Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Articles
284 Documents
AKAD MIGAS DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF FIKIH ISLAMI
Eka Sakti Habibullah;
Juhaya S Praja;
Tatang Astarudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 7, No 02 (2019)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (2000.78 KB)
|
DOI: 10.30868/am.v7i02.590
Usaha hulu migas memiliki empat ciri utama. Pertama, hasil pendapatan akan diterima dalam waktu yang lama setelah biaya pengeluaran direalisasikan. Kedua, bisnis ini memiliki risiko tinggi dan serba ketidakpastian serta melibatkan high technology. Ketiga, investasi usaha hulu migas berjumlah sangat besar. Namun, di balik semua risiko tersebut, industri ini memiliki ciri ke empat, yaitu menjanjikan keuntungan yang sangat besar. Oleh karenanya, kontrak akad paling ideal yang digunakan adalah yang mampu menyiasati tantangan dan meraih peluang dari empat ciri tersebut sehingga, memberi keuntungan kepada negara. Masalah dalam penelitian ini menggali terkait akad migas dalam sejarah migas dan regulasi di Indonesia dan dalam fikih Islam. Kemudian mengomparasi model akad akad tersebut menurut dua prespektif tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan yang menggunakan pendekatan komparasi (muqaranah al-ahkam). Teori yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini adalah teori perbandingan hukum antara akad migas yang ada dalam regulasi dan akad dalam fikih Islam. Hasil penelitian menyimpulkan ada sisi perbedaan dan persamaan dalam akad migas ditinjau dari kedua perspektif tersebut.
ANALISIS MAQASHID SYARIAH PADA PENAMBANGAN PASIR BESI PANTAI CIPATUJAH TASIKMALAYA
Trisna Wijaya Joni
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 7, No 01 (2019): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1328.885 KB)
|
DOI: 10.30868/am.v7i01.544
Falah atau kebahagiaan adalah tujuan dari setiap manusia. Salah satu indikator tercapainya falah adalah terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Dalam upaya mencapai tujuannya tersebut, manusia memanfaatkan alam yang memang sudah diciptakan Allah S.W.T. untuk memenuhi kebutuhannya. Akan tetapi Allah S.W.T. telah menentukan batasan-batasan dalam syariat yang berhubungan dengan upaya manusia dalam mengekplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam, agar upayanya tersebut tidak menimbulkan dampak negatif baik bagi lingkungan maupun pihak yang lain. Salah satu kegiatan eksploitasi sumber daya alam adalah penambangan pasir besi yang berlokasi di wilayah Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. Keberadaan kegiatan penambangan tersebut memiliki dampak positif dan negatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apa dampak positif dan negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan pasir besi di pantai Cipatujah, dengan maqashid syariah sebagai alat analisisnya.
IMPLEMENTASI SADD DAN FATH AL-DZARI’AH DALAM STRATEGI PEMASARAN PRODUK BORDIR DI SENTRA INDUSTRI BORDIR KOTA TASIKMALAYA
Yusep Rafiqi;
Heni Sukmawati;
Agus Ahmad Nasrulloh
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 7, No 02 (2019)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1166.483 KB)
|
DOI: 10.30868/am.v7i02.591
Penelitian ini merupakan penelitian tentang strategi pemasaran berbasis syariah yang menggabungkan antara analisis SWOT (Strengths, Weakness, Opportunity, Treatment) dan analisis sadd dan fath al-dzari’ah dalam ranah penalaran hukum Islam. Disadari bahwa strategi pemasaran merupakan sistem logika pemasaran yang berhubungan dengan segmentasi pasar, menetapkan target pasar yang diinginkan dan yang ingin dimasuki, melakukan diferensiasi pasar, serta memposisikan produk pada pasar yang unggul. Analisis SWOT adalah instrumen yang masih dipandang ampuh dalam melakukan analisis stratejik. Sementara analisis dengan penalaran sadd dan fath al-dzari’ah merupakan sistem logika penalaran hukum yang sering digunakan dalam ranah sosio-ekonomi (muamalah iqtishadiyah). Analisis strategi dengan menggunakan analisis SWOT hanya menyarankan apa yang harus dilakukan bukan bagaimana melakukannya. Dengan analisis sadd dan fath al-dzari’ah, pada akhirnya strategi pemasaran bisa sampai pada bagaimana yang seharusnya dilakukan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Desain penelitian ini adalah penelitian deskriptif normatif dengan pendekatan kualitatif. Objek penelitian ini adalah pengusaha bordir di sentra industri bordir Kota Tasikmalaya. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan angket/kuesioner, dan analisis data menggunakan teknik analisa SWOT pendekatan IFAS dan EFAS. Berdasarkan tabel Internal Factors Analysis Summary (IFAS) Pemasaran usaha bordir di Sentra Industri Bordir Kota Tasikmalaya diperoleh skor 2,94 dan dari tabel External Factors Analysis Summasry (EFAS) diperoleh skor 2,95 yang berarti Sentra Industri Bordir Kota Tasikmalaya masih mempunyai daya saing yang tinggi. Dengan menutup sarana (sadd al-dzariah) terjadinya penetapan harga yang tidak terukur (ghabn fahisy/excessive) dan saling klaim atas disain industri, serta membuka (fath) kesadaran penuh akan produk yang dipatenkan, maka strategi pemasaran produk pada sentra industri bordir Kota Tasikmalaya akan mencapai hasil yang maksimal.
UNDANG-UNDANG ORMAS: ANTARA DAKWAH DAN POLITIK
Abdul Rosyid
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 7, No 01 (2019): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1281.349 KB)
|
DOI: 10.30868/am.v7i01.545
Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan oleh DPR RI mendapatkan penentangan dari sebagian masyarakat dan ormas Islam. Undang-undang ini telah membatasi kebebasan berserikat dan berdakwah bagi umat Islam. Undang-undang ini juga memberi peluang pada pemerintah untuk mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan maupun lembaga lainnya yang tidak sepaham dengan pemerintah tanpa melalui putusan pengadilan. Hal tersebut dianggap akan menjadikan pemerintah sebagai penguasa diktator dan represi negara. Begitu juga undang-undang ini akan tetap menjadi polemik yang tidak berkesudahan baik secara politik maupun hukum dikarenakan undang-undang tersebut lahir atas kepentingan pemerintah yang berkuasa sebagai bentuk kontrol terhadap masyarakat yang kritis, maupun kelompok yang berbeda dengan pemerintah. Undang-undang ini bukan lahir dari ajaran Islam, karena dalam ajaran Islam umat diwajibkan selalu melakukan amal ma’ruf nahi munkar baik itu secara individu maupun kelompok, sebagai bentuk dakwah maupun politik dalam mengkritisi dan mengkoreksi pemerintah (penguasa). Dakwah dan politik dalam Islam merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dakwah dan politik harus sejalan sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
ASAS GRADUALITAS HUKUM ISLAM DAN APLIKASINYA DALAM LEGISLASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA (1974-2011)
Jeje Jaenudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 8, No 01 (2020): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (457.442 KB)
|
DOI: 10.30868/am.v8i1.732
From 1974 until 2011, as many as 14 legislations covering 8 areas of the Islamic law has been enacted in Indonesia. The establishment of Islamic law taken based on the foundation and basic principles as when it is prescribed Allah to His Messenger. Such principles “ ’Adam al Haraj” , “Taqlîl al Takâlif ”, “Musâyarat bi al Maslahat” , and "Al Tadarruj". The fact legal developments in Indonesia shows that the principle of tadarruj been practiced in the process of establishing Islamic law. Both in order to strengthen the existence and position, and in an effort to expand the fields of Islamic law legislated in the frame of national legal systems. But have not found a standard formula became oprational guidelines in the application of tadarruj principle on Islamic legislation in Indonesian legislation system. This study analyzes how the principle of graduality (tadarruj) formulated and applied to the tasyri’, and taqnîn. Then look for a applicated formulation of the principle of tadarruj on Islamic legislation in Indonesian law system frame. This study is a normative legal research with descriptive analytical method. The approach taken is the approach of laws ( statue approach) and the history of laws (historical approach). The focus of research is examining the legal doctrine that tadarruj principle and its application. The theories used in this study are the state of law theory, the legal systems theory, and the legislation with principle of tadarruj theory. The findings of this study : The application formulation of tadarruj on Indonesian Islamic legislation is the establishment of Islamic laws gradualy and slowly through steps: (1) laying philosophical and juridical foundation on the state philoshopy and constitution; (2) entering an Islamic law material to a national legislation and regulation; (3) establishment of an independent Islamic law; (4) implementation, evaluation, and revision of Islamic legislation from time to time in accordance with the social changes and development of civilization and culture.
Teknik Pembagian Waris Dengan Menggunakan Asal Masalah 24 dan Tabel Waris
Syabbul Bachri
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 8, No 01 (2020): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (452.654 KB)
|
DOI: 10.30868/am.v8i1.762
Islam mengharuskan peralihan harta dari si mati atau pewaris kepada ahli warisnnya sesuai dengan hukum Allah yang tertuang dalam teks Alquran dan Hadis. Ketentuan kewarisan yang bersumber dari teks-teks suci tersebut dirumuskan oleh ulama dalam suatu ilmu pengetahuan yang disebut ilmu farâiḍ atau ilmu mawârits. Terlepas dari perintah dan dorongan yang diberikan untuk mempelajari ilmu kewarisan, disiplin ilmu ini kurang diminati, bahkan ilmu tersebut dianggap sulit dipelajari apalagi untuk dilaksanakan. Faktor yang menjadikan ilmu tersebut sulit diantaranya adalah mengenai teknis penentuan asal masalah dan penentuan bagian masing-masing ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan-hambatan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan konseptual. Data primer diambil dari referensi kitab kewarisan Islam khususnya kewarisan Sunni sementara data sekunder berasal dari artikel jurnal dan buku terkait dengan kajian penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan menggunakan tabel waris kesulitan penentuan bagian ahli waris dapat diatasi secara mudah tanpa harus membaca diberbagai bab yang dijelaskan secara terpisah dalam kitab farâiḍ. Sementara itu, penentuan asal masalah dapat dilakukan dengan mudah dengan menggunakan sistem asal masalah 24 untuk semua kewarisan tapa harus berpikir panjang apakah akan menggunakan cara al-tamâtsul, al-tadâkhul, al-tawâfuq, atau al-tabâyun.
NUSYUZ DALAM PERSPEKTIF HADIS2 AHKAM
Muhammad Habib Badawi
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 8, No 01 (2020): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (438.827 KB)
|
DOI: 10.30868/am.v8i1.696
“Pernikahan merupakan ikatan lahir batin seorang permpuan dengan laki-laki dengan maksud membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam pernikahan terdapat suatu hak dan kewajiban antara suami-istri yang harus saling dipenuhi. Apabila diantara suami-istri ada yang menyalahi kewajibannya, sehingga ada yang merasa tidak dihargai/diperhatikan dalam islam disebut Nusyuz. Pada dasarnya konsep nusyuz ini diambil dari QS. An-Nisa:34 dan 38. Dari pengertian nusyuz al-Qur’an tersebut kemudian ditarik dan dikembangkan bagaimana tinjauan hadits terhadap konsep nusyuz ini. Hadits yang ditemukan lebih cenderung menunjukan nusyuz seorang istri, yaitu ketika suaminya mengajak wathi’, istri enggan/menolaknya, sehingga timbul kekesalan pada diri suami ”
EKSISTENSI JAMINAN KEBENDAAN DALAM AKAD PEMBIAYAAN BANK SYARIAH: Legal Formal Hukum Nasional dan Ijtihad dalam Fikih
Muhammad Syarif Hidayatullah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 8, No 01 (2020): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (530.817 KB)
|
DOI: 10.30868/am.v8i1.758
Penelitian ini berlatar belakang bahwa bank syariah tidak hanya menerapkan jaminan kebendaan dalam akad utang-piutang, melainkan juga pada akad kerja sama yang di dalam konsep fiqih klasik tidak ada ketentuan tersebut. Hal itu dilakukan dengan alasan secara operasional adalah sikap kehati-hatian dalam penyaluran dana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan eksistensi jaminan kebendaan secara yuridis baik dalam legal formal hukum nasional maupun pembahasan fiqih muamalah agar dapat dilihat esensi dan korelasi diantara keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan maslahat. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hubungan hukum antara jaminan kebendaan dan pembiayaan adalah pada sifat perjanjian jaminan sebagai perjanjian tambahan yang melengkapi perjanjian utama dan eksistensinya merupakan amanat dari perundang-undangan yang melegitimasinya sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian. Dalam kajian fiqih kontemporer, maka eksistensi jaminan kebendaan tersebut terdapat pembaharuan hukum terutama penerapannya dalam pembiayaan berbasis kerjasama dengan memperhatikan fleksibelitas muamalah ,upaya preventif dan aspek kemaslahatan.
Akad arisan online: antara tolong menolong dan riba?
Ramadhita Ramadhita;
Irfa Roidatul Khoiriyah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 8, No 01 (2020): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (287.256 KB)
|
DOI: 10.30868/am.v8i1.736
Arisan is a fact in human life. Arisan is a way for humans to fulfill their needs quickly. Nevertheless, it is not uncommon to practice social gathering legal problems. This article aims to describe the practices and views of scholars' in Banyuwangi Regency on online social gathering on the social media account @putri ali bundazidan. This research includes doctrinal law research with a conceptual approach and a sociological approach. Data collection was carried out by semi-structured interviews with arisan actors and scholars' in Banyuwangi Regency. The results of this study indicate that the practice of online social gathering on the Facebook account @putri ali bundazidan is included in the qardh contract. Participants online arisan online social gathering willingly and do not mind the difference in the number of contributions. In the Civil Code, the practice of arisan is included in the debit and credit agreement. The agreement in this arisan is valid under Article 1320. The scholars of the Banyuwangi Regency differ in their opinions on the validity status of this arisan contract. The majority of Islamic scholars in Banyuwangi do not allow because there are elements of usury and injustice. In contrast, some scholars allow on the basis that online arisan there is an element of help that is permissible in Islam.Arisan merupakan fakta dalam kehidupan manusia. Arisan merupakan salah satu cara bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara ringan. Meskipun demikian tidak jarang praktik arisan problem hukum. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik dan pandangan ulama’ Kabupaten Banyuwangi terhadap arisan online pada akun sosial media facebook @putri ali bundazidan. Penelitian ini termasuk penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara semi terstruktur dengan pelaku arisan dan para ulama’ Kabupaten Banyuwangi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik arisan online pada akun facebook @putri ali bundazidan termasuk ke dalam akad qardh. Peserta arisan online melakukan arisan dengan saling rela dan tidak keberatan dengan perbedaan jumlah iuran. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, praktik arisan ini termasuk ke dalam perjanjian utang piutang. Perjanjian dalam arisan ini adalah sah sesuai dengan Pasal 1320. Para ulama’ Kabupaten Banyuwangi berbeda pendapat terhadap status keabsahan akad arisan ini. Mayoritas ulama’ tidak memperbolehkan karena terdapat unsur riba dan ketidakadilan. Sementara sebagian ulama’ memperbolehkan dengan dasar bahwa arisan online terdapat unsur tolong menolong yang diperbolehkan dalam Islam.