga negara, hierarki, kewenangan, keabsahan hukum, dan tujuan hukum. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa legalitas kedudukan hukum KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada pasca putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 yaitu bahwa KPUD tidak dapat menyelenggarakan Pilkada karena KPUD bagian dari KPU yang bersifat hierarki, sedangkan KPU berwenang secara konstitusional menyelenggarakan Pemilu, sedangkan Pilkada bukan bagian dari Pemilu pasca putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 dan KPUD bukan lembaga daerah yang diberikan tugas khusus oleh undang-undang untuk menyelenggarakan pilkada, tugas menyelenggarakan Pilkada tersebut diberikan oleh undang-undang kepada KPU dan dilaksanakan oleh KPUD.The study addressed the legality of Regional Election Commission (KPUD) to hold local elections after the decision of the Constitutional Court No. 97/PUU-XI /2013. It aims to give analysis and to better understand the law that provides legal status of KPUD for organizing the elections after the court decision. The type of research is a juridical-normative research by employing the theory of state organs, hierarchy, powers, legal validity, and legal objectives. The obtained results showed that based on its legal status in organizing regional head elections, after the judgment of the Court decision No. 97/PUU-XI/2013, KPUD cannot hold regional head elections due to its position as subordinate of KPU as a hierarchical organization. KPU has the constitutional power to hold elections while regional head elections are not parts of the Election after the decision of the Constitutional Court No. 97/PUU-XI/2013. KPUD is not a regional organ given a special duty by the law to hold a local election. The task of organizing the local election is given by law to KPU and implemented by KPUD.
Putusan Nomor 74/PUU-XII/2014 dan Standar Konstitusional Dispensasi Perkawinan Tobroni, Faiq
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 3 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.396 KB) | DOI: 10.31078/jk1436

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 74/PUU-XII/2014 meninggalkan harapan yang belum terpenuhi, yakni rumusan standar konstitusional sebagai pertimbangan dalam pemberian dispensasi umur perkawinan. Makalah ini akan menjawab alasan mengapa MK menolak merumuskannya? dan bagaimana standar konstitusional yang bisa dirumuskan? MK menolak permohonan pemohon judicial review untuk menjadikan kehamilan di luar perkawinan sebagai satu-satunya standar pemberian dispensasi umur perkawinan. Penolakan ini mengisyaratkan MK menganggap bahwa hal itu merupakan open legal policy; suatu saat bisa berubah sesuai dengan kebutuhan dan konteks masyarakat. MK juga tidak menggunakan UUD 1945 untuk merumuskan rumusan standar konstitusional dispensasi perkawinan karena hal itu harus ditempuh melalui legislative review. Sebagai tawaran dari penulis dalam legislative review, standar konstitusionalnya bisa dirumuskan melalui pendekatan hukum non sistematik dan pembacaan maqashid syari’ah. Pertimbangannya harus memperhatikan perlindungan kepentingan agama (Pasal 28E ayat (1) UUD 1945), kepentingan kepastian hukum bagi pelaku (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), kebebasan kehendak dan keyakinan (Pasal 28E ayat (2) UUD 1945), kepentingan kesejahteraan hidup (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945), dan hak asasi yang dimiliki keturunan (Pasal 28B ayat (1) UUD 1945).The decision of Constitutional Court Number 74/PUU-XII/2014 leaves the unmet expectations, which is the standard for an exemption in marital age. The paper will provide the answer to the reason why the Court refused to set the standard? And how the Court should formulate it as the constitutional standards? The Court rejected the petitioner arguments in the judicial review case to make pre-marital pregnancy as the only standard to set an exemption of marital age. It suggests that the Court considers it is an “open legal policy”; where the policy may change according to the needs of society. The Court also did not use the Constitution to give the interpretation on the constitutional standard in marital exemption because it must be pursued by way of review by the parliament. The author offers, in term of legislative review, that the standards can be formulated through a non-systematic legal approach and the interpretation of maqashid syari’ah. The arguments should pay attention to the protection of religious interests (Article 28E (1) of the Constitution), the interests of legal certainty of the citizens (Article 28D (1) of the Constitution), free will and belief (Article 28E (2) of the Constitution), the welfare (Article 28H (1) of the Constitution), and the rights of descendants (Article 28B (1) of the 1945 Constitution).
Menilik Akseptabilitas Perkawinan Sesama Jenis di dalam Konstitusi Indonesia Sirait, Timbo Mangaranap
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 3 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (526.648 KB) | DOI: 10.31078/jk1438

Abstract

Diskursus hubungan antara hukum dengan “moral” dan “fakta” selalu saja menarik untuk dibahas di kalangan sarjana hukum. Hukum kodrat irrasional adalah teori hukum besar yang pertama yang cara pandangnya theocentris mengakui bahwa hukum bersumber dari “moralitas” Tuhan YME. Derivasi nilai moral universal ternyata semakin bermetamorfosa dalam berbagai fenomena kehidupan kemudian dituntut agar diperlakukan setara di hadapan hukum. Di berbagai belahan dunia, Gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dengan perjuangan perkawinan sesama jenis berkembang semakin luas dan telah memfalsifikasi dominasi perkawinan kodrati heteroseksual. Untuk itu, perlu ditilik secara reflektif filosofis akseptabilitas Konstitusi Indonesia atas perkawinan sesama jenis ini. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif melalui cara berpikir deduktif dengan kriterium kebenaran koheren. Sehingga disimpulkan: pertama, kritikan hukum kodrat irrasional yang teosentris terhadap perkawinan sesama jenis, menganggap bahwa sumber hukum adalah “moral” bukan “fakta”, oleh karenanya aturan perundang-undangan dipositifkan dari/dan tidak boleh bertentangan dengan moral Ketuhanan. Oleh karena itu, menurut hukum kodrat irrasional perkawinan sesama jenis tidak mungkin dapat diterima dalam hukum karena bertentangan dengan moralitas Ketuhanan Y.M.E. Kedua, bahwa Konstitusi Indonesia menempatkan Pancasila sebagai grundnorm dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi fondasi dan bintang pemandu pada Undang-undang Perkawinan Indonesia, yang intinya perkawinan harus antara pria dan wanita (heteroseksual) dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga). Perkawinan sesama jenis juga tidak dapat diterima karena ketidakmampuan bentuk perkawinan ini untuk memenuhi unsur-unsur utama perkawinan, untuk terjaminnya keberlangsungan kemanusiaan secara berkelanjutan (sustainable).The discourse of relationships between law, moral and facts are always interesting to be discussed among legal scholars. Irrational natural law is the first major legal theory that which theocentris worldview admit that the law derived from the “morality” of the God. The derivation of universal moral values appear increasingly metamorphosed into various life phenomena then are required to be treated equally before the law. In different parts of the world the movement LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender) struggle for same-sex marriage has grown falsified domination of heterosexual marriage. Therefore it is necessary be a reflective philosophical divine the acceptability of the Constitution of Indonesia on same-sex marriage. This research was conducted by the method of normative juridical approach, in the frame of a coherent deductive acknowledgement. Concluded, Firstly, criticism Irrational natural law against same-sex marriage, assume that the source of the law is a “moral” rather than “facts”, therefore the rules of law are made of / and should not contradict with the morals of God. Therefore, according to irrational natural law that same-sex marriage may not be accepted in law as contrary to morality God. Secondly, That the Constitution of Indonesia puts Pancasila as the basic norms to please Almighty God be the foundation and a guiding star in the Indonesian Marriage Law, which is essentially a marriage should be between a man and a woman (heterosexual) with purpose of forming a family. Same-sex marriage is not acceptable also because of the inability to fulfill marriage form of the major elements of marriage, ensuring the sustainability of humanity in a sustainable manner.
Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat atas Hak Ulayat Rumpon di Provinsi Lampung Redi, Ahmad; Prianto, Yuwono; Sitabuana, Tundjung Herning; Adhari, Ade
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 3 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (544.187 KB) | DOI: 10.31078/jk1431

Abstract

Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 mengatur mengenai penghormatan dan pengakuan atas satuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang keberadaannya masih ada. Salah satu hak masyarakat adat di masyarakat pesisir di Provinsi Lampung ialah hak rumpon sebagai hak ulayat laut. Rumpon laut secara bahasa merupakan jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Saat ini eksistensi rumpon laut terancam keberadaannya karena untuk menjaga dan melestarikan sistem pengelolaan perikanan ini tidak didukung oleh tindakan nyata oleh Pemerintah dan masyarakat sekitar pesisir. Tulisan ini melakukan pengkajian atas hak masyarakat hukum atas hak ulayat rumpon di Provinsi Lampung dengan fokus penelitian pada eksistensi hak ulayat laut rumpon pada masyarakat Lampung dan perlindungan konstitusional atas hak ulayat rumpon laut. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode socio-legal yang melakukan kajian terhadap aspek hukum dalam ranah das sollen dan das sein.Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia regulates the respect and recognition on customary law community units and their traditional rights as long as they still exist. One of the rights of indigenous peoples in coastal communities in Lampung Province is rumpon’s right as the ulayat right of the sea. Literaly, Rumpon laut is a type of fishing gear installed in the sea, both the shallow and the deep one. Currently the existence of rumpon laut is threatened because the maintenance is not supported by concrete actions by the Government and coastal communities. This paper conducts an assessment of the community’s right on customary rights of rumpon laut in Lampung Province. This paper focuses on the existence of the ulayat right of rumpon laut in Lampung and the constitutional protection of the ulayat right of rumpon laut. The research method used is a sociolegal method that studies the legal aspects in the realm of das sollen and das sein.
Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional Bo’a, Fais Yonas
Jurnal Konstitusi Vol 15, No 1 (2018)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (411.087 KB) | DOI: 10.31078/jk1512

Abstract

Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum sudah mendapatkan legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia. Setelah reformasi, keberadaan Pancasila tersebut kembali dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila. Akan tetapi, keberadaan Pancasila tersebut semakin tergerus dalam sistem hukum nasional. Hal demikian dilatarbelakangi oleh tiga alasan yaitu: pertama, adanya sikap resistensi terhadap Orde Baru yang memanfaatkan Pancasila demi kelanggengan kekuasaan yang bersifat otoriter. Kedua, menguatnya pluralisme hukum yang mengakibatkan terjadinya kontradiksi-kontradiksi atau disharmonisasi hukum. Ketiga, status Pancasila tersebut hanya dijadikan simbol dalam hukum. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menerapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam sistem hukum nasional yaitu: pertama, menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum agar tidak terjadi lagi disharmonisasi hukum akibat diterapkannya pluralisme hukum. Kedua, mendudukkan Pancasila sebagai puncak peraturan perundang-undangan agar Pancasila memiliki daya mengikat terhadap segala jenis peraturan perundang-undangan sehingga tidak melanggar asas lex superiori derogat legi inferiori.Pancasila as the source of all sources of law has obtained legitimacy legally through the Decree of the People’s Consultative Assembly Number XX / MPRS / 1966 on the Memorandum of the House of Representatives-Gotong Royong Regarding the Sources of Law and the Order of the Republic of Indonesia. After the reformation, the existence of Pancasila was re-confirmed in Law Number 10 Year 2004 which was subsequently replaced by Law Number 12 Year 2011 on Legislation Regulation. Pancasila as the source of all sources of law gives meaning that the national legal system must be based on Pancasila. However, now the existence of Pancasila is increasingly eroded in the national legal system. This is motivated by three reasons: first, the existence of resistance to the New Order that utilizes Pancasila for the sake of perpetuity of authoritarian power. Second, the strengthening of legal pluralism that resulted in legal contradictions or disharmony. Third, the status of Pancasila is only used as a symbol in law. Therefore, efforts should be made to implement Pancasila as the source of all sources of law in the national legal system: first, make Pancasila as a flow of law in order to avoid legal disharmonization due to the application of legal pluralism. Secondly, Pretend Pancasila as the top of legislation so that Pancasila have binding power against all kinds of laws and regulations so that it does not violate the principle of lex superiori derogat legi inferiori.
Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing Setiani, Baiq
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 3 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (499.973 KB) | DOI: 10.31078/jk1432

Abstract

Pengakuan dunia internasional akan wilayah udara sebagai bagian dari kedaulatan negara memberikan legitimasi yang kuat bagi Indonesia sebagai suatu negara yang luas. Namun kondisi ini dapat berubah manakala Indonesia tidak mampu menguasai wilayah kedirgantaraannya sebagai penopang ekonomi dan pertahanan nasional. Ditambah dengan masalah pelanggaran batas kedaulatan yang sering dilakukan oleh pesawat militer negara asing. Penelitian ini dilakukan dengan mengidentifikasi tiga permasalahan, yaitu (1) bagaimana konsep kedaulatan negara di ruang udara menurut hukum internasional dan peraturan perundangan nasional, (2) apa saja bentuk pelanggaran kedaulatan negara di ruang udara nasional, dan (3) bagaimana upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan negara di ruang udara nasional dalam menjaga pertahanan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) baik hukum internasional dan peraturan perundangan nasional telah mengukuhkan kedaulatan negara di ruang udara yang bersifat penuh dan utuh (complete and exclusive), (2) sejumlah insiden pelanggaran izin masuk dan melintasnya pesawat-pesawat asing ke wilayah udara Indonesia, di mana kebanyakan dari pesawat asing tersebut adalah pesawat militer, dan (3) upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan di wilayah ruang udara nasional, antara lain penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia dan pelanggaran terhadap kawasan udara terlarang, baik kawasan udara nasional maupun asing.International recognition of airspace as part of state sovereignty gives strong legitimacy to Indonesia as a wide country. However, this condition can be changed when Indonesia can’t control the airspace territory as a pillar of the economic and national defense. The problem increase with several sovereignty violations where that often perpetrated by military aircraft of foreign countries. This research was conducted by identifying three issues, those are (1) how does the concept of state sovereignty over the airspace according to international law and national legislation, (2) what kind of state sovereignty violation over the national airspace, and (3) how does the enforcement efforts on state sovereignty violations in the national airspace maintaining the country’s defense. The method of this research used normative legal research with statute approach, conceptual approach, and comparative approach. This research concluded (1) both the international law and national legislation have confirmed the country’s sovereignty over the airspace are complete and exclusive, (2) number of incidents of breach entry and passage of the foreign aircrafts to Indonesian airspace, which most of the foreign aircraft are military aircraft, and (3) the enforcement effort of sovereignty violations over the national airspace is law enforcement against sovereignty violations over the Republic of Indonesia airspace and the violation of prohibited airspace, both of national and foreign airspaces.
Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat Martua Samo, Samuel Saut
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 3 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (449.277 KB) | DOI: 10.31078/jk1433

Abstract

Pembentukan Organisasi Advokat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ternyata menimbulkan polemik mengenai Organisasi Advokat yang mana yang diakui keberadaannya oleh undang-undang tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa UUD 1945 telah memberikan perlindungan yang mendasar atas kebebasan berserikat dan berkumpul maka terhadap ketentuan pasal tersebut memberikan dasar secara konstitusional bahwa setiap Advokat sebenarnya berhak untuk mendirikan lebih dari satu Organisasi Advokat, sehingga dari hal ini ditemukan kesalah pemahaman dalam Undang-Undang Advokat, yang mencampur-adukkan pengertian suatu organisasi dan pembentukannya dengan apa makna hakiki dari tujuan pembentukan wadah tunggal dalam profesi Advokat. Tulisan ini ditujukan agar dalam dalam pembentukan wadah tunggal tersebut tidak menimbulkan konflik perebutan antar Advokat dengan tanpa mengesampingkan kebebasan dan kemandirian Advokat yang sejalan dengan tujuan negara hukum modern yang demokratis yang didalamnya mensyaratkan adanya peran pemerintah dalam pembentukan wadah tunggal tersebut.The formation of Advocate Organization as mandated in Law No. 18 of 2003 concerning Advocate turn polemical issue regarding Advocate Organization which is recognized by the law. Actually, the Indonesian 1945 Constitution has provided basic protection for freedom of association and assembly, so the provision provides constitutional rights that every Advocate actually have the right to establish more than one Advocate Organization. There exists misunderstanding entrenched in the Advocate Law, which confounds the understanding of an organization and its formation to what the true meaning of the purpose of the establishment of a single body of advocates professions. It is intended that in the formation of a single bar can avoid the potential conflict between the advocates without prejudice to the freedom and independence of advocates rights to assembly consistent with the goals of modern democratic constitutional state in which requires the government role in the formation of a single bar.

Filter by Year

2010 2022


Filter By Issues
All Issue Vol 19, No 4 (2022) Vol 19, No 3 (2022) Vol 19, No 2 (2022) Vol 19, No 1 (2022) Vol 18, No 4 (2021) Vol 18, No 3 (2021) Vol 18, No 2 (2021) Vol 18, No 1 (2021) Vol 17, No 4 (2020) Vol 17, No 3 (2020) Vol 17, No 2 (2020) Vol 17, No 1 (2020) Vol 16, No 4 (2019) Vol 16, No 3 (2019) Vol 16, No 2 (2019) Vol 16, No 2 (2019) Vol 16, No 1 (2019) Vol 16, No 1 (2019) Vol 15, No 4 (2018) Vol 15, No 4 (2018) Vol 15, No 3 (2018) Vol 15, No 3 (2018) Vol 15, No 2 (2018) Vol 15, No 2 (2018) Vol 15, No 1 (2018) Vol 15, No 1 (2018) Vol 14, No 4 (2017) Vol 14, No 4 (2017) Vol 14, No 3 (2017) Vol 14, No 3 (2017) Vol 14, No 2 (2017) Vol 14, No 2 (2017) Vol 14, No 1 (2017) Vol 14, No 1 (2017) Vol 13, No 4 (2016) Vol 13, No 4 (2016) Vol 13, No 3 (2016) Vol 13, No 3 (2016) Vol 13, No 2 (2016) Vol 13, No 2 (2016) Vol 13, No 1 (2016) Vol 13, No 1 (2016) Vol 12, No 4 (2015) Vol 12, No 4 (2015) Vol 12, No 3 (2015) Vol 12, No 3 (2015) Vol 12, No 2 (2015) Vol 12, No 2 (2015) Vol 12, No 1 (2015) Vol 12, No 1 (2015) Vol 11, No 4 (2014) Vol 11, No 4 (2014) Vol 11, No 3 (2014) Vol 11, No 3 (2014) Vol 11, No 2 (2014) Vol 11, No 2 (2014) Vol 11, No 1 (2014) Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 4 (2013) Vol 10, No 4 (2013) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 4 (2012) Vol 9, No 4 (2012) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 2 (2012) Vol 9, No 2 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 6 (2011) Vol 8, No 6 (2011) Vol 8, No 5 (2011) Vol 8, No 5 (2011) Vol 8, No 4 (2011) Vol 8, No 4 (2011) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2011) Vol 8, No 1 (2011) Vol 7, No 6 (2010) Vol 7, No 6 (2010) Vol 7, No 5 (2010) Vol 7, No 5 (2010) Vol 7, No 4 (2010) Vol 7, No 4 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2010) Vol 7, No 1 (2010) More Issue