cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalkonstitusi@mkri.id
Editorial Address
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6. Jakarta 10110
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Konstitusi
ISSN : 18297706     EISSN : 25481657     DOI : 10.31078
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Konstitusi merupakan media triwulanan guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian atau kajian konseptual tentang konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi terbit empat nomor dalam setahun (Maret, Juni, September, dan Desember). Jurnal Konstitusi memuat hasil penelitian atau kajian konseptual (hasil pemikiran) tentang konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi serta isu-isu hukum konstitusi dan ketatanegaraan yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Jurnal Konstitusi ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM, serta pemerhati hukum konstitusi dan ketatanegaraan.
Arjuna Subject : -
Articles 896 Documents
Politik Hukum Pendidikan Nasional: Analisis Politik Hukum dalam Masa Reformasi Triningsih, Anna
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 2 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.304 KB) | DOI: 10.31078/jk1425

Abstract

Sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU Sisdiknas harus mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasi 4 (empat) hal, yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai agama, memelihara persatuan bangsa, memajukan peradaban, dan memajukan kesejahteraan umat manusia. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini berdampak bahwa kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan mempunyai dasar yang fundamental. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Adanya tujuan nasional tersebut mengakibatkan bahwa kewajiban mencerdaskan bangsa melekat pada eksistensi negara, sehingga negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Bahkan seharusnya untuk pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, harus cuma-cuma, karena menjadi tanggung jawab negara yang telah mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar. Era reformasi telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif dan revolusioner. Bentuk kurikulum menjadi berbasis kompetensi. Begitu pula bentuk pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama) menjadi desentralistik. Anggaran pendidikan ditetapkan sesuai dengan UUD 1945 yaitu 20% (dua puluh Persen) dari APBN dan APBD, sehingga banyak terjadi reformasi di dunia pendidikan.
Implikasi Konstitusionalitas Pengaturan Syarat Domisili Calon Kepala Desa Widjaja, Alia Harumdani
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 2 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.741 KB) | DOI: 10.31078/jk1426

Abstract

Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan daerah memiliki peran penting untuk mensukseskan pembangunan nasional. Karena itulah, eksistensi desa tetap tidak dapat dilepaskan dari pengaturan pemerintah pusat dan diakomodir keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu ketentuan yang dirasa melanggar hak konstitusional warga desa adalah ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan “calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan : terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”. Ketentuan tersebut dianggap memangkas hak banyak penduduk yang ingin berkarya menjadi kepala desa namun belum sampai satu tahun domisilinya. Namun, akhirnya pada tanggal 23 Agustus 2016, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lumrahnya suatu Putusan Pengadilan, akan menimbulkan juga rasa kekhawatiran terhadap implikasi yang dapat timbul akibat Putusan MK tersebut. Penulis memberikan simpulan terdapat beberapa implikasi atau simpul keterlibatan yang muncul yakni Pemilihan Kepala Desa merupakan rezim pemerintahan Daerah dan bukan rezim pemilihan umum, adanya anggapan dan kekhawatiran, bahwa kepala desa yang terpilih dan bukan dari domisili tempat dia terpilih akan memberikan potensi buruk seperti penyalahgunaan wewenang demi kepentingan elit desa, Terbukanya kesempatan bagi calon kepala desa yang berasal dari luar domisili setempat justru membuka peluang bagi sumber daya manusia yang bermutu tinggi untuk memajukan desa dan perlu adanya penyesuaian peraturan teknis dibawah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berkaitan dengan syarat domisili.
Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum Weruin, Urbanus Ura
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 2 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (399.745 KB) | DOI: 10.31078/jk1427

Abstract

Dewasa ini pemahaman dan pengetahuan tentang logika, penalaran, dan argumentasi hukum semakin dibutuhkan tidak hanya bagi kalangan akademisi dalam bidang filsafat dan hukum melainkan terutama bagi para praktisi hukum seperti polisi, hakim, jaksa, pengacara, bahkan seluruh anggota masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum. Sebagai bagian dari penalaran pada umumnya, penalaran hukum, meskipun memiliki sejumlah karakteristik yang berbeda, terikat pada kaidah-kaidah penalaran yang tepat seperti hukum-hukum berpikir, hukum-hukum silogisme, ketentuan tentang probabilitas induksi, dan kesesatan informal penalaran. Maka penalaran hukum bukahlah jenis penalaran yang berbeda dan terpisah dari logika sebagai ilmu tentang bagaimana berpikir secara tepat (sebagai salah satu cabang filsafat) melainkan bagaimana menerapkan kaidah-kaidah berpikir menurut ketentuan logika dalam bidang hukum. Artikel ini membahas kaidah-kaidah berpikir silogisme dan induksi. Aplikasi penalaran deduktif dan induksif dalam hukum dengan model IRAC (Issue, Rule, Argument, dan Conclusion) akan mengakhiri artikel ini.
Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 Ariprabowo, Tri; Nazriyah, R.
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 4 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.562 KB) | DOI: 10.31078/jk1441

Abstract

Kewenangan pengadilan dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase antara lain, putusan arbitrase harus didaftarkan di Pengadilan Negeri. Menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) menambah norma baru dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal 70 UU AAPS tersebut sudah cukup jelas (expressis verbis), yang justru menimbulkan multi tafsir adalah penjelasan pasal tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Mahkamah menyatakan bahwa, Penjelasan Pasal 70 UU AAPS bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, bagi para pihak yang tidak puas terhadap putusan arbitrase mempunyai peluang yang lebar untuk dapat pengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu di Pengadilan. Hak para pihak untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU AAPS dapat dikesampingkan berdasarkan kesepakatan bersama para pihak. Dengan demikian putusan arbitrase yang merupakan mahkota seorang Arbiter tidak mudah “tercabik” oleh suatu kepentingan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 harus diapresiasi dan secepatnya direspon oleh pembentuk undang-undang untuk merevisi UU No. 30 Tahun 1999 terkait dengan mekanisme pembatalan putusan arbitrase setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.The jurisdiction of the court in the process of resolving disputes through arbitration among other arbitral rulings shall be registered in the district court. According to the Court, the Explanation of Article 70 of Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution (Act AAPS) adds new norms and creates legal uncertainty. Article 70 of the AAPS Act is quite clear (expressis verbis), the thing which leads to multiple interpretations is an explanation of the article so that this rises fair legal uncertainty. It stated that, Explanation of Article 70 of AAPS Law is contrary to Article 28 paragraph (1) of the 1945 Constitution and has no binding force. By the decision of the Constitutional CourtNumber 15/PUUXII/2014, for the parties which are not satisfied with the arbitration decision, this provides wide opportunities to pursue cancellation request of arbitral decision without having been proofed in court. The rights of the parties to apply for the cancellation of an arbitral award under Article 70 of AAPS Law may be waived by mutual agreement of the parties. Thus the arbitration award which is the crown of an arbitrator does not easily "torn apart" by an interest.Constitutional Court decision should be appreciated and quickly responded to by the legislators to revise Law No. 30, 1999 related to the cancellation mechanism arbitration decision after the decision of the Constitutional Court.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Susanto, Mei
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 4 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (462.594 KB) | DOI: 10.31078/jk1442

Abstract

Doktrin Mahkamah Konstitusi (MK) yang dahulu dipercaya hanya sebagai negative legislature telah bergeser menjadi positive legislature. Menjadi pertanyaan, apakah doktrin MK sebagai negative legislature maupun positive legislature, dapat pula dimaknai sebagai negative budgeter dan positive budgeter dalam pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN). Berdasarkan hasil kajian konseptual dan pendalaman terhadap beberapa putusan MK dalam pengujian UU APBN, secara nyata dan dalam keadaan tertentu, doktrin MK sebagai negative legislature dapat dimaknai sebagai negative budgeter dalam bentuk pernyataan mata anggaran tertentu dalam UU APBN bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan dapat pula dimaknai sebagai positive budgeter karena MK juga mengharuskan pemerintah dan DPR untuk menambahkan mata anggaran tertentu dalam UU APBN. Hal tersebut tidak lain sebagai bentuk diakuinya supremasi konstitusi, sehingga MK yang berperan sebagai the guardian constitution harus menjaganya. Apalagi dalam UUD 1945 terdapat pasal yang spesifik menyebut batas minimal anggaran pendidikan 20% dan pasal-pasal lain yang mengharuskan APBN harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.The doctrine of the Constitutional Court which was previously believed to be only as a negative legislature has shifted into positive legislature. The question, is the doctrine of the Constitutional Court as a negative legislature and a positive legislature can also be interpreted as a negative budgeter and a positive budgeter in the judicial review of the State Budget Law. Based on the result of conceptual study and deepening of several decisions of the Constitutional Court in the judicial review of the State Budget Law, in real and in certain circumtances, the doctrine of the Constitutional Court as a negative lagislature can be also interpreted as a negative budgetary in the form of specific budget items in the State Budget Law contradictory to the 1945 Constitution. Also as a positive budgeter because the Constitutional Court requires the executive and the legislative to add a specific budget in the State Budget Law. It is a form of recognition of constitutional supremacy, so that the Constitutional Court can role as the guardian constitution. Moreover in the 1945 Constitution there is a specific article that mentions the minimum limit of 20% education budget and other articles that require the state budget should be used for the greatest prosperity of the people.
Pergeseran Pembatasan Hak Pilih dalam Regulasi Pemilu dan Pilkada Fahmi, Khairul
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 4 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (415.058 KB) | DOI: 10.31078/jk1443

Abstract

Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin UUD 1945. Sebagai hak konstitusional, jaminan pelaksanaan hak tersebut diatur dalam Undang-Undang terkait pemilu anggota legislatif, pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan kepala daerah.Pengaturan hak itu berada diantara dua paradigma yang saling tolak tarik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini mendalami pergeseran paradigma pengaturan hak dimaksud. Pembentuk undang-undang berangkat dari paradigma bahwa hak tersebut harus dibatasi, termasuk dengan menggunakan alasan-alasan objektif demi menghasilkan pejabat publik yang berintegritas dan pemilu yang fair. Dalam perjalanannya, melalui proses pengujian undang-undang, paradigma dimaksud justru digeser ke arah menghilangkan pembatasan yang demikian, karena dinilai melanggar hak konstitusional warga negara. Pergeseran yang terjadi berimplikasi pada hadirnya produk legislasi pemilu yang cenderung lebih liberal. Di mana, pembatasan hak pilih hanya boleh dilakukan berdasarkan alasan ketidakcakapan. Sementara aspek lain yang dinilai sebagai batasan untuk menghasilkan pejabat politik yang profesional dan tidak cacat moral tidak boleh lagi diadopsi sebagai alasan pembatasan. Dengan begitu, siapapun yang akan terpilih, memiliki cacat moral/hukum atau tidak, semua tergantung kepada pemilih yang memegang hak suara. Undang-Undang sebagai produk hukum tidak lagi dapat digunakan sebagai instrumen untuk menyaring calon-calon pejabat politik yang dipilih melalui pemilu.The right to vote and the right to be a candidate are citizens’ constitutional rights, recognized as part of the right to be equal before the law and government; secured in the Indonesian constitution of UUD 1945. As constitutional rights, the guarantee on the exercise of these rights is regulated in related Laws on the elections of legislative members, president-vice president, and regional election. The regulation on these rights lies between two ever-tugging paradigms. By means of normative legal method, this Study explores the shift of the paradigm on the regulation of the said rights. Legal drafters stand on the paradigm that says these rights ought to be limited, including by applying objective excuses that are meant to create integrity public officials and fair election. In implementation, by means of judicial review, such paradigm is – in fact – shifted to the omission of such paradigm for the limitation is deemed as a violation to the citizens’ constitutional rights. The occuring shift creates an implication to the existence of election legislations that are inclined to be more liberal, where the limitation of suffrage and candidate eligibility can only be exercised in the case of incompetence. Whereas other aspects that are rated as limitations to the yielding of professional and morally-flawless political officials may no longer be adopted as excuses for the limitation. Hence, whoever wins the vote, whether s/he is morally or lawfully-flawed, will depend on the bearers of suffrage. The Laws as legal products may no longer be applicable for use as instruments to sift candidates of political officials that are elected through elections.
Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi Arundhati, Gautama Budi
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 4 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (417.585 KB) | DOI: 10.31078/jk1446

Abstract

Preliminary ruling procedure seperti yang diterapkan di Uni Eropa dapat menjadi metode alternatif dalam pelaksanaan constitutional complaint di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia dikawal oleh lembaga yang bernama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan dalam preliminary ruling procedure untuk pemberlakuan constitutional complaint maka dibutuhkan Peran Pengadilan Negeri dimana melalui preliminary ruling procedure tersebut dapat melakukan constitutional question kepada Mahkamah Konstitusi, dan berlanjut sampai dengan memutuskan perkara constitutional complaint tersebut atas nama Mahkamah Konstitusi, jadi secara tidak langsung Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara melalui Pengadilan Negeri. Hal ini untuk menjamin konsistensi antara Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang berwenang mengawal konstitusi serta menjamin akan adanya kepastian hukum yang harus diterima oleh warga negara secara efektif. Sehingga konstitusi memiliki direct effect secara individual dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia.Preliminary ruling procedure as applied in the European Union can be an alternative method for the implementation of the constitutional complaint in Indonesia. Constitution of Republic of Indonesia of 1945 can be assumed as the highest law in Indonesia which been guarded by the institution called the Constitutional Court of Republic of Indonesia, the preliminary ruling procedure for the implementation of the constitutional complaint required the seminal role of the District Court which can exercise the constitutional question to the Constitutional Court and continues it into the judgement of the constitutional complaint on behalf of the Constitutional Court indirectly. This method is to ensure not only the consistency between the Constitutional Court as the guardian of the constitution but also to guarantee the legal certainty which can be accepted by citizens effectively. So the constitution has a direct effect on an individual basis in the daily life of the people of Indonesia.
Upaya Menemukan Konsep Ideal Hubungan Pusat-Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ridwansyah, Muhammad
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 4 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.941 KB) | DOI: 10.31078/jk1447

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan tentang pemerintahan daerah terkait dengan asas desentralisasi asimetris sehingga lebih leluasa mengurus rumah tangga sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian konseptual berupaya menemukan konsep-konsep hubungan pusat dan daerah menurut UUDNRI Tahun 1945. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, hasil penelitian ini sebagai berikut: pertama, konsep desentralisasi asimetris ini sudah lama dicari formatnya karena amanah konstitusi perlu interpretasi lebih jauh sehingga benar-benar menemukan konsep ideal bagi Pemerintah Indonesia. Kedua, kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memang sudah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya sehingga ada keluasaan untuk mengatur daerahnya sendiri. Namun peneliti berupaya mencari format baru, yang peneliti tawarkan ialah desentralisasi asimetris bagi semua daerah Indonesia walaupun hal ini terkesan sulit namun hal itu apabila dilakukan secara bersama maka akan mudah untuk dilaksanakan. Ketiga, terkait desentralisasi asimetris untuk Indonesia ini sudah diterapkan terhadap empat daerah yakni DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh dan Papua namun ke depan Indonesia akan dengan mudah melakukan perubahan lagi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keempat, terkait dengan kewenangan daerah yang nanti menjadi sangat luas tentunya metode pengawasan akan jauh lebih diperketat dari pada sebelumnya karena desentralisasi memperkenankan ke level kekuasaan pemerintahan yang lebih rendah atau di bawah untuk menentukan sejumlah isu yang langsung mereka perhatikan.This study aims to understand the local governance arrangements in relate to asymmetric decentralization principles which allows them to take care of their own concerns more freely. This study is a conceptual attempt to discover the concepts of central-region relations by The 1945 Constitution of Republic of Indonesia. Based on the discussions available, the results of this study are: first, the concept of asymmetric decentralization has long been sought for its format as a constitutional mandate needs further interpretation to find the ideal concept for the Government of Indonesia; second, the presence of the Law no. 23 year 2014 about Regional Government has already used the principle of broad autonomy so there are discretions to manage their own regions. Yet, the researcher is willing to find a new format, in this case is asymmetric decentralization to all areas of Indonesia. Although it seems difficult to implement, in fact it can be easier to be applied together; third, asymmetric decentralization in Indonesia has actually been implemented to four regions (Jakarta, Yogyakarta, Aceh, and Papua), but the researcher is expecting more that in the future Indonesia will be easily made further changes to the Law no. 23 year 2014 about Regional Government; fourth, related to the regional authority which will be more comprehensive, the monitoring methods will automatically be much tighter than before. That is because decentralization allows lower government power level to determine the issues they directly notice.
Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 Pada Penetapan Calon Legislatif Perempuan di Provinsi Jawa Teng Purwanti, Ani
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 4 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.868 KB) | DOI: 10.31078/jk1448

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah pengujian konstitusional terhadap Pasal 215 huruf (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Putusan ini bermula dari permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam pemberdayaan politik perempuan. Dasar permohonan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang dinilai masih diskriminatif terhadap perempuan yang mencalonkan diri. Mahkamah Konstitusi kemudian dalam putusannya mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya karena pasal-pasal yang dimohonkan dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 28H Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah jaminan kepastian hukum bagi tindakan khusus untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen. Namun, secara empiris, putusan tersebut tidak berdampak positif di pemilu legislatif 2014-2019 dimana perbedaan jumlah keterwakilan yang masih terlampau jauh. Diperlukan instrumen hukum yang lebih tegas dan efektif untuk peningkatan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen, yang dimana sasaran implementasinya haruslah kepada partai politik dan budaya masyarakat.Constitutional Court decision Number 20/PUU-XI/2013 is a constitutional review of article 215 letter (b) and elucidation of article 56 paragraph (2) of Law number 8 Year 2012 regarding General Election. The verdict stems from the applicationof non-governmental organizations engaged in women's political empowerment. The bases of this verdict was that the Law Number 8 of 2012 had established a corrupted and patriarchy loyalist–system. The Constitutional Court later decided ruled on plaintiff’s favor, for the reason, the articles were unconstitutional and contrary to article 28H the 1945 Constitution of The Republic of Indonesia.The indirect impact of Constitutional Court verdictnumber 20/PUU-XI/2013 was a guarantee of legal certainty for affirmative action policy to increased women representation in parliament. Empirically, the verdict did not give a direct positive impact in the 2014 General Election where the difference of representation amount among this binary gender are too high. It is necessary that the legal instruments needs to be more forceful and effective to implements the policy, especially towards political party, to have a better access for women in exercising her ideas. Keywords: Polical Representation, Women, Legislative, Central Java Province.
The Constitutional Court and Consolidation of Democracy in Indonesia Eddyono, Luthfi Widagdo
Jurnal Konstitusi Vol 15, No 1 (2018)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (648.997 KB) | DOI: 10.31078/jk1511

Abstract

The amendment of 1945 Constitution was stipulated and conducted gradually and became one of the agendas of the Meetings of the People’s Consultative Assembly (Majelis Permusyawaratan Rakyat) from 1999 until 2002. It happened after the resignation of President Soeharto on May 21, 1998, that already in power for almost 32 years. In the reform era, Indonesia has taken comprehensive reform measures by bringing the sovereignty back to the hand of the people. To safeguard the supremacy of the 1945 Constitution, the Constitutional Court of Indonesia is formed as one of the judiciary authority organizing court proceedings to enforce the law and justice. This article analyzes the consolidation of democracy in Indonesia, the role of Constitutional Court of Indonesia based on its authority and describe how its decision has significant support for consolidation of democracy in Indonesia. The result of the research then shows that the Constitutional Court has made a positive influence in Indonesian consolidation of democracy. The Constitutional Court is also handy for upholding the constitutional norm, especially about state institutions and human rights. The Constitutional Court has taken an essential role in the consolidation of democracy in Indonesia through its decisions in judicial review of acts and resolving election disputes.

Filter by Year

2010 2022


Filter By Issues
All Issue Vol 19, No 4 (2022) Vol 19, No 3 (2022) Vol 19, No 2 (2022) Vol 19, No 1 (2022) Vol 18, No 4 (2021) Vol 18, No 3 (2021) Vol 18, No 2 (2021) Vol 18, No 1 (2021) Vol 17, No 4 (2020) Vol 17, No 3 (2020) Vol 17, No 2 (2020) Vol 17, No 1 (2020) Vol 16, No 4 (2019) Vol 16, No 3 (2019) Vol 16, No 2 (2019) Vol 16, No 2 (2019) Vol 16, No 1 (2019) Vol 16, No 1 (2019) Vol 15, No 4 (2018) Vol 15, No 4 (2018) Vol 15, No 3 (2018) Vol 15, No 3 (2018) Vol 15, No 2 (2018) Vol 15, No 2 (2018) Vol 15, No 1 (2018) Vol 15, No 1 (2018) Vol 14, No 4 (2017) Vol 14, No 4 (2017) Vol 14, No 3 (2017) Vol 14, No 3 (2017) Vol 14, No 2 (2017) Vol 14, No 2 (2017) Vol 14, No 1 (2017) Vol 14, No 1 (2017) Vol 13, No 4 (2016) Vol 13, No 4 (2016) Vol 13, No 3 (2016) Vol 13, No 3 (2016) Vol 13, No 2 (2016) Vol 13, No 2 (2016) Vol 13, No 1 (2016) Vol 13, No 1 (2016) Vol 12, No 4 (2015) Vol 12, No 4 (2015) Vol 12, No 3 (2015) Vol 12, No 3 (2015) Vol 12, No 2 (2015) Vol 12, No 2 (2015) Vol 12, No 1 (2015) Vol 12, No 1 (2015) Vol 11, No 4 (2014) Vol 11, No 4 (2014) Vol 11, No 3 (2014) Vol 11, No 3 (2014) Vol 11, No 2 (2014) Vol 11, No 2 (2014) Vol 11, No 1 (2014) Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 4 (2013) Vol 10, No 4 (2013) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 4 (2012) Vol 9, No 4 (2012) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 2 (2012) Vol 9, No 2 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 6 (2011) Vol 8, No 6 (2011) Vol 8, No 5 (2011) Vol 8, No 5 (2011) Vol 8, No 4 (2011) Vol 8, No 4 (2011) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2011) Vol 8, No 1 (2011) Vol 7, No 6 (2010) Vol 7, No 6 (2010) Vol 7, No 5 (2010) Vol 7, No 5 (2010) Vol 7, No 4 (2010) Vol 7, No 4 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2010) Vol 7, No 1 (2010) More Issue