cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota sorong,
Papua barat
INDONESIA
Jurnal Pitis AKP
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 99 Documents
KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN TARIF PAJAK PENGHASILAN KHUSUSNYA PPH OP BERDASARKAN PERATURAN PASAL 7 UU HPP sirait, mian gresella
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v5i2.547

Abstract

Dikutip dari Kemenkeu, Pada 7 Oktober 2021, Presiden Jokowi Dodo secara resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) sebagai amandemen dari Undang-Undang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). UU HPP bertujuan untuk mendongkrak perekonomian negara akibat dampak Covid-19 dengan mengoptimalkan penerimaan pemerintah di sektor pajak setiap daerah yang memiliki kerangka waktu yang berbeda dalam penegakan kebijakan, mengutamakan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. UU HPP terdiri dari sembilan bab yang mencakup enam bidang pengaturan: Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beberapa amandemen undang-undang KUP yang termasuk dalam undang-undang HPP tercantum di bawah ini. Memberikan kemampuan untuk mengidentifikasi pengisian SPT yang salah Membangun kredit pajak global Ketentuan Surat Kuasa Wajib Pajak Penunjukan pihak lain sebagai wajib pajak/pemungut Memperkuat kewenangan penyidik untuk membekukan dan menyita aset yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Dalam konteks PPh, UU HPP mengubah UU PPh pasal 7 ayat (1), pasal 7 ayat (3), dan pasal 1
CARA PENGHITUNGAN TERHADAP BESARNYA ANGSURAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BARU fanataf, anita
Jurnal Pitis AKP Vol 4 No 2 (2020): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2020
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v4i2.548

Abstract

usahaan sudah sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008, penerapan penyetoran pph pasal 25. perusahaan sudah menaati serta penerapan pelaporan pph pasal 25. dengan tidak melakukan laporan ke kantor pajak lebih dari tanggal 20 bulan takwin atau 20 hari setelah masa pajak berakhir. Tarif pph pasal 25, pph pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang. Tarif pph pasal 25 wajib pajak pribadi, pengusaha atau badan tertentu, adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto perbulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini sifatnya final dan dapat di kredit kan pada akhir tahun pajak.
PENERAPAN FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG TERHADAP PERUSAHAAN DAGANG Parapaga1, Irene Kresentia
Jurnal Pitis AKP Vol 4 No 2 (2020): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2020
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v4i2.549

Abstract

Faktur pajak adalah bukti bahwa wajib pajak telah memungut pajak atas barang atau jasa kena pajak. Penggunaannya berfungsi sebagai bukti untuk pemungutan pajak. Faktur pajak digunggung merupakan sebuah faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur pajak jenis ini hanya bisa digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang Eceran (PKP PE). PKP Pedagang Eceran atau pengusaha/perusahan retail harus dapat membuat faktur pajak digunggung atau faktur pajak tidak mencantumkan identitas pembeli maupun penjual saat penyerahan barang kena pajak. Jenis faktur ini dikenal juga dengan PPN digunggung, ini hanya dibuat oleh pedagang eceran sehingga tidak disebutkan nama pembeli dan penjual beserta dengan tanda tangannya. Istilah Faktur Pajak Digunggung ini muncul sejak berlakunya Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Nomor 42 Tahun 2009 tentang: Perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PENERAPAN PPN TERHADAP JASA KONSTRUKSI VALUE ADDED TAX IMPLEMENTATION FOR CONSTRUCTION Wanggay, Jessika Jamaica
Jurnal Pitis AKP Vol 4 No 2 (2020): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2020
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v4i2.550

Abstract

Dalam bisnis jasa konstruksi di Indonesia sedang berkembang seiring dengan meningkatnya permintaan akan pembangunan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Jasa konstruksi ini juga berperan penting dalam proses pembangunan ekonomi Indonesia, sehingga kita perlu memperhatikan perlakuan perpajakan dalam usaha pembangunan jasa konstruksi, seperti jenis pajak yang dikenakan atas jasa konstruksi dan penerapan akuntansi pajak. Artikel ini bertujuan untuk pembaca lebih mengetahui lagi tentang penerpan penerapan pajak pertambahan niliai (Ppn) terhadap jasa kontruksi. Hasil dari penelitian ini menunjukan jasa kontruksi sebagai layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terhadap jasa Konstruksi adalah pajak yang dikenakan atas transaksi konstruksi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa konstruksi merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu kita dapat mengetahui Penerapan dasar hukum atas jasa kontruksi, cara mengisi surat setoran pajak (Ssp), dan cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPn) atas jasa kontstruksi.
PEMBAYARAN SPT TAHUNAN DENGAN APLIKASI E-BILLING MEMPERMUDAH BAGI SETIAP WAJIB PAJAK TERUTAMA WAJIB PAJAK PRIBADI Manuhuwa, Madeline
Jurnal Pitis AKP Vol 4 No 2 (2020): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2020
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v4i2.551

Abstract

E-Billing merupakan alternatif yang cukup baik untuk menggantikan SSP manual. Seperti namanya, e-billing adalah formulir pajak kertas online. Selain menjadi paperless, istilah e-faktur sendiri mengacu pada situasi saat itu. Layanan e-billing sangat menyederhanakan proses pembayaran pajak karena mempersingkat proses tradisional. Pajak hari ini dapat dengan mudah dibayar secara online tanpa harus pergi ke kantor pemerintah secara langsung. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menginformasikan bagaimana proses membayar SPT tahunan menggunakan aplikasi penagihan elektronik. Hasil dari pembahasan ini adalah dengan adanya e-billing Negara dan masyarakat harus bekerja sama untuk berhasil menerapkan perpajakan dan terus berinovasi untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pembayaran faktur pajak elektronik dilakukan ke rekening Perbendaharaan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen bank tanpa cabang, atau loket bank/kantor pos.
PERLAKUAN DAN KEBIJAKAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DIBEDAKAN DENGAN OMZET YANG DIPEROLEH DALAM SETAHUN Sogen, Natalia
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v5i2.552

Abstract

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan pajak dengan mengeluarkan peraturan baru. Penetapan pengenaan didasarkan pada omzet usaha untuk tahun pajak tidak lebih dari Rp. 4,8 Miliar, sehingga pelaku usaha tersebut termasuk usaha mikro kecil dan menengah yang dapat dikenakan peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku pada tanggal 1juli 2018. Dan Wajib Pajak yang tidak dikenakan PPh Usaha Mikro dan Kecil Pajak Penghasilan Menengah sesuai dengan peraturan pemerintah ( PP) Nomor 23 Tahun 2018 adalah Wajib Pajak yang memilih untuk tunduk pada ketentuan umum PPh Pasal 17 atau Pasal 31E UU PPh.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pajak penghasilan orang pribadi untuk perlakuan omzet di bawah Rp. 4,8 miliar dan omzet di atas Rp. 4,8 miliar yang diperoleh dalam setahun. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ternyata peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada tidak secara jelas memberikan definisi dan perlakuan antara pajak penghasilan orang pribadi dengan peredaran yang diperoleh dalam satu tahun.
TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN BAGAIMANA CARA PERHITUNGANNYA SESUAI PERATURAN NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN Saba, Yulfiana
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v5i2.554

Abstract

Pajak penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atau dipungut oleh Wajib Pajak dalam negeri (baik perseorangan maupun badan hukum) dan bentuk usaha tetap yang timbul dari modal, pemberian jasa atau pelaksanaan kegiatan yang tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. DPP) atau pendapatan kotor. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui tarif pph 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan,yaitu 15% dan 2% tergantung hasil objek pajaknya. Pajak penghasilan berdasarkan Pasal 23 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Catatan PPh 23 sesuai dengan GAAP. Pendapatan bunga, dividen, royalti dan keuntungan dikenakan tarif pajak sebesar 23 PPh dengan tarif 15% dan pendapatan jasa dan sewa dikenakan tarif pajak sebesar 2%. Ini bertujuan untuk menngetahui prosedur pemotongan,penyetoran dan pelaporan pph pasal 23 atas jasa,bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) dikenakan tariff 100% lebih tinggi.
PENERAPAN TARIF PPN TERHADAP PERATURAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG UU HPP Salamor, Delsy Delfia
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v4i2.564

Abstract

PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk konsumsi masyarakat. Dengan begitu PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan yang dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan nilai, biaya tambahan ditanggung oleh pelaku usaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, kenaikan PPN awalnya naik sebesar 10% yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 merupakan dasar hukum PPN dan PPNBM (pajak penjualan atas barang mewah), dirubah menjadi 11% pada 1 April 2022 yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kemudian akan meningkat menjadi 12% lagi pada 1 Januari 2025. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui Penerapan Tarif PPN terhadap Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang UU HPP.
CARA PERHITUNGAN PPH TERUTANG WAJIB PAJAK BADAN DENGAN TARIF PAJAK PPH BADAN YANG TERBARU Tahapary, Jumiaty
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v5i2.565

Abstract

Badan atau PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu Penghasilan Pajak perusahan.Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang penghasilan suatu badan atau perusahaan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) bagian menyatakan bahwa tarif pajak yang dikenakan secara umum kepada WP Badan adalah sebesar 28% sejak 2009. Kemudian tarif PPh Badan turun menjadi 25%. Tarif ini mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2010.Perlu dipahami, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sejak tahun 2020. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh badan diturunkan. atur dalam UU HPP. Hal ini dikarenakan sebagai wajib pajak badan membayar PPh Badan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) bagian b menyatakan bahwa tarif pajak yang dikenakan secara umum kepada WP Badan adalah sebesar 28% sejak 2009. Selama ini tarif PPh Badan normal adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.
KETENTUAN UMUM TARIF PPH BADAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN Oeitono, Juliet Megawati
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v5i2.567

Abstract

Menurut Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Pajak penghasilan pasal 17 ayat 1 huruf b, Undang-Undang ini telah disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Keuangan Negara dan Kestabilan Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, yaitu penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap berupa penurunan tarif PPh Badan tahun 2022 sebesar 20%.Tetapi seiring berjalannya waktu pemerintah melihat Perekonomian nasional berangsur membaik dan pemerintah juga melihat Rata-rata PPh badan dari negara-negara yang tergabung dalam kerja sama OECD.Sehingga Pemerintah menetapkan untuk tidak melakukan penurunan tarif PPh Badan untuk tahun 2022. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menjelaskan ketentuan Umum Tarif Pajak Penghasilan Badan Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sehingga Tarif wajib pajak badan yang ditetapkan pemerintah dan telah berlaku sejak 1 Januari 2022 yaitu sebesar 22%..

Page 9 of 10 | Total Record : 99