The Role of Women in Rukyat Hilal According to the Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Utara (MPU). Rukyat hilal is a method used to determine the beginning and end of the month of Kamariah. And along with the birth of the Falak Science study program in Indonesia, many also mastered falak science. One of the interesting things is the existence of female phallic experts and their role in determining the beginning of the Hijri month. This rukyat hilal activity is carried out collectively by the Ministry of Religious Affairs, the Ulema Consultative Assembly, BMKG and other community groups. From this background, the author is interested in studying the role of women in seeing hilal in North Aceh Regency based on the perspective of MPU. This research is a qualitative research, with a field approach (field research). The data collection method uses interview and documentation techniques. The results of this study show that the role of a woman in determining the beginning and end of the month in North Aceh according to the Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Utara there are two. First, if a woman is only a participant who participates in the Rukyat Hilal event, then this is allowed. Second, if a woman reports seeing hilal, then her testimony is not considered valid and rejected. Rukyat hilal merupakan suatu metode yang digunakan untuk menentukan awal dan akhir bulan Kamariah. Dan seiring lahirnya porgram studi Ilmu Falak di Indonesia, maka banyak pula yang menguasai ilmu falak. Salah satu hal yang menarik adalah keberadaan ahli falak perempuan dan perannya dalam penentuan awal bulan hijriyah. Kegiatan rukyat hilal ini dilakukan secara kolektif oleh Kementerian agama, Majelis Permusyawaratan Ulama, BMKG dan golongan masyarakat lainnya. Dari latar belakang tersebut, penulis tertarik mengkaji terkait peranan perempuan dalam melihat hilal di Kabupaten Aceh Utara berdasarkan perspektif MPU. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan lapangan (field research). Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran seorang perempuan dalam penentuan awal dan akhir bulan kamariah di Aceh Utara menurut Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Utara ada dua. Pertama, apabila seorang perempuan hanya sebagai peserta yang ikut dalam acara Rukyat Hilal, maka hal ini diperbolehkan. Kedua, jika seorang perempuan tersebut melapor melihat hilal, maka kesaksiannya tidak dianggap sah dan ditolak.