Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
The scope of the articles published in Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi (HPE) with a broad range of topics in the fields of Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Antropological Law, Health Law, Law and Economic, Sociology of Law and another section related contemporary issues in Law (Social science and Political science).
Articles
71 Documents
DISPARITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM SEBAGAI PENGGUNA AKTIF NARKOBA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Sasono, Wasis Singgih
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62858
Penelitian hukum ini membahas mengenai penegakan hukum atas tindak pidana terhadap aparat penegak hukum sebagai pengguna aktif narkoba dalam perspektif keadilan dan kepastian hukum. Teori nilai dasar hukum Gustav Radbruch berupa keadilan (Gerechtigkeit) dan kepastian hukum (Rechtssicherheit) dijadikan sebagai dasar analisis. Penelitian hukum ini adalah yuridis normatif. Kajian hukum ini menggunakan beberapa pendekatan, antara lain pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sebagai studi hukum, penelitian ini menggunakan sumber data sekunder berupa literatur yang terkait dengan penelitian. Penelitian ini didasarkan atas gejala hukum adanya kesenjangan antara yang seharusnya (das sollen) dihadapkan dengan fakta sosiologis (das sein). Bahwa disparitas penegakan hukum di Indonesia masih ditemukan, khususnya di lingkungan aparat penegakan hukum, masih saja didapati tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam diri aparat penegak hukum itu sendiri, dan mendapakan perlakuan berbeda dalam proses hukumnya. Aparatur Sipil negara (ASN) kepatuhan terhadap disiplin hanya mempengaruhi efisiensi dan profesionalisme ASN dalam mematuhi Kode Etik ASN, tindak pidana sebagai penggunaan narkoba ini tidak terhindarkan. Diantara faktor penghambat penegakan hukum oleh aparat penegak hukum menurut Soerjono Soekanto, aparat penegakan hukum mungkin saja menghadapi keterbatasan kemampuan untuk menempatkan dirinya pada interaksi terhadap dirinya, pada kasus pemutusan perkara pidana narkoba oleh hakim yang sebelumnya menjadi rekan se-ASN.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KELOMPOK MINORITAS PENYIMPANGAN ORIENTASI SEKSUAL
Aristya, Sukma
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62842
Eksistensi kelompok minoritas penyimpangan orientasi seksual atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia masih menjadi pro dan kontra. Ada masyarakat yang mendukung komunitas LGBT sebagai fenomena sosial, namun ada juga yang belum bisa menerima Komunitas LGBT. Indonesia sebagai negara hukum berhak melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Namun pada kenyataannya, kaum LGBT masih merasakan perlakuan diskriminatif dan cenderung menjadi kelompok yang terpinggirkan dalam masyarakat. Apalagi LGBT dilihat dari sosiologi fungsionalisme struktural merupakan jenis penyimpangan karena bertentangan dengan kodrat sosial manusia dan juga bertentangan dengan nilai dan norma yang dominan dalam masyarakat. Setiap negara berkewajiban memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara. Hak Asasi Manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia dan bersifat universal. Permasalahan mengenai HAM makin berkembang dari waktu ke waktu salah satunya yakni kemunculan kelompok minoritas gender dalam hal ini adalah kaum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Seharusnya permasalahan mengenai gender maupun orientasi seksual merupakan ranah privat yang masuk dalam hak sipil yang dijamin oleh HAM dan dilindungi hukum. Paper ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi kelompok minoritas penyimpangan orientasi seksual atau LGBT.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN BERITA HOAX DI LIHAT DARI TINJAUAN HUKUM
Rahimah Athifahputih, Putri Yashila
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62843
Media social tentunya memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Namun, terdapat pula dampak negative dalam penggunaanya, bebasnya penyebarluasan informasi serta berpendapat di media social memungkinkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau biasa dikenal dengan istilah hoax. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui. penegakan hukum tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) di media social, factor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terjadap penyebaran berita bohong (hoax) di media social, dan yang terakhir penanggulangan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) di media social secara non penal. Dengan menggunakan teori penengakan hukum menurut soerjono soekanto. Metode penelitian pendekatan normative dengan menggunakan bahan – bahan dari penelitian pustaka. Hasil penelitian ini menemukan beberapa kesimpulan : pertama, dalam menegakan hukum pidana berita bohong (hoax) salah satu aparat penegak hukum yakni Kepolisan Republik Indonesia melakukan beberapa tindakan yakni (a) pre-emtif, pihak Kepolisian melaksanakan kegiatan literasi atau edukasi terhadap pencegahan hoax melalui media social, (b) peventif, dengan cara membentuk Satuan Tugas Cyber Patrol (Satgas Cyber Patrol) di dunia internet, (c) represif, Kepolisian melakukan tugas atau upaya dengan cara melakukan penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelaku. Kedua terdapat 5 faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap berita bohong (hoax) yakni (a) factor hukumnya sendiri, (b) factor penegak hukum (c) factor sarana dan prasana (d) factor masyarakat (e) factor kebudayaan. Ketiga terdapat tiga cara dalam mencegah berita bohong dengan menggunakan sarana non penal yakni sosialisasi, kerjasamam dan pengawasan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NAPZA BERDASARKAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Awaludin, Fauzia
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62855
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang kerap disebut dengan NAPZA merupakan suatu zat, obat yang peredarannya memiliki batas serta pengawasan oleh pemerintah serta aparat. Hal tersebur dikarenakan NAPZA memiliki kecenderungan bagi penggunanya sehingga pengguna akan merasakan khayalan, rangsangan serta halusinasi jika sedang dalam pengaruh dosis yang tinggi. Penggunaannya dengan cara memasukkan ke dalam tubuh. Dalam kasus penyalahgunaan NAPZA, bukan hanya aparat penegak hokum saja yang berperan dalam hal ini. Meskipun sudah terdapat aturan perundang-undangan yang mengaturnya, masyarakat memiliki peran yang sangat penting guna ikut andil dalam upaya penanggulangan serta pencegahan dalam mencegah adanya penyalahgunaan NAPZA di masyarakat harus dilakukan oleh masyarakat sendiri sebagai control social serta masyarakat merupakan lingkungan yang sangat berpengaruh dalam pembentukan moral manusia. Bagi korban penyalahgunaan NAPZA terdapat lembaga atau badan yang bertanggungjawab untuk merehabilitasi para mantan pengguna NAPZA tersebut hingga pulih seperti sedia kala. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dengan sumber data yakni undang-undang, jurnal, karya ilmiyah serta sumber penunjang lainnya yang berkaitan dengan Narkotika, Prikotropika dan Zat adiktif lainnya.
KOMPARASI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA ANTARA KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN
Rante Ubleeuw, Agustinus Gabriel;
Mulyanto, Mulyanto
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 2 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i2.64717
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara kewenangan lembaga kepolisian dan lembaga Kejaksaan dalam menangani perkara pidana dengan pendekatan restorative Justice. Dewasa ini memang kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan yang sama dalam restorative justice tetapi metode yang digunakan berbeda karena mereka memiliki payung hukum masing-masing dalam menerapkan pendekatan restorative Justice. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode yuridis normatif di mana peraturan Kepolisian Republik Indonesia dikomparasi dengan peraturan kejaksaan Republik Indonesia untuk menemukan titik temu perbedaan dan persamaan penanganan perkara pidan dengan pendekatan restorative justice. Ruang lingkup dalam penelitian ini yaitu dalam wilayah yuridis penegakan hukum lembaga kepolisian dan ruang lingkup yuridis penegak hukum lembaga kejaksaan. Hasil dari penelitian ini memiliki persamaan dan perbedaan mulai dari persamaan kewenangan dalam pendekatan perkara pidana dengan menggunakan restorative Justice, tetapi mereka memiliki perbedaan dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan lembaga Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini yaitu perbandingan antara persamaan dan perbedaan penanganan perkara pidana di kepolisian dan Kejaksaan dengan pendekatan restorative Justice. Kedua lembaga memiliki kewenangan yang sama dalam restorative justice sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dalam melakukan penegakan hukum karena kedudukan atau payung hukum yang mereka miliki memiliki kedudukan yang sama secara hierarki, Oleh sebab itu perlunya dilakukan perubahan hukum untuk menyesuaikan dengan keadaan di masyarakat.
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Janah, Refita Fadilatul
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 2 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i2.62846
Krisis keadilan di Indonesia saat ini seakan menjadi tren di masyarakat. Penegakan hukum di Indonesia tidak dilaksanakan sebagaimana yang seharusnya. Keadilan seakan menjadi barang mahal di negeri ini. Diskriminasi penegakan hukum yang terjadi di Indonesia yang membedakan antara mereka yang memiliki uang dan kekuasaan dan mereka yang tidak memiliki uang dan kekuasaan. Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku hukum ditinjauu dari teori behaviour of law yang dikemukakan oleh Donald Black. Selain itu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia seperti kurangnya kredibilitas aparat penegak hukum dan adanya faktor politik atau penguasa. Di dalam penelitian ini dicontohkan beberapa kasus yang terjadi pada pejabat negara dan kasus yang terjadi pada masyarakat biasa dengan perbedaan sanksi dan kecepatan hukum dalam memprosesnya. Tujuan dari penelitian ini adalah unutuk mengkaji dan menganalisis terjadinya diskriminasi pengakan hukum ditinjauu dari sosiologi hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penyusunan penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi dalam perilaku hukum dan penegakan hukum.
Optimalisasi Sarana Hukum dalam Menanggulangi Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dengan Kajian Sosiologi Hukum
Kusumo, Andhika Satrio
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 11, No 1 (2023): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v11i1.62830
Kekerasan seksual dapat terjadi karena tidak mampunya seseorang dalam hal menahan hawa nafsu. Ironisnya kekerasan seksual malah sering terjadi di lingkungan Pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan optimalisasi sarana hukum dalam menekan kasus Kekerasan Seksual baik dalam bentuk upaya preventif maupun represif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang diambil dari realitas yang ada. Perpaduan antara kajian sosiologis dengan hukum diharapkan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan. Kajian sosiologi hukum membawakan warna baru dalam tafsir ilmu hukum. Dengan fakta tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan, maka perlu Tindakan tambahan selain hukum dalam bentuk hukuman penjara dan denda sebagai bentuk penanggulangan secara represif. Penulis mengkaji tentang upaya preferentif yang dapat dilakukan seperti sex education pada anak, sex parenting yang dilakukan orang tua pada anak, sharing discussion antar orang tua murid untuk mengetahui bagaimana perkembangan anak di lingkungan sekolah tersebut hingga Pendidikan dan/atau pelatihan khusus guna meningkatkan Sumber Daya Manusia Guru.
Kelurahan Damai Tipes Sebagai Semi Autonumous Social Field dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Kristiyanto, Adi Cahyaning
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 11, No 1 (2023): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v11i1.68252
Tujuan Penelitian ini adalah untuk melihat terjadinya pluralisme hukum dan terbentuknya Semi Autonomous Social Field (SASF) di “Kelurahan Damai Tipes dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tetang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pesatnya perubahan masyarakat seringkali menjadikan hukum Negara tidak mungkin lagi menjangkau setiap permasalahan yang ditimbulkannya. Untuk mencapai keteraturan dan ketertiban hukum kemudian kelompok masyarakat bersepakat membuat hukum sendiri sebagai sebuah realitas hukum. Tidak bisa lagi kita menempatkan sebuah hukum sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, sesungguhnya bahwa setiap hukum yang ada selalu berinteraksi dengan tertib hukum lain, keteraturan hidup bersama yang berasal dari legitimasi yang berbeda dari hukum negara atau saat ini lazim disebut sebagai pluralisme hukum. Di Indonesia fenomena pluralism juga sering terjadi, antara lain terkait dengan penanggulangan terorisme. Sejumlah peraturan perundangan tersebut hanya mengarah kepada penegakkan hukum untuk menindak terduga terorisme, dan Rencana Aksi Nasional masih bersifat administrative. Permasalahan ditengah masyarakat yang timbul akibat dari proses penegakkan hukum terkait dengan mekanisme dan prosedur tetap penangkapan maupun penembakan terduga teroris yang dilakukan oleh aparat Kepolisian melalui Densus 88 yang terlihat heroik ternyata telah menimbulkan gangguan psikologis di dalam masyarakat tidak saja bagi keluarga terduga teroris tetapi juga masyarakat sekitar tempat tersebut, kecurigaan antar masyarakat yang menyebabkan gangguan terhadap kohesifitas masyarakat tersebut. Hal-hal inilah yang tidak mampu diselesaikan oleh hukum Negara yang telah ada, kearifan lokal dari masyarakat setempat menjadi penting untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, oleh karenanya Kelurahan Tipes membentuk sebuah komunitas bersama yang disebut dengan “Kelurahan Damai Tipes”
Pengaturan Pengupahan Pekerja/Buruh Usaha Mikro dan Kecil Dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls
Sisma, Annisa Fianni;
Subekti, Rahayu
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 11, No 1 (2023): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v11i1.68740
Pengaturan mengenai pengupahan pekerja/buruh usaha mikro dan kecil diubah dengan adanya UU Cipta Kerja. Perubahan tersebut meliputi adanya pembebasan usaha mikro dan juga usaha kecil dari ketentuan UMP dan kabupaten/kota. Hal ini dapat menyebabkan pengusaha mikro dan kecil bertindak sewenang-wenang meski diatur bahwa upah pekerja/buruh usaha mikro dan kecil harus dilaksanakan dengan ketentuan minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat skala tingkat provinsi dan harus sesuai dengan minimal 25% di atas garis kemiskinan di skala tingkat provinsi. Oleh karena itu, perlu diteliti terkait pengaturan pengupahan pekerja/buruh usaha mikro dan kecil ditinjau dari perspektif teori keadilan oleh John Rawls. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan bahan hukum primer dan sekunder berupa UU No. 13/2003, PP No. 36/2021, PP No. 7/2021 dan lainnya. Hasil penelitian ini yakni pengaturan pengupahan pekerja/buruh usaha mikro dan kecil belum memenuhi kriteria keadilan menurut John Rawls. Sebab, ketimpangan sosial dan ekonomi belum memberi keuntungan untuk semua orang khususnya pihak-pihak yang kurang beruntung. Pengaturan terkait pengupahan untuk pekerja/buruh usaha mikro dan kecil hendaknya memberikan perlindungan hukum terhadapnya dari ketidakadilan. Pengaturan ini memberi celah pengusaha mikro dan kecil untuk menetapkan upah tanpa memberikan penghidupan yang layak dan perannya dalam perjanjian kerja yang dominan. Seharusnya, pengaturan pengupahan lebih melindungi dan tetap menentukan adanya upah minimum sebagai instrumen pengendalian karena pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh pada usaha mikro dan kecil.
Implikasi Penerapan Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 Terhadap Demokrasi di Indonesia
Pratama, Andhika Handy;
Riwanto, Agus
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 11, No 1 (2023): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v11i1.68655
Pemilihan umum merupakan sebuah sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang dapat merepresentasikan kepentingan mereka. Mekanisme ini menjadi bagian penting dalam sebuah sistem pemerintahan yang demokratis. Sebagaimana diungkapkan oleh Joseph Schumpeter, pemilihan umum menjadi penanda penting yang membedakan sistem pemerintahan demokrasi dan sistem pemerintahan yang lainnya. Indonesia sebagai negara yang menerapkan sistem demokrasi telah melaksanakan prosedur pemilihan langsung untuk dapat menentukan berbagai jabatan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Kendati demikian, terdapat aturan yang membatasi kontestasi politik tersebut dengan minimal capaian presidential threshold sebagai syarat bagi parpol untuk mencalonkan bakal calon presiden dan wakil presiden. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan doctrinal, terlihat bahwa Putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa pemberlakuan presidential threshold tidak menciderai konstitusi telah menuai berbagai kritik. Berdasarkan pada kriteria demokrasi electoral yang mementingkan kedaulatan rakyat untuk ikut berperan dalam pembuatan kebijakan public melalui kontestasi politik untuk mendulang suara rakyat, maka penerapan presidential threshold dapat dikatakan telah memberikan hambatan dalam pemberlakuan demokrasi elektoral.