cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
ISSN : 23392800     EISSN : 25812666     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Arjuna Subject : -
Articles 284 Documents
Ganti Rugi (Studi Analisis Perbandingan Antara Hukum Positif dan Hukum Islam Melalui Pendekatan Maqashid al-Syariah) Muhajirin Muhajirin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 6, No 02 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1253.915 KB) | DOI: 10.30868/am.v6i02.303

Abstract

Salah satu ajaran syariat Islam adalah melindungi hak kepemilikan semagaimana tertuang dalam konsep dhamȃn atau ganti rugi. Apakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dianggap sudah mengakomodir problematika ganti rugi di Indonesia ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep ganti rugi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam.Penelitian ini berbentuk kualitatif melalui studi perbandingan (Comparative Study). Sedangkan kerangka teori yang digunakan adalah teori Maqâshid al-Syarî’ah. Hasil penelitian: Konsep ganti rugi dalam hukum positif adalah: bahwa konsekuensi ganti rugi dalam regulasi peraturan perundangan di Indonesia terjadi akibat pelanggaran norma dan wanprestasi serta perbuatan melawan hukum. Sedangkan dalam perspektif hukum Islam adalah implementasi dari Maqashid al-Syariah yakni untuk menjaga hak, harta benda serta mendorong keselamatan dan mencegah kerusakan dan kerugian. Kata Kunci: Ganti Rugi, Perlindungan Konsumen, dan Maqashid al-Syariah.
REVITALISASI SYARIAH ISLAM SEBAGAI PEDOMAN HIDUP MANUSIA Arijulmanan Arijulmanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 6, No 02 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1445.967 KB) | DOI: 10.30868/am.v6i02.305

Abstract

Syariah Islam begitu indah, memberikan pedoman hidup bukan hanya di akhirat tetapi juga di dunia ini. Islam bukan hanya memerintahkan ibadah maghdoh (ritual) tapi juga ibadah ghoiru maghdoh (umum). Syariah Islam bertujuan menyelamatkan manusia di dunia dan di akhirat. Islam merupakan agama yang komprehensif dan universal yang meliputi ibadah dan muamalah.Diturunkannya syariah Islam ini yang dikenal dengan maqashid as-syariah (maksud dan tujuan syariah) mempunyai 5 (lima) tujuan, kelima maqashid (tujuan) tersebut adalah : Hifdz Ad-Din (menjaga agama), Hifdz An-Nafs (menjaga jiwa), Hifdz Al-‘Aql (menjaga akal), Hifdz An-Nasab (menjaga keturunan) dan Hifdz Al-Mal (menjaga harta).Pilar bangunan Islam meliputi Tauhid, Akhlak dan Syariah. Melalui penerapan syariah Islam akan terwujud keadilan, keamanan, kemakmuran dan persaudaraan bagi ummat manusia. Key Word: Islam, Syariah, Maqashid
WAKAF BENDA BERGERAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Yusep Rafiqi
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 6, No 02 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1346.28 KB) | DOI: 10.30868/am.v6i02.307

Abstract

Di dalam hukum Islam, benda yang diwakafkan (al-mawquf) terbagi menjadi dua: benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Problematika obyek wakaf tersebut mempengaruhi pada keabsahan tindakan wakaf atas dua kategorisasi benda wakaf tersebut. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf Bagian Keenam Harta Benda Wakaf, Pasal 16, ayat  (3)       dinyatakan bahwa benda bergerak yang bisa diwakafkan adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi. Adapun  tradisi mewakafkan benda bergerak di Indonesia belum populer dibandingkan dengan wakaf benda tidak bergerak yang berupa tanah dan bangunan. Hal ini berimplikasi pada produktifitas aset wakaf dan pengabadian kemanfaatannya. Dengan demikian, keberadaan wakaf  belum  memberikan  kontribusi  sosial  yang  lebih luas  karena  hanya  untuk  kepentingan  yang  bersifat konsumtif semata.  Makalah ini disusun untuk menganalisis sejauh mana wakaf benda bergerak dalam hukum Islam diserap ke dalam perundang-undangan di Indonesia.Kata Kunci: wakaf benda bergerak, wakaf uang, perundang-undangan
NEGARA DALAM AGAMA PEMIKIRAN POLITIK AR Abdul Rochim Al Audah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 07 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (570.951 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i07.158

Abstract

AR  seorang  intelektual  muslim  yang  menganggap  negara  ini  sudah  cukup  stabil,sehingga bagaimana menjadi lebih demokratis, meskipun Amien secara umum juga tidak setuju dengan perubahan politik yang bersifat radikal. Moderat. Sehingga dengan mudah dan bisa sadar bisa menerima gagasan demokrasi modern secara terbuka dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.Dalam peta pemikiran politik Islam kontemporer, ada tiga pola pemikiran: sekuler, traisional, dan reformis.   Pola Sekuler, Islam hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Sebaliknya, pola tradisional, Islam adalah agama yang paripurna. Adapun pola reformis, Islam bukanlah agama yang ajarannya semata-mata mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan bukan juga agama yang paripurna. Menurut reformis, Islam cukup memberikan prinsip-prinsip dasar yang dapat dipedomani manusia dalam mengatur prilaku.Dalam hal ini, paradigma yang digunakannya untuk menemukan hubungan Islam dan demokrasi adalah mendasarkan pemikiran pada konsep tauhid, dimana konsep ini bukan saja mengandung spirit persamaan dan pembebasan, tetapi juga mengharuskan adanya sistem politik yang demokratis. Karena sistem, tirani atau totalitarian bertentangan secara fundamental dengan semangat tauhid.Pemikiran politik Amien dapat dikategoikan sebagai pemikiran reformis. Ia berpendapat bahwa di dalam Al-Qur‟an dan sunna tidak ditemukan aturan yang langsung dan rinci mengenai masalah-masalah kenegaraan. Yang ada hanyalah seperangkat tata nilai etika  yang  dapat  dijadikan  sebagai  pedoman.  Kelihatannya,  Amien  Masih  menganut pendapat bahwa agama dan negara tidak dapat dipisahkan. Nilai-nilai etika yang dimaksud Amien adalah perlunya prinsip tauhid diterapkan dalam pengelolaan hidup bermasyarakat adalah untuk mewujudkan masyarakat bermoral dan memiliki integritas rohani yang sempurna.Prinsip ini menegaskan bahwa dalam Islam tidak didasarkan pada ikatan-ikatan primordial, seperti keturunan, kesukuan, dan kehormatan golangan.1.Berdasarkan prinsip tersebut diharapkan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat didasari oleh semangat persaudaraan, cinta kasih, dan rasa keadilan.Amien menegaskan bahwa prinsip inilah hendaknya yang menjadi pegangan umat Islam dalam mengatur dan membina masyarakat.Amin tidak setuju didirikan negara Islam Di Indonesia. Dalam konteks inilah Amien sangat pro demokrasi, jika mekanisme demokrasi berjalan sehat, maka upaya untuk menyelewengkan Syariah akan berhadapan dengan kekuatan demokrasi yang sangat besar itu. Maka mayoritas jabatan strategis dalam institusi negara akan dipegang oleh tokoh Islam yang mempresentasikan mayoritas warga negara.  Pikiran dan gagasan Amien dalam soal kenegaraan hanyalah merupakan hasil evuluasi  terhadap  sistem  sosial  dan  politik,  dari  masa  awal  Islam,  masa  kemerdekaan, sampai masa reformasi. Karena itu, teori-teori yang diajukan lebih merupakan hasil refleksi politik pada suatu masa daripada merupakan teori yang dianurt dan dipraktekan pada masa sesudahnya. Akan tetapi, bagaimanapin juga Amien dengan segala kekuatan dan kelemahannya telah ikut memberikan pemikiran mengenai konsep negara Islam, dan dengan pemikirannya itu telah memperkaya nuansa pemikiran politik islam. Kata Kunci: Negara Islam, Fiqh Syiasah, Pemikiran Sekules, Tradisional dan Reformis
TELAAH RESEPSI PERNIKAHAN ADAT JAWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Romli Romli; Eka Sakti Habibullah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 6, No 02 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1449.222 KB) | DOI: 10.30868/am.v6i02.306

Abstract

Resepsi pada acara pernikahan merupakan sesuatu yang membudaya di masyarakat, terlebih lagi bagi ummat Islam. Islam menganjurkan kepada siapa saja yang melakukan pernikahan, maka hendaklah mengundang kerabat, tetangga, dan orang yang dikenalnya. Hal ini dilakukan guna menangkal fitnah, bagi orang yang dikenalnya.Ummat Islam di Jawa melakukan resepsi pernikahan sangatlah sulit, banyak sekali ritual yang harus dilakukannya. Namun, resepsi yang dilakukan juga bervariasi tergantung dari kemampuan orang tua kedua mempelainya.Jawa masyarakatnya tergolong menjadi empat kategori; DKI, JABAR, JATENG, dan JATIM. Penelitian di arahkan pada Jawa Tengah, mengingat lebih banyak ditampilkan; baik media cetak, elektronik, dan dokumentasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga peneliti lebih mudah untuk mendapatkan data.Peneliti melakukan pencarian data melalui beberapa dokumentasi yang ada di media. Dengan demikian peneliti mudah untuk melakukan pengumpulan data. Data didapat dari dokumentasi serta keterangan yang diambil dari dokumentasi Youtube dan media lain.Upaya untuk melakukan pencarian data dimaksimalkan pada setiap daerah yang terletak di Jawa Tengah. Jawa Tengah memiliki standar resepsi pernikahan adat seperti; Solo dan Yogyakarta.Analisis data yang digunakan pendekatan deskriptif, dimana peneliti hanya memberikan gambaran tentang resepsi pernikahan yang terdapat di Jawa Tengah. Dalam melakukan penelitian menggunakan qualitative research.Adapun penarikan kesimpulannya di arahkan pada rumusan masalah yang telah didesains sebelumnya, sehingga akan menghasilkan kesimpulan yang optimal.Kata Kunci:Resepsi Peernikahan, Hukum Islam dan Adat Jawa.
PRINSIP-PRINSIP SYARI’AT PADA BIDANG JINĀYAT Fachri Fachrudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 6, No 02 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1711.088 KB) | DOI: 10.30868/am.v6i02.304

Abstract

Penelitian ini membahas tentang prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hukuman dan balasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akibat dari dampak interaksi manusia (hukum pidana/ Jināyat). Sebagaimana diketahui, bahwa interaksi sosial tidak hanya bisa melahirkan integrasi, kooperasi, tetapi juga dapat melahirkan kompetisi dan konflik. Dan setiap orang yang berkompetisi, tabiat alaminya adalah selalu pasti ingin menang. Oleh karena kemenangan atau keberhasilan adalah hal yang dicari dalam berkompetisi, maka seseorang bisa saja menggunakan berbagai cara dalam rangka meraih kemenangannya. Dalam kondisi-kondisi seperti ini, tidak mustahil ada pihak-pihak yang bertindak melanggar  atau bahkan merampas hak-hak orang lain. Untuk itulah diperlukan norma atau aturan-aturan yang mengatur hubungan interakasi dan tata pergaulan hidup antar sesama manusia. Norma tersebut memiliki sifat memaksa yang menuntut orang untuk taat dan patuh terhadapnya. Norma ini sering kita kenal dengan istilah hukum. Berdasarkan deskripsi dan analisis pembahasan tersebut di atas terkait dengan prinsip-prinsip syari’at dalam bidang Jināyat didapati bahwa Jināyat merupakan salah satu bidang hukum yang ada dalam syari’at. Jināyat  menjadi salah satu produk yang dihasilkan syari’at sebagai bentuk dari pengejewantahan tujuan ditetapkannya syari’at. Untuk itu prinsip-prinsip syari’at menjadi satu hal yang inhern, serta menjadi landasan berpijak dalam ketetapan-ketepan yang berlaku di dalamnya. Keyword; Fiqh, Fiqh Jinayah, Hukum Pidana Islam
DAMPAK PERCERAIAN TERHADAP PERILAKU ANAK: Studi Kasus Pengadilan Agama Bogor Ria Syahria; Romli Romli; Arijulmanan Arijulmanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 10 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1302.071 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i10.472

Abstract

PERKAWINAN ADAT JAWA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA TERLANGU KECAMATAN BREBES Titin Mulya Sari; Abdul Rosyid; Romli Romli
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 10 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1379.125 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i10.473

Abstract

PERANAN BADAN PENASEHAT PEMBINAAN PELESTARIAN PERNIKAHAN (BP4) DALAM MEMEDIASI PERCERAIAN: Studi Kasus Kecamatan Ciampea Bogor Fajar Romadon; Eka Sakti Habibullah; Fachri Fachrudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 10 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1459.071 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i10.469

Abstract

No one ever hopes to experience the rift of the household life they have built. Various problems, such as frequent quarrels, loss of sense of compatibility, domestic violence, economic factors, and adultery are often the source of problems in the breakdown of household relationships that lead to divorce. In fact, every couple will make every effort to end their divorce. However, not all household lives run so that the decision to divorce is a last resort for married couples. In the last three years (2015-2017) the trend of decision cases (inkracht) divorce in the Religious Courts throughout Indonesia has increased. For example, the number of divorce divorce cases (husband) and divorce (wife) in 29 Religious High Courts in 2015 recorded a total of 394,246 cases (divorce divorce: 113,068 and divorce: 281,178 cases) and 353,843 litigation cases (divorce divorce : 99,981 and divorce: 253,862 cases. Mediation is one of the processes to bridge negotiations conducted by the Marriage Development Advisory Board (BP4) as a work unit under the KUA in each sub-district. This study uses qualitative methods and case studies through observation and interviews. The focus of the study regarding the role of BP4 in mediation is to minimize divorce rates.Keyword: divorce, BP4, mediation.
STATUS HUKUM PEKERJAAN PNS DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HIZBUT TAHRIR INDONESIA Niken Bekti; Romli Romli; Fachri Fachrudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 10 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1109.423 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i10.470

Abstract

Page 8 of 29 | Total Record : 284


Filter by Year

2017 2025