cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia
ISSN : 2655514X     EISSN : 26559099     DOI : http://doi.org/10.38011/jhli
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) terbit dengan nomor ISSN baru mulai volume 5 nomor 1. Sebelumnya, “JHLI” terdaftar dengan nomor ISSN: 2355-1350 dengan nama Jurnal Hukum Lingkungan (JHL). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) merupakan salah satu wadah penelitian dan gagasan mengenai hukum dan kebijakan lingkungan, yang diterbitkan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) setiap 6 bulan sekali.
Arjuna Subject : -
Articles 222 Documents
Mengatasi Persoalan Institusional Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA): Pembelajaran dari Kasus Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) di Provinsi Riau Hariadi Kartodihardjo; Chalid Muhammad
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 5 No 2 (2019): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v5i2.95

Abstract

Penulis mengaji Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) di Provinsi Riau untuk mengatasi persoalan pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang telah terjadi puluhan tahun lalu. Hasil identifikasi arena aksi yang terjadi selama 3 tahun terakhir menunjukkan adanya inovasi-inovasi penyelesaian masalah, keterbukaan pengambilan keputusan serta fleksibilitas tindakan sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun prakarsa ini nampak mulai terkendala atas semakin lemahnya dukungan politik, sehingga berpotensi melonggarkan ikatan-ikatan modal sosial yang sudah mulai tumbuh di wilayah itu. Pembelajaran yang dapat diambil mencakup urgensi terhadap beberapa hal seperti pemetaan sosial untuk memprioritaskan kekuatan lokal, pentingnya membangun trust, penguasaan arena aksi, pertimbangan sejarah dan budaya untuk menghindari kecemburuan atas pilihan kelompok masyarakat dari proses administratif, orientasi pada outcome bukan hanya capaian administrasi, adanya kebutuhan pendekatan ekologi politik, skala ekosistem, maupun keterbukaan informasi.
Ulasan Peraturan: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.3/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk Eksploitasi Angela Vania Rustandi
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 5 No 2 (2019): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v5i2.96

Abstract

Ada 3 (tiga) jenis kawasan konservasi yang terletak di ekosistem pesisir dan laut yaitu Kawasan Konservasi Laut (berdasarkan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan), Kawasan Konservasi Perairan (berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan perubahannya UU No. 45 Tahun 2009), dan Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Kawasan Konservasi WP3K (berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan perubahannya UU No. 1 Tahun 2014). Masing-masing kawasan konservasi memiliki fungsi yang berbeda, tetapi pada dasarnya bertujuan untuk melindungi dan mewujudkan pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan.[1] Di samping itu, kawasan konservasi juga berfungsi untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Kawasan konservasi membantu meningkatkan ketahanan ekosistem sekitarnya terhadap perubahan iklim dengan cara mengurangi faktor-faktor lain yang mengancam ekosistem sehingga menempatkan ekosistem tersebut pada posisi yang lebih baik untuk menghadapi perubahan iklim.[2] Kawasan konservasi juga mempromosikan ekosistem yang bertindak sebagai penyerap karbon yang lebih kuat dengan memelihara dan meningkatkan hutan bakau, padang lamun, dan rawa serta melindungi hewan yang memegang peran penting dalam siklus karbon.[3]Kawasan Konservasi WP3K adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.[4] Kawasan Konservasi WP3K diselenggarakan untuk: (a) menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, (b) melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain, (c) melindungi habitat biota laut, dan (d) melindungi situs budaya tradisional.[5] Kawasan Konservasi WP3K dibagi menjadi tiga zona yaitu zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lain sesuai dengan peruntukan kawasan.[6] Zona inti ditetapkan untuk perlindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.[7] Sedangkan, zona pemanfaatan terbatas dimanfaatkan hanya untuk budidaya pesisir, ekowisata, dan perikanan tradisional.[8] Sayangnya,  ada ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2007 dan perubahannya UU No. 1 Tahun 2014 serta peraturan pelaksananya yang dapat mengancam eksistensi Kawasan Konservasi WP3K di Indonesia. [1] Indonesia, Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 1 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 2, TLN No. 5490, Pasal 1 Angka 20, Indonesia, Undang-Undang Kelautan, UU No. 32 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No.  294, TLN No. 5603, Pasal 51, Indonesia, Peraturan Pemerintah Konservasi Sumber Daya Ikan, PP No. 60 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 134, TLN No. 4779, Pasal 1 Angka 8.[2] Davis, Neil, “What Role for Marine Protected Areas in A Future of Climate Change?,” http://ibis.geog.ubc.ca/biodiversity/MarineProtectedAreasUnderClimateChange.html, diakses tanggal 10 Januari 2019. [3] Roberts, M. Callum, et.al., “Marine Reserves Can Mitigate and Promote Adaptation to Climate Change,” Proceedings of the National Academy of Sciences of the United States of America vol. 114 no. 24 (June 2017), hlm. 6171.[4] Indonesia, Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 1 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 2, TLN No. 5490, Pasal 1 Angka 20.[5] Indonesia, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 27 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 84, TLN No. 4739, Pasal 28 Ayat 1.[6] Indonesia, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 27 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 84, TLN No. 4739, Pasal 29.[7] Indonesia, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 27 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 84, TLN No. 4739, Penjelasan Pasal 29.[8] Indonesia, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 27 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 84, TLN No. 4739, Penjelasan Pasal 29.
Ulasan Buku “Struggling for Air: Power Plants and The War on Coal” oleh Richard L. Revesz dan Jack Lienke Fajri Fadhillah
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 5 No 2 (2019): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v5i2.97

Abstract

Buku berjudul “Struggling for Air, Power Plants and the “War on Coal”” menjelaskan tentang ketentuan “grandfathering”, yakni kelemahan dari 1970 Clean Air Act yang memberikan kewenangan pemerintahan federal Amerika Serikat untuk menetapkan baku mutu emisi yang lebih ketat untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap berbahan bakar batubara (PLTU Batubara) baru, namun mengecualikan baku mutu emisi tersebut untuk PLTU Batubara yang sudah lebih dulu beroperasi. Ketentuan tersebut menyebabkan upaya pemulihan udara di negara-negara bagian di Amerika Serikat semakin sulit karena PLTU-PLTU batubara tua dengan emisi yang tinggi tetap beroperasi bahkan melebihi umur operasi pada umumnya. Ulasan buku ini menjadi relevan diletakkan dalam konteks upaya pengendalian pencemaran udara di Indonesia yang juga didominasi oleh PLTU Batubara dalam sistem ketenagalistrikannya.
Conflict of Interest antara Usaha Perlindungan Lingkungan Hidup dengan Kemudahan Berinvestasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Arya Rema Mubarak
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 5 No 2 (2019): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v5i2.98

Abstract

Pemerintah tampak abai dalam melindungi dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia. Hutan hujan di Indonesia mengalami pengurangan yang signifikan. Sebanyak 84% total lahan pada tahun 1900, berkurang menjadi 52% pada tahun 2010. Perkembangan industri tahun 1970an-2000an diduga sebagai kontributor terbesar. Alih-alih melindunginya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (dikenal dengan Online Single Submission (OSS)) yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. PP ini bertujuan untuk mempersingkat permohonan izin berusaha, tidak diiringi langkah yang cermat. PP ini menyalahi mekanisme perizinan yang diperkenalkan oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan menciptakan norma baru yang disebut sebagai “komitmen” yang dipercaya dapat mempermudah terbitnya izin yang diperlukan untuk berusaha di Indonesia. PP ini juga mengabaikan asas pencegahan dalam hukum lingkungan (preventive principle), dengan dimungkinkannya penerbitan izin usaha berdasarkan komitmen tanpa kajian atas dampak lingkungan yang layak.
Kesesuaian Pengaturan Pemanfaatan Zona Migrasi Biota Laut dalam Peraturan-Peraturan Daerah Provinsi dengan UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU WP3K) Dalila Doman
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 6 No 1 (2019): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v6i1.118

Abstract

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) merupakan ruang lautan yang masih dipengaruhi oleh kegiatan di daratan dan ruang daratan yang masih terasa pengaruh lautnya, serta pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang merupakan satu kesatuan dan mempunyai potensi cukup besar yang pemanfaatannya berbasis sumber daya, lingkungan dan masyarakat.[1] UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU WP3K) adalah regulasi pengelolaan WP3K yang meliputi salah satunya kegiatan koordinasi perencanaan sumber daya WP3K dan proses alamiah, secara berkelanjutan.[2] Salah satu tahap perencanaan pengelolaan WP3K adalah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).[3][1] Indonesia, Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 27 tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 84, TLN No. 4739, Paragraf Pertama Penjelasan Pasal 2. [2] Indonesia, Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 1 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 2, TLN No. 5490, Pasal 1 angka 1 dan Indonesia, Op. Cit., Pasal 5.[3] Ibid., Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan I. Umum, 3. Ruang Lingkup, a. Perencanaan.
Dari Inpres Moratorium Sawit Hingga Kebijakan Tata Kelola Industri Sawit Presiden Jokowi: Studi Kasus Penerbitan SK Pelepasan Kawasan Hutan PT Hardaya Inti Plantations di Buol, Sulawesi Tengah Adrianus Eryan
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 6 No 1 (2019): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v6i1.122

Abstract

Pada September 2018, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit). Namun, hanya dua bulan berselang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk kebun sawit seluas 9.964 hektare di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP). Keputusan ini memicu kontroversi dan protes dari berbagai kalangan, dari Bupati Buol, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga masyarakat sipil. Berbagai kajian menyatakan bahwa penerbitan SK Pelepasan Kawasan Hutan tersebut melanggar Inpres Moratorium Sawit. Tulisan ini hendak membahas penerbitan SK tersebut secara induktif, dimulai dari proses penerbitannya hingga melihat lebih jauh gambaran kebijakan tata kelola industri sawit di era Presiden Jokowi, baik dari segi teori, legislasi, hingga studi kasus PT HIP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan melihat kesesuaian studi kasus dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang melandasinya.
Tentang Ekor Yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual Atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia Andri Gunawan Wibisana
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 6 No 1 (2019): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v6i1.123

Abstract

Sanksi administratif merupakan sanksi yang sangat penting, dan dalam banyak kasus merupakan sanksi yang harus pertama kali diterapkan, dalam penegakan hukum lingkungan. UUPPLH memiliki beberapa ketentuan mengenai jenis dan urutan penjatuhan sanksi administratif. Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Artikel ini bermaksud membahas jenis sanksi administratif dalam hukum lingkungan Indonesia, serta mengevaluasi dan mengidentifikasi beberapa kekeliruan dalam memahami sanksi administratif, yang pada akhirnya dapat dan telah berkontribusi pada tidak efektifnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Artikel ini menemukan dua kekeliruan dalam konsep sanksi administratif di Indonesia. Pertama, UUPPLH dan Peraturan Menteri LH bermasalah dalam memahami paksaan pemerintah. Kedua, UUPPLH dan Peraturan Menteri LH mencampuradukkan dan menyamakan antara uang paksa dengan denda administratif. Kedua persoalan dalam penafsiran sanksi administratif ini berkontribusi pada melemahnya sanksi administratif sebagai sanksi yang seharusnya paling utama dalam penegakan hukum lingkungan.
Reorientasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Melalui Perjanjian Penangguhan Penuntutan Deni Daniel; Azam Hawari; Marsya Mutmainah Handayani
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 6 No 1 (2019): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v6i1.148

Abstract

Penegakan hukum pidana lingkungan sejatinya ditujukan untuk mewujudkan tujuan dalam UU 32/2009. Namun, proses persidangan seringkali rumit, mahal, dan lama sementara lingkungan yang tercemar dan/atau rusak membutuhkan pemulihan yang cepat dan tepat. Hal ini membuat rekonstruksi paradigma penegakan hukum pidana, khususnya lingkungan hidup dibutuhkan. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba menggagas Perjanjian Penangguhan Penuntutan sebagai salah satu solusi alternatif dalam sistem peradilan pidana lingkungan hidup. Perjanjian Penangguhan Penuntutan dapat menjadi salah satu solusi alternatif terhadap permasalahan proses ajudikasi, khususnya pada pelaku korporasi yang selama ini belum optimal karena dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum pidana lingkungan.
Analisis Putusan PTUN NO. 7/G/LH/2019/PTUN.BNA Antara Walhi Melawan Gubernur Aceh Atas Penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan PLTA Tampur Antonius Aditantyo Nugroho
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 6 No 1 (2019): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v6i1.152

Abstract

Pada 19 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melawan Gubernur Aceh atas penerbitan Keputusan Gubernur Aceh No. 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tanggal 9 Juni 2017 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I (443 MW) Seluas ±4.407 ha atas nama PT Kamirzu di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh (selanjutnya disebut Objek Sengketa). Setelah melalui masa persidangan selama 5 (lima) bulan sejak gugatan diajukan tanggal 11 Maret 2019, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh memutuskan bahwa Objek Sengketa tidak sah, dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa.  Perhatian pegiat lingkungan hidup atas Desa Lesten-Pining, Kabupaten Gayo Lues yang diatur dalam Objek Sengketa rupanya telah muncul sejak tahun 2016 hingga 2017. Pada September 2016,  Pemerintah Aceh mulai membangun jalan akses dari Kecamatan Pining ke wilayah Desa Lesten yang selama ini terisolasi.[1] Karena khawatir perambah semakin mudah masuk dan merusak Kawasan Ekosistem Leuser yang menjadi lokasi Desa Lesten-Pining, pegiat lingkungan hidup menyarankan agar masyarakat Desa Lesten direlokasi dan tidak perlu dilakukan pembangunan jalan pada kawasan tersebut.[2] Namun setelah pembangunan jalan tetap dilaksanakan dan selesai dilakukan, Pemerintah Aceh justru menyetujui pembangunan PLTA Tampur, sehingga masyarakat Desa Lesten harus direlokasi karena Desa Lesten akan ditenggelamkan.[3] Patut dicurigai bahwa alasan pembangunan jalan untuk membebaskan masyarakat Desa Lesten dari isolasi hanyalah kedok bagi Pemerintah Aceh untuk menyediakan akses bagi masuknya pembangunan PLTA di Kawasan Ekosistem Leuser.[1] “Lesten Tidak Lagi Terisolir”, Serambinews.com, 4 September 2016, https://aceh.tribunnews.com/2016/09/04/lesten-tidak-lagi-terisolir , diakses 25 Oktober 2019.[2] Junaidi Hanafiah, “Desa Lesten Akan Ditenggelamkan Demi Alasan PLTA Tampur”, Mongabay, 21 Agustus 2019,  https://www.mongabay.co.id/2019/08/21/desa-lesten-akan-ditenggelamkan-demi-alasan-plta-tampur/, diakses 25 Oktober 2019.[3] “Dampak Pembangunan PLTA, Seluruh Warga Lesten Direlokasi”, Teropong Aceh, 7 Oktober 2016,  http://teropongaceh.com/dampak-pembangunan-plta-seluruh-warga-lesten-direlokasi/ , diakses 25 Oktober 2019.
Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Pesisir Lampung dalam Rezim Pengelolaan Berbasis Masyarakat Mashuril Anwar; Maya Shafira
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 6 No 2 (2020): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v6i2.156

Abstract

Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir merupakan suatu keniscayaan untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan dan menyejahterakan. Konsekuensinya, keserasian antar kebijakan pengelolaan wilayah pesisir terkait keterlibatan masyarakat menjadi penting, guna mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan wilayah pesisir. Oleh karena itu, artikel ini akan menganalisis keserasian antara kebijakan pengelolaan wilayah pesisir Lampung dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara, khususnya ketentuan mengenai pelibatan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir. Kajian ini berkesimpulan bahwa kebijakan pemerintah Provinsi Lampung terkait keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir masih disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara. Disharmoni ini menimbulkan ketidakpastian hukum, kesenjangan dalam peruntukan dan pemanfaatan sumber daya pesisir, dan keterbatasan akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah Pesisir Lampung. Sehingga kebijakan pengelolaan wilayah pesisir Provinsi Lampung perlu direvisi melalui harmonisasi secara vertikal maupun horizontal, guna mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat.Kata kunci: Lampung, Harmonisasi Kebijakan, Pengelolaan Pesisir