Articles
66 Documents
PENERAPAN PPN TERHADAP JASA KONSTRUKSI VALUE ADDED TAX IMPLEMENTATION FOR CONSTRUCTION
Wanggay, Jessika Jamaica
Jurnal Pitis AKP Vol 4 No 2 (2020): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2020
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32531/jakp.v4i2.550
Dalam bisnis jasa konstruksi di Indonesia sedang berkembang seiring dengan meningkatnya permintaan akan pembangunan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Jasa konstruksi ini juga berperan penting dalam proses pembangunan ekonomi Indonesia, sehingga kita perlu memperhatikan perlakuan perpajakan dalam usaha pembangunan jasa konstruksi, seperti jenis pajak yang dikenakan atas jasa konstruksi dan penerapan akuntansi pajak. Artikel ini bertujuan untuk pembaca lebih mengetahui lagi tentang penerpan penerapan pajak pertambahan niliai (Ppn) terhadap jasa kontruksi. Hasil dari penelitian ini menunjukan jasa kontruksi sebagai layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terhadap jasa Konstruksi adalah pajak yang dikenakan atas transaksi konstruksi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa konstruksi merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu kita dapat mengetahui Penerapan dasar hukum atas jasa kontruksi, cara mengisi surat setoran pajak (Ssp), dan cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPn) atas jasa kontstruksi.
PEMBAYARAN SPT TAHUNAN DENGAN APLIKASI E-BILLING MEMPERMUDAH BAGI SETIAP WAJIB PAJAK TERUTAMA WAJIB PAJAK PRIBADI
Manuhuwa, Madeline
Jurnal Pitis AKP Vol 4 No 2 (2020): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2020
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32531/jakp.v4i2.551
E-Billing merupakan alternatif yang cukup baik untuk menggantikan SSP manual. Seperti namanya, e-billing adalah formulir pajak kertas online. Selain menjadi paperless, istilah e-faktur sendiri mengacu pada situasi saat itu. Layanan e-billing sangat menyederhanakan proses pembayaran pajak karena mempersingkat proses tradisional. Pajak hari ini dapat dengan mudah dibayar secara online tanpa harus pergi ke kantor pemerintah secara langsung. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menginformasikan bagaimana proses membayar SPT tahunan menggunakan aplikasi penagihan elektronik. Hasil dari pembahasan ini adalah dengan adanya e-billing Negara dan masyarakat harus bekerja sama untuk berhasil menerapkan perpajakan dan terus berinovasi untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pembayaran faktur pajak elektronik dilakukan ke rekening Perbendaharaan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen bank tanpa cabang, atau loket bank/kantor pos.
PERLAKUAN DAN KEBIJAKAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DIBEDAKAN DENGAN OMZET YANG DIPEROLEH DALAM SETAHUN
Sogen, Natalia
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32531/jakp.v5i2.552
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan pajak dengan mengeluarkan peraturan baru. Penetapan pengenaan didasarkan pada omzet usaha untuk tahun pajak tidak lebih dari Rp. 4,8 Miliar, sehingga pelaku usaha tersebut termasuk usaha mikro kecil dan menengah yang dapat dikenakan peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku pada tanggal 1juli 2018. Dan Wajib Pajak yang tidak dikenakan PPh Usaha Mikro dan Kecil Pajak Penghasilan Menengah sesuai dengan peraturan pemerintah ( PP) Nomor 23 Tahun 2018 adalah Wajib Pajak yang memilih untuk tunduk pada ketentuan umum PPh Pasal 17 atau Pasal 31E UU PPh.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pajak penghasilan orang pribadi untuk perlakuan omzet di bawah Rp. 4,8 miliar dan omzet di atas Rp. 4,8 miliar yang diperoleh dalam setahun. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ternyata peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada tidak secara jelas memberikan definisi dan perlakuan antara pajak penghasilan orang pribadi dengan peredaran yang diperoleh dalam satu tahun.
TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN BAGAIMANA CARA PERHITUNGANNYA SESUAI PERATURAN NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Saba, Yulfiana
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32531/jakp.v5i2.554
Pajak penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atau dipungut oleh Wajib Pajak dalam negeri (baik perseorangan maupun badan hukum) dan bentuk usaha tetap yang timbul dari modal, pemberian jasa atau pelaksanaan kegiatan yang tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. DPP) atau pendapatan kotor. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui tarif pph 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan,yaitu 15% dan 2% tergantung hasil objek pajaknya. Pajak penghasilan berdasarkan Pasal 23 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Catatan PPh 23 sesuai dengan GAAP. Pendapatan bunga, dividen, royalti dan keuntungan dikenakan tarif pajak sebesar 23 PPh dengan tarif 15% dan pendapatan jasa dan sewa dikenakan tarif pajak sebesar 2%. Ini bertujuan untuk menngetahui prosedur pemotongan,penyetoran dan pelaporan pph pasal 23 atas jasa,bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) dikenakan tariff 100% lebih tinggi.
PENERAPAN TARIF PPN TERHADAP PERATURAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG UU HPP
Salamor, Delsy Delfia
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32531/jakp.v4i2.564
PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk konsumsi masyarakat. Dengan begitu PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan yang dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan nilai, biaya tambahan ditanggung oleh pelaku usaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, kenaikan PPN awalnya naik sebesar 10% yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 merupakan dasar hukum PPN dan PPNBM (pajak penjualan atas barang mewah), dirubah menjadi 11% pada 1 April 2022 yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kemudian akan meningkat menjadi 12% lagi pada 1 Januari 2025. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui Penerapan Tarif PPN terhadap Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang UU HPP.
CARA PERHITUNGAN PPH TERUTANG WAJIB PAJAK BADAN DENGAN TARIF PAJAK PPH BADAN YANG TERBARU
Tahapary, Jumiaty
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32531/jakp.v5i2.565
Badan atau PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu Penghasilan Pajak perusahan.Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang penghasilan suatu badan atau perusahaan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) bagian menyatakan bahwa tarif pajak yang dikenakan secara umum kepada WP Badan adalah sebesar 28% sejak 2009. Kemudian tarif PPh Badan turun menjadi 25%. Tarif ini mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2010.Perlu dipahami, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sejak tahun 2020. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh badan diturunkan. atur dalam UU HPP. Hal ini dikarenakan sebagai wajib pajak badan membayar PPh Badan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) bagian b menyatakan bahwa tarif pajak yang dikenakan secara umum kepada WP Badan adalah sebesar 28% sejak 2009. Selama ini tarif PPh Badan normal adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.
KETENTUAN UMUM TARIF PPH BADAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Oeitono, Juliet Megawati
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32531/jakp.v5i2.567
Menurut Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Pajak penghasilan pasal 17 ayat 1 huruf b, Undang-Undang ini telah disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Keuangan Negara dan Kestabilan Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, yaitu penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap berupa penurunan tarif PPh Badan tahun 2022 sebesar 20%.Tetapi seiring berjalannya waktu pemerintah melihat Perekonomian nasional berangsur membaik dan pemerintah juga melihat Rata-rata PPh badan dari negara-negara yang tergabung dalam kerja sama OECD.Sehingga Pemerintah menetapkan untuk tidak melakukan penurunan tarif PPh Badan untuk tahun 2022. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menjelaskan ketentuan Umum Tarif Pajak Penghasilan Badan Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sehingga Tarif wajib pajak badan yang ditetapkan pemerintah dan telah berlaku sejak 1 Januari 2022 yaitu sebesar 22%..
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMO
Elma Bosawer, Nelly Penina
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32531/jakp.v5i2.569
Tata cara perpajakan ketentuan umum perubahan keempat penetapan perpu dan undang -undang tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 5 tahun 2008 yaitu perubahan keempat atas udang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi undang-undang Karena masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana iatur dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memberikan perpanjangan waktu yang merupakan langkah tepat untuk memperkuat basis perpajakan nasional. Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Dalam Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang.
ANALISIS PENENTUAN HARGA POKOK PRODUKSI RUMAH PADA CV. LIFERINDO GRAHA PRIMA SORONG
Kurniati, Erna;
muda, Markus;
Tefa, Margarita
Jurnal Pitis AKP Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Pitis AKP (JPA) - July 2019
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32531/jakp.v3i1.662
Production costs are costs that are directly or indirectly related to the production process or the processing of materials to become a finished product. Production costs, namely, all costs associated with the production function or processing activities of raw materials into finished products, production costs are classified into raw material costs, direct labor material costs, and factory overhead costs. Liferindo is a company engaged in the contracting sector. The company's operational income comes from real estate development activities, namely the sale of houses and their plots of land. This study aims to determine the suitability of the determination of the cost of production carried out by the company with the applicable accounting principles.
ANALISIS LAPORAN ARUS KAS TERHADAP LIKUIDITAS PADA PT. KIMIA FARMA TBK
Leiwakabessy, Pitter;
Kurniawati, Erna;
ika, Vatika
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32531/jakp.v5i2.663
his study aims to determine the cash flow statement to measure the company's liquidity. At PT.Kimia Farma Tbk. This type of research is descriptive. The data used is secondary data. The data collection method used is qualitative and quantitative analysis. The data analysis technique used is To measure the company's liquidity through the cash flow statement using the operating cash flow ratio (AKO), the interest cash flow coverage ratio (CKB), the Capital Expenditure Ratio (PM), the Total Debt Ratio (TH).