cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
ISSN : 23392800     EISSN : 25812666     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 08 (2016)" : 7 Documents clear
NEGARA HUKUM PERSPEKTIF IBNU TAIMIYYAH (W. 728 H) Agus Nurhakim
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (614.343 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i08.162

Abstract

Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa tujuan Negara adalah untuk melaksanakan  kewajiban-kewajiban  agama  dan  megurus  masyarakat  (amar ma’ruf nahi munkar). Oleh karena itu, diperlukan islamisasi negara. Dalam konsep negara hukum, terdapat prinsip-prinsip yang harus dijalankan. Di antara prinsip-prinsip tersebut yaitu: pinsip kekuasaan sebagai amanah, prinsip musyaawarah, prinsip keadilan, prinsip persamaan, prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, prinsip peradilan bebas, prinsip perdamaian, prinsip kesejahteraan, dan prinsip ketaatan rakyat.Rasulullah SAW selalu melaksanakan pemerintahannya dengan melaksanakan prinsip-prinsip Islam dengan baik seperti prinsip musyawarah, prinsip kesatuan, prinsip keadilan, dan prinsip persamaan, dan prinsip ketaaatan rakyat.Konsep Negara Islam dalam memberikan gambaran tentang sebuah Negara sangatlah  besar,  dimana  meskipun  Islam  secara  eksplisit  tidak  memberikan konsep tertentu, namun Islam mengaturnya melalui prinsip-prinsipnya. Hal ini dapat kita lihat dari ayat-ayat Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW dalammenjalankan prinsip-prinsip tersebut.
HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN Abdul Rochim Al Audah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (658.77 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i08.163

Abstract

Hak cipta dalam khazanah fiqih kontemporer dikenal dengan istilah HaqAl-Ibtikar (ﺭﺎ�ﺘﺑﺍﻹ   ﻖﺣ. pengertian keduanya adalah kewenangan atau kepemilikanatas suatu karya cipta  yang baru diciptakan.  Lisan Al-.Arab disebutkan kata bakara (ﺮﻜﺑ) bermakna Al-Ghuduwwah (ﺓﻭﺪﻐﻟﺍ) yakni berpagi-pagi. Definisi ini menjadi rujukan oleh para ulama kontemporer saat ini. Pada definisi ini terkandung  abtraksi  ada dari  hasil  kreasi  pemikiran  yang  dilengkapi  dengan analisa, sehingga menghasilkan sebuah ciptaan yang belum pernah ada sebelumnya. Selain itu adanya usaha yang sungguh-sungguh tersebut patut jika memperoleh penghargaan (reward). Inilah yang menjadi dasar bagi hak kepemilikan  pembuat karya cipta tersebut.Islam bahwa, secara umum melindungi hak atas suatu karya ilmiah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahannya , dan khususnya dimasa kini merupakan "Urf" atau kebiasaan yang diakui sebagai jenis  dari  suatu  kekayaaan,  dimana  pemiliknya  berhak  atas  semua,  boleh diperjual belikan dan merupakan komoditi.Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) disebutkan bahwa Hak Cipta adalah Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para cendikiawan Fiqih kontemporer memberikan pandangan tentang hak cipta, bahwa esensi hak cipta itu sama, baik berupa karya tulis, karya ilmiah, merek dagang dan lain sebagainya, dimana pemiliknya memilki hak sepenuhnya baik untuk menjual, menyalin, memperbanyak dan secara syara terpelihara karena kedudukannya sama dengan hak-hak kebendaan lainnya, sehingga pihak lain tidak diperbolehkan untuk menggunakan tanpa seizin pemiliknya.Perlindungan terhadap hak kepemilikan (Hifzh Al-Maal) merupakan salah satu dari tujuan syariat Islam (Maqashid As-Syariah), ia termasuk kebutuhan Dzaruri (kebutuhan primer) bagi setiap pemilik hak cipta atas karyanya. Oleh karena itu, ketika Islam mengakui hak cipta sebagai salah satu hak kepemilikan harta, maka kepemilikan tersebut akan dilindungi sebagaimana perlindungan terhadap benda.  Kata Kunci: hak cipta, hak kekayaan intelektual, syariah islam,
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRIVATISASI BUMN Muhajirin Muhajirin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (682.434 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i08.164

Abstract

Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  menganalisis  kebijakan  privatisasi BUMN di Indonesia dengan konsep kepemilikan dalam hukum ekonomi syariah yang terdapat dalam beberapa kitab fiqih mu’amalah dan kitab hadits. Dalam melakukan analisis penulis menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan membahas program privatisasi BUMN ditinjau dari konsep kepemilikan harta dalam perspektif Ekonomi Syariah terutama yang berkaitan dengan perusahaan- perusahan yang menjadi program privatisasi Pemerintah, kemudian dengan menggunakan pendekatan content analysis (analisis isi), penulis berusaha melakukan tinjauan ke beberapa kitab-kitab fiqih mu’amalah dan hadits yang relevan dengan tema penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kategori BUMN yang tidak boleh diprivatisasi adalah BUMN yang mengelolah hajat hidup orang banyak, BUMN yang mengelolah sumber alam yang tidak bisa dimilki individu atau kelompok dan BUMN yang mengelolah barang tambang yang defositnya tidak terbatas.  Keyword: Privatisasi, BUMN dan Kepemilikan dalam Islam.
KAEDAH-KAEDAH FIQIH KELUARGA DALAM AL-QUR`AN Muhammad Sarbini
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (524.611 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i08.159

Abstract

Keluarga menurut al-Faruqi adalah mereka yang terikat oleh ikatan darah yang hidup bersama yang suasananya diliputi dengan rasa cinta, percaya dan peduli, yang terbentuk melalui suatu ikatan pernikahan antara pria dan wanita menurut persetujuan dan tanggung jawab masing-masing (mempelai) sesuai dengan hukun syari`ah.1Perhatian al-Qur`an terhadap keluarga bahagia sangat tinggi dan besar. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat-ayat yang berbicara rinci tentang masalah keluarga, dari masalah perkawinan hingga masalah pembagian harta warisan.Perhatian al-Qur`an terhadap keluarga tidak hanya ditunjukkan oleh adanya rincian masalah-masalah keluarga yang diatur di dalamnya, tetapi juga oleh banyaknya ayat-ayat yang berbicara tentang berbagai kaedah berkeluarga.Apa kaedah-kaedah penting keluarga dalam al-Qur`an?Apa Implikasinya terhadap hukum-hukum keluarga?
ASURANSI DALAM ISLAM Arijulmanan Arijulmanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.393 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i08.165

Abstract

Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  menganalisis  kebijakan  privatisasi BUMN di Indonesia dengan konsep kepemilikan dalam hukum ekonomi syariah yang terdapat dalam beberapa kitab fiqih mu’amalah dan kitab hadits. Dalam melakukan analisis penulis menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan membahas program privatisasi BUMN ditinjau dari konsep kepemilikan harta dalam perspektif Ekonomi Syariah terutama yang berkaitan dengan perusahaan- perusahan yang menjadi program privatisasi Pemerintah, kemudian dengan menggunakan pendekatan content analysis (analisis isi), penulis berusaha melakukan tinjauan ke beberapa kitab-kitab fiqih mu’amalah dan hadits yang relevan dengan tema penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kategori BUMN yang tidak boleh diprivatisasi adalah BUMN yang mengelolah hajat hidup orang banyak, BUMN yang mengelolah sumber alam yang tidak bisa dimilki individu atau kelompok dan BUMN yang mengelolah barang tambang yang defositnya tidak terbatas.  Keyword: Privatisasi, BUMN dan Kepemilikan dalam Islam.
URGENSI HIFZHU AD-DIN DAN INSTITUSIONALISASI IBADAH Eka Sakti Habibullah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (650.886 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i08.160

Abstract

Kesempurnaan Islam menjadi sebuah anugrah Allah terbesar sekaligus rahmat bagi manusia baik mereka yang beriman ataupun yang tidak beriman. Allah  Maha  Kuasa  untuk  menjaga  kesempurnaa  agama-Nya.  Namun  rahmat Allah kepada setap mukmin, Dia memberi ruang untuk kita berjuang menolong dan  menjaga  agamaNya  (hifzhu  ad-din) yang  sempurna  selain  mentaklif  kita untuk beribadah kepada-Nya, serta menjanjikan bagi hambaNya ganjaran yang besar dalam kedua misi tersebut. Teori maqasid syariah menjadi pendekatan dalam   tulisan   ini   karena   salah   satu   penjagaan      agama   dan   penguatan peribadatan dengan membentuk isntitusional-institusional peribadatan. Pranata dan  institusionalisasi  di  atas  memiliki  hubungan  erat  dengan  hifdzu  ad-din bahkan memiliki peranan strategis dalam penjagaan agama (hifzhu ad-din). Karena ibarat inti sesuatu akan sempurna dan terjaga jika terlindungi dengan baik dengan bungkus dan casing, begitu pula Islam akan terjaga dengan pranata dan institusionalisasinya. Penulis berpandangan meskipun pelaksanaan ibadah merupakan kewajibann individual yang akan dipertanggungjawabkan juga secara individual, namun melembagakan sarana dalam pelaksanaan ibadah mahdhahatau ibadah sosial lainnya menjadi penguat bagi keterjagaan ibadah tersebut.  Keywords : hifzhu ad-din, maqashid syariah, institusionalisasi ibadah.
DAKWAH DAN LEGISLASI PENYIARAN Fachri Fachrudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v4i08.161

Abstract

Seperti   diketahui   bahwa   dakwah   Islam   di   masyarakat   seringkali dihadapkan pada dua kesenjangan: pertama, kesenjangan yang berasal dari cara memberikan tradisi dakwah di Indonesia. Kesenjangan ini melihat bahwa masyarakat  kita  masih sering  menganggap  dakwah  sebagai  tabligh/penyiaran agama/penerangan agama. Dakwah dalam konteks ini hanya sibuk berkutat di wilayah pinggir dari sebuah sistem kepribadian dan sosial. Ia tidak mampu memberikan perubahan sosial secara mendasar. Perubahan yang tampak boleh jadi lebih bersifat superficial alias dangkal. Kedua, kesenjangan yang disebabkan tiadanya   kerangka   keilmuan   tentang   dakwah   yang   mampu   memberikan penjelasan tentang kenyataan dakwah Islam yang berarti merupakan kesenjangan antara teori dan praktik (realitas).Hubungan timbal balik antara kehidupan yang terjadi di dunia ini dengan media massa sudah berlangsung sejak lama. Komunikasi dakwah memiliki unsur- unsur di dalamnya yaitu sumber komunikasi, kominikator, pesan komunikasi, media komunikasi, komunikan, tujuan, dan akibat. Media komunikasi dapat bersifat maknawi ataupun materi, penyiaran salah satunya menjadi media komunikasi massa. Dengan adanya perkembangan teknologi dalam berkomunikasi mempermudah penyampaian informasi dari satu tempat ke tempat lain di berbagai belahan dunia. Kemajuan dan kemunduran media komunikasi pun mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia seperti sosial, politik, ekonomi dan ketahanan suatu negara. Tulisan  ini  bermaksud  hendak  mengupas  proses  Transformasi  prinsip-prinsip dakwah ke dalam Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 tentunya menjadi satu hal yang absolut dan relevan, mengingat penduduk Indonesia yang beragama Islam dalam catatan statistik merupakan kelompok mayoritas.  Keywords; dakwah, penyiaran, legislasi, undang-undang penyiaran

Page 1 of 1 | Total Record : 7


Filter by Year

2017 2017