cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia
ISSN : 2655514X     EISSN : 26559099     DOI : http://doi.org/10.38011/jhli
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) terbit dengan nomor ISSN baru mulai volume 5 nomor 1. Sebelumnya, “JHLI” terdaftar dengan nomor ISSN: 2355-1350 dengan nama Jurnal Hukum Lingkungan (JHL). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) merupakan salah satu wadah penelitian dan gagasan mengenai hukum dan kebijakan lingkungan, yang diterbitkan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) setiap 6 bulan sekali.
Arjuna Subject : -
Articles 222 Documents
Urgensi Penerapan Pertimbangan Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Perencanaan Ketenagalistrikan di Indonesia Grita Anindarini Widyaningsih
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 6 No 2 (2020): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v6i2.157

Abstract

Sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu cabang produksi penting bagi negara dan memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Mengingat pentingnya usaha ketenagalistrikan, maka diperlukan perencanaan yang baik dan matang untuk dapat menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik sesuai dengan standar keberlanjutan energi, yang terdiri dari aspek keamanan energi, ekuitas energi, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Tulisan ini mencoba untuk mengkaji sejauh mana aspek perlindungan lingkungan hidup telah diakomodir dalam perencanaan ketenagalistrikan di Indonesia. Tulisan ini memiliki kesimpulan bahwa kegiatan ketenagalistrikan di Indonesia terhitung terlambat untuk mengintegrasikan pertimbangan terkait lingkungan, khususnya daya dukung dan daya tampung lingkungan, dalam substansi perencanaan tersebut. Tulisan ini melihat bahwa terdapat instrumen pencegahan yang seharusnya dapat lebih dioptimalkan untuk mengakomodir integrasi pertimbangan lingkungan hidup, yakni melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis.Kata Kunci: ketenagalistrikan, KEN, RUEN, RUKN, RUPTL, Daya Dukung dan Daya Tampung, KLHS
Risk Sharing Agreement: Sebuah Ide Awal Mengenai Bentuk Alternatif Pendanaan Pemulihan Kerusakan Lahan Gambut Akibat Kebakaran Hutan dan/atau Lahan di Indonesia Savitri Nur Setyorini; Emir Falah Azhari
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 6 No 2 (2020): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v6i2.159

Abstract

Kebakaran hutan dan/atau lahan gambut di Indonesia telah menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang cukup masif dan memerlukan pemulihan agar lingkungan hidup dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Namun, hal ini tidak mudah untuk dilakukan dikarenakan sampai sekarang penghimpunan dana pemulihan lingkungan hidup masih sangat bergantung pada pertanggungjawaban perdata, khususnya melalui proses pengadilan. Terlebih lagi, dana tersebut sulit untuk terkumpul karena jumlahnya yang besar dan proses pengadilan yang memakan waktu lama. Oleh karena itu, artikel ini hendak menganalisis perihal alternatif pendanaan pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaan hutan dan/atau lahan melalui sistem risk sharing agreement. Metode penelitian yang digunakan pada tulisan ini adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risk sharing agreement dapat menjadi alternatif untuk mendanai pemulihan, dengan mekanisme pembiayaan melalui sistem pool antara pelaku usaha, yang pembayaran kontribusinya dapat dilakukan secara ex-ante maupun ex-post, dimana pemantauan bersama antara anggotanya dapat meminimalisasi terjadinya risiko kebakaran hutan dan/atau lahan gambut.Kata kunci: hutan, lahan gambut, kebakaran, dana pemulihan lingkungan hidup, risk sharing agreement
Dualisme Konteks Proper sebagai Instrumen Penaatan Sukarela dan Command and Control Faisol Rahman
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 6 No 2 (2020): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v6i2.160

Abstract

Kehadiran penaatan sukarela (voluntary approach) di negara berkembang telah menjadi alternatif untuk mendorong penaatan hukum. Penaatan sukarela dapat menjadi pelengkap instrumen atur dan awasi (command and control), untuk mengatasi keterbatasan sumber daya dan minimnya kemauan politik pemerintah. Proper yang pada masa awalnya merupakan salah satu instrumen penaatan sukarela yang dapat mendorong ketaatan hukum pesertanya. Namun belakangan, Proper dikritik karena tidak memberikan sanksi terhadap pesertanya yang berperingkat tidak taat. Pada titik singgung ini, menjadi bias pemaknaan Proper antara konteks penaatan sukarela dan command and control.Artikel ini mengkaji secara normatif adanya dilema penerapan sanksi dalam Proper oleh KLHK selaku penyelenggara Proper. Dimana non-peserta Proper, cenderung mendapatkan keleluasaan akibat ketiadaan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Sedangkan peserta Proper, yang secara sukarela telah bekerja sama untuk mempermudah pengawasan pemerintah, terancam sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Sehingga apabila sanksi diterapkan terhadap peserta, dapat memberikan tekanan terhadap kesukarelaan peserta untuk melanjutkan kerja samanya dalam Proper.Kata Kunci: penaatan sukarela, penegakan hukum lingkungan, proper
GERAKAN PEMBARUAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA DAN PERWUJUDAN TATA KELOLA LINGKUNGAN YANG BAIK DALAM NEGARA DEMOKRASI Mas Achmad Santosa; Margaretha Quina
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1 No 1 (2014): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v1i1.164

Abstract

Environmental law reform movement promotes the realization of good environmental governance, rule of law, and democracy. Numerous advocacy results conducted by this movement has been recorded in the legal instruments, national and international regulation and policies, landmark judges decision, until civil society initiatives. This article will identify the important developments and the contribution of civil society, academics, and other related elements as a reference for the further development of good environmental governance
Demokrasi dan Lingkungan Feby Ivalerina
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1 No 1 (2014): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v1i1.165

Abstract

Diskusi mengenai kaitan antara kondisi lingkungan dengan pola penyelenggaraan pemerintahan (governance) mulai menghangat pada tahun 1990an. Bentuk negara modern yaitu negara kesejahteraan yang diadopsi oleh kebanyakan negara di dunia, menuntut keterlibatan aktif negara dalam segala aspek kehidupan masyarakatnya, termasuk pengelolaan lingkungan.Berdasarkan pemikiran tersebut maka kondisi lingkungan bergantung kepada penyelenggaraan pemerintahan. Berdasar pada keterkaitannya tersebut, kebijakan dan hukum lingkungan di dunia saat ini mengarahkan model pemerintahan yang mendukung pengelolaan lingkungan yang baik. Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED), tahun 1992 dan Konvensi Arrhus, tahun 1998 memiliki landasan pemikiran yang sama, bahwa pola pemerintahan yang baik bagi pengelolaan lingkungan adalah pemerintahan yang memastikan adanya partisipasi masyarakat.Dengan demikian keduanya mensyaratkan pemerintahan yang demokratis.  Demokrasi dalam pengelolaan lingkungan kemudian dianggap memberikan pengaruh positif bagi kualitas lingkungan. Kesimpulan tersebut didukung oleh hasil yang dikeluarkan oleh beberapa penelitian.Meskipun begitu, di sisi lain beberapa ahli berpendapat bahwa demokrasi tidak serta-merta membawa dampak positif bagi lingkungan. Salah satu alasannya adalah ada kenyataan yang sulit disangkal bahwa peningkatan polusi yang tinggi pada dekade terakhir ini berasal dari negara-negara yang dianggap sangat demokratis yaitu negara-negara kaya yang menggunakan teknologi tinggi yang menghasilkan polusi.Dengan demikian maka timbul pertanyaan kembali apakah pelaksanaan demokrasi sesungguhnya memiliki korelasi dengan kualitas lingkungan? Pertanyaan ini tentunya tidak mudah dijawab, terutama mengingat bahwa hingga saat ini demokrasi dipahami dalam berbagai macam bentuk hingga prosedur yang berbeda. Dengan demikian, pelaksanaan demokrasi dapat berbeda pada tempat yang berbeda.Tulisan ini akan membahas sejauh mana keterkaitan antara demokrasi dengan pengelolaan lingkungan. Beberapa bentuk demokrasi akan dijelaskan agar dapat dimengerti bahwa kemungkinan setiap bentuk tersebut akan memiliki pengaruh yang berbeda bagi kualitas lingkungan. Dengan demikian diharapkan dapat menjadi masukan awal bagi kajian untuk menemukan bentuk demokrasi yang benar-benar dapat melindungi dan mengatasi persoalan-persoalan lingkungan hidup di Indonesia.
JAMINAN AKSES INFORMASI DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (REKOMENDASI PENGUATAN HAK AKSES INFORMASI LINGKUNGAN) Henri Subagiyo
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1 No 1 (2014): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v1i1.171

Abstract

Demokrasi deliberatif dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat dalam menjawab kompleksitas lingkungan dan post-normal science. Untuk mencapai partisipasi yang ideal, akses masyarakat terhadap informasi lingkungan harus terpenuhi. Namun berbagai pembelajaran dari praktik menunjukkan bahwa implementasi akses informasi lingkungan yang telah ada saat ini masih jauh dari ideal. Tulisan ini mencoba menelaah secara normatif kekurangan-kekurangan yang ada dari kerangka hukum akses informasi lingkungan yang telah ada sekarang, baik dari sudut pandang hukum lingkungan maupun keterbukaan informasi. Lebih jauh, tulisan ini menyajikan pula beberapa alternatif yang dapat dilakukan untuk memperbaiki norma akses informasi lingkungan agar dapat lebih memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembuatan hukum ke depannya.
ANALISIS PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI Indah Dwi Qurbani
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1 No 1 (2014): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v1i1.172

Abstract

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dianggap belum cukup memadai sebagai instrumen hukum yang dapat melindungi hak rakyat secara keseluruhan sebagaimana yang diamanatkan pasal 33 UUD Tahun 1945. Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas perlu dilakukan dengan membuat terobosan hukum agar semangat melindungi kepentingan bangsa dan negara seperti diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 dapat dipenuhi
PENGELOLAAN AIR BALAS: KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL DAN PERBANDINGAN HUKUM DI INDONESIA Eliza Dayinta Harumanti
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 2 No 1 (2015): Mei
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v2i1.173

Abstract

Pembuangan air balas kapal yang tidak diolah dan dibuang di sembarang tempat berpotensi menyebabkan perpindahan beberapa organisme laut yang tidak sesuai dengan lingkungan hidup awalnya. Organisme ini akan berkembang dan mengganggu sistem rantai makanan yang pada akhirnya berdampak pada pencemaran air laut dan keseimbangan ekosistem. Perhatian dunia internasional terhadap perlindungan laut terlihat dengan adanya konvensi yang mengatur tentang pembuangan air balas pada tahun 1992 sebagai upaya mitigasi untuk mencegah menyebarnya spesies predator serta untuk menjaga keseimbangan ekosistem di suatu daerah di dunia. Tulisan ini membahas perkembangan pengaturan pengelolaan air balas di dunia sampai dengan terbentuknya Konvensi Pengelolaan Air Balas dan perbandingan penerapannya di beberapa negara termasuk di Indonesia. Mengingat Indonesia belum meratifikasi ketentuan Konvensi Pengelolaan Air Balas, tulisan ini akan mengkaji kemungkinan Indonesia menjadi negara anggota konvensi tersebut. 
UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN “PENEGAKAN HUKUM DI LAUT: PELUANG DAN TANTANGAN” Margaretha Quina; Henri Subagiyo
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 2 No 1 (2015): Mei
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v2i1.174

Abstract

Di penghujung masa jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. UU ini disambut momen yang tepat dengan prioritas agenda politik Presiden RI selanjutnya, Joko Widodo, yang berambisi kembali membangun Indonesia sebagai negara maritim.UU ini, yang muncul sebagai inisiatif DPD dan membutuhkan waktu dua tahun pembahasan di DPR, sepertinya oleh penyusunnya difungsikan sebagai undang-undang “payung” atau umum bagi beberapa undang- undang sektoral yang berkaitan dengan laut.  Dalam bagian Penjelasan UU Kelautan, penyusun UU menyatakan kendala pembangunan kelautan di Indonesia disebabkan tiadanya UU yang secara komprehensif mengatur keterpaduan berbagai kepentingan sektor di wilayah laut. UU ini dimaksudkan sebagai payung hukum yang terintegrasi dan komprehensif dalam hal pemanfaatan laut.  Dengan kata lain, secara politik hukum keberadaan UU ini telah menunjukkan pandangan negara yang melihat laut sebagai aset strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Setidaknya ada dua isu besar yang selama ini muncul terkait dengan kelautan.  Pertama, tentang pengelolaan laut mulai dari kebijakan perencanaan hingga pemanfaatan sumber daya laut.  Kedua, tentang pengawasan dan penegakan hukum di laut.  Kedua isu tersebut patut kita cermati dan sudah selayaknya harus mampu dijawab, baik secara normatif dalam ketentuan UU dan aturan pelaksananya maupun pada tataran empiris pelaksanaannya.  Fokus tulisan ini adalah pada isu kedua, yaitu terkait dengan penegakan hukum.  Tanpa bermaksud mengesampingkan isu pengelolaan, penegakan hukum merupakan pilar terakhir dalam menjaga kedaulatan dan memastikan agar sumber daya laut dapat dikelola secara berkelanjutan untuk tujuan pembangunan nasional.  Meskipun demikian, kita perlu garis bawahi bahwa penegakan hukum tidak dapat berjalan dengan efektif jika masih banyak kelemahan pada aspek pengelolaan. 
Kemitraan Konservasi Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Tenurial dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia Dessy Eko Prayitno
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 6 No 2 (2020): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v6i2.175

Abstract

Kawasan konservasi Indonesia yang luasnya mencapai 27,14 juta hektare dikelilingi kurang lebih 6.381 desa yang menggantungkan kehidupannya kepada kawasan konservasi. Akibatnya terjadi konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan konservasi. Konflik terjadi karena adanya perbedaan kepentingan. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan penghidupan dari kawasan konservasi, kemudian di sisi yang lain, pengelola kawasan konservasi memiliki mandat untuk menjaga keutuhan, keaslian, dan kelestarian kawasan konservasi. Dalam situasi konflik kepentingan tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan kemitraan konservasi. Tulisan ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Tulisan ini akan menelaah dan menguraikan perkembangan pengaturan mengenai kemitraan konservasi yang dimulai dari UU No. 5/1990 hingga yang terakhir adalah Perdirjen KSDAE No. 6/2018, catatan-catatan kritis terhadap Perdirjen KSDAE No. 6/2018, dan optimalisasi Perdirjen KSDAE No. 6/2018 sebagai salah satu pilihan penyelesaian konflik tenurial di kawasan konservasi.Kata kunci: kawasan konservasi, konflik tenurial, kemitraan konservasi.